istilah properti
Akad Kredit
Daftar Isi
Akad kredit adalah rangkaian proses kredit kepemilikan di mana pihak bank memberikan penjelasan kepada calon debitur (pembeli rumah) agar dokumen perjanjian yang akan ditandatangani benar-benar dimengerti dan dapat disetujui kedua belah pihak.
Bagi Pins yang ingin memiliki rumah idaman, membeli rumah KPR atau Kredit Pemilikan Rumah bisa menjadi salah satu solusinya. Pasalnya, KPR akan mempermudah Pins membeli rumah tanpa membayarnya secara tunai.
Namun, sebelum menjalani program KPR, ketahui dulu bagaimana cara pengajuan KPR serta prosedur akad kredit yang akan dijalankan. KPR memang memudahkan dan meringankan tetapi cara pengajuan KPR serta prosedur akad kreditnya cukup rumit.
Dengan begitu, Pins harus jeli dan cermat ketika memilih untuk menjalani program KPR untuk memiliki rumah idaman.
Apa Itu Akad Kredit Rumah?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) menyebutkan definisi akad adalah janji, perjanjian, kontrak. Dalam lingkup properti, janji ini dilakukan untuk mempertemukan pihak bank dan debitur ketika Kredit Pemilikan Rumah (KPR) disetujui.
Jadi, dalam jual-beli rumah, akad adalah rangkaian proses kredit kepemilikan di mana pihak bank memberikan penjelasan kepada calon debitur (pembeli rumah) agar dokumen perjanjian yang akan ditandatangani benar-benar dimengerti dan dapat disetujui kedua belah pihak.
Artinya, bisa dikatakan bahwa akad dalam proses KPR penting karena merupakan puncak dari proses pengajuan KPR. Setelah pihak bank menganalisis keuanganmu, rumah yang dipilih, dan disetujui, barulah pihak bank memanggil debitur untuk melakukan akad.
Seperti yang telah kami singgung di atas, akad kredit ini merupakan salah satu aspek terpenting dalam program KPR bank. Sebelum mengetahui betapa pentingnya prosedur akad kredit, ketahui dulu bagaimana proses pengajuan KPR ke bank di bawah ini.
Baca juga:
Rincian Proses Pengajuan KPR ke Bank
Mengetahui bagaimana proses dan prosedur akad kredit memang penting bagi Pins yang mengikuti program KPR. Namun, proses akad kredit tidak akan ada jika Pins belum mengajukan KPR dan KPR tersebut belum disetujui bank.
Oleh karena itu, simak dahulu mengenai rincian proses pengajuan KPR ke Bank yang perlu Pins ketahui:
Menyiapkan Beberapa Pos Dana
Sebelum sampai pada proses dan prosedur akad kredit, Pins sebaiknya mengetahui dulu bagaimana proses pengajuan KPR ke bank. Ini penting untuk diulas, terlebih lagi bagi Pins yang ingin mengikuti program KPR pertama kali.
Langkah awal Pins dalam mengajukan KPR ke bank yaitu menyiapkan beberapa post dana. Pos dana tersebut yaitu biaya tanda jadi, uang muka, biaya notaris, dan biaya asuransi.
Biaya tanda jadi biasanya diserahkan pada developer sebagai tanda jika Pins sudah memesan unit rumah. Uang muka diserahkan pada bank setelah proses dan prosedur akad kredit dengan bank.
Kemudian, biaya notaris wajib Pins bayarkan untuk mengikat kredit, sertifikat tanah, balik nama sertifikat tanah, dan dokumen lainnya yang berkaitan. Terakhir, siapkanlah biaya asuransi setelah KPR Pins telah disetujui oleh bank.
Besaran biaya asuransi tergantung masing-masing bank, namun umumnya sekitar 1% dari nilai pinjaman.
