Kamus Istilah Properti

Kredit Pemilikan Rumah (KPR)

istilah properti

Kredit Pemilikan Rumah (KPR)

Kredit pemilikan rumah atau KPR adalah layanan pinjaman dari bank untuk membeli sebuah rumah yang nantinya akan dibayar dengan cicilan.

Tujuan dari KPR adalah untuk memudahkan dan meringankan nasabah dalam membeli rumah. Akan tetapi, dalam KPR terdapat suku bunga mengambang ataupun bunga tetap yang menyebabkan harga rumah naik. Oleh karena itu, pastikan Pins memilih dan menggunakan KPR yang tepat.

Tentang KPR

kredit pemilikan rumah

KPR adalah kredit pemilikan rumah yang disediakan oleh bank yang diberikan pada perorangan untuk keperluan pembelian beragam hunian.

Beragam hunian yang dimaksud adalah seperti rumah, apartemen, ruko atau rukan yang dijual melalui pengembang maupun non pengembang. Juga bisa dilakukan dengan sistem pembayaran Over Kredit dari pemilik yang sebelumnya melalui bank.

Baca Juga:

Prinsip Penilaian Bank Terhadap Pengajuan KPR

Bank akan memberikan penilaian terhadap karakter calon debitur ketika mengajukan KPR. Penilaian ini bertujuan untuk mengetahui keamanan calon debitur dalam membayar kredit.

Selain menilai karakter calon debitur, bank juga akan menilai kemampuan calon debitur dalam membayar cicilan bulanan. Maka, jangan heran ketika Pins mengikuti program kredit pemilikan rumah, Pins akan melewati proses BI Checking.

Pada proses ini, semua laporan keuangan Pins sebagai calon debitur akan diketahui oleh pihak bank. Tidak hanya itu, bank juga akan memberikan penilaian terhadap prospek kondisi bisnis, usaha, ataupun tempat bekerja calon debitur.

Serta, bank pun akan memberikan penilaian apakah nilai barang jaminan calon debitur sesuai dengan kecukupan agunan terhadap fasilitas kredit yang diberikan.

Rincian Proses Pengajuan KPR ke Bank

biaya administrasi KPR

Mengetahui bagaimana proses dan prosedur akad kredit memang penting bagi Pins yang mengikuti program kredit pemilikan rumah. Oleh karena itu, simak dahulu mengenai rincian proses pengajuan KPR ke Bank yang perlu Pins ketahui:

1. Menyiapkan Beberapa Pos Dana

Sebelum sampai pada proses dan prosedur akad kredit, Pins sebaiknya mengetahui dulu bagaimana proses pengajuan KPR ke bank. Ini penting untuk diulas, terlebih lagi bagi Pins yang ingin mengikuti program kredit pemilikan rumah pertama kali.

Langkah awal Pins dalam mengajukan kredit pemilikan rumah ke bank yaitu menyiapkan beberapa post dana. Pos dana tersebut yaitu biaya tanda jadi, uang muka, biaya notaris, dan biaya asuransi.

Biaya tanda jadi biasanya diserahkan pada developer sebagai tanda jika Pins sudah memesan unit rumah. Uang muka diserahkan pada bank setelah proses dan prosedur akad kredit dengan bank.

Kemudian, biaya notaris wajib Pins bayarkan untuk mengikat kredit, sertifikat tanah, balik nama sertifikat tanah, dan dokumen lainnya yang berkaitan.

Terakhir, siapkanlah biaya asuransi setelah KPR Pins telah disetujui oleh bank. Besaran biaya asuransi tergantung masing-masing bank, namun umumnya sekitar 1% dari nilai pinjaman.

Baca Juga: Debt Burden Ratio

2. Melengkapi Dokumen yang Dipersyaratkan

Pins wajib menyiapkan beberapa dokumen yang sudah ditentukan saat pengajuan kredit pemilikan rumah, seperti:

  • KTP dan Kartu Keluarga
  • Buku nikah (bagi yang sudah menikah)
  • NPWP
  • Slip gaji
  • Rekening koran tabungan 3 bulan terakhir
  • Surat keterangan bekerja (khusus pegawai)

Adapun dokumen rumah yang perlu dipersiapkan juga adalah:

  • Sertifikat tanah (fotocopy)
  • Izin mendirikan bangunan atau IMB (fotocopy)
  • Surat tanda jadi dari pengembang

3. Menjalani Proses Appraisal

Setelah Pins menyerahkan semua dokumen yang dipersyaratkan, bank akan memeriksa dokumen tersebut sekaligus melakukan BI checking. Setelah lolos BI Checking, Pins akan mendapatkan pinjaman dari bank dan Pins akan melakukan proses appraisal.

