Kamus Istilah Properti

APHT (Akta Pemberian Hak Tanggungan)

istilah properti

APHT (Akta Pemberian Hak Tanggungan)

APHT adalah akta yang dibuat oleh PPAT yang berisi pemberian Hak Tanggungan kepada debitur sebagai jaminan pelunasan hutangnya.

Apa itu APHT?

APHT
(Unsplash)

Kamu ingin melakukan kredit pemilikan rumah? Atau mungkin ingin properti jenis lain seperti apartemen? Kiranya kamu perlu mengetahui apa itu yang dimaksud dengan APHT.

Semua bank yang menyediakan layanan kredit pencicilan rumah atau kredit properti jenis lain mempunyai persyaratan bahwa nasabah harus bersedia menandatangani APHT. Di akta tersebut, nasabah akan berposisi sebagai debitur (penerima pinjaman dana), sedangkan pihak bank akan menjadi kreditur (pemberi pinjaman dana).

APHT merupakan singkatan dari Akta Pemberian Hak Tanggungan. Surat pernyataan ini dibuat oleh PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). Fungsinya sederhana surat ini adalah sebagai jaminan bahwa debitur (orang yang berhutang) akan membayarkan kewajibannya kepada kreditur (bank).

Dalam surat pernyataan tersebut juga dituliskan tentang kewajiban dan hak dari kedua belah pihak (debitur dan kreditur). Tercatat pula syarat dan ketentuan yang berhubungan akad perjanjian antara dua pihak terkait.

Baca juga: Apa Itu Kontraktor?

Fungsi Akta Pemberian Hak Tanggungan

APHT
(Unsplash)

Pada penjelasan sebelumnya, sempat disinggung sedekit mengenai fungsi sederhana Akta Pemberian Hak Tanggungan. Di bagian ini akan dijelaskan lebih detail lagi terkait kenapa akta tersebut sangat diperlukan dalam akad pinjam meminjam yang diperuntukan sebagai dana pembelian properti.

Pihak bank sebagai kreditur memerlukan jaminan untuk pemberian pinjaman yang mereka lakukan. Dalam kasus ini Akta Pemberian Hak Tanggungan punya landasan hukum yang kuat sebagai jaminan. Hal ini dikarenakan, akta tersebut menerangkan bahwa jika pembayaran cicilan macet, pihak bank dapat memiliki obyek Hak Tanggungan (properti yang dibeli menggunakan uang dari pendanaan).

Hal ini diperkuat juga dengan keberadaan PPAT sebagai perpanjangan tangan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN atau Agraria) sebagai saksi dan pembuat akta tersebut. Ditambah lagi dengan keberadaan tanda tangan dari debitur (penerima pinjaman dana) sebagai pembenaran atas pernyataan dan poin-poin lain dalam akta tersebut.

Secara hukum, keberadaan dan rincian dari Akta Pemberian Hak Tanggungan tertulis pada Undang-Undang no 4 tahun 1996. Undang-undang tersebut lebih dikenal dengan nama UUHT (Undang-Undang Hak Tanggungan).

Biasanya, apabila terjadi kasus pembayaran cicilan macet, pihak bank akan melakukan penjualan atau pelelangan terhadap obyek Hak Tanggungan. Dana tersebutlah yang digunakan untuk menutupi kekurangan dari kredit yang macet.

Alur Pembuatan

(OCBC NISP)

Ketika kamu membutuhkan pendanaan dari bank untuk melakukan pembayaran properti tertentu, kamu harus mengetahui bahwa pihak bank memerlukan jaminan. Salah satu jaminan yang bisa kamu gunakan adalah sertifikat properti yang hendak kamu beli.

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah kamu perlu pergi ke bank untuk mengajukan pinjaman dana membeli properti. Pihak bank nantinya akan meminta data-data yang diperlukan, kemudian melakukan pemrosesan.

Sebelum menyetujui, pihak bank akan melakukan penilaian terlebih dahulu. Poin-poin yang akan dinilai antara lain karakter calon debitur, background checking, dan kemampuan mencicil. Pihak juga akan menilai harga dari properti yang hendak beli.

