istilah properti
KPR Syariah
Daftar Isi
- Apa itu KPR Syariah?
- Jenis KPR Syariah
- Syarat KPR Syariah
- Ketentuan KPR Syariah
- Prosedur Mengajukan KPR Syariah
- Cara Mengajukan KPR Syariah
- Cara Menghitung Estimasi KPR Syariah
- Bank yang Memberikan Fasilitas KPR Syariah
- Keuntungan dan Kerugian KPR Syariah
- Perbedaan KPR Syariah dan Konvensional
- Pertanyaan Seputar KPR Syariah
Dikutip dari laman OJK, Kredit Pemilikan Rumah Syariah adalah fasilitas pembiayaan yang diberikan oleh bank syariah atau Unit Usaha Syariah (UUS) kepada nasabah untuk membeli rumah dengan mengadaptasi prinsip syariah yang bebas dari riba.
Apa itu KPR Syariah?

KPR Syariah atau Kredit Pemilikan Rumah Syariah tentu sudah sering didengar oleh Pins bukan? Lantas apa yang dimaksud dengan KPR tersebut? Dikutip dari laman OJK, Kredit Pemilikan Rumah Syariah merupakan fasilitas pembiayaan yang diberikan oleh bank syariah atau Unit Usaha Syariah (UUS) kepada nasabah untuk membeli rumah dengan mengadaptasi prinsip syariah yang bebas dari riba.
Jenis KPR Syariah
Apabila Pins berminat untuk mengikuti program kredit rumah syariah ini, Pins harus tahu terlebih dahulu jenis-jenis dari KPR ini. Ya ada banyak macam-macam KPR Syariah yaitu Akad Mudharabah, Akad Musyarakah, Akad Ijarah Muntahia Bittamlik (IMBT), Akad Musyarakah Mutanaqisah, dan masih banyak lagi.
Setiap jenisnya berbeda satu sama lain, sehingga Pins harus berkonsultasi dengan pihak bank sebelum memilih akad. Akad pada bank syariah berfungsi untuk mengetahui sejauh mana transaksi dapat dilakukan berdasarkan syariah. Artinya, jika transaksi didasari suatu akad, maka pihak-pihak yang terlibat akan merasa lebih nyaman dan aman. Perbedaannya sendiri terletak pada sejumlah hal seperti persyaratan, manfaat, sistem, dan sebagainya.
Akad Mudharabah
Akad Mudharabah adalah jenis akad yang cukup banyak ditemukan di berbagai jenis produk maupun program yang ditawarkan oleh bank syariah. Dilansir dari OJK, akad ini merupakan akad yang bisa digunakan untuk kegiatan penghimpunan dana dalam bentuk investasi syariah. Investasi syariah yang dimaksud hadir dalam bentuk deposito, tabungan, atau bentuk produk perbankan lainnya.
Ditujukan untuk memfasilitasi kegiatan usaha, ciri khas dari akad ini adalah pemilik dana akan menanggung kerugian yang tidak disebabkan pengelola. Kemudian, jenis modal yang diberikan hanya uang dan sistemnya bagi keuntungan sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.

Jangka waktunya juga fleksibel dan ditentukan oleh kedua belah pihak. Dengan kata lain akad mudharabah adalah salah satu akad yang menawarkan kemudahan serta fleksibilitas untuk bisa mengakomodasi kebutuhan serta keuntungan manfaat yang diterima oleh kedua belah pihak.
Jika tertarik mengajukan KPR dengan akad ini, Pins hanya perlu mengajukan permohonan pembiayaan ke bank syariah dengan membawa dokumen rumah yang ingin dibeli juga dokumen pribadi Pins. Selanjutnya, lakukan negosiasi dengan pihak bank terkait pembayaran bulanan dan juga jangka waktu. Setelah disepakati, Pins tinggal melakukan ijab qabul dengan pihak bank.
Baca juga: Apa itu Mudharabah?
Akad Musyarakah

Akad Musyarakah adalah kerjasama antara dua pihak yang saling memberikan kontribusi berupa dana untuk membangun sebuah usaha, dengan keuntungan dan resiko yang akan ditanggung bersama sesuai kesepakatan. Dalam akad ini, modal yang diberikan dapat berupa uang atau harta benda yang dapat dinilai dengan uang.
