Kamus Istilah Properti

SSB (Subsidi Selisih Bunga)

istilah properti

SSB (Subsidi Selisih Bunga)

SSB adalah kependekan dari Subsidi Selisih Bunga yang merupakan program KPR dari Bank Pelaksana secara konvensional dalam bentuk pengurangan suku bunga. 

Apa Itu SSB?

Apa itu SSB?
(Pixabay)

Untuk mengatasi masalah hunian di Indonesia, pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia (Kemen PUPR RI), mengeluarkan program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Subsidi.

KPR subsidi ini terdiri dari beberapa jenis, dengan ketentuan, manfaat, dan syarat yang berbeda. SSB adalah satu dari jenis KPR subsidi tersebut. 

Melansir dari situs resmi Kementerian PUPR, KPR SSB adalah Kredit kepemilikan rumah yang diterbitkan oleh Bank Pelaksana secara konvensional yang mendapat pengurangan suku bunga melalui subsidi bunga kredit perumahan.  

Tujuan diadakan program Subsidi Selisih Bunga ini adalah untuk membantu masyarakat menurunkan nominal angsuran yang harus dibayar. Dengan skema ini, Pins yang mengajukan bantuan subsidi rumah dalam bentuk pengurangan margin alias suku bunga cicilan pada jangka waktu tertentu.

Program SSB pertama kali diluncurkan oleh pemerintah untuk mendukung program Sejuta Rumah dalam mengatasi jumlah backlog yang semakin tinggi di sektor perumahan.

Saat ini, bank konvensional menyediakan fasilitas ini adalah Bank Tabungan Negara (BTN).

Baca Juga:

Perbedaan SSB dengan FLPP

(Okezone)

Dibandingkan program Subsidi Selisih Bunga (SSB), masyarakat lebih familiar dengan KPR subsidi program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Keduanya, memang sama-sama diperuntungkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Jika Pins memilih program FLPP, maka pemerintah menyediakan 90 persen dana. Sementara sisanya 10 persen dari bank penyalur.  

Adapun perbedaan keduanya terletak pada asal pendanaannya. Pada KPR FLPP, pendanaannya berasal dari pemerintah dan bank. Sementara SSB sumber dananya sebagian besar berasal dari bank penyalur. Adapun pemerintah dalam program Subsidi Selisih Bunga, hanya memberikan subsidi sebesar selisih bunga-nya saja. 

Lalu, terkait manfaatnya tak ada perbedaan dari skema KPR FLPP maupun SSB. 

Skema FLPP sudah diluncurkan sejak 2010, sementara SSB baru ada di tahun 2015. Hal ini membuat masyarakat lebih mengenal skema FLPP daripada SSB. 

Baca Juga: Apa Itu Backlog?

Syarat Mengajukan SSB

ssb
(Antara Foto)

Jika Pins tertarik dengan program ini, terlebih dahulu bisa menghubungi bank yang mengadakan program satu ini, yaitu BTN. 

Namun, secara umum, ada beberapa persyaratan yang harus diketahui, yaitu:

Ketentuan Program SSB 

Adapun ketentuan dari program SSB tidak jauh berbeda FLPP, yaitu: 

  • Uang muka ringan.
  • Suku bunga fixed sebesar 5%.
  • Angsuran untuk FLPP relatif terjangkau, mulai dari Rp900 ribuan.
  • Tenor panjang maksimal 20 tahun. 
  • dan uang muka ringan.  
  • Bebas PPn, premi asuransi, dan asuransi kebakaran. 
  • Rumah yang sudah dibeli harus ditempati. Pins juga dilarang untuk menyewakan atau mengalihkan rumah ini. Akan ada denda paling besar Rp50 juta dan ancaman mengembalikan bantuan perumahan tersebut.

