Kamus Istilah Properti

Biaya Administrasi Kredit

istilah properti

Biaya Administrasi Kredit

Biaya administrasi kredit adalah komponen biaya layanan yang dibebankan oleh bank kepada nasabah ketika proses pengajuan kredit. 

Apa Itu Biaya Administrasi Kredit?

Ketika menikmati layanan perbankan, biaya administrasi adalah salah satu komponen biaya yang dibebankan kepada nasabah, termasuk saat mengajukan produk pinjaman, kartu kredit, dan sejenisnya. 

Biaya administrasi kredit adalah komponen biaya layanan yang dibebankan oleh bank kepada nasabah ketika proses pengajuan kredit.  

Pada kartu kredit, terdapat beberapa subkomponen biaya administrasi, yaitu ketika pengajuan hingga biaya administrasi cicilan yang dilakukan melalui merchant yang bekerja sama. 

Sementara, dalam pengajuan kredit properti maupun kendaran, Pins akan dikenakan biaya administrasi saat perjanjian kredit ditandatangani. 

Baca Juga:

Fungsi Biaya Administrasi

biaya administrasi kredit
(Pixabay)

Fungsi biaya administrasi kredit adalah sebagai upah jasa atau layanan karena bank sudah mengurus proses pengajuan kredit. Untuk itulah, besarannya akan dipatok sesuai dengan keperluan bank dalam mengurus dokumen dan proses pengajuan kredit dilakukan.

Namun, ada juga bank yang menggabungkan komponen ini dengan biaya provisi. Meskipun sebenarnya biaya provisi dibayarkan sebagai jasa untuk pihak bank karena sudah mengurus KPR sampai disetujui, yang penggunaannya untuk komisi marketing, biaya fotokopi, dan sebagainya.

Selain itu, ada juga bank yang mengenakan biaya administrasi akan berdasarkan tiering (kategori). Artinya, apabila jumlah pinjaman tinggi, maka akan semakin besar juga biaya administrasi yang dikenakan.    

Syarat Pengenaan Biaya Administrasi Kredit

Pengenaan biaya administrasi kredit serupa dengan biaya provisi yaitu imbalan atas jasa yang dilakukan oleh pihak bank. Biaya provisi dibebankan untuk jasa ketikan pinjaman saat disetujui oleh bank, upah karena sudah menyetujui pinjaman, dan/atau biaya administrasi lainnya. 

Maka dari itulah, syarat pengenaannya pun tak berbeda jauh. Yang membedakan hanyalah syarat dari bank tempat mengajukan kredit, serta nominalnya. 

Berikut ini syarat pengenaan biaya administrasi ketika mengajukan produk pinjaman, terutama KPR.

Waktu Pembayaran

Dalam pinjaman KPR, biaya administrasi dibayarkan hanya satu kali yaitu ketika awal pengajuan atau sebelum akad dilakukan. Sifatnya hanyalah sebagai biaya tambahan sehingga tidak ada keperluan untuk membayarkan secara terus-menerus.

Hal ini juga berlaku untuk produk pinjaman lainnya, seperti kredit kendaraan, kredit multiguna, maupun kredit tanpa agunan. Namun, untuk kartu kredit, Pins mungkin akan menemukan jenis pengenaan biaya admin lain yang akan diinformasikan oleh pihak bank. 

Baca Juga: Fix Rate Adalah?

Dapat Digabung dengan Biaya Provisi

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, beberapa bank ada yang menjadikan biaya admin kredit ini sebagai komponen yang menjadi satu kesatuan dengan biaya provisi. Lebih tepatnya, biaya admin akan dibayarkan ketika awal pengajuan.

Untuk yang menggabungkan dua komponen ini mengartikan provisi sebagai biaya administrasi ketika awal pinjaman yang dibayar satu kali secara tunai sebelum akad kredit dilakukan. 

Besaran Biaya Admin Kredit

Besaran biaya admin sebenarnya memang cenderung kecil. Besarannya bervariasi tergantung jenis produk pinjaman serta ketentuan dari bank.

Misalnya, rata-rata biaya administrasi kredit dalam produk pinjaman KPR adalah Rp250 ribu hingga Rp500 ribu.

