Kamus Istilah Properti

Take Over KPR

istilah properti

Take Over KPR

Take Over KPR adalah proses pengalihan kepemilikan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari satu pihak ke pihak lain. Pengalihan ini bisa bermacam-macam yaitu pengalihan kredit dari pembeli pertama ke pembeli lain atau bisa juga pembeli rumah mengalihkan pembayarannya ke bank lain.

Proses ini termasuk sah dan sudah sesuai ketentuan hukum, sehingga bisa dimanfaatkan oleh Pins. Masalah finansial adalah alasan utama mengapa program ini harus digunakan. 

Mengapa? Karena di sini jika Pins tidak sanggup bayar angsuran, bisa mengalihkannya ke pembeli baru. Kemudian Pins bisa juga mengganti bank supaya bisa mengatur kembali suku bunga yang memberatkan dan lain sebagainya. Namun selain itu, masih banyak manfaat lainnya dan bisa disimak langsung secara lengkap di sini!

Apa itu Take Over KPR?

Source: Freepik/@jcomp

Take Over KPR merupakan proses pengalihan kepemilikan KPR dari satu pihak ke pihak lain. Pengalihan atau pemindahan dari kredit rumah ini bervariasi yaitu pemindahan pembeli pertama ke pembeli baru atau pengalihan bank lama ke bank baru.

Sering disebut juga sebagai KPR Take Over, kredit rumah ini ternyata salah satu program yang banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia. Hal itu disebabkan karena program pindah KPR ini memiliki segudang manfaat yang tentunya sah dan diawasi oleh pihak bank serta sesuai hukum.

Selain bisa digunakan oleh Pins sendiri dalam menyelesaikan kredit rumah yang sedang berlangsung, pihak bank biasanya akan merekomendasikan KPR Take Over juga. Orang-orang yang akan direkomendasikan untuk melakukan pindah KPR adalah nasabah yang dilihat mengalami kesulitan finansial dalam menyelesaikan angsurannya.

Jenis Take Over KPR

Dalam praktiknya, KPR Take Over memiliki beberapa jenis yang perlu untuk diketahui Pins. Masing-masing jenis tersebut memiliki fungsi yang berbeda, sehingga harus dipahami betul supaya Pins tidak keliru dalam memilihnya.

Lantas apa saja jenis Take Over KPR yang tersedia di Indonesia? Didasari oleh pihak yang terlibat, program ini terbagi menjadi tiga jenis yaitu Take Over Jual Beli KPR, Take Over KPR Antar Bank, dan Take Over Bawah Tangan. 

Take Over Jual Beli KPR

Take Over Jual Beli KPR adalah proses ketika pembeli mengambil alih pembayaran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari penjual yang masih memiliki sisa kredit terhadap rumah yang dijual. Dalam hal ini, pembeli tidak hanya membeli rumah tersebut, tetapi juga melanjutkan sisa pembayaran kredit rumah penjual kepada bank.

Proses ini melibatkan perjanjian antara pembeli, penjual, dan bank, serta memerlukan penyesuaian administrasi dan legalitas untuk mengalihkan kewajiban kredit dari penjual ke pembeli.

Take Over KPR

Biasanya jenis pindah KPR ini diambil saat penjual sudah tidak sanggup lagi untuk membayar cicilan rumah, sehingga dijual pada pembeli baru. Proses ini harus diketahui pihak bank karena masih ada sisa angsuran yang harus dibayarkan oleh penjual yang nantinya akan dilanjutkan pembeli baru.

Take Over KPR Antar Bank

Source: Freepik

Take Over KPR Antar Bank adalah proses pemindahan atau pengalihan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari satu bank ke bank lain. Nah, jika tadi adalah mengalihkan kredit ke pembeli baru, maka yang satu ini mengalihkan kredit ke bank baru. 

Biasanya nasabah yang merasakan angsuran terlalu berat karena suku bunga terlalu tinggi dan tenornya yang pendek menggunakan KPR Take Over Antar Bank. Mengapa? Karena Pins bisa mendapatkan keuntungan dengan jenis Take Over ini seperti suku bunga lebih kecil, tenor lebih panjang, dan kondisi kredit menguntungkan lainnya.