Proses ini dilewati untuk menentukan berapa harga rumah yang akan Pins beli. Dalam menjalani proses ini juga Pins wajib membayar jasa appraisal yang besarnya tergantung dari kebijakan bank.

4. Perhitungan Penawaran Bank

Pins akan diberitahu pihak bank soal biaya appraisal dan bank akan mencairkan pinjaman KPR yang diajukan. Kemudian, bank akan memberikan Surat Persetujuan Kredit dan kamu wajib memperhatikan beberapa poin di dalamnya.

Misalnya, Pins wajib memperhatikan tawaran suku bunga, syarat dan ketentuan, dan detail rincian biaya KPR.

5. Persetujuan Akad Kredit

5. Persetujuan Akad Kredit
(Pixabay)

Tahapan berikutnya yaitu persetujuan kredit dari pihak bank. Kemudian, Pins wajib melengkapi beberapa dokumen yang telah dijelaskan di atas untuk digunakan sebagai akad kredit.

Untuk mengurus semua persyaratan termasuk tarifnya, bank akan menunjuk notaris. Pins kemudian wajib membayarkan tarif notaris yang meliputi:

6. Tanda Tangan Akad Kredit

Terakhir, proses yang akan Pins lalui dalam pengajuan kredit pemilikan rumah yaitu tanda tangan akad kredit. Proses ini wajib dihadiri oleh beberapa pihak, yaitu pihak pembeli, wakil dari bank, developer atau pengembang sebagai pihak penjual, dan juga notaris.

Semua pihak yang terlibat dalam proses ini tidak boleh diwakilkan dan harus menunjukkan identitasnya ke notaris.

Dalam proses ini, penjual dan pembeli wajib menyerahkan dokumen yang telah ditentukan pada notaris. Kemudian, notaris akan memberikan Surat Tanda Terima Dokumen pada penjual dan bank akan mentransfer dana pinjaman yang diajukan oleh Pins ke pihak penjual.

Baca Juga:

5 Hal Dasar KPR

kredit pemilikan rumah

Setelah mengetahui pengertian KPR, kini sebaiknya Pins mengetahui hal-hal dasar KPR. Hal-hal dasar KPR perlu Pins ketahui untuk memahami lebih dalam seperti apa KPR itu. Berikut ini adalah 5 hal dasar kredit pemilikan rumah yang sebaiknya Pins ketahui:

1. Akad

Hal dasar pertama yang akan Pins temui saat memilih untuk mengikuti program kredit pemilikan rumah adalah akad. Akad merupakan aktivitas dilakukannya perjanjian jual beli antara pihak pembeli, penjual dan bank sebagai pihak pemberi pinjaman.

Pada proses akad, semua pihak akan menandatangani surat yang berisi kewajiban dan hak. Untuk akad KPR, transaksi jual beli termasuk didalamnya ketentuan dan juga syarat akan ditentukan oleh bank sebagai pihak pemberi pinjaman. Adapun hal lainnya yang ditentukan pihak bank adalah bunga pinjaman, cicilan bulanan, dan juga harga rumah.

2. Ketentuan Suku Bunga

Pins juga perlu untuk mengetahui ketentuan suku bunga yang digunakan. Kredit pemilikan rumah menggunakan bunga cicilan yang besarnya tergantung suku bunga pada saat itu. Oleh karena itu, ketika bunga acuan Bank Indonesia naik, maka bunga KPR pun ikut naik.

Jadi, ketika Pins mengikuti program kredit pemilikan rumah, cicilan pada lima tahun pertama dan tahun-tahun berikutnya bisa saja berbeda. Jika ingin lebih memahami bagaimana pengertian kredit pemilikan rumah, ketahui juga jenis bunga yang biasa digunakan.

Pasalnya, ada dua jenis bunga yang biasa digunakan oleh bank konvensional. Dua jenis bunga tersebut yaitu bunga tetap (flat) dan bunga mengambang (floating). Bunga tetap berarti tidak ada perubahan suku bunga selama jangka waktu peminjaman.