Aset yang dimiliki merupakan kepemilikan bersama dengan sistem keuntungannya akan dibagi menurut kontribusi dan kesepakatan bersama. Dengan begitu, dapat diketahui bahwa Akad Musyarakah sangat berbeda sekali dengan Akad Mudharabah maupun akad lainnya karena sistemnya yang keduanya sama-sama pemilik modal dan membuka usaha bersama.
Pembiayaan KPR merupakan salah satu contoh akad ini dengan penggabungan modal milik bank dan nasabah untuk membeli rumah dari developer. Adapun nisbahnya diterima oleh bank dari sewa yang dibayarkan nasabah tiap bulannya. Apabila Pins tertarik untuk mengajukan KPR dengan sistem ini, caranya terbilang mudah.
Pins memenuhi persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan ke bank syariah lalu ajukan untuk KPR dengan Akad Musyarakah. Beritahu berapa modal yang Pins miliki untuk membeli rumah yang diinginkan. Kemudian buatlah kesepakatan untuk pembayaran tiap bulannya dan jangka waktunya, terakhir lakukan ijab qabul.
Akad Ijarah Muntahia Bittamlik (IMBT)
Akad Ijarah Muntahia Bittamlik atau IMBT merupakan akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa tanpa diikuti dengan kepemilikan atas barang itu sendiri. Perjanjian pembiayaan berupa transaksi sewa menyewa ini dilakukan untuk mendapatkan imbalan atas obyek sewa yang disewakan.
Ciri dari akan satu ini adalah sistemnya yang sewa milik. Pada akad ini, selain terjadi akad jual-beli dan sewa-menyewa, pada akhirnya objek akad akan menjadi hak milik pihak penyewa. Prinsip Ijarah ini seringkali diterapkan saat nasabah melakukan pengajuan Kredit Pemilikan Rumah atau KPR dan alurnya sendiri mudah untuk dilakukan.
Pertama yang perlu Pins lakukan adalah dengan memenuhi persyaratan dan juga melampirkan dokumen yang dibutuhkan. Kemudian ajukan KPR pada bank syariah. Setelah pihak bank membeli rumah yang diinginkan Pins, rumah tersebut disewakan pada Pins dengan ketentuan yang sudah disepakati oleh kedua pihak. Pins tinggal membayar uang sewa sampai lunas dan hak milik rumah akan berpindah pada Pins.
Akad Musyarakah Mutanaqisah

Dilansir dari laman OJK, Akad Musyarakah Mutanaqisah (MMQ) adalah bentuk kerjasama dua pihak untuk kepemilikan barang yang di dalamnya akan mengurangi hak kepemilikan salah satu pihak yang disebabkan oleh pembelian atau pengalihan komersial secara bertahap, sementara pihak yang lain bertambah hak kepemilikannya.
Ciri khas dari akad ini adalah adanya perpindahan kepemilikan melalui mekanisme pembayaran atas hak kepemilikan yang lain serta akan berakhir dengan pengalihan hak salah satu pihak kepada pihak lain. Tujuan akad ini sendiri adalah untuk pembelian properti, sehingga sering digunakan juga dalam kredit rumah syariah. Alur atau prosesnya juga terbilang mudah.
Pins harus memenuhi syarat dan dokumen yang dibutuhkan. Kemudian, bank dan Pins bersama-sama melakukan pembelian rumah dengan porsi kepemilikan yang telah disepakati. Selanjutnya, Pins akan membeli rumah tersebut dari bank dengan cara mencicil sesuai modal yang dikeluarkan bank dan besaran cicilannya sesuai kesepakatan. Jika sudah selesai, kepemilikan rumah akan berpindah pada Pins.
Baca juga: Apa itu Musyarakah Mutanaqisah?
Syarat KPR Syariah
Apabila Pins berminat untuk mengajukan Kredit Pemilikan Rumah Syariah, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh Pins dan berikut ini adalah uraiannya:
- Warga Negara Indonesia
- Minimal usia 21 tahun dan maksimal 55 tahun saat jatuh tempo pembiayaan
- Jumlah angsuran bulanan tidak boleh lebih dari 40% dari pendapatan bersih bulanan
- Untuk kepemilikan unit pertama, KPR syariah diizinkan untuk unit yang belum selesai dibangun atau inden, namun syarat ini tidak berlaku untuk kepemilikan unit berikutnya.
