istilah properti
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
Daftar Isi
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau notaris merupakan seorang pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik/resmi/asli mengenai perbuatan hukum seperti hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.
Fungsi PPAT
Kamu yang akan membeli sebuah properti, baik itu rumah atau apartemen, akan diminta untuk mengurus surat administrasi. Pengurusan administrasi dan penerbitan akta menjadi salah satu syarat agar transaksi pembelian rumah atau pengajuan KPR bisa terlaksana.
Hal ini karena AJB menjadi salah satu ketentuan wajib yang harus dilampirkan kepada Bank jika kamu mengajukan KPR/KPA.
Salah satu dokumen tersebut adalah Akta Jual Beli (AJB). Pihak yang akan membantu proses pengurusan dokumen tersebut adalah PPAT. Pejabat ini pun mempunyai fungsi yang fundamental dalam pembuatan dan penerbitan AJB.
Lalu apa saja ya fungsi PPAT ini di dalam transaksi properti? Mari kita simak penjelasan berikut ini.
- Membantu dalam proses aktivitas hukum.
- Membantu untuk membuat dan menerbitkan surat akta tanah di area kerjanya.
- Menjadi pihak yang diangkat langsung oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk membantu kebutuhan masyarakat di sektor hukum dan jual beli.
Lalu bagaimana tugas dan kewajiban PPAT dalam masyarakat ya? Cek informasi selengkapnya di bawah ini,
Baca Juga:
Tugas dan Kewajiban PPAT
Beberapa tugas dan kewajiban PPAT di dalam masyarakat dan ranah hukum adalah sebagai berikut,
- Pertama, PPAT bertugas pokok melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah
- Membuat akta otentik yang berkaitan dengan aktivitas hukum.
- Menerbitkan akta otentik yang berkaitan dengan aktivitas hukum.
Aktivitas hukum yang menjadi cakupan pekerjaan PPAT adalah berikut ini,
- Jual beli
- Tukar menukar
- Hibah
- Pemasukan ke dalam perusahaan (inbreng)
- Pembagian hak bersama
- Pemberian Hak Guna Bangunan/Hak Pakai atas tanah Hak Milik
- Pemberian Hak Tanggungan
- Pemberian kuasa membebankan Hak Tanggungan
Syarat Pengangkatan PPAT
Gunakan informasi mengenai syarat pengangkatan PPAT ini untuk pribadi. Hal ini supaya kamu bisa memahami bagaimana seorang PPAT itu diangkat dan diperbolehkan untuk praktik.
- Berkewarganegaraan Indonesia
- Berusia sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun
- Berkelakuan baik yang dinyatakan dengan surat keterangan yang dibuat oleh Instansi Kepolisian setempat
- Belum pernah dihukum penjara karena melakukan kejahatan berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
- Sehat jasmani dan rohani
- Lulusan program pendidikan spesialis notariat atau program pendidikan khusus PPAT yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan tinggi
- Lulus ujian yang diselenggarakan oleh Kantor Menteri Negara Agraria/Badan Pertanahan Nasional.
Baca Juga:
Area kerja PPAT
Dalam bekerja dan menjalankan tugasnya, seorang PPAT tidak bisa sembarangan mengurusi tanah atau urusan hukum di luar areanya. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998 mengenai Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Berikut ini penjelasan mengenai area atau daerah kerja PPAT yang telah diatur oleh PP tersebut.
- Daerah kerja PPAT adalah satu wilayah kerja Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya.
- Daerah kerja PPAT Sementara dan PPAT Khusus meliputi wilayah kerjanya sebagai pejabat Pemerintah yang menjadi dasar penunjukannya.
- Pemilihan daerah kerja berlaku mulai 1 (satu) tahun sejak dideklarasikannya Undang-Undang pembentukan Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II yang baru.
- Formasi PPAT ditetapkan oleh Menteri. Jika sebuah formasi PPAT di dalam sebuah daerah kerja sudah penuh, maka Menteri akan menutup pengangkatan PPAT di area tersebut.
Pelaksanaan Jabatan PPAT
Dalam praktiknya, seorang PPAT harus mematuhi pelaksanaan jabatan yang ia emban dengan melakukan hal-hal berikut,
- PPAT menyampaikan alamat kantornya, contoh tanda tangan, contoh paraf, dan teraan cap/stempel jabatannya kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi, Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II, Ketua Pengadilan Negeri, dan Kepala Kantor Pertanahan di daerah kerja PPAT.
- PPAT harus bekerja di satu kantor dalam daerah kerjanya.
- PPAT wajib dan harus memasang papan nama yang menggunakan stempel. Ukuran stempel tersebut ditetapkan oleh Menteri.
- Akta PPAT harus dibacakan/dijelaskan isinya kepada para pihak dengan dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi sebelum ditandatangani seketika itu juga oleh para pihak, saksi-saksi dan PPAT.
- Akta PPAT dibuat dengan bentuk yang ditetapkan oleh Menteri.
- Akta PPAT dibuat dalam bentuk asli dalam 2 (dua) lembar.
- PPAT dilarang membuat akta, apabila PPAT sendiri dan keluarganya menjadi pihak dalam perbuatan hukum yang bersangkutan. Artinya apabila ini menyangkut keperluan pribadi, maka seorang PPAT harus menggunakan jasa PPAT lain.
Baca Juga: Apa Itu SKMHT?
Syarat sebuah Akta Otentik dan Sah
Bagi kamu yang sedang membutuhkan akta otentik dari PPAT atau pejabat pembuat akta tanah, pastikan kamu memahami beberapa hal berikut,
- Akta harus dibuat oleh pejabat berwenang yaitu PPAT setempat di daerah kamu.
- Jangan sampai tertukar, maksudnya jangan sampai akta yang seharusnya kamu ajukan ke PPAT tertukar dengan akta di notaris. Begitu juga sebaliknya.
- Di dalam proses tanda tangan harus dihadiri saksi, penjual, pembeli dan notaris.
Pada praktiknya mengurus surat akta otentik akan memakan waktu, jadi pastikan kamu bisa menyediakan waktu luang untuk mengurus hal ini. Hal yang perlu ditekankan adalah, pembuatan akta harus dilakukan sendiri. Tidak disarankan untuk menggunakan delegasi atau memberikan surat kuasa kepada orang lain, karena ini akan menyulitkan kamu di masa depan.
Baca Juga :
Featured Image Source: Gundersonfirm.com
Temukan beragam pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti & iklankan properti Kamu di Jual Properti. Bergabunglah bersama Kami di aplikasi Rekan Pinhome untuk Anda Agen properti independen atau Agen kantor properti. Download aplikasi Rekan Pinhome melalui App Store atau Google Play Store sekarang! Cek pilihan rumah di Kota Jakarta Selatan sekarang!
Hanya di Pinhome.id yang memberikan Anda kemudahan membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.