Kamus Istilah Properti

NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

istilah properti

NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan nomor yang diberikan kepada wajib pajak. Nomor NPWP terdiri dari lima belas rangkai angka yang mempunyai makna masing-masing. Nomor ini berlaku sebagai sarana administrasi perpajakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak.

Apa itu NPWP?

Mungkin beberapa dari kita masih bertanya apa itu NPWP? Pada dasarnya Nomor Pokok Wajib Pajak menjadi syarat yang diperlukan bagi warga negara wajib pajak dalam melakukan berbagai kegiatan administrasi. Misalnya, saat menjadi karyawan sebuah perusahaan kamu wajib memiliki NPWP. 

NPWP diterbitkan oleh kantor pajak dan dalam proses pembuatannya, masyarakat perlu melakukan pengajuan baik secara online maupun offline. Nomor Pokok Wajib Pajak dikelola oleh sistem informasi terintegrasi di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak. Maka dari itu pada fase pelaporan pajak, masyarakat bisa melakukan lapor pajak secara online melalui website pajak.

Di dalam kartu NPWP, kamu akan melihat serangkaian nomor yang tertera. Setiap angka yang ada di dalam kartu memiliki makna masing-masing. Berikut ini penjelasan dari setiap deret angka pada NPWP milikmu,

(Gadjian)

Untuk menjawab pertanyaan apa itu NPWP, bisa dijabarkan secara visual melalui sususnan numerik berikut. Misalnya, NPWP kamu adalah: 08.178.554.2-123.321 (Urutan nomor NPWP ini hanya sebagai contoh untuk memudahkan penjelasan). Makna dari deretan angka tersebut adalah,

  • Dua digit (08) pertama mempunyai arti identitas Wajib Pajak, Contoh, 01-03 adalah Wajib Pajak Badan, 04-06 adalah Wajib Pajak Pengusaha, dan seterusnya.
  • Enam digit (178.554) setelahnya berarti nomor registrasi atau nomor urut KPP yang diberikan oleh kantor pusat DJP.
  • Satu digit (2) selanjutnya berguna untuk menunjukkan kode pengaman agar tidak terjadi kesalahan atau pemalsuan NPWP.
  • Tiga digit (123) selanjutnya adalah kode Kantor Pelayanan Pajak terdaftar. 
  • Tiga digit (321) terakhir adalah status Wajib Pajak (Tunggal, Pusat atau Cabang). 000 untuk status Wajib Pajak Tunggal atau Pusat, sedangkan 001, 002, dst untuk status Wajib Pajak Cabang.

Di bagian bawah nomor pajak terdapat nama lengkap peserta wajib pajak dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sesuai dengan KTP kamu. Selain informasi di atas, ada juga alamat rumah domisili dan nama KPP yang menerbitkan kartu di bagian bawah.

Baca Juga:

Jenis NPWP

(Gadjian)

Setelah memahami apa itu NPWP dan juga elemen yang ada pada NPWP, berikutnya kamu perlu mengenal jenis-jenis NPWP. 

NPWP Pribadi

NPWP pribadi merupakan nomor pajak yang dimiliki oleh individu atau perseorangan dengan penghasilan tetap/tidak tetap di Indonesia. Misalnya saja pegawai atau karyawan yang memiliki penghasilan dari pekerjaan, pegawai paruh waktu (freelance) yang mendapatkan upah dari pekerjaan lepas, dan individu yang memiliki penghasilan dari usaha.

NPWP Badan

NPWP badan merupakan nomor pajak yang dimiliki oleh sebuah perusahaan atau badan usaha di Indonesia. Umumnya, perusahaan ini sudah berbentuk PT atau CV. Perusahaan ini pun termasuk badan milik pemerintah dan swasta.

Setiap badan atau perusahaan perlu membayar pajak atas kekayaan atau penghasilan yang didapat dari melakukan transaksi dan perdagangan di dalam kawasan Indonesia.

Baca Juga:

Siapa saja yang memerlukan NPWP?

(Gadjian)

Setelah kamu memahami apa itu NPWP dan jenis-jenisnya, selanjutnya kamu pun harus memahami siapa saja yang memerlukan NPWP. Artinya, penjelasan di sini lebih merujuk pada subjek yang harus mempunyai kartu dan nomor pajak.