Baca Juga:

Kriteria Penerima SSB

Sementara kriterianya pun sama dengan FLPP, yaitu: 

  • WNI dan berdomisili di Indonesia.
  • Usia minimal 21 tahun atau sudah menikah.
  • Masa kerja atau usaha minimal 1 tahun
  • Pasangan belum pernah memiliki rumah.
  • Pasangan belum pernah menerima subsidi perumahan dari pemerintah.
  • Penghasilan maksimal Rp4 juta (untuk rumah tapak) dan maksimal Rp7 juta (untuk pembeli rumah susun) Memiliki 

Dokumen Pengajuan Kredit

Untuk program ini, tak jauh berbeda dengan jenis KPR subsidi lainnya. Pins harus menyiapkan dokumen sebagai berikut: 

  • Formulir Pengajuan Kredit
  • Pas photo terbaru Pemohon dan Pasangan
  • Fotocopy Kartu Identitas (e-KTP)
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Fotocopy Surat Nikah atau akta Cerai
  • Dokumen penghasilan untuk pegawai berupa slip gaji terakhir atau Surat Keterangan Penghasilan, serta otocopy SK Pengangkatan Pegawai Tetap/Surat Keterangan Kerja (jika pemohon bekerja di instansi)
  • Dokumen penghasilan untuk wiraswasta berupa SIUP, TDP, serta laporan/Catatan keuangan 3 bulan terakhir
  • Dokumen penghasilan untuk pekerja mandiri nerupa fotocopy Izin praktek
  • Rekening koran 3 bulan terakhir
  • Fotocopy NPWP atau SPT PPh 21 
  • Surat pernyataan penghasilan yang ditandatangani pemohon di atas meterai dan diketahui oleh pimpinan instansi tempat bekerja atau kepala desa/lurah setempat untuk masyarakat berpenghasilan tidak tetap
  • Surat pernyataan tidak memiliki rumah. Dokumen ini wajib ditandatangani dan diketahui instansi tempat bekerja atau lurah tempat KTP diterbitkan
  • Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan setempat jika tidak bertempat tinggal sesuai KTP
  •  Surat keterangan Pindah Tugas untuk TNI/Polri/PNS yang mengajukan KPR BTN Subsidi ke dua
  • Persyaratan dokumen jaminan berupa sertifikat rumah

Selanjutnya, Pins bisa mencari tahu informasi pembukaan kuota rumah subsidi di pengembang yang sudah bekerja sama dengan pemerintah atau di situs resmi btnproperti.co.id, pameran properti dan sebagainya. 

Aturan SSB KPR Terbaru

(Indonesia Investments)

Sebagai informasi, Subsidi Selisih Bunga sudah dinyatakan dihapus pada awal 2020 karena membebani APBN. Program ini dianggap membuat beban fiskal tinggi ini karena pemerintah memiliki kewajiban untuk mengawal hingga tenor cicilan berakhir. 

Ketika itu, hanya tersisa Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) saja sebagai program KPR Subsidi. 

Namun, beberapa bulan kemudian, pemerintah kembali mengaktifkan skema Subsidi Selisih Bunga (SSB) dan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) sebagai salah satu kebijakan pemerintah dalam penanganan dampak ekonomi Covid-19. 

Pemerintah beranggapan program ini diharapkan mampu meningkatkan minat masyarakat terhadap pembelian rumah secara KPR subsidi dii tengah wabah virus corona.

Namun, ada perubahan dari program SSB, yaitu:

  • Pembayaran angsuran KPR dengan suku bunga sebesar 5% per tahun
  • Tenor hanya 10 tahun. Sebab, jika 20 tahun dianggap beban fiskal negara menjadi terlampau panjang. 

Itulah informasi mengenai program Subsidi Selisih Bunga yang dapat disampaikan. Pins bisa memperoleh hunian dengan harga yang terjangkau, uang muka dan cicilan yang ringan, serta skema pembiayaan yang mudah. Selama memenuhi syarat, terutama masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). 

Jika Pins ingin mengajukan KPR, pastikan BI Checking atau Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) terjaga dengan baik, ya! Semoga informasi ini bermanfaat. 

Baca Juga:

Featured Image Source: The Jakarta Post


Temukan pilihan rumah terlengkap di Aplikasi Pinhome. Untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti bergabunglah menjadi rekan agen properti bersama kami dan iklankan properti kamu di sini. Cek pilihan rumah di Kota Bogor terbaik dari Pinhome!

Kamu juga bisa belajar lebih lanjut mengenai properti di Property Academy by Pinhome. Gabung menjadi Rekan Jasa Pinhome melalui aplikasi Rekan Pinhome di App Store atau Google Play Store sekarang!

Hanya di Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome PINtar jual beli sewa properti.