Sementara bunga mengambang yaitu adanya perubahan suku bunga dalam jangka waktu peminjaman. Jadi, selain mengetahui pengertian KPR, Pins juga mengetahui dua jenis suku bunga yang biasa digunakan.

Hal tersebut penting untuk diketahui karena saat Pins ingin mengambil program kredit pemilikan rumah, ketahui jenis suku bunga apa yang akan digunakan.

Pasalnya, suku bunga yang digunakan akan mempengaruhi besaran biaya cicilan pinjaman per bulannya. Oleh karena itu, selain mengetahui pengertian kredit pemilikan rumah, sebaiknya ketahui juga jenis bunga yang akan digunakan.

3. Tenor Kredit

Pins mungkin sudah paham pengertian KPR dan kini saatnya ketahui apa itu tenor kredit. Tenor kredit merupakan jangka waktu atau masa pelunasan cicilan kredit yang telah ditetapkan.

Biasanya, yang menentukan tenor kredit adalah bank sebagai pihak pemberi kredit atau pinjaman. Pada kredit pemilikan rumah, biasanya tenor kredit yang diberikan lebih panjang dibandingkan dengan KPR Syariah atau KPR Subsidi.

Tenor kredit yang diberikan pada KPR yaitu antara 5 tahun sampai dengan 25 tahun. Jadi, ketika ingin mengambil program KPR, ketahui pengertian KPR dan tenor kredit yang ditawarkan.

4. Denda

Sebelum memutuskan untuk mengambil KPR Konvensional, ketahui dulu pengertian KPR Konvensional dan ketahui juga denda yang akan dikenakan.

Pins perlu mengetahui denda, penalti, atau sanksi dalam KPR Konvensional karena bank sebagai penyedia kredit memiliki hak penguasaan ketika Pins melalaikan kewajiban pembayaran kredit.

Selain itu, denda, penalti, atau sanksi juga akan mempengaruhi besaran pengeluaran cicilan kredit yang harus dibayarkan nantinya.Misalnya, ketika Pins menunggak pembayaran KPR maka Pins akan dikenakan denda.

Besaran denda akan berbeda-beda tiap bank tetapi rata-rata denda keterlambatan pembayaran cicilan dalam kredit pemilikan rumah yaitu sebanyak 0.5% sampai dengan 1%.

Denda atau penalti juga berlaku jika Pins melunasi pinjaman sebelum jangka waktu pinjaman berakhir.

5. Besaran Cicilan Per Bulan

Pada bahasan pengertian KPR, Pins sudah memahami jika Pins mengambil KPR maka Pins harus membayar cicilan bulanan. Cicilan bulanan pada KPR per bulannya memiliki nilai berbeda-beda sesuai dengan suku bunga yang berlaku pada saat itu.

Namun, jika Pins memilih KPR dengan suku bunga flat, maka jumlah cicilan bulanan yang dibayarkan akan sama tiap bulannya. Jika ingin memahami lebih lanjut soal besaran cicilan per bulan di samping mengetahui pengertian KPR, simak contoh perhitungan berikut.

Misalnya, Pins mengambil KPR dengan harga rumah sebesar Rp300 juta dengan masa pinjaman 15 tahun. Maka, perbulannya Pins wajib membayar sebesar Rp2.920.739 dengan catatan suku bunga tetap sebanyak 8% per tahun.

Namun, realitanya bunga dengan flat rendah biasanya hanya terjadi dalam jangka waktu tertentu saja. Tahun-tahun berikutnya, bunga cicilan akan mengikuti pergerakan pasar. Jadi, ketika suku bunga acuan naik, maka cicilan KPR per bulan juga akan naik.

Baca Juga:

Jenis KPR yang Ada di Bank

KPR Informal
(Pixabay)

Saat ini, terdapat dua macam KPR yang tersedia di Bank-bank Indonesia, yaitu KPR Konvensional dan KPR Syariah. Kedua KPR adalah pinjaman dari bank namun menggunakan akad dan cara yang berbeda saja.

Selain itu, yang membedakan adalah apa yang ditransaksikan. Untuk lebih paham, mari kita bahas masing-masing KPR secara lebih detail.