- Pencairan pembiayaan dapat dilakukan sesuai dengan perkembangan pembangunan dan kesepakatan antara pihak-pihak terkait.
- Untuk pembiayaan rumah inden, harus ada perjanjian kerja sama antara pengembang dan bank syariah.
Selain syarat-syarat tersebut, Pins juga harus memenuhi dokumen berikut ini untuk mengajukan KPR Syariah:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) pengurus dan pemegang saham (untuk badan usaha) atau KTP pemohon dan pasangan (untuk perorangan)
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta nikah/akta cerai/akta pisah harta
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Rekening koran/tabungan giro/minimal tiga bulan terakhir
- Khusus badan usaha melampirkan akta pendirian dan akta perubahan lengkap, dan surat keterangan dari Menteri Kehakiman, surat keterangan domisili, Nomor Induk Berusaha (NIB), izin usaha dan izin operasional
- Sertifikat properti yang akan dibeli
- Salinan PBB dan IMB.
Ketentuan KPR Syariah

Dalam mengajukan kredit rumah syariah, ada beberapa ketentuan yang harus Pins penuhi dan berikut ini adalah ketentuan KPR Syariah yang wajib dipenuhi oleh Pins:
- Warga Negara Indonesia, baik individu maupun badan usaha, yang diakui secara hukum di Indonesia
- Berusia minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun pada saat pembiayaan selesai (untuk perorangan)
- Tidak terdaftar dalam daftar hitam BI checking
- Menyerahkan dokumen-dokumen yang diperlukan
Prosedur Mengajukan KPR Syariah
Tidak hanya KPR Subsidi maupun Konvensional, KPR Syariah juga memiliki prosedur atau prosesnya tersendiri yang wajib diikuti oleh para peserta yang mengajukannya. Prosedurnya sendiri yaitu BI Checking, pengumpulan berkas kualifikasi, appraisal properti, pemberitahuan penolakan atau penerimaan, dan akad jual beli.
BI/SLIK Checking
BI Checking atau SLIK Checking merupakan proses pertama yang akan dilalui Pins setelah mengajukan kredit rumah syariah. BI Checking sendiri merupakan Informasi Debitur Individual (IDI) Historis berisi data kredit nasabah yang dipertukarkan antara bank dan lembaga keuangan.
Bank Indonesia Checking merupakan proses evaluasi yang dilakukan oleh Bank Indonesia atau lembaga keuangan terkait untuk meninjau riwayat kredit calon peminjam. Tujuan dari proses ini adalah untuk menilai risiko kredit yang mungkin timbul apabila lembaga keuangan memberikan pinjaman kepada individu atau perusahaan.
Proses ini merupakan proses yang penting sekali saat mengajukan KPR Syariah karena di sini Pins akan dinilai kemampuan kredit masa lalunya mulai dari kelancaran bayar, sedang menerima kredit saat ini atau tidak, identitas debitur, pembiayaan yang diterima dan sebagainya.
Untuk bisa lolos proses ini, pastikan Pins menghindari menerima kredit dari tempat lain selama enam bulan. Selain itu, pastikan juga bahwa Pins memiliki historis lancar bayar cicilan dan tidak mandeg, sehingga dalam mengajukan kredit rumah syariah, Pins bisa lolos BI Checking atau SLIK Checking.
Pengumpulan Berkas Kualifikasi

Setelah Pins lolos tahapan BI Checking, selanjutnya Pins akan memasuki tahapan pengumpulan berkas kualifikasi. Pada tahap ini, bank melakukan analisis terhadap kesanggupan calon pembeli yang nantinya memenuhi kewajiban pembayaran KPR. Berkas yang dibutuhkan sendiri sama seperti yang sudah dipaparkan sebelumnya dalam syarat dokumen yang perlu dipenuhi.
Proses ini penting sekali dan yang menentukan cepat atau tidaknya pengajuan Pins akan diproses atau tidak. Jadi, pastikan Pins melampirkan semua berkas tersebut kepada bank supaya bisa langsung diproses secara cepat ke tahap berikutnya. Apabila ada berkas yang kurang, maka Pins harus memenuhinya dan hal itu yang akan memakan waktu.