Melengkapi Dokumen yang Dipersyaratkan
Pins wajib menyiapkan beberapa dokumen yang sudah ditentukan saat pengajuan KPR, seperti:
- KTP dan Kartu Keluarga
- Buku nikah (bagi yang sudah menikah)
- NPWP
- Slip gaji
- Rekening koran tabungan 3 bulan terakhir
- Surat keterangan bekerja (khusus pegawai)
Adapun dokumen rumah yang perlu dipersiapkan juga adalah:
- Sertifikat tanah (fotocopy)
- Izin mendirikan bangunan atau IMB (fotocopy)
- Surat tanda jadi dari pengembang
Menjalani Proses Appraisal
Setelah Pins menyerahkan semua dokumen yang dipersyaratkan, bank akan memeriksa dokumen tersebut sekaligus melakukan BI checking.
Setelah lolos BI Checking, Pins akan mendapatkan pinjaman dari bank dan Pins akan melakukan proses appraisal. Proses ini dilewati untuk menentukan berapa harga rumah yang akan Pins beli.
Setelah melengkapi semua persyaratan administratif bank, Pins boleh membuat pengajuan langsung ke bank. Namun, proses ini dilewati jika pihak developer atau pengembang tidak bekerjasama dengan bank.
Dalam menjalani proses ini juga Pins wajib membayar jasa appraisal yang besarnya tergantung dari kebijakan bank.
Perhitungan Penawaran Bank
Pins akan diberitahu pihak bank soal biaya appraisal dan bank akan mencairkan pinjaman KPR yang diajukan. Kemudian, bank akan memberikan Surat Persetujuan Kredit dan Puns wajib memperhatikan beberapa poin di dalamnya.
Misalnya, Pins wajib memperhatikan tawaran suku bunga, syarat dan ketentuan, dan detail rincian biaya KPR.
Persetujuan Akad Kredit
Tahapan berikutnya yaitu persetujuan kredit dari pihak bank. Kemudian, Pins wajib melengkapi beberapa dokumen yang telah dijelaskan di atas untuk digunakan sebagai akad kredit.
Untuk mengurus semua persyaratan termasuk tarifnya, bank akan menunjuk notaris. Pins kemudian wajib membayarkan tarif notaris yang meliputi:
- Jasa kepengurusan dokumen Perjanjian Kredit (PK)
- Akta Jual Beli (AJB)
- Biaya balik nama
- Pajak
- Cek sertifikat
- Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT)
Tanda Tangan Akad Kredit
Terakhir, proses yang akan Pins lalui dalam pengajuan KPR yaitu tanda tangan akad kredit. Proses ini wajib dihadiri oleh beberapa pihak, yaitu pihak pembeli, wakil dari bank, developer atau pengembang sebagai pihak penjual, dan juga notaris.
Semua pihak yang terlibat dalam proses ini tidak boleh diwakilkan dan harus menunjukkan identitasnya ke notaris. Tahap terakhir dalam proses transaksi properti adalah penandatanganan akad kredit.
Dalam proses ini, penjual dan pembeli wajib menyerahkan dokumen yang telah ditentukan pada notaris. Kemudian, notaris akan memberikan Surat Tanda Terima Dokumen pada penjual dan bank akan mentransfer dana pinjaman yang diajukan oleh Pins ke pihak penjual.
Proses ini juga disebut sebagai proses akad kredit, yang akan dijelaskan secara rinci di bawah ini:
Proses dan Prosedur Akad Kredit
Setelah mengetahui bagaimana proses pengajuan KPR, kini ketahui bagaimana proses dan prosedur akad kredit. Proses akad kredit KPR ini akan terjadi setelah akta perjanjian ditandatangani oleh beberapa pihak.
Beberapa pihak tersebut adalah pihak bank, pembeli, dan juga developer atau pengembang. Setelah akta perjanjian kredit ditandatangani, maka semua kesepakatan yang ada pada dokumen akad harus dipatuhi oleh pihak-pihak yang terlibat tersebut.
Jadi, semua pihak tersebut, baik pembeli, pengembang, dan juga pihak bank wajib hadir dan tidak bisa diwakilkan. Dalam proses dan prosedur akad kredit KPR, beberapa dokumen yang dipersyaratakan akan diserahkan oleh pihak pembeli dan penjual.