KPR yang paling banyak digunakan di Indonesia adalah KPR Konvensional. Cara kerja KPR adalah bank akan memberikan pinjaman kepada para nasabah untuk membeli rumah dengan jaminan rumah tersebut.

Selanjutnya nasabah harus membayar pinjaman tersebut selama periode tertentu dengan suku bunga tertentu. Suku bunga inilah yang nilainya tidak tentu karena fluktuatif mengikuti BI rate atau kebijakan bank.

Sedangkan tenor KPR adalah 5 hingga 25 tahun, tergantung keinginan dari nasabah. Namun semakin pendek tenornya, maka total pembayaran akan lebih kecil.

Sedangkan untuk sistem Syariah, KPR adalah pinjaman juga dari bank namun menggunakan akad jual-beli. Jadi, bank tidak akan meminjamkan uang, melainkan membeli dulu rumah tersebut lalu menjualnya ke nasabah.

Namun harga jualnya ke nasabah akan ditambahkan dengan margin tertentu. Nilai margin akan ditentukan di awal sehingga nilai total akan diketahui di awal.

Dengan begitu, nasabah dapat mengetahui jumlah uang yang disediakan untuk membayar KPR tersebut. Dan nilai KPR adalah tetap dan tidak akan berubah meskipun tenornya 20 tahun.

Perbedaan KPR dan KPR Syariah

Kebutuhan masyarakat akan sistem ekonomi berkaidah Islam semakin meningkat. Hal ini tidak mengherankan karena 80% penduduk Indonesia merupakan pemeluk agama Islam.

Nah, jika Pins selama ini ingin memiliki rumah namun ingin bertransaksi aman dan terhindar dari riba, maka KPR Syariah bisa menjadi solusinya. Perbedaannya meliputi:

1. Akad jual-beli rumah

Perbedaan paling mencolok dari pembiayaan Syariah ini adalah pada akadnya. Jika di KPR konvensional akad yang digunakan adalah akad kredit, di KPR Syariah Pins akan melakukan akad murabahah.

Di sini, bank akan “membeli” rumah yang Pins inginkan, dan menjualnya kembali kepada kita dengan margin tertentu yang sudah disepakati. Misalnya, Pins ingin membeli rumah senilai 500 juta.

Bank akan membeli rumah tersebut terlebih dahulu dan menjualnya kepada kita dengan margin 150 juta (sesuai kesepakatan). Jadi, cicilan yang Pins akan bayarkan nantinya senilai Rp650 juta, dipotong uang muka.

2. Cicilan tetap

Selain prinsip komitmennya pembayaran cicilan di KPR Syariah juga berbeda. Dengan memilih pembiayaan Syariah, Pins akan dikenakan cicilan dengan jumlah yang tetap selama tenor.

Jadi misalnya dengan contoh di atas, Pins sepakat membayar 650 juta dipotong uang muka 5%, yaitu Rp32.500.000 dengan tenor 15 tahun. Maka, cicilan yang harus Pins bayarkan adalah Rp3.430.556,- per bulan.

Hal ini berbeda dengan KPR konvensional yang menawarkan cicilan tetap hanya untuk ± 5 tahun pertama saja. Cicilan di tahun-tahun berikutnya bisa naik-turun, sesuai dengan suku bunga Bank Indonesia pada saat itu.

3. Tenor Kredit

Perbedaan lain yang diterapkan oleh KPR Syariah adalah lamanya tenor. KPR Syariah biasanya hanya menyediakan tenor maksimal 15 tahun.

Hal ini berkaitan dengan penanggulangan resiko yang ditanggung oleh bank serta penentuan margin seperti yang disebutkan di awal. Semakin lama tenor yang Pins ambil, semakin besar margin yang harus dibayar.

Sementara itu, KPR konvensional menawarkan masa tenor yang lebih panjang, bisa sampai 25 tahun untuk beberapa bank.

Cara Simulasi KPR Konvensional dan Syariah

Untuk lebih memahami perbedaan kedua jenis KPR, maka mari lakukan perhitungan simulasi untuk keduanya. Dalam perhitungan ini, harga rumah KPR adalah sama yaitu Rp700.000.000 dengan DP Rp100.000.000.

Selanjutnya tenor juga sama-sama memilih 15 tahun. Dengan begitu, Pins dapat mengetahui jenis KPR mana yang lebih baik. Pertama, perhitungan akan menggunakan KPR konvensional yang paling banyak digunakan saat ini.