Proses ini melibatkan tiga pihak supaya bisa berjalan yaitu nasabah, bank lama, dan bank baru. Pertama, pelunasan KPR di bank awal dengan dana dari bank baru. Kemudian peminjam melanjutkan pembayaran utang kepada bank baru tersebut sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat. 

Take Over KPR Bawah Tangan

Take Over KPR Bawah Tangan adalah proses pengalihan KPR dari pemilik rumah ke pihak lain tanpa melalui prosedur resmi atau persetujuan dari bank yang memberikan kredit. 

Dalam over kredit di bawah tangan hanya ada dua pihak yang terlibat yaitu pemilik rumah dan pembeli. Jadi di sini, pemilik rumah dan pembeli membuat kesepakatan pribadi dengan perjanjiannya pembeli melanjutkan pembayaran cicilan kepada pemilik rumah, bukan langsung kepada bank.

Alasan mengapa banyak orang menggunakan proses pengalihan ini didorong beberapa hal. Pertama, penjual membutuhkan dana cepat. Selanjutnya, pembeli bisa jadi tidak memenuhi syarat KPR di bank apabila menggunakan prosedur bank seperti riwayat kredit buruk, pekerjaan berisiko tinggi, dan lain sebagainya.

Keuntungan dari KPR bawah tangan adalah prosesnya yang cepat karena tidak memerlukan pihak bank yang memiliki segudang aturan. Kemudian, tidak ada biaya-biaya tambahan yang harus dibayar baik oleh penjual maupun pembeli kepada bank.

Meskipun begitu, terdapat kerugian yang bisa berdampak signifikan apabila menggunakan Take Over KPR Bawah Tangan. Pertama, kepemilikan tidak dijamin secara hukum karena tidak ada pengalihan resmi melalui bank. Kemudian risiko kredit macet dan penipuan sangatlah tinggi dalam proses ini baik dari penjual maupun pembeli. Terakhir adalah komplikasi hukum di masa depan apabila ada sengketa antara penjual dan pembeli yang membuat masalah ini sulit untuk diproses hukum karena tidak jelas legalitasnya. 

Syarat Take Over KPR

Apabila Pins berminat untuk menggunakan Take Over KPR, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh Pins dan berikut ini adalah uraiannya:

Bila Pins seorang penjual, maka syarat yang dibutuhkan adalah berikut ini:

  • Surat persetujuan dari bank
  • Surat keterangan lunas (bila dibutuhkan)
  • Dokumen properti
  • Surat pengantar dari penjual

Apabila Pins posisinya merupakan seorang pembeli, maka syarat yang dibutuhkan adalah berikut ini:

  • Dokumen pribadi dan keuangan 
  • Riwayat kredit
  • Pengajuan KPR baru
  • Asuransi
  • Akta Jual Beli
  • Surat Pengalihan Hak (bila dibutuhkan)

Baca juga: Syarat dan Tips Take Over KPR

Biaya Take Over KPR

Source: Freepik

Sebelum melakukan pindah KPR, Pins harus mengetahui bahwa dalam proses pengalihan ini ada sejumlah biaya yang harus dibayarkan. Terdapat tiga jenis biaya yang harus dibayar oleh Pins jika melakukan proses ini yaitu biaya pengalihan antar perbankan, biaya jual beli rumah second, dan biaya pengalihan bawah tangan.

Biaya Pengalihan Antar Perbankan

Biaya pengalihan antar perbankan adalah biaya yang dikenakan ketika nasabah memindahkan atau mengalihkan KPR  dari satu bank ke bank lain. Pembayaran ini mencakup berbagai aspek administrasi dan legal yang diperlukan untuk menyelesaikan pengalihan kredit tersebut.

Perbedaan biaya ini dengan biaya jenis lain adalah fokusnya pada biaya administrasi bank baru, penalti bank lama, appraisal, asuransi, pajak, dan notaris. Plafon dan kisaran bunganya sendiri bervariasi, tergantung bank baru apa yang dipilih oleh Pins untuk menggantikan bank lama.

