Kamus Istilah Properti

Take Over KPR

istilah properti

Take Over KPR

Take over KPR adalah usaha mengalihkan cicilan KPR dari satu kreditur ke kreditur lain.

Apa Itu Take Over KPR?

Take over KPR adalah prosedur yang sah karena diawasi oleh bank dengan ketentuan berdasarkan hukum yang berlaku. Proses pengalihan Kredit Pemilikan Rumah ini berarti membeli rumah yang sedang dalam status KPR oleh pemilik sebelumnya. 

Penyebab seseorang memutuskan untuk melakukan take over biasanya karena sudah tidak sanggup lagi membayar cicilan. Bagi pihak pembeli atau penerima kredit baru, take over memiliki keuntungan karena bunga cicilan menjadi lebih kecil dan harga rumah menjadi lebih rumah. 

Pembeli juga tidak perlu membuat perjanjian Kredit Pemilikan Rumah dengan pihak bank atas properti baru. Sebaliknya, dia tinggal melanjutkan KPR yang sudah ada.  

Cara melakukan take over sendiri hampir sama dengan pengajuan Kredit Pemilikan Rumah sedari awal karena melibatkan perjanjian secara resmi dalam bentuk surat perjanjian.  

Baca juga: Akad

Jenis-jenis Take Over KPR

take over kpr
(Pixabay)

Pins bisa memilih beberapa jenis take over KPR, yaitu sebagai berikut:

Take Over Jual Beli KPR

Jenis ini memungkinkan seseorang bisa mengambil alih cicilan rumah yang belum selesai atau lunas. Umumnya, orang tersebut tidak sanggup untuk melanjutkan cicilan KPR tersebut.

Ketika take over KPR jual-beli dilakukan, maka akan melibatkan tiga pihak, yaitu pemohon over kredit KPR, penjual rumah yang akan dibeli rumahnya, dan pihak bank.

Take Over KPR Antar Bank

Take over antar bank memungkinkan pemilik KPR memindahkan program Kredit Pemilikan Rumah dari satu bank ke bank lainnya. Tujuannya karena pihak bank lain menawarkan harga atau bunga yang jauh lebih rendah daripada bank di awal Pins melakukan KPR.

Dengan melakukan take over antar bank, Pins bisa mendapatkan cicilan yang jauh lebih rumah. Take over Kredit Pemilikan Rumah ini juga banyak dilakukan oleh nasabah yang ingin berpindah dari KPR bank konvensional menjadi KPR bank syariah.

Take Over KPR Bawah Tangan

Cara ini tergolong prosedur tidak resmi karena tidak melibatkan pihak bank. Pembeli akan membayar sejumlah uang kepada penjual sebagai biaya take over. Adapun sisa cicilan Kredit Pemilikan Rumah akan dibayarkan langsung. 

Pada proses ini. pihak bank tidak mengetahui bahwa rumah tersebut sudah berpindah tangan. Dari pengertian ini, tindakan take over Kredit Pemilikan Rumah bawah tangan memiliki risiko yang tinggi, seperti:

  • Penjual akan bertanggung jawab terhadap gagalnya cicilan jika pembeli gagal membayar cicilan, maka penjual masih bertanggung terhadap gagalnya cicilan tersebut
  • Berpotensi kecurangan di mana penjual bisa saja mengoverkreditkan rumah ke beberapa pembeli.
  • Penjual bisa saja mengambil sertifikat di bank tanpa sepengetahuan pembeli jika melunasinya. 
  • Sertifikat rumah nantinya masih atas nama penjual. Bank biasanya tidak akan semudah itu menyerahkan bukti sertifikat kepemilikan rumah kepada seseorang yang namanya tidak tertera pada sertifikat tersebut.

Baca juga: Denda KPR BTN

Biaya Take Over yang Dibutuhkan

Ada biaya yang harus dikeluarkan ketika Pins akan melakukan over Kredit Pemilikan Rumah. Setidaknya, komponen biaya yang akan dikeluarkan saat akan melakukan take over adalah sebagai berikut:

  • Nilai jual rumah
  • Besaran saldo utang pokok
  • Sisa cicilan kredit yang harus dibayar
  • Biaya proses pemindahan KPR. Umumnya, bank lama sudah menentukan nominal dalam perjanjian kredit. 
  • Biaya penalti bagi Pins yang melunasi KPR sebelum waktunya. Besarannya di kisaran 2-3 persen dari pokok cicilan.
  • Komponen biaya lain seperti penilaian rumah (appraisal), biaya notaris, asuransi, dan sebagainya sesuai ketentuan bank. 

Apapun jenis pengalihan KPR yang kamu pilih, selalu ada biaya pengalihan kredit yang harus dibayarkan. Supaya tidak keliru, kamu dapat mempertimbangkan biayanya berikut ini. 

Biaya Pengalihan Antarperbankan

(Pinterest)

Supaya bisa mengalihkan kredit dari bank awal ke bank lain, kamu perlu mengajukan angsuran pada bank baru lebih dulu, lalu menutup KPR pada bank lama melalui anggaran dari bank baru. Terkait prosesnya, terdapat biaya pengalihan pinjaman yang baru dan biaya penalti KPR lama. Agar lebih lancar, kamu perlu bertanya lebih dulu jumlah penalti.

Selanjutnya, pertimbangkan jumlah plafon dari bank baru yang kamu perlukan. Biasanya, biaya penalti yang dikenakan oleh bank adalah sebesar 1% sampai 3% dari sisa kredit. Selain penalti, kamu juga wajib membayar biaya KPR baru yang sama seperti pengajuan di bank lama. Besaran biaya tersebut yaitu sekitar 7% dari total plafon pinjaman. 