Pengembang sebagai penjual akan menyerahkan beberapa dokumen yang berkaitan dengan rumah. Dokumen tersebut adalah sertifikat tanah, IMB, dan lain sebagainya. Dalam proses dan prosedur akad kredit KPR, pembeli juga harus menyerahkan dokumen yang ditentukan.
Dokumen tersebut yaitu KTP asli yang masih berlaku beserta fotokopiannya, NPWP, Kartu Keluarga, dan juga buku nikah. Kemudian, seluruh dokumen tersebut akan diperiksa keasliannya oleh notaris.
Jika seluruh dokumen terbukti keabsahannya, maka penjual akan menerima Surat Tanda Terima Dokumen dari notaris. Surat tersebut sebagai tanda bukti bahwa semua dokumen rumah yang dipersyaratkan sudah berpindah tangan pada pembeli.
Jika semua proses akad kredit berjalan lancar, maka pihak bank akan mentransfer dana pinjaman pada pihak penjual. Kemudian, notaris akan mengurus seluruh proses lainnya, seperti balik nama sertifikat nama, dan lain sebagainya.
Surat-surat yang telah diurus oleh notaris kemudian akan diserahkan pada pihak bank untuk dijadikan sebagai jaminan kredit. Itulah proses dan prosedur akad kredit yang sebaiknya diketahui oleh Pins jika ingin mengikuti program KPR.
Setelah tanda tangan akad kredit selesai, Pins sudah resmi menjadi pemilik rumah.
Pentingnya Proses dan Prosedur Akad Kredit
Di atas telah dijelaskan bagaimana proses dan prosedur akad kredit KPR, lalu mengapa mengetahui proses akad kredit begitu penting? Seperti yang Pins ketahui, sebelum menjalani proses ini, Pins terlebih dahulu mengajukan KPR pada bank.
Setelah pengajuan KPR Pins disetujui oleh pihak bank, maka Pins akan menjalani proses akad kredit KPR. Mengetahui proses dan prosedur akad kredit begitu penting untuk diketahui karena ini adalah ujung dari sebuah proses pengajuan KPR.
Jadi, ketika Bank menyetujui KPR, Pins akan mendapatkan offering letter atau surat penawaran. Ketika surat tersebut sudah disepakati oleh antara pihak penjual dan pembeli, maka bank akan meminta notaris untuk membuatkan akta perjanjian kredit.
Proses dan prosedur akad kredit harus dihadiri oleh beberapa pihak, yaitu pembeli, pihak bank, pengembang sebagai penjual, dan notaris. Semua pihak yang hadir wajib menandatangani semua kesepakatan yang ada pada dokumen akad yang sudah sah secara hukum.
Kemudian, semua pihak tersebut juga wajib mematuhi akta perjanjian kredit tersebut. Oleh karena itu, penting bagi Pins untuk mengetahui proses dan prosedur akad kredit KPR.
Dengan mengetahui proses akad kredit KPR, Pins akan memahami apa saja kesepakatan yang harus Pins patuhi.
Pihak yang Hadir dalam Akad Rumah
Ketika proses pengajuan KPR dan bank menyetujui pengajuan kreditmu, maka bank akan segera memberi surat penawaran atau sering disebut dengan istilah offering letter.
Dalam offering letter tercantum informasi jumlah plafon KPR, besaran angsuran per bulan dan tenor atau lamanya masa angsuran.
Tertulis pula biaya-biaya yang harus dibayar oleh konsumen, seperti biaya provisi, administrasi, asuransi jiwa dan kebakaran, serta nilai uang satu kali angsuran yang diblokir pihak perbankan.
Jika penawaran telah disepakati kedua belah pihak, maka bank akan langsung meminta notaris untuk membuatkan akta perjanjian kredit. Saat proses akad kredit KPR ini wajib dihadiri oleh beberapa pihak yaitu:
- Pihak pembeli. Harus suami dan istri, jika sudah menikah atau dengan wali (biasanya ibu kandung) jika belum menikah.
- Wakil dari bank.
- Pihak pengembang atau penjual.
- Notaris yang bertugas sebagai pihak yang melegitimasi transaksi ini.