Suku bunga yang digunakan di KPR adalah 7% untuk tahun pertama. Karena total pinjaman adalah Rp600.000.000, maka nilai tersebut dibagi 20 tahun untuk mengetahui cicilan/bulannya sebelum bunga.

Angsuran pokok per bulannya adalah Rp1.890.000, sedangkan angsuran bunganya adalah Rp3.500.000. Sehingga total cicilan per bulannya adalah sekitar Rp5.400.000. Ini hanya untuk perhitungan tahun 1 saja, karena suku bunga akan selalu berubah setiap tahunnya.

Namun jika suku bunga diasumsikan sama, maka total KPR adalah Rp973.970.314. Sekarang, mari lanjut menghitung dengan KPR Syariah untuk rumah yang sama.

Mari menggunakan margin 9% untuk harga rumah tersebut. Bank akan membeli rumah dengan harga Rp700.000.000 dan mengurangi nilai pinjaman dengan DP yang telah dibayar. Sehingga total KPR adalah Rp602.000.000.

Bank selanjutnya menjual rumah tersebut ke nasabah dengan seharga Rp1.414.700.000, sehingga cicilan per bulannya adalah Rp7.859.444. Jumlah ini tidak akan berubah karena bunga KPR adalah tetap/ flat dari awal hingga akhir, Jadi, Pins tidak perlu khawatir jika terjadi kenaikan suku bunga.

Baca Juga:

Tentang KPR Subsidi

KPR (Kredit Kepemilikan Rumah) Subsidi adalah biaya kepemilikan rumah yang mendapatkan kemudahan untuk memperoleh rumah dengan cara pemberian dana uang muka yang lebih murah.

Jenis KPR Subsidi bervariasi dari kegunaan dan berperan penting di kalangan masyarakat yang berpenghasilan rendah. Misalnya dp rumah 30%, pemerintah dapat membantu dengan cara membayar 10% uang muka rumah.

Sedangkan sisa 20% ditanggung oleh Pins. Namun pada tahun 2019, pemerintah mulai mengubah persyaratan subsidi uang muka dari 5% menjadi 1%.

Hal ini dilakukan untuk mempermudah masyarakat yang berpenghasilan rendah untuk memperoleh rumah lebih mudah. Karena hal ini, masyarakat mulai melirik jenis KPR subsidi yang dapat menguntungkan kondisi dompet mereka yang terkena dampak dari COVID-19 yang merusak perekonomian negara.

Jenis KPR Subsidi

jenis kpr subsidi
(SMF)

Tak banyak orang tahu bahwa jenis KPR subsidi memiliki lebih dari satu jenis. Bank yang menawarkan KPR menerapkan prinsip yang berbeda-beda untuk pengajuan KPR.

Sebagai konsumen yang pintar, Pins harus cerdas dan teliti dalam mengambil keputusan KPR yang menguntungkan dan bermanfaat untuk kedepannya.

1. FLPP ( Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan)

Jenis KPR Subsidi ini merupakan program untuk masyarakat berpenghasilan rendah agar bisa menggunakan KPR dan dibantu oleh Perumahan Rakyat, beserta Kementerian Pekerjaan Umum.

Masyarakat yang masih membutuhkan bantuan sumber daya akan sangat membutuhkan FLPP, karena program FLPP dapat meringankan biaya hidup mereka.

2. SBUM (Subsidi Bantuan Uang Muka)

Sama seperti  jenis KPR subsidi lainnya, fasilitas ini membantu meringankan biaya untuk memperoleh rumah. SBUM berperan untuk mengganti setengah atau penggantian total uang muka pembelian rumah subsidi.

3. SSB (Subsidi Selisih Bunga)

Jenis KPR Subsidi yang terakhir adalah SSB, fasilitas ini memberi keringanan bunga. Nah yang dimaksud keringanan bunga ini adalah pengurangan suku KPR untuk meringankan biaya yang Pins keluarkan.

Sekarang PUPR menggalakkan SSB dan SBUM sejak 1 April guna untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah yang terkena dampak dari COVID-19. PUPR Eko Heripoerwanto berharap dorongan pembiayaan jenis KPR subsidi ini dapat membantu masyarakat untuk mendapatkan rumah yang layak ditinggali dengan harga terjangkau bagi masyarakat.