Baca Juga: Nomor Pokok Wajib Pajak 

Selain Biaya Admin, Ini Biaya Lain yang Muncul dalam Proses Kredit

biaya administrasi kredit
(Pixabay)

Tak hanya biaya admin kredit, Pins sebaiknya mempersiapkan biaya lainnya ketika hendak mengajukan kredit. Khusus untuk pengajuan KPR, ada sejumlah komponen biaya lain yang akan digunakan, yaitu: 

Biaya Notaris 

Jika ingin mengetahui biaya-biaya setelah akad kredit, maka Pins harus tahu tentang biaya notaris. Umumnya, notaris sudah disediakan oleh bank sebagai pemberi KPR namun biaya yang timbul dari segala produk notaris ini dibayar oleh pembeli. Biasanya, pengembang juga bisa saja menyediakan notaris.

Notaris ini bertugas mengurus semua dokumen legalitas kepemilikan rumah mulai dari AJB dan akta kredit. Nominal yang harus dibayarkan tergantung pada lokasi dan fee notaris itu sendiri.

Biasanya, notaris yang ada di Jakarta lebih mahal daripada kota lainnya. Jadi, mengetahui biaya-biaya setelah akad kredit yang mencakup biaya notaris menjadi penting. 

Biaya Pajak  

Pins juga harus mengetahui biaya-biaya setelah akad kredit yang didalamnya termasuk pajak. Pajak yang harus dibayar oleh pembeli rumah adalah pajak pembelian dan penjualan. Walaupun sebagai pembeli, namun pajak penjualan juga ditanggung oleh pembeli.

Agar lebih jelas mengetahui biaya-biaya setelah akad kredit, pajak penjualan biasa juga disebut PPH atau pajak penghasilan sebesar 5% dari harga jual.

Sedangkan pajak pembelian biasa juga disebut BPHTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Besaran BPHTB adalah 5% dihitung dari harga jual dikurangi NJOP.

Biaya Provisi KPR

Kemudian, perlu juga mengetahui pembayaran setelah akad kredit yaitu provisi KPR. Provisi KPR merupakan biaya yang harus dibayar pembeli kepada bank pemberi KPR sebesar 1%.

Biaya ini adalah untuk biaya administrasi KPR. Umumnya, langsung dibayarkan sebelum berlangsungnya akad kredit. Namun, beberapa bank juga mengenakan biaya provisi setelah akad kredit dengan cara langsung memotong jumlah kredit yang diterima.

Biaya provisi ini penting bagi milenial yang ingin mengetahui pembayaran setelah akad kredit. Biaya ini hanya dibayarkan sekali saja ketika proses KPR.

Biaya appraisal

Untuk beberapa kasus, misalnya untuk pembelian rumah seken, bank akan menunjuk penilai dari pihak ketiga untuk menaksir nilai properti yang akan menjadi obyek KPR. 

Nilai dari penilai ini yang nantinya akan menjadi acuan nilai total pinjaman yang akan diberikan untuk kita. Biaya penilaian ini akan dibebankan juga kepada pembeli.

Biaya Asuransi

Terakhir, Pins yang ingin mengetahui pembayaran setelah akad kredit perlu tahu bahwa ada biaya asuransi seperti asuransi jiwa dan asuransi rumah. A

suransi jiwa yang dibayarkan ini adalah sebagai proteksi pemilik kredit. Proteksi ini dibutuhkan jika di tengah periode kredit, terjadi sesuatu hal pada pemilik rumah sedangkan cicilan masih berjalan.

Sementara biaya asuransi rumah dibebankan untuk melindungi rumah yang akan dicicil. Biasanya kisaran harganya lebih kecil dari asuransi jiwa.

Tujuan biaya asuransi dibebankan pada pembeli adalah untuk melindungi rumah dari bencana alam, kebakaran, dan juga kerusuhan. Hal-hal tadi merupakan musibah yang bisa menimpa sebuah rumah dimana kerugiannya bisa dialihkan kepada pihak asuransi.


Temukan pilihan rumah terlengkap di Aplikasi Pinhome. Untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti bergabunglah menjadi rekan agen properti bersama kami dan iklankan properti kamu di sini.

Kamu juga bisa belajar lebih lanjut mengenai properti di Property Academy by Pinhome. Gabung menjadi Rekan Jasa Pinhome melalui aplikasi Rekan Pinhome di App Store atau Google Play Store sekarang!

Hanya di Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome PINtar jual beli sewa properti.