Lantas bagaimana cara menghitung biayanya? Cara menghitungnya sangatlah mudah karena Pins hanya perlu menjumlahkan semua biaya yang dibebankan pada Pins. Pembayaran tersebut antara lain biaya administrasi bank baru, penalti pelunasan bank lama, appraisal, asuransi, pajak, dan notaris. 

Biaya Jual Beli Rumah Secara Take Over

Biaya jual beli rumah secara take over adalah pembayaran yang harus dibayarkan ketika pembeli mengambil alih KPR dari penjual. Dana tersebut mencakup berbagai macam komponen dan cenderung jauh lebih banyak daripada biaya pengalihan antar perbankan.

Perbedaannya dengan biaya jenis lain adalah banyaknya komponen yang harus dibayarkan lantaran melibatkan tiga pihak dalam proses ini. Plafon dan kisaran bunganya juga bermacam-macam tergantung bank mana yang dipilih oleh Pins dalam mengajukan KPR. 

Cara menghitung biayanya sangat mudah. Pins hanya perlu menjumlahkan semua pembayaran yang dibutuhkan. Pembayaran tersebut antara lain pengalihan hak, administrasi bank, appraisal, notaris, asuransi, peralihan nama sertifikat, pajak dan retribusi, dan penalti (bila ada).

Biaya Pengalihan di Bawah Tangan

Biaya pengalihan di bawah tangan adalah biaya yang harus dibayarkan ketika menggunakan Take Over KPR Bawah Tangan. Berbeda dengan jenis biaya lainnya, biaya ini tidak serumit atau sebanyak jenis biaya take over lain karena sifatnya yang hanya melibatkan dua pihak.

Plafon dan kisaran bunganya sendiri tentu tergantung pada bank yang menjadi tempat mengajukan KPR, sehingga berbeda-beda sifatnya. Cara menghitungnya juga tidak rumit dan bergantung pada kesepakatan dari kedua belah pihak, sehingga cenderung tidak semahal jenis biaya lain. 

Baca juga: Biaya Notaris Saat Take Over KPR

Cara Melakukan Take Over KPR

Source: Pexels/@martproduction

Setelah mengetahui dan memahami definisi, jenis serta syarat Take Over KPR, sudah waktunya Pins mengetahui bagaimana cara melakukannya. Caranya sendiri dijamin bisa dilakukan oleh Pins dan berikut ini adalah langkah-langkahnya secara lengkap.

Menghitung Biaya Melalui Simulasi Take Over KPR

Sebelum memutuskan untuk mengambil KPR Take Over, langkah pertama yang harus Pins lakukan adalah melakukan simulasi terlebih dahulu. Tujuannya agar Pins memiliki gambaran terkait berapa banyak yang diperlukan untuk melakukan proses pengalihan ini.

Cara menghitung estimasi Take Over KPR juga terbilang mudah. Pins hanya perlu menjumlahkan sejumlah biaya yaitu penalti, administrasi, appraisal, notaris, asuransi, dan provisi. Meskipun begitu, perhitungan ini tergantung pada kebijakan tiap bank, sehingga pasti berbeda-beda.

Maka dari itu, agar Pins tidak pusing dan mendapatkan hasil yang kurang tepat, Pinhome sudah memiliki solusinya. Pins bisa menggunakan simulasi Take Over KPR yang dimiliki oleh Pinhome. Dengan aplikasi ini, angka yang didapatkan dijamin tidak akan jauh berbeda dengan di lapangan karena Pinhome sudah bekerja sama dengan sejumlah bank penyedia KPR di Indonesia.

Source: Pinhome

Bukan hanya simulasi, Pinhome juga sudah menyediakan konsultan take over yang bisa dimanfaatkan oleh Pins. Dengan berkonsultasi, Pins bisa mengetahui langkah-langkah yang tepat sebelum mengambil proses pengalihan kredit ini.