  • Individu atau pribadi: Siapa saja yang sudah berpenghasilan dan merupakan warga negara Indonesia.
  • Wanita yang telah menikah: Bagi wanita yang sudah menikah dan mempunyai tujuan untuk melakukan pemisahan harta, maka disarankan untuk membuat NPWP pribadi.
  • Badan atau perusahaan yang menghasilkan profit: Untuk bisnis yang berjalan di Indonesia di berbagai sektor mulai dari bisnis kuliner, properti, teknologi dan lain-lain wajib memiliki NPWP dan membayar pajak. Perusahaan berbentuk PT, CV, Koperasi, Firma, BUMN, BUMD, Kongsi, dan lain-lain.
  • Badan atau perusahaan yang tidak menghasilkan profit: Untuk badan atau perusahaan seperti yayasan atau organisasi masyarakat (ormas).

Manfaat NPWP 

Secara praktik dalam kehidupan, NPWP mempunyai banyak manfaat untuk kegiatan sehari-hari. Beberapa manfaat tersebut di antaranya adalah,

Urusan perpajakan

NPWP dapat digunakan untuk urusan perpajakan seperti Restitusi Pajak, Pengurangan Pembayaran Pajak, Pemotongan Pajak Lebih Rendah dan Transparansi Pembayaran Jumlah Pajak.

Urusan administrasi

Sementara itu, untuk urusan administrasi seperti Kredit Bank, Rekening Dana Nasabah (RDN), Rekening Efek, Rekening Bank, Rekening Koran, Pembuatan SIUP, Administrasi Pajak, dan Pembuatan Paspor turut memerlukan NPWP.

Baca Juga:

Penghasilan Tidak Kena Pajak

Di dalam peraturan mengenai pajak, ada istilah PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak. Artinya, bagi para warga negara yang memiliki penghasilan tahunan dalam kategori berikut, tidak diwajibkan membayar pajak. Namun, harus tetap mempunyai NPWP dan rutin melakukan pelaporan pajak setiap awal tahun. 

Menurut aturan yang mengacu kepada PMK No.101/PMK.010/2016, berikut ini daftar penghasilan yang tidak wajib pajak. 

  • Rp54.000.000 untuk Wajib Pajak orang pribadi
  • Rp4.500.000 tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin
  • Rp54.000.000 untuk istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami
  • Rp4.500.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.

Keluarga sedarah yang dijelaskan di poin 4 (empat) merupakan orang tua kandung, saudara kandung dan anak. Sementara itu, yang dimaksud dengan istilah keluarga semenda merupakan mertua, anak tiri, dan ipar.

Sebagai contoh, apabila penghasilan/gaji/pendapatan kamu dalam sebulan senilai Rp4.500.000, maka berdasarkan aturan PTKP yang berlaku di Indonesia, kamu akan bebas dari laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi atau SPT pajak dan tidak wajib memiliki NPWP.

Nah, apabila penghasilan kamu termasuk PTKP, dan ingin tetap mempunyai NPWP, kamu harus rutin melaporkan pajak, walau pada akhirnya kamu tetap tidak dikenakan pajak. Tujuannya adalah untuk pendataan rutin kementrian pajak. Namun, disarankan bagi kamu untuk tetap mempunyai NPWP, karena hal ini akan mempermudah aktivitas sehari-hari seperti saat kamu akan mengajukan kredit dan lain-lain.

Untuk kamu yang mempunyai penghasilan di atas PTKP, maka kamu sudah wajib untuk membayar pajak sesuai ketentuan.

Baca Juga:

Featured Image Source: Flazztax.com


Temukan beragam pilihan rumah terlengkap di daftar properti & iklankan properti kamu di Jual Beli Properti Pinhome. Bergabunglah bersama kami di aplikasi Rekan Pinhome untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti. Cek pilihan rumah di Kota Bandung terbaik dari Pinhome sekarang!

Kamu juga bisa belajar lebih lanjut mengenai Properti di Property Academy by Pinhome. Download aplikasi Rekan Pinhome melalui App Store atau Google Play Store sekarang!

Hanya di Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.