istilah properti
Notaris
Daftar Isi
Notaris adalah sebutan bagi seseorang yang menjalankan profesi yang berkaitan dengan hal-hal hukum, khususnya sebagai saksi penandatanganan sebuah dokumen.
Apa Itu Notaris?
Notaris adalah sebutan bagi seseorang yang menjalankan profesi yang berkaitan dengan hal-hal hukum, khususnya sebagai saksi penandatanganan sebuah dokumen.
Termasuk dokumen rumah dan tanah seperti sertifikat, letter C, dan lain sebagainya. Seorang notaris harus telah mendapatkan pendidikan hukum dan mendapat lisensi dari pemerintah.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) pengertian notaris adalah orang yang mendapat kuasa dari pemerintah (dalam hal ini Departemen Kehakiman) untuk mengesahkan dan menyaksikan berbagai surat perjanjian, surat wasiat, akta, dan sebagainya.
Lalu menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), notaris adalah pejabat yang berwenang membuat akta autentik, kecuali yang pembuatannya ditugaskan kepada pejabat lain.
Misalnya, akta kelahiran dibuat oleh pegawai pencatatan sipil dan akta jual beli tanah oleh pejabat pembuat akta tanah (PPAT) (notary public). Notaris merupakan salah satu cabang profesi hukum yang tertua di dunia.
Baca juga:
Jenis Notaris
Bentuk profesi notaris berbeda-beda tergantung pada sistem hukum yang dianut. Berikut ini dua jenis notaris yang ada di seluruh dunia:
Notaris Civil Law
Notaris civil law yaitu lembaga notariat berasal dari italia utara dan juga dianut oleh Indonesia. Ciri-ciri notaris Civil Law, yaitu:
- Diangkat oleh pejabat yang berwenang atau pejabat pemerintah yang berwenang.
- Tujuan melayani kepentingan masyarakat umum.
- Mendapatkan honorarium dari masyarakat umum.
Notaris Common Law
Notaris common law ada di negara Inggris dan Skandinavia. Berikut ini ciri-ciri notaris common law:
- Akta tidak dalam bentuk tertentu.
- Tidak diangkat oleh pejabat penguasa.
Wewenang Notaris
Dalam UU Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, notaris merupakan pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta asli mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan.
Adapun wewenang lain dari profesi notaris yaitu:
- Membuat akta otentik tentang perjanjian ataupun ketetapan, perbuatan, dan perjanjian yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan
- Membuat akta jual beli dan sertifikat tanah.
- Mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus (legalisasi).
- Membukukan surat-surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus (waarmerking).
- Melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya.
- Memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta.
Tempat Kedudukan Notaris
Notaris tidak ditempatkan di lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif karena diharapkan memiliki posisi netral, sehingga notaris dapat memberikan penyuluhan hukum dan tindakan hukum atas permintaan kliennya.
Namun, dalam menjalankan tugasnya, seorang notaris mempunyai wilayah jabatan meliputi seluruh wilayah provinsi dari tempat kedudukannya. Notaris hanya wajib mempunyai hanya satu kantor, yaitu di tempat kedudukannya.
Artinya, seorang notaris tidak berwenang secara berturut-turut menjalankan jabatan di luar tempat kedudukannya.
Jenis Akta Notaris
Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, salah satu tugas seorang notaris adalah mengeluarkan akta. Ada dua jenis akta notaris, antara lain:
Akta relaas atau akta pejabat
Akta ini dibuat oleh notaris yang memuat uraian secara otentik mengenai suatu tindakan yang dilakukan atau suatu keadaan yang dilihat atau disaksikan oleh notaris.