Tentukan Bank

Setelah menghitung biaya take over, langkah berikutnya adalah menentukan bank. Menentukan bank merupakan langkah yang penting sebelum melakukan pindah KPR terutama jika ingin mengambil pengalihan KPR antar bank. Mengapa? Karena setiap orang tentu ingin bank yang memudahkan dan memiliki suku bunga rendah, sehingga ini yang membuatnya penting.

Ada sejumlah tips take over KPR bank yang bisa diikuti Pins. Pertama bandingkan suku bunga tiap bank, kemudian cari tahu biaya apa saja yang dikenakan. Selanjutnya evaluasi produk dan fitur KPR, cari tahu tentang asuransi serta kebijakan dan persyaratan bank.

Persiapkan Dokumen

Langkah berikutnya adalah menyiapkan dokumen yang dibutuhkan. Pastikan untuk memeriksanya secara seksama dan jangan sampai ada yang tertinggal. Semakin cepat dokumen diberikan, maka semakin cepat pengajuan diproses serta apabila ada dokumen yang hilang bisa segera diperbaiki.

Ada dua jenis dokumen yang harus dipersiapkan oleh Pins yaitu dokumen penerima kredit baru dan dokumen rumah. Lantas apakah dua dokumen itu? Berikut ini uraiannya.

Dokumen Penerima Kredit Baru

Berikut ini adalah sejumlah dokumen yang dibutuhkan untuk dokumen penerima kredit baru:

  • Formulir pengajuan take over rumah
  • Salinan dokumen pribadi (KTP, KK, NPWP, Akta Nikah / Cerai, dan Surat Keterangan Kerja)
  • Salinan dokumen keuangan (Slip gaji, rekening koran atau rekening tabungan, dan surat keterangan penghasilan)
  • Salinan dokumen untuk wirausaha (SIUP, TDP, dan laporan keuangan)
  • Salinan dokumen asuransi 

Dokumen Rumah

Berikut ini adalah sejumlah dokumen yang harus disiapkan untuk dokumen rumah:

  • Salinan Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB): 
  • Salinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  • Salinan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)
  • Salinan Akta Jual Beli (AJB)
  • Sertifikat Asli KPR Lama (Jika Ada)

Buat Akta Pengikatan Jual-Beli

Source: Pexels/@vladakarpovich

Langkah berikutnya adalah membuat akta pengikatan jual beli. Akta Pengikatan Jual Beli (APJB) adalah dokumen hukum yang dibuat oleh notaris sebagai perjanjian sementara antara penjual dan pembeli dalam transaksi jual beli properti. Pihak yang dilibatkannya sendiri adalah penjual, pembeli, dan notaris.

Pembuatan akta ini bertujuan untuk mengikat kesepakatan awal, memberikan kepastian hukum, mengamankan hak pembeli, dan mengatur syarat dan ketentuan transaksi. Selain itu tujuannya juga untuk mengikat pembayaran bertahap, mengatasi keterlambatan pembuatan Akta Jual Beli, dan memfasilitasi pengajuan KPR.

Cara membuatnya cukup mudah. Pertama persiapkan semua dokumen yang dibutuhkan. Kemudian kunjungi notaris dan lakukan pembuatan draft APJB. Setelah itu, penandatanganan akta dan dilanjutkan pembayaran uang muka jika belum dilakukan. Terakhir tinggal membuat Akta Pengikatan Jual Beli.

Pembuatan akta ini bisa didorong karena berbagai kondisi yaitu ketika pembayaran bertahap dan juga pembuatan AJB yang membutuhkan waktu. Selain itu, pembuatan ini juga dilakukan saat mengajukan kredit KPR sebelum Akta Jual Beli bisa dibuat.

Baca juga:

Keuntungan Take Over KPR

Program pengalihan Kredit Kepemilikan Rumah merupakan salah satu program yang kerap digunakan oleh masyarakat Indonesia. Hal itu tentu karena didorong oleh sejumlah keuntungan yang dimilikinya.

