Kamus Istilah Properti

KPR Subsidi

istilah properti

KPR Subsidi

KPR subsidi adalah kredit atau pembiayaan pemilikan rumah yang mendapat bantuan dari pemerintah yang diterbitkan oleh bank pelaksana baik secara konvensional maupun dengan prinsip syariah.

Apa Itu KPR Subsidi?

kpr subsidi
(Bank Indonesia)

Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Subsidi adalah program pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia (Kemen PUPR RI), untuk mengatasi masalah hunian di Indonesia.

Mengutip dari situs resmi Kementerian PUPR, KPR Bersubsidi adalah kredit/pembiayaan pemilikan rumah yang mendapat bantuan dan/atau kemudahan perolehan rumah bagi pemerintah berupa dana murah jangka panjang dan subsidi perolehan rumah yang diterbitkan oleh bank pelaksana, baik secara konvensional maupun dengan prinsip syariah.

Sesuai dengan definisi tersebut, Pins bisa memperoleh hunian dengan harga yang terjangkau, uang muka dan cicilan yang ringan, serta skema pembiayaan yang mudah. Selama memenuhi syarat, terutama masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). 

Program ini menggunakan skema bunga flat sehingga cicilan tetap dari awal hingga akhir tenor. Ringannya bunga KPR subsidi ini lantaran telah dibantu oleh pemerintah melalui Kementerian PUPR. 

Baca Juga:

Jenis-jenis Program KPR Subsidi

jenis kpr subsidi
(SMF)

Pins bisa memilih beberapa jenis pembiayaan atau kredit rumah bersubsidi. Seperti Secondary Mortgage Facility, seluruh program ini diperuntukan bagi MBR, tetapi yang membedakannya adalah skemanya.

Yuk, simak jenis KPR Subsidi berikut ini.

KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP)

Jenis yang pertama merupakan yang paling umum sebagai bantuan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Skema KPR FLPP berupa dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan yang pengelolaannya dilaksanakan oleh Kementerian PUPR.

Sementara, dana investasi pembiayaan KPR subsidi dilakukan oleh Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP). Program FLPP dari pemerintah bekerja sama dengan bank milik pemerintah, seperti Bank BTN, BRI, Bank Mandiri, dan BNI. 

Sementara, ketentuan dari program KPR Subsidi FLPP adalah:  

  • Uang muka ringan.
  • Suku bunga fixed sebesar 5%.
  • Angsuran untuk FLPP relatif terjangkau, mulai dari Rp900 ribuan.
  • Tenor panjang maksimal 20 tahun. 
  • dan uang muka ringan.  
  • Bebas PPn, premi asuransi, dan asuransi kebakaran. 

Rumah yang sudah dibeli memakai skema FLPP harus ditempati. Pins juga dilarang untuk menyewakan atau mengalihkan rumah ini. Akan ada denda paling besar Rp50 juta dan ancaman mengembalikan bantuan perumahan tersebut. 

Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM)

SBUM dan FLPP merupakan dua program bantuan yang saling berhubungan yang sama-sama dikelola oleh Kementerian PUPR. Artinya, ketika Pins menjadi penerima KPR FLPP, maka secara otomatis sudah menerima bantuan satu ini. 

Adapun bentuk bantuannya berupa pemberian uang muka yang umumnya menjadi masalah utama bagi sebagian besar orang yang hendak mengajukan KPR.

Menurut Kementerian PUPR dalam situs resminya KPR subsidi SBUM adalah subsidi pemerintah yang diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah dalam rangka pemenuhan sebagian atau seluruh uang muka perolehan rumah.

Besaran bantuan uang muka yang bisa didapatkan penerima KPR Subsidi adalah Rp4 juta Dana uang muka ini disalurkan pemerintah melalui bank penyedia KPR subsidi yang bersedia bergabung sebagai pelaksana.

Baca Juga:

BP2BT

Selanjutnya BP2BT yang merupakan singkatan dari Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan. Berbeda dengan FLPP, BP2BT merupakan program KPR subsidi hasil kerja sama antara Bank BTN dengan Kementerian PUPR. 