Apabila disetujui, pihak bank akan memproses kelanjutannya ke PPAT. Dalam fase ini, pihak bank meminta PPAT untuk membuat Akta Pemberian Hak Tanggungan atas nama pemohon pinjaman dan bank sebagai debitur. Apabila dokumen sudah siap, pemohon pinjaman akan diminta menandatangani akta tersebut.

Masa berlaku akta tersebut maksimal 7 hari setelah pembuatan. Sebelum tenggat waktu tersebut, Akta Pemberian Hak Tanggungan harus dikirimkan ke Badan Pertanahan Nasional beserta dengan dokumen pendukung lain. Apabila sudah diterima, BPN akan mencatatkan akta tersebut pada sertifikat properti. Jadi, sertifikat secara hukum sudah dibebankan hak tanggungan sesuai dengan akta yang telah dibuat.

Setelah diproses oleh BPN, Akta Pemberian Hak Tanggungan akan dikembalikan pada PPAT. Dari sini, PPAT akan memberikan akta tersebut kepada debitur (penerima pinjaman dana) sebagai tanda bukti.

Baca juga: Apa Itu KPR Syariah?

Pembuatan dan Biaya APHT

APHT
(Unsplash)

Biaya APHT atau Akat Pemberian Hak Tanggungan sepenuhnya ditanggung oleh debitur. Begitu juga dengan jasa PPAT yang digunakan dalam proses pembuatannya.

Besaran biaya APHT adalah, secara khusus, 0,25% dari 125% dari nilai kredit. Biaya tersebut harus dilunasi sebelum dokumen diterbitkan.

Jumlah biaya APHT adalah biasanya sudah meliputi jasa PPAT, biaya jual beli, biaya pengecekan sertifikat, pembuatan akta jual beli, dan proses-proses pendukung lainnya. Namun, tetap pastikan untuk mengetahui rincian biaya sebelum melakukan persetujuan pemrosesan.

Baca juga: Apa Itu Surat Roya?

Catatan Tambahan

Yang menandatangani APHT haruslah orang yang namanya tercatat pada sertifikat properti. Jadi, kreditur harus melakukan balik nama terlebih dahulu untuk sertifikat properti yang akan dia beli dibeli. Akan tetapi, biasanya pemilik properti tersebut enggan untuk melakukan balik nama apabila belum ada jaminan dari calon pembeli. Di sinilah biasanya diperlukan dokumen bernama SKMHT (Surat Kuasa Memberikan Hak Tanggungan) yang dibuat oleh notaris. Dokumen tersebut nantinya menjadi penjamin atas proses balik nama yang dilakukan.

Ada juga kasus lain yang mungkin bisa terjadi. Pemilik sertifikat sebelumnya bersedia untuk menandatangani APHT, namun proses pembayaran kredit dilakukan oleh kreditur. Biasanya kasus seperti ini terjadi apabila pemilik properti sebelumnya sudah punya jaminan dalam bentuk lain, kepercayaan misalnya.

Catatan lainnya adalah jika dalam properti tersebut terdapat benda lain di luar nama pemilik sertifikat, maka pemilik benda tersebut juga wajib menandatangani APHT. Hal ini dikarenakan dalam APHT tertulis bahwa semua benda yang ada di atas lahan tersebut termasuk menjadi jaminan pinjaman.

Baca juga: Apa Itu Kredit Multiguna?


Temukan beragam pilihan rumah terlengkap di daftar properti & iklankan properti kamu di Jual Beli Properti Pinhome. Bergabunglah bersama kami di aplikasi Rekan Pinhome untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti. Dapatkan pilihan rumah di Kota Bogor terbaik dari Pinhome sekarang!

Kamu juga bisa belajar lebih lanjut mengenai Properti di Property Academy by Pinhome. Download aplikasi Rekan Pinhome melalui App Store atau Google Play Store sekarang!

Hanya di Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.