Langsung Bisa Balik Nama

Keuntungan Take Over KPR yang pertama adalah langsung bisa balik nama. Ya, dengan prosesnya yang diawasi langsung oleh bank dan juga sesuai ketentuan hukum yang berlaku membuat balik nama bisa segera dilakukan. 

Selain itu, tidak hanya menghadirkan bank, dalam proses pengalihan ini juga sudah melibatkan notaris. Hal inilah yang kemudian membuat proses balik nama bisa langsung terjadi di hari kesepakatan terjadi.

Pembayaran Lebih Mudah

Keuntungan berikutnya adalah pembayarannya lebih mudah. Mengapa pembayarannya lebih mudah? Karena selain diawasi oleh bank, syarat-syarat untuk melakukan take over cenderung diberikan kemudahan oleh bank. Maka dari itu, pembayarannya jauh lebih mudah daripada mengajukan KPR dari awal yang harus menunggu sejumlah proses.

Bunga KPR Ringan

Keuntungan berikutnya adalah bunga KPR ringan. Hal itu disebabkan karena ketika pindah KPR, suku bunga yang awalnya mengambang atau floating akan kembali pada tetap atau fixed, sehingga ini yang membuatnya jadi ringan. 

Kemudian dengan suku bunga yang lebih rendah, total bunga yang harus dibayarkan selama masa kredit juga berkurang, sehingga Pins bisa menghemat secara signifikan dalam jangka panjang. Apalagi cicilan setengahnya sudah dibayar oleh pembeli lama, sehingga ini akan memberi keuntungan pada pembeli baru.

Selain itu, apabila memilih untuk pindah KPR antar bank, bank yang menawarkan program take over cenderung akan memberikan suku bunga lebih ringan daripada bank lama. Hal itu disebabkan untuk menarik nasabah agar melakukan pengalihan kredit. 

Mendapat Pengawasan Langsung dari Bank

Keuntungan KPR Take Over terakhir adalah mendapatkan pengawasan langsung dari bank. Bank akan melakukan sejumlah pengawasan mulai dari evaluasi pengajuan take over, kemudian verifikasi properti yang dilanjutkan proses pelunasan KPR lama dan membuat serta mengesahkan dokumen.

Selain itu, pihak bank juga akan monitoring kinerja audit, mengatur sistem pembayaran, dan penerbitan sertifikat. Manfaatnya diawasi langsung oleh bank tentu akan terhindar dari sejumlah risiko seperti legalitas, sengketa di kemudian hari, dan juga keaslian properti dijamin oleh bank.

Kerugian Take Over KPR

Source: Pexels/@kampus

Selain memiliki segudang keuntungan, Take Over KPR juga memiliki sisi negatif yang perlu dipahami oleh Pins sebelum mengajukannya. Kerugian di sini bukan berarti ada risiko yang signifikan dan membuat Pins merugi, melainkan lebih kepada komponen tambahannya yang perlu dipahami betul agar tidak keliru.

Prosesnya Rumit

Proses KPR Take Over bisa dianggap rumit oleh sebagian orang karena melibatkan berbagai aspek hukum, administratif, dan keuangan yang harus dikelola dengan cermat. Belum lagi pihak-pihak yang terlibat juga jauh lebih banyak daripada saat mengajukan KPR biasa dan hal ini yang membuatnya jadi rumit.

Banyaknya proses yang harus dilalui oleh semua pihak membuat pindah KPR ini disebut rumit. Adapun proses yang rumit tersebut misalnya saat memenuhi semua persyaratan. Hal itu disebabkan karena yang harus dikumpulkan adalah syarat milik penjual dan pembeli yang di dalamnya adalah dokumen pribadi, keuangan, dan properti.

Selain itu pemeriksaan dokumennya juga diperiksa oleh bank lama dan bank baru, sehingga koordinasi keduanya haruslah intens. Jadi, jika ada dokumen yang tidak lengkap, hal ini yang nantinya membuat rumit. 

Belum lagi pembuatan AJB yang lama menyebabkan Pins harus membuat APJB dulu yang melibatkan notaris. Setelahnya barulah membuat AJB yang artinya Pins harus bekerja dua kali.