Perbedaan KPR Subsidi dan Non Subsidi

Apabila jenis KPR subsidi dibantu oleh pemerintahan, non subsidi adalah kebalikan dari KPR Subsidi. KPR non subsidi tidak mendapatkan subsidi bantuan dari pemerintah. Namun biasanya hunian tersedia dengan kualitas lebih baik daripada yang bersubsidi.

Apabila Pins masih bingung untuk menentukan untuk menggunakan KPR subsidi atau non subsidi, mari cermati satu-satu perbedaan KPR Subsidi dan non subsidi.

1. Harga Hunian

Diawali oleh harga rumah, perbedaan antara KPR subsidi dan non subsidi bisa jadi signifikan. Apabila Pins memutuskan untuk menggunakan KPR subsidi, maka jangkauan harga rumah menjadi lebih murah baik pembayaran via tunai maupun KPR.

Hal ini dikarenakan jenis KPR subsidi tidak dikenakan PPN. Jika Pins mengambil KPR Subsidi, hunian subsidi tersebut dikenakan suku bunga yang lebih kecil dibandingkan yang non subsidi.

Cicilan rumah akan tetap datar karena sebagian uang muka yang ditanggung oleh pemerintah.

2. Fasilitas Rumah

Fasilitas jenis KPR subsidi cenderung sederhana dan mencukupi, namun kendala biasanya terdapat di jumlah ruangan. Sedangkan KPR non subsidi memiliki fasilitas yang lebih modern dan eksklusif.

Pembagian ruangan non subsidi lebih banyak dan dapat dimodifikasi lebih jauh, sedangkan KPR subsidi hanya mengikuti standar pemerintahan.

3. Tipe Rumah

Tipe rumah KPR non subsidi menyediakan tipe bangunan yang luas dan besar. Hal ini karena suku bunga rumah non subsidi lebih banyak daripada yang bersubsidi.

Berkaitan dengan tipe rumah, jenis KPR subsidi memiliki tipe rumah yang umumnya kecil yaitu sekitar 36 m2 (tipe 36). Rumah subsidi biasanya tidak dapat melebihi dari 36.

Nah untuk KPR non subsidi tipe rumah biasanya bervariasi dari tipe 45 sampai 72. Tipe tersebut biasanya diperuntukkan kelas menengah keatas.

KPR non subsidi ini cocok bagi keluarga yang sudah mendapatkan pendapatan yang stabil dan cenderung naik, sekaligus cocok untuk ditinggali banyak orang karena luas dan besar rumah.

Sedangkan jenis KPR subsidi sangatlah cocok untuk pasangan muda yang baru menikah dan ingin mengawali hidup berkeluarga mereka. Hal ini karena luas dan besar rumah bersubsidi ideal bagi pasangan muda untuk tinggal bersama.

Selain itu lebih mudah membersihkan rumah tipe 36 dibandingkan rumah tipe diatas 36. Apabila pasangan muda tersebut membeli rumah bertipe besar, tentunya mereka akan kewalahan membereskan isi rumah mereka.

4. Lokasi Rumah

Lokasi rumah jenis KPR subsidi cenderung lebih jauh dari pusat kota dan fasilitas umum. KPR non subsidi biasanya berlokasi di tengah kota dan strategis. Sehingga memudahkan penghuni rumah non subsidi. Umumnya lokasi KPR non subsidi dilengkapi oleh one gate system dan keamanan yang ketat.

Lokasi KPR subsidi ditempatkan di pinggiran kota untuk disesuaikan dengan anggaran pemerintah dan efisiensi. Karena itulah banyak rumah subsidi jauh dari transportasi umum dan pusat kota sehingga penghuninya kesulitan.

Namun, seiring berjalannya waktu banyak kota mandiri yang kini memproyeksikan rumah subsidi. Dengan begini, rumah jenis KPR subsidi dapat mendapatkan fasilitas yang sama seperti non subsidi.

Maka dari itu, Pins dapat memilih rumah subsidi yang murah di kota yang baru berkembang dengan fasilitas terbaik.

5. Renovasi Rumah

Renovasi rumah non subsidi dapat dilakukan kapan saja apabila Pins sudah memiliki hak paten rumah tersebut.

Sedangkan untuk rumah jenis kpr subsidi harus menunggu 2 tahun agar dapat dilakukan renovasi. Peraturan rumah subsidi adalah Pins tidak boleh mengubah apa pun selama 2 tahun pertama.