Appraisal Properti
Selesai lolos dari pengumpulan berkas kualifikasi, Pins akan memasuki tahapan appraisal properti. Pada tahapan ini pihak bank akan melakukan penilaian pada properti yang diinginkan oleh Pins untuk mendapatkan nilai plafon yang akan diberikan pada Pins. Biasanya, bank akan melibatkan pihak ketiga untuk melaksanakan proses ini agar lebih mudah dan cepat prosesnya.
Banyak faktor yang dinilai, mulai dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ada di slip Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), harga pasar, pendekatan biaya, lokasi, fasilitas rumah, dan kondisi lingkungan juga dapat mempengaruhi nilai appraisal. Apabila proses ini selesai, maka pihak bank akan menghubungi Pins untuk memberitahukan jumlah kredit yang disetujui.
Biasanya pihak bank akan memberikan angka yang lebih rendah dari yang diminta oleh penjual rumah. Oleh karena itu, supaya nilai appraisal tinggi, pastikan Pins melakukan hal seperti renovasi, mengupdate data IMB, perbaiki rumah secara menyeluruh, ubah fungsi guna rumah, dan cari tahu harga pasar serta kumpulkan informasi lengkap.
Pemberitahuan Penolakan/Penerimaan
Tahapan berikutnya adalah tahapan pemberitahuan yang biasanya akan membuat semua orang khawatir lantaran takut pengajuan KPR Syariahnya ditolak. Pihak bank akan memeriksa semua data secara menyeluruh dan seksama untuk kemudian hasilnya diinformasikan pada Pins.
Dari pengajuan, durasi Pins untuk mendapatkan pemberitahuan apakah pengajuannya diterima atau ditolak kurang lebih 18-40 hari. Biasanya, jika pengajuan KPR nya diterima, Pins akan mendapatkan pemberitahuan untuk melakukan akad lebih cepat oleh pihak bank.
Baca juga:
Akad Jual Beli

Setelah pengajuan kredit rumah syariah diterima, pihak bank akan memberitahukan Pins terkait dengan jadwal ijab qabul dengan pihak bank atau dalam KPR Subsidi dan Konvensional merupakan akad jual beli. Dalam KPR Syariah sendiri, akad yang dilakukan oleh Pins dipilih sesuai dengan kebutuhan Pins sendiri karena jenis akadnya yang berbeda-beda sesuai yang dipaparkan sebelumnya.
Apabila Pins sudah memilih akad yang akan digunakan dalam Kredit Pemilikan Rumah Syariah ini dan sudah menyetujui kesepakatan yang ditentukan oleh kedua pihak. Dalam proses ijab qabul ini, pihak bank juga akan kembali menjelaskan kembali ketentuan-ketentuan kepada Pins dalam perjanjian dan jika sudah sesuai, maka Pins tinggal melakukan ijab qabul dengan pihak bank untuk menyatakan bahwa pengajuan KPR telah dimulai.
Cara Mengajukan KPR Syariah
Dalam mengajukan KPR Syariah, Pins tidak perlu pusing karena caranya mudah sekali dan berikut ini uraiannya:
- Pilihlah properti atau rumah yang akan dibeli oleh Pins. Supaya lebih mudah, Pins bisa menggunakan laman Pinhome dan masuk ke laman rumah baru atau rumah dijual bekas
- Selanjutnya, carilah informasi bank yang sudah bekerjasama dengan developer agar prosesnya lebih mudah dan cepat.
- Tentukan bank mana yang ingin dituju oleh Pins dan selanjutnya penuhi persyaratan yang diberikan oleh bank penyedia kredit rumah syariah
- Ajukan pada pihak bank dan tunggu prosesnya sampai selesai
Baca juga: Cara Mengajukan KPR Syariah Rumah Bekas
Cara Menghitung Estimasi KPR Syariah
Apakah Pins masih kebingungan dalam menghitung estimasi KPR Syariah? Jika iya, tenang saja karena di sini Pinhome memiliki cara termudah untuk menghitung hal tersebut dengan sejumlah rumus di bawah ini:
- Menghitung Akad Murabahah: [(Harga Beli dari Bank x (Margin Bank x Tenor)) + Harga Beli dari Bank] : Total Bulan Tenor
- Menghitung Akad Musyarakah Mutanaqisah: Porsi bankt-1 x Sewa per Unit
Untuk lebih mudah dan mendapatkan angka yang tepat, Pinhome sudah menyediakan kalkulator simulasi KPR Syariah yang mudah untuk digunakan dan dijamin akan memberikan angka yang tepat pada Pins.