Bentuk bantuannya diberikan bersama dengan subsidi uang muka kepada masyarakat yang mempunyai tabungan minimal 6 bulan untuk pembelian rumah tapak dan pembangunan rumah swadaya. 

Besaran uang muka yang diterima dalam program ini sebesar 45% dari harga rumah atau maksimal Rp40 juta.

Bahkan, dengan bantuan ini, maka akan turut mengurangi jumlah angsuran KPR subsidi. Uang muka yang diberikan mulai dari 1% tergantung zona lokasi yang sudah ditetapkan Kementerian PUPR dengan tenor kredit sampai 20 tahun.

Sementara, bunganya fixed 10% selama tiga tahun pertama dan pada tahun keempat bunga floating dengan tetap memperhatikan batas tertinggi yang sudah diatur pemerintah. Penerima bantuan ini yaitu mereka yang bekerja di sektor informal seperti pedagang.

KPR Subsidi Selisih Bunga (SSB)

KPR SSB adalah Kredit kepemilikan rumah yang diterbitkan oleh Bank Pelaksana secara konvensional yang mendapat pengurangan suku bunga melalui subsidi bunga kredit perumahan. 

Program ini diberikan untuk membantu masyarakat menurunkan nominal angsuran yang harus dibayar. Artinya, Pins yang mengajukan bantuan subsidi rumah ini akan diberikan pengurangan margin alias suku bunga cicilan pada jangka waktu tertentu.

Terkait aturan dan persyaratan sama dengan KPR subsidi skema FLPP. Bank yang menyediakan fasilitas ini adalah BTN. 

Baca Juga:

Syarat Mengajukan KPR Subsidi  

kpr subsidi
(Bekasi Timur Regency)

Terkait syarat mengajukan KPR bersubsidi, semuanya jenisnya hampir sama. Tetapi sebagai gambaran, berikut ini beberapa syarat, ketentuan, dan kriteria dari KPR subsidi

Kriteria Penerima FLPP, SBUM, dan SSB

  • WNI dan berdomisili di Indonesia.
  • Usia minimal 21 tahun atau sudah menikah.
  • Masa kerja atau usaha minimal 1 tahun
  • Pasangan belum pernah memiliki rumah.
  • Pasangan belum pernah menerima subsidi perumahan dari pemerintah.
  • Penghasilan maksimal Rp4 juta (untuk rumah tapak) dan maksimal Rp7 juta (untuk pembeli rumah susun) Memiliki 

Kriteria Penerima Program BP2BT 

  • WNI dan berdomisili di Indonesia.
  • Usia minimal 21 tahun atau sudah menikah.
  • Masa kerja atau usaha minimal 1 tahun
  • Pasangan belum pernah memiliki rumah.
  • Pasangan belum pernah menerima subsidi perumahan dari pemerintah.
  • Penghasilan maksimum Rp6 juta (Papua Rp 6,5 juta) untuk rumah tapak dan Rp8 juta untuk rumah susun (Papua Rp 8,5 juta).
  • Memiliki tabungan di Bank BTN selama 6 bulan dengan batasan minimal saldo Rp2 juta – Rp5 juta. 

Cara Mengajukan KPR Subsidi

(Ngobrol Properti)

Setelah memastikan bahwa Pins memenuhi kriteria, maka bisa langsung mengajukan KPR subsidi. Berikut ini prosedur pengajuannya:

Dokumen yang Harus Disiapkan

  • Formulir Pengajuan Kredit
  • Pas photo terbaru Pemohon dan Pasangan
  • Fotocopy Kartu Identitas (e-KTP)
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Fotocopy Surat Nikah atau akta Cerai
  • Dokumen penghasilan untuk pegawai berupa slip gaji terakhir atau Surat Keterangan Penghasilan, serta otocopy SK Pengangkatan Pegawai Tetap/Surat Keterangan Kerja (jika pemohon bekerja di instansi)
  • Dokumen penghasilan untuk wiraswasta berupa SIUP, TDP, serta laporan/Catatan keuangan 3 bulan terakhir
  • Dokumen penghasilan untuk pekerja mandiri nerupa fotocopy Izin praktek
  • Rekening koran 3 bulan terakhir
  • Fotocopy NPWP atau SPT PPh 21 
  • Surat pernyataan penghasilan yang ditandatangani pemohon di atas meterai dan diketahui oleh pimpinan instansi tempat bekerja atau kepala desa/lurah setempat untuk masyarakat berpenghasilan tidak tetap
  • Surat pernyataan tidak memiliki rumah. Dokumen ini wajib ditandatangani dan diketahui instansi tempat bekerja atau lurah tempat KTP diterbitkan
  • Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan setempat jika tidak bertempat tinggal sesuai KTP
  •  Surat keterangan Pindah Tugas untuk TNI/Polri/PNS yang mengajukan KPR BTN Subsidi ke dua
  • Persyaratan dokumen jaminan berupa sertifikat rumah

Prosedur Mengajukan KPR Subsidi

  • Mencari tahu informasi pembukaan kuota rumah subsidi di pengembang yang sudah bekerja sama dengan pemerintah. Pins juga bisa mencari daftar rumah bersubsidi di Pinhome atau di situs resmi btnproperti.co.id, pameran properti dan sebagainya
  • Lengkapi persyaratan lalu serahkan kepada bank penyelenggara yang dituju.
  • Berkas permohonan akan diproses 
  • BI Checking atau Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK)
  • Verifikasi data
  • Analisa dan suveri
  • Jika permohonan disetujui, Pins membuka tabungan di bank yang dituju.
  • Akad kredit
  • Bantuan dicairkan.

Baca Juga:

Hal-hal yang Harus Diketahui Tentang Rumah Subsidi

KPR Subsidi
(CNN Indonesia)

Walaupun memberikan kemudahan dan keringanan dalam hal uang muka dan cicilan, tetapi Pins harus tahu bahwa ada spesifikasi tertentu untuk rumah yang harus dipenuhi. 

Jadi, sebenarnya Pins tidak bisa leluasa karena rumah yang diperoleh dengan pembiayaan bersubsidi ini harus mengikuti standar pemerintah yang tentu tidak sebagus rumah non subsidi. Misalnya, Pins hanya bisa memilih rumah maksimal tipe 36.

Selain itu, biasanya lokasi rumah subsidi berada di pinggiran kota, kawasan industri, pinggiran kota, hingga daerah sedang berkembang dengan harga tanah yang tidak terlalu tinggi.  

Kemudian, ada juga ketentuan terkait renovasi rumah yang dibeli dengan KPR subsidi, yaitu:

  • Hanya boleh melakukan renovasi ringan, meliputi membuat dapur atau menambah pagar. Artinya, Pins tidak diperkenankan melakukan renovasi dengan mengubah struktur bangunan.
  • Renovasi hanya bisa dilakukan setelah 2-5 tahun pertama.  
  • Jika Pins ingin menambah beberapa elemen bangunan, maka diperbolehkan ketika cicilan sudah selama 5 tahun. 
  • Luas tanah tidak boleh melebihi 200 meter persegi.  

Aturan ini dibuat karena rumah subsidi hanya diperuntukkan bagi keluarga yang kurang mampu. 

Jika Pins melakukan renovasi dengan membongkar habis rumah subsidi, berarti sebagai pemilik rumah dikategorikan mampu karena akan mengeluarkan biaya yang mendekati atau malah sama dengan harga rumah subsidi.

Itulah informasi mengenai KPR Subsidi. Semoga informasi ini bermanfaat, ya!

Baca Juga:

Featured Image Source: Finansial.bisnis.com


Temukan pilihan rumah terlengkap di Aplikasi Pinhome. Untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti bergabunglah menjadi rekan agen properti bersama kami dan iklankan properti kamu di sini. Cek pilihan rumah di Kota Bogor terbaik dari Pinhome!

Kamu juga bisa belajar lebih lanjut mengenai properti di Property Academy by Pinhome. Gabung menjadi Rekan Jasa Pinhome melalui aplikasi Rekan Pinhome di App Store atau Google Play Store sekarang!

Hanya di Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome PINtar jual beli sewa properti.