Biaya Tambahan

Selanjutnya, meskipun memiliki suku bunga yang rendah, ada biaya tambahan yang harus dibayarkan oleh Pins saat menggunakan Take Over KPR. Biaya tambahan ini sendiri bergantung pada kebijakan bank, sehingga pasti akan berbeda satu sama lain. 

Namun, biaya tambahan ini lumayan merogoh kocek Pins karena banyaknya biaya yang harus dibayar. Meskipun begitu, ini hanya untuk satu kali saja dan sisanya, Pins hanya membayar cicilan rumah saja.

Adapun biaya tambahan yang harus dibayarkan oleh Pins jika menggunakan pengalihan antar bank adalah biaya administrasi bank baru, penalti bank lama, appraisal, asuransi, pajak, dan notaris. 

Namun untuk jenis jual beli rumah, biaya yang harus dibayarkan adalah pengalihan hak, administrasi bank, appraisal, notaris, asuransi, peralihan nama sertifikat, pajak dan retribusi, dan penalti (bila ada).

Tidak Bisa Langsung Mendapat Sertifikat

Kerugian berikutnya yang perlu diperhatikan adalah tidak bisa langsung dapat sertifikat. Seperti yang diketahui bahwa keuntungannya adalah bisa langsung balik nama, namun ini tidak menjamin bisa langsung mendapatkan sertifikatnya.

Hal itu disebabkan karena cicilan KPR nya harus dilunasi terlebih dahulu oleh Pins supaya sertifikat bisa diberikan oleh bank nantinya. Ya, sertifikatnya ada di pihak bank sebagai jaminan Pins dalam melunasi cicilan rumah yang di take over ini.

Baca juga: Keuntungan dan Kerugian Take Over KPR

Apa Perbedaan Take Over KPR dan Over Kredit?

Source: Pexels/@jakubzerdzicki

Masih ada banyak orang yang keliru dalam memahami Take Over KPR dan Over Kredit. Sebagian orang melihat dua hal itu adalah sama padahal keduanya berbeda satu sama lain.

Take Over KPR sendiri merupakan pengalihan KPR dari bank lama ke bank baru yang dianggap memiliki nilai suku bunga lebih rendah. Sementara Over Kredit adalah pengalihan cicilan dari pembeli lama ke pembeli baru yang disepakati melalui Akta Jual Beli dan dapat melibatkan pihak bank atau tidak. 

Baca juga: Cara Menghitung Over Kredit Rumah

Berapa Lama Proses Take Over Rumah?

Dalam mengajukan Take Over KPR, sebaiknya Pins melakukannya minimal 2 bulan sebelum masa bunga fixed berakhir. Hal itu disebabkan karena pada umumnya, proses take over ini bisa memakan waktu 2 minggu sampai 2 bulan. Ini bisa disebabkan berbagai macam hal seperti bank lama kurang kooperatif, ada dokumen kurang, dan masih banyak lagi.

Apakah Kredit Macet Bisa di-Take Over?

Kredit macet tentu tidak hanya menjadi masalah bagi nasabah, tetapi menjadi masalah juga bagi bank. Pertanyaan yang sering ditanyakan adalah apakah kredit macet bisa dipindahkan? Jawabannya bisa karena ada bank yang menawarkan hal tersebut.

Meskipun terdengar berisiko bagi bank yang mengambil alih, namun pengambilalihan kredit macet ini memang dimiliki oleh beberapa bank tertentu di Indonesia. Biasanya bank yang menerima kredit macet ini nantinya akan melakukan sejumlah langkah penilaian yang ketat sebelum mau menerima pengajuan kredit macet. Bila diterima, bank kemudian akan melakukan berbagai opsi restrukturisasi bagi nasabah.


Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Cek properti pilihan kami dan temukan keunggulan, fasilitas menarik dan promo menguntungkan lainnya cuma di Pinhome! Cari tahu juga tips penting persiapan beli rumah dan KPR di blog Pinhome.

Hanya Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – Pintar Urusan Properti.