6. Harga Jual Rumah

Harga jual rumah non subsidi terus melonjak pesat setiap tahunnya, apalagi jika Pins telah melakukan renovasi yang berulang.

Berbeda dengan non subsidi, harga jual rumah jenis KPR Subsidi tidak jauh berbeda dari harga beli rumah subsidi pada awalnya sehingga memberikan Pins sedikit keuntungan dalam segi penjualan.

Pins bisa menjadikan rumah non subsidi dapat berguna sebagai sumber investasi, karena harganya yang melonjak setiap tahunnya.

Istilah-istilah KPR yang Wajib Diketahui

Over Kredit
(Foxbusiness.com)

Berikut ini adalah istilah-istilah KPR yang wajib kamu ketahui:

Down Payment (DP)

Down Payment (DP) dalam bahasa Indonesia disebut “uang muka”, Pins. Perlu diingat, DP ini adalah salah satu syarat mutlak pengajuan KPR ke bank. Jadi, plafon KPR sebenarnya hanya sejumlah 75 – 85% dari jumlah total yang diajukan. Sisanya harus Pins bayarkan dengan bentuk DP ini.

Nah, besarnya DP ini dapat disesuaikan dengan kemampuan dan kondisi keuanganmu, Pins! Kamu dapat memilih antara membayar DP besar atau cicilan besar. Tentu skema ini memiliki keuntungan dan kerugiannya masing-masing!

BI Checking

Karena jumlah dana yang akan dipinjamkan kepada nasabah nilainya besar dan jangka waktunya panjang, maka bank tidak akan sembarangan menyetujui semua KPR yang diajukan.

Untuk mengurangi mengurangi resiko, pihak bank akan melakukan pengecekan skor kredit Pins yang dicatat oleh Bank Indonesia. Bank hanya akan menyetujui pengajuan KPR oleh nasabah yang memiliki skor kredit yang baik.

Appraisal

Sering disebut-sebut sebagai tahapan KPR yang paling menegangkan, appraisal ini biasanya dilakukan bagi Pins yang ingin beli rumah seken ataupun jual rumah.

Di dalam proses appraisal, properti yang akan Pins beli atau jual akan dinilai oleh seorang assessor yang ditunjuk oleh bank dan akan ditaksir nilai aslinya. Hasil appraisal inilah yang akan menjadi patokan plafon KPR yang akan disetujui oleh bank.

Plafon dan Tenor

Kalau dua istilah ini sebenarnya sudah umum dalam dunia perbankan, Pins. Plafon adalah batas atas jumlah kredit yang bisa diberikan kepada nasabah. Sedangkan tenor adalah batas waktu pelunasan pinjaman tersebut.

Semakin lama tenor yang Pins pilih, semakin ringan cicilan yang harus Pins bayarkan setiap bulan. Tapi, ini berarti akan ada resiko bunga yang Pins bayarkan semakin besar.

Akad

Transaksi properti pun mengenal istilah akad kredit. Dalam prosesi ini, Pins akan melakukan tanda tangan perjanjian kredit kepada bank. Sama seperti dalam pernikahan yang memerlukan saksi, akad kredit juga akan dihadiri oleh beberapa pihak, seperti notaris, pengembang, pihak bank, dan pastinya Pins sendiri.

Akta Jual Beli (AJB)

Sertifikat ini adalah dokumen utama yang harus Pins dapatkan ketika melakukan transaksi properti. Akta jual beli ini dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk pengalihan hak atas tanah dan bangunan. Dengan AJB, berarti Pins diakui secara sah sebagai pemilik tanah dan bangunan tersebut.

Balik Nama

Balik nama ini berarti penggantian nama yang tertulis di Sertifikat Hak Milik (SHM) menjadi nama Pins.

Baca juga:

Editor: Syahya Rembulan


Temukan beragam pilihan rumah terlengkap di daftar properti & iklankan properti kamu di Jual Beli Properti Pinhome. Bergabunglah bersama kami di aplikasi Rekan Pinhome untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti. 

Kamu juga bisa belajar lebih lanjut mengenai Properti di Property Academy by Pinhome. Download aplikasi Rekan Pinhome melalui App Store atau Google Play Store sekarang!

Hanya di Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.