Biaya Jual Beli Rumah Secara Take Over

(Pinterest)

Selanjutnya, biaya pengalihan kredit untuk jual beli rumah yang besarnya tidak banyak berbeda dengan pengalihan KPR antarperbankan. Asalkan kamu melakukan prosesnya sesuai aturan. Kamu akan membayar penalti pada bank lama dan biaya cicilan di bank baru. 

Hal ini dapat berlangsung secara fleksibel, bergantung pada kesepakatan yang terjadi antara pihak penjual maupun pembeli. Selain itu, kamu juga wajib membayar biaya notaris yang membantu mengesahkan perjanjian pengalihan kredit jual beli rumah tersebut. 

Biaya Pengalihan di Bawah Tangan

(Pinterest)

Tidak sama seperti dua jenis pengalihan kredit hunian sebelumnya, jenis pengalihan KPR ini tidak mewajibkan kamu membayar denda atau KPR pada bank baru. Kamu cukup membayar biaya untuk notaris. Memang lebih hemat, tetapi risikonya juga lebih besar dibandingkan jenis pengalihan kredit properti lainnya. 

Pastikan Pins sudah memahaminya sebelum membeli atau menjual rumah secara take over, ya!

Baca juga: Hak Guna Bangunan

Cara Mengajukan Take Over KPR

take over kpr
(Pixabay)

Tertarik mengajukan take over Kredit Pemilikan Rumah, Pins? Berikut ini persyaratan dan cara yang bisa dilakukan:

Tentukan Bank

Jika Pins memutuskan untuk melakukan take over yang dilakukan, maka langkah yang pertama adalah menentukan bank yang menerima pinjaman take over. Pilihlah bank yang dikenal bersiap menangani take over KPR dengan kualitas terbaik. Pahami syarat dan ketentuannya karena bank memiliki perbedaan. 

Persiapkan Dokumen

Ada dua jenis dokumen yang menjadi syarat take over Kredit Pemilikan Rumah, yaitu dokumen pribadi dan dokumen rumah.

Dokumen Penerima Kredit Baru

Dokumen ini merupakan legalitas dari pihak yang pemohon untuk over kredit KPR, dengan rincian sebagai berikut:

  • KTP Pembeli dan Penjual
  • KTP Pasangan masing-masing
  • NPWP 
  • Kartu Keluarga
  • Akta Nikah
  • Surat keterangan kerja bagi penerima kredit baru
  • Slip gaji 3 bulan terakhir bagi penerima kredit baru
  • Rekening Gaji 3 bulan terakhir bagi penerima kredit baru

Dokumen Rumah

Selain itu, pemilik kredit lama (penjual) juga harus menyiapkan dokumen rumah yang akan dialihkan kepemilikan dan kreditnya, yaitu:

Buat Akta Pengikatan Jual-Beli 

Saat proses take over dilakukan, Pins harus membuat Akta Pengikatan Jual-Beli atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan dengan pihak penjual. Sertakan juga Surat Kuasa untuk melunasi sisa angsuran dan kuasa untuk mengambil sertifikat. 

Pihak penjual juga harus membuat surat pemberitahuan kepada bank mengenai peralihan hak atas tanah dan bangunan ini. Jadi, walaupun nantinya angsuran dan sertifikat masih atas nama penjual, tetapi karena haknya sudah beralih, maka penjual tidak berhak lagi untuk melunasi maupun mengambil sertifikat asli yang terkait bank.

Selanjutnya, sebagai pembeli Pins harus melanjutkan cicilan tepat waktu. Pastikan supaya tidak ada tunggakan cicilan supaya tidak mengganggu keuanganmu, ya!

Cara Over Kredit Rumah KPR Melalui Notaris

Pembeli dan penjual menghubungi notaris sambil menyebutkan maksud dan tujuan yaitu melakukan over kredit rumah KPR, perlu menyiapkan beberapa dokumen pendukung antara lain adalah

  1. Foto kopi perjanjian kredit pemilikan rumah (KPR)
  2. Foto kopi sertifikat rumah yang disertai dengan stempel Bank.
  3. Foto kopi izin mendirikan bangunan (IMB).
  4. Foto kopi pajak bumi dan bangunan (PBB) yang sudah lunas.
  5. Foto kopi surat bukti pembayaran angsuran KPR rumah.
  6. Buku tabungan asli yang disertai nomor rekening untuk pembayaran angsuran.
  7. Data diri pembeli dan penjual, misalnya kartu tanda penduduk, surat nikah, kartu keluarga dan yang lainya.

Lalu Notaris akan membuat

  1. Akta jual beli untuk pengalihan hak atas tanah berikut bangunanya.
  2. Surat kuasa untuk melunasi sisa angsuran yang belum lunas.
  3. Surat kuasa untuk mengambil sertifikat rumah ketika hutang ke Bank sudah lunas.

Baca juga: Abutment


Temukan pilihan rumah terlengkap di Aplikasi Pinhome. Dapatkan properti idaman melalui program NUP untuk akses eksklusif. Untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti bergabunglah menjadi rekan agen properti bersama kami dan iklankan properti kamu di sini. 

Kamu juga bisa belajar lebih lanjut mengenai properti di Property Academy by Pinhome. Gabung menjadi Rekan Jasa Pinhome melalui aplikasi Rekan Pinhome di App Store atau Google Play Store sekarang!

Hanya di Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome PINtar jual beli sewa properti.