Bank yang Memberikan Fasilitas KPR Syariah

Supaya pengajuan KPR Syariah Pins lebih mudah, lebih baik Pins mengajukannya melalui Pinhome karena Pinhome sudah bekerjasama dengan sejumlah bank syariah yang siap untuk menerima pengajuan kredit rumah Pins. Apa saja bank nya? Pertama adalah Bank Muamalat dengan margin mulai dari 9,88% per tahun, lalu ada BCA Syariah dengan margin mulai dari 3,79% per tahun. Kemudian Bank CIMB Niaga Syariah dengan margin mulai dari 4,95% per tahun.
Selanjutnya ada Maybank Syariah dengan margin mulai dari 3,65% per tahun, lalu OCBC Syariah dengan margin mulai dari 4,75% per tahun, Danamon Syariah dengan margin mulai dari 5,68% per tahun. Panin Dubai Syariah Bank dengan margin mulai dari 7,25% per tahun, Permata Bank Syariah dengan margin mulai dari 4,50% per tahun, dan Dana Syariah dengan margin mulai dari 14% per tahun. Terakhir ada BNI Syariah yang lebih mudah karena syarat pengajuan BNI Syariah lebih sedikit daripada bank lainnya.
Keuntungan dan Kerugian KPR Syariah
Apabila Pins berminat untuk membeli rumah dengan KPR ini, Pins harus mengetahui terlebih dahulu kelebihan dan kekurangan KPR Syariah. Hal tersebut dibutuhkan agar Pins tidak salah dan menyesal saat kemudian hari karena KPR ini tetap memiliki keuntungan dan kerugiannya, berikut ini uraiannya.
Keuntungan KPR Syariah
Dewasa ini, peminat dari kredit rumah syariah menjadi meningkat lantaran sejumlah keuntungan KPR Syariah yang tidak bisa dilewatkan oleh Pins. Pertama, tidak ada bunga karena sistemnya yang bebas riba, tapi bukan berarti bank tidak untung karena sejak awal semua biayanya sudah dijelaskan secara transparan oleh bank jadi Pins bisa tahu terkait keuntungan yang didapat bank, biaya lainnya, dan sebagainya.
Selanjutnya uang mukanya lebih ringan. KPR ini membolehkan nasabahnya untuk DP hanya dengan 10%, sedangkan KPR Konvensional biasanya minimal 15%. Berikutnya cicilannya yang flat karena tidak adanya sistem bunga, sehingga Pins membayar dengan jumlah pasti tanpa terpengaruh naik-turunnya bunga Bank Indonesia.
Keuntungan berikutnya adalah tidak ada penalti ketika Pins melunasi cicilan sebelum jatuh tempo, sedangkan pada konvensional, Pins harus bayar 1% – 2% dari total sisa hutang yang dilunasi. Selanjutnya ada prinsip keadilan, seperti risiko dan keuntungan dibagi secara adil antara kedua belah pihak.
Terakhir adalah pilihan akadnya yang beragam jadi keuntungan menggunakan KPR Syariah karena dengan begitu Pins bisa mengetahui akad apa yang sekiranya cocok untuk kebutuhan Pins serta sistemnya dijamin transparan.
Kerugian atau Risiko KPR Syariah

Meskipun memiliki sejumlah keuntungan yang menggiurkan, ada sejumlah kerugian atau risiko KPR Syariah yang wajib diketahui oleh Pins. Pertama pilihan bank yang terbatas. Ya, hanya segelintir bank saja yang menawarkan KPR Syariah, sehingga Pins harus mencarinya dengan seksama dan membaca semuanya secara detail.
Selanjutnya, kurang fleksibel karena biasanya memiliki struktur yang lebih kaku dalam hal perubahan akad atau restrukturisasi pinjaman, sehingga jika ingin diubah akan ada sejumlah tantangan yang harus dihadapi Pins. Tenor pinjaman yang pendek merupakan kelemahan dari KPR ini karena maksimal hanya sampai 15 tahun.