Notaris juga memberitahukan pula tentang biaya-biaya yang harus dibayar meliputi biaya notaris selaku pembuat akta jual beli, balik nama sertifikat dari penjual kepada konsumen.
Termasuk juga pajak-pajak, seperti pajak penghasilan (PPh) untuk pihak penjual dan biaya BPHTB (bea perolehan hak atas tanah dan bangunan) sebagai biaya pajak pembeli.
Dokumen yang Diterima Ketika Akad Kredit
Saat akad berlangsung, kamu sebagai pembeli rumah akan menerima sejumlah dokumen. Beberapa dokumen akan diberikan secara langsung setelah akad, dan ada juga yang menunggu beberapa bulan karena harus diproses dulu oleh notaris.
Berikut ini beberapa dokumen yang diterima saat akad:
Perjanjian Kredit
Isi dari dokumen perjanjian kredit ini biasanya terdiri dari peraturan dari kesepakatan yang sudah dibuat dengan bank. Sebaiknya, kamu menyimpan dokumen ini meskipun akad telah selesai dilakukan.
Tujuan jika suatu saat terdapat kesalahan dalam kredit, dokumen perjanjian kredit ini bisa jadi acuan.
Sertifikat Tanda Bukti Hak dan Izin Mendirikan Bangunan
Sertifikat ini akan menunjukkan namamu sebagai pemilik properti baru dari tanah atau bangunan tersebut. Nantinya jika kamu diharuskan untuk menunjukkan surat kepemilikan, kamu bisa menunjukkan dokumen ini.
Selain sertifikat tanda bukti hak, kamu juga akan diberi surat izin untuk mendirikan bangunan di tanah tersebut.
Pengakuan Hutang dan Kuasa Menjual
Dokumen ini berisi tentang keterangan hutang dan kuasa untuk menjual bangunan terkait jika ditemukan si peminjam tidak bisa melunasi KPR.
Dengan adanya surat ini, pihak bank bisa menarik kembali atau menjualnya jika terbukti pelunasan hutang sudah jatuh tempo namun tidak segera dilunasi.
Surat Kuasa Memberikan Hak Tanggungan (SKMIIT)
Surat ini digunakan untuk menunjukkan bahwa kamu secara resmi sudah memiliki hak tanggungan atas rumah KPR tersebut.
Polis Asuransi
Saat kamu mendaftar KPR, kamu akan diberikan polis asuransi kebakaran oleh pihak perbankan guna menjamin keselamatan dan memberikan ganti berupa asuransi kepada pihak keluarga korban.
Dokumen polis asuransi ini akan diberikan jika seluruh urusan yang terkait dengan rumah KPR sudah selesai.
Polis Asuransi Jiwa Kredit (AJK)
Sama seperti polis asuransi kebakaran, asuransi jiwa kredit juga digunakan untuk memberikan jaminan kepada kamu sebagai peminjam dana KPR.
Akta Jual Beli
Untuk dokumen akta jual beli, kamu baru bisa mendapatkannya setelah semua urusan yang terkait dengan KPR tuntas. Jika belum sepenuhnya tuntas, maka akta jual beli belum bisa menjadi milikmu.
Hal yang Harus Diperhatikan Ketika Akad Kedit
Karena proses akad merupakan puncak dari kredit rumah, maka kamu harus benar-benar mengikuti prosedurnya dengan baik. Sebab, setelah penandatangan akad, kamu harus mulai membayar cicilan. Berikut ini hal-hal yang perlu diperjelas dan dipahami kedua pihak:
Pembayaran Cicilan
Ketika akad, kamu harus memastikan sejumlah hal, seperti:
- Jangka waktu kredit.
- Besarnya angsuran setiap bulan.
- Sistem bunga yang digunakan oleh bank.
- Besaran bunga setiap tahun.
- Cara melihat saldo KPR.
- Jika kamu mendapat fasilitas subsidi pemerintah maka bisa dijelaskan bagaimana prosesnya.
Sanksi Menunggak Cicilan
Dalam mencicil rumah, tentu di masa depan kita tak pernah apa yang akan terjadi. Bisa jadi ada keadaan di mana kamu harus dihadapkan tak bisa membayar cicilan tepat waktu.