Misalnya akta berita acara/risalah rapat RUPS suatu perseroan terbatas, akta pencatatan budel, dan lain-lain. Perlu diketahui, berikut adalah beberapa contoh akta yang bisa dibuat di notaris, mencakup:
- Pendirian Perseroan Terbatas (PT), perubahan juga Risalah Rapat Umum Pemegang Saham
- Pendirian Yayasan
- Kuasa untuk menjual
- Pendirian badan usaha lainnya
- Perjanjian sewa menyewa, perjanjian jual beli
- Keterangan hak waris
- Wasiat
- Pendirian CV termasuk perubahannya
- Pengakuan utang, perjanjian kredit dan pemberian hak tanggungan
- Perjanjian kerjasama, kontrak kerja
- Segala bentuk perjanjian yang tidak dikecualikan kepada pejabat lain
Akta Partij
Akta ini dibuat di hadapan notaris. Isi akta partij memuat uraian dari apa yang diterangkan atau diceritakan oleh para pihak yang menghadap kepada notaris, misalnya perjanjian kredit.
Baca juga:
Perbedaan Notaris dan PPAT
Ada dua jabatan yang biasa menerbitkan akta rumah untuk kebutuhan properti, seperti Akta Perjanjian Kredit maupun Akta Jual Beli, yaitu Notaris dan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah).
Pins mungkin pernah sesekali melihat notaris dan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) dilakukan oleh satu orang yang sama. Tak sedikit juga orang yang menganggap jika kedua jabatan ini memiliki fungsi yang sama.
Padahal, notaris dan PPAT adalah lembaga hukum yang sangat berbeda, begitupun dengan kewenangannya.
Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan PPAT, PPAT adalah pejabat umum yang diberikan kewenangan untuk membuat akta rumah asli mengenai perbuatan hukum tertentu.
Contohnya hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun. PPAT berwenang melakukan sejumlah hal, seperti:
- Melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah.
- Membuat akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.
- Jual beli tanah.
- Tukar menukar tanah.
- Pemasukan ke dalam perusahaan (inbreng).
- Pemberian Hak Tanggungan.
- Pembagian hak bersama.
- Pemberian Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai atas Tanah Hak Milik.
- Pemberian Kuasa membebankan Hak Tanggungan.
Berapa Biaya Jasa Notaris?
Berbicara mengenai biaya jasa notaris sebenarnya berbeda-beda, tergantung dari keperluan kliennya. Sebagai patokan, Anda bisa melihat UU No. 30 Tahun 2004. Dalam aturan tersebut tertulis tarif jasa notaris ditentukan berdasarkan nilai ekonomis dan nilai sosiologis dari setiap akta yang dibuatnya. Aturan tarif notaris, yaitu:
- Jika transaksi mencapai Rp100 juta, honor yang didapat paling besar 2,5% dari nilai transaksi.
- Jika transaksi antara Rp100 juta – Rp1 miliar, honor yang didapat 1,5%.
- Terakhir, jika transaksi di atas Rp1 miliar, tarif notaris sebesar 1% dari nilai transaksi.
Sementara nilai sosiologisnya didasari atas fungsi sosial dari objek setiap akta dengan honor paling besar Rp5 juta.
Dalam pembuatan Akta Jual Beli tanah misalnya. Rata-rata honor pembuatan AJB biasanya 1,5% dari nilai transaksi jika tanah belum dilengkapi sertifikat. Sebaliknya, jika tanah sudah bersertifikat bakal lebih murah hanya 0,5% dari nilai transaksi.
Baca juga:
Featured Image Source: Pixabay
Editor: Syahya Rembulan
Temukan pilihan rumah terlengkap di Aplikasi Pinhome. Dapatkan properti idaman melalui program NUP untuk akses eksklusif. Untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti bergabunglah menjadi rekan agen properti bersama kami dan iklankan properti kamu di sini. Lihat pilihan rumah di Kota Jakarta Selatan terbaik dari Pinhome!
Kamu juga bisa belajar lebih lanjut mengenai properti di Property Academy by Pinhome. Gabung menjadi Rekan Jasa Pinhome melalui aplikasi Rekan Pinhome di App Store atau Google Play Store sekarang!
Hanya di Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.