Kelemahan berikutnya adalah risiko margin tetap. Margin keuntungan bank ditetapkan di awal dan tidak berubah selama jangka waktu pinjaman. Jika terjadi inflasi tinggi atau perubahan signifikan dalam kondisi ekonomi, nasabah mungkin merasa dirugikan jika margin tersebut ternyata lebih tinggi dibandingkan dengan suku bunga yang berlaku di pasar pada periode selanjutnya.
Terakhir adalah persyaratannya yang lebih ketat daripada KPR Konvensional. Beberapa bank syariah mungkin memberlakukan persyaratan yang lebih ketat untuk KPR ini, terutama dalam hal kelayakan nasabah dan verifikasi dokumen. Ini bisa membuat proses persetujuan lebih panjang atau lebih sulit dibandingkan dengan konvensional.
Perbedaan KPR Syariah dan Konvensional
Setelah mengetahui sejumlah informasi terkait dengan KPR Syariah, Pins tentu perlu mengetahui juga perbedaan mendasar antara syariah dan konvensional agar tidak keliru sebelum memilih kredit rumah yang tepat untuk Pins.
- Uang muka lebih ringan untuk syariah
- Tenor pinjaman lebih pendek untuk kredit rumah syariah
- Suku bunga yang tetap untuk syariah dan mengambang untuk konvensional
- Tidak ada penalti pelunasan untuk Kredit Pemilikan Rumah Syariah
- Tidak ada denda keterlambatan untuk kredit rumah syariah
- Status kepemilikan kredit rumah konvensional oleh bank, sedangkan syariah dimiliki bersama
- Pilihan akad yang beragam untuk KPR Syariah
Baca juga: Perbedaan KPR Syariah dan Konvensional Lengkap!
Pertanyaan Seputar KPR Syariah

Sebelum mengajukan KPR Syariah, ada sejumlah pertanyaan yang sering ditanyakan oleh banyak orang dan jika Pins termasuk salah satunya dan belum menemukan jawaban yang tepat, berikut ini sudah Pins sediakan secara lengkap.
Apakah Cicilan KPR Syariah itu Flat?
Cicilan KPR Syariah itu menerapkan margin flat atau fix rate alias tetap setiap bulannya, sehingga tidak terpengaruh dengan naik turunnya suku bunga di Bank Indonesia. Berbeda dengan KPR Konvensional karena sejak awal keuntungan bank syariah sudah dijelaskan oleh pihak bank kepada Pins berikut dengan cicilan per bulan yang harus dibayar.
Apa itu Margin KPR Syariah?
Margin KPR Syariah merupakan keuntungan yang didapatkan oleh bank syariah dalam kredit rumah ini. Margin ini disepakati di awal perjanjian dan tetap selama masa pembiayaan. Untuk lebih mudah, Pins bisa melihat contoh di bawah ini:
Harga rumah yang dibeli Rp500.000.000 dengan uang muka (DP) 20% dari harga rumah. Pembiayaan oleh bank adalah Rp400.000.000 (sisa harga rumah) dengan tenor 10 tahun (120 bulan) dan margin bank: 10% per tahun (tetap selama masa pembiayaan).
Total pembiayaan yang harus dibayar oleh nasabah adalah Rp400.000.000 + (10% x Rp400.000.000 x 10), maka menjadi Rp400.000.000 + Rp400.000.000 = Rp800.000.000. Jadi, nasabah harus membayar Rp800.000.000 kepada bank. Kemudian untuk angsuran bulanan, tinggal Rp800.000.000 dibagi 120 bulan = Rp6.666.667 per bulan yang harus dibayarkan oleh nasabah.
Baca juga: Apa itu Margin?
KPR Syariah Apakah Ada Denda?
Bank syariah tidak menerapkan denda pelunasan, tetapi terkait denda keterlambatan membayar cicilan, ada beberapa bank yang menerapkan hal tersebut. Namun, pihak bank sebelumnya juga akan menghubungi Pins terlebih dahulu untuk menanyakan alasan mengapa Pins telat membayar dan akan diberikan alternatif dalam menyelesaikan masalah tersebut.
Sebagai contoh, dalam Akad Murabahah, penarikan denda keterlambatan diperbolehkan dengan syarat nasabahnya memang menunda-nunda untuk membayar cicilan. Pihak bank kemudian akan mendenda Rp2.500 per hari sampai cicilan dibayar. Namun biaya denda ini digunakan sebagai dana sosial dan bukan dijadikan sebagai pendapatan bank syariah.