Nah, pada saat akad inilah kamu harus memastikan kepada pihak bank mengenai sanksi jika menunggak cicilan. Misalnya rumah akan dilelang, hasil penjualan digunakan untuk melunasi hutang. Apabila masih ada kelebihan maka diberikan ke debitur.
Cara Mempercepat Pelunasan KPR
Sebaliknya, bisa jadi ada keadaan di mana kamu ingin melunasi cicilan segera. Biasanya, melunasi cicilan itu ada denda yang harus dibayar.
Saat akad inilah kamu harus menanyakan bagaimana cara mempercepat pelunasan KPR dan berapa denda percepatan yang diberikan pada pihak bank.
Ketentuan dalam Perjanjian Akad Kredit
Memahami dan mengikuti prosedur akad kredit sangat penting. Apalagi mengingat kredit rumah memiliki nominal dan jangka waktu yang lumayan besar. Saat menandatangani akad kredit, Pins perlu ketelitian yang dalam, berikut ini tipsnya:
- Baca dan teliti klausul-klausul yang terdapat di dalam perjanjian kredit.
- Jangan pernah menandatangani blangko kosong yang tidak jelas isinya.
- Cermati apakah klausul tersebut sesuai dengan surat penawarannya. Misalnya, jumlah kredit, suku bunga, sistem perhitungan bunga fixed, biaya provisi, administrasi, hingga asuransi.
- Jangan segan menanyakan apabila masih ada informasi yang belum jelas.
- Pins berhak membatalkan akad kredit bila merasa persyaratannya terlalu berat atau terdapat hal-hal lain yang tidak konsisten antara kesepakatan semula yang tertuang dalam offering letter dengan klausul di perjanjian kredit.
Baca juga:
Kesimpulan
Pins perlu paham proses dan prosedur akad kredit karena Pins tidak boleh melakukan tindakan yang telah tertuang di akta perjanjian kredit. Pasalnya, jika Pins lalai ataupun tidak patuh, maka Pins akan mendapatkan sanksi.
Sanksi yang didapatkan sesuai dengan yang sudah tertuang pada akta perjanjian kredit. Misalnya, yaitu denda atau penyitaan rumah oleh bank. Oleh karena itu, penting bagi Pins untuk baca dengan teliti semua poin yang ada pada perjanjian kredit.
Hindari menandatangani kertas kosong atau blanko kosong saat menjalani proses dan prosedur akad kredit. Kemudian, lihatlah secara teliti apakah semua poinnya sesuai dengan surat penawaran yang telah disepakati.
Misalnya, yaitu soal suku bunga, jumlah kredit, sistem perhitungan bunga, dan lain sebagainya. Jika ada hal yang belum jelas, Pins bisa menanyakan informasi lebih lanjut.
Pins juga memiliki hak untuk membatalkan akad kredit dalam proses dan prosedur akad kredit jika merasa persyaratannya terlalu berat. Atau, jika Pins menemui adanya kejanggalan atau inkonsistensi antara kesepakatan awal dengan apa yang ada dalam Surat Perjanjian Kredit.
Pengajuan program KPR memang cukup rumit dan tidak bisa dilakukan dalam waktu yang singkat. Tetapi, demi memiliki rumah impian, Pins harus rela repot sedikit dalam mengurusi KPR.
Jangan lupa untuk cermat dan jeli dalam menjalani proses dan prosedur akad kredit untuk menghindari hal-hal yang kurang menguntungkan.
Demikian informasi mengenai akad dalam kredit rumah. Sekali lagi, pastikan kamu cermat dan teliti agar tidak menyesal di kemudian hari, ya!
Baca juga:
Featured Image Source: Daily Express
Editor: Syahya Rembulan
Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Cek properti pilihan kami dan temukan keunggulan, fasilitas menarik dan promo menguntungkan lainnya cuma di Pinhome! Cari tahu juga tips penting persiapan beli rumah dan KPR di Property Academy by Pinhome.
Hanya Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.