istilah properti
KPR Subsidi
Daftar Isi
KPR subsidi adalah jenis kredit atau pembiayaan pemilikan rumah yang mendapat bantuan dari pemerintah yang diterbitkan oleh bank pelaksana baik secara konvensional maupun dengan prinsip syariah.
Apa itu KPR Subsidi?

KPR Subsidi merupakan salah satu jenis Kredit Pemilikan Rumah yang paling sering digunakan oleh masyarakat Indonesia. Lantas, apa itu KPR Subsidi? KPR subsidi adalah jenis kredit atau pembiayaan pemilikan rumah yang mendapat bantuan dari pemerintah yang diterbitkan oleh bank pelaksana baik secara konvensional maupun dengan prinsip syariah.
Ada banyak syarat yang harus dipenuhi apabila ingin menggunakan kredit ini dan salah satunya memenuhi kriteria untuk dibantu oleh pemerintah dalam memiliki hunian subsidi yang dipilih. Banyak orang memilih kredit ini daripada KPR lain karena sejumlah kelebihan yang dimilikinya, salah satunya adalah ringannya biaya cicilan yang harus dibayarkan serta suku bunganya yang tetap atau flat.
Meskipun begitu, ada juga beberapa kekurangan yang dimiliki oleh kredit rumah subsidi, salah satunya, ketatnya syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk bisa mengikuti program ini karena adanya campur tangan dari pemerintah serta lokasi rumah yang ditawarkan jauh dari pusat kota.
Syarat dan Ketentuan KPR Subsidi

Kredit Pemilikan Rumah Subsidi yang merupakan program dari pemerintah memiliki syarat-syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh Pins apabila ingin mengikuti programnya dan berikut ini uraiannya:
- Merupakan WNI (Warga Negara Indonesia) dan tinggal di Indonesia
- Berusia minimal 21 tahun atau telah menikah
- Usia maksimal saat kredit lunas untuk karyawan 60 tahun dan untuk pengusaha atau tenaga profesional adalah 65 tahun
- Bekerja atau membuka usaha minimal selama 1 tahun
- Belum memiliki rumah pribadi sebelumnya
- Bukan merupakan penerima subsidi kepemilikan rumah dari pemerintah sebelumnya
- Penghasilan maksimal Rp4.000.000 untuk rumah tapak dan Rp7.000.000 untuk rumah susun
- Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- Memiliki PPH (Pajak Penghasilan)
Dokumen yang Butuh untuk Proses KPR Subsidi
Selain harus memenuhi syarat-syarat yang telah dipaparkan sebelumnya, Pins juga harus melampirkan sejumlah dokumen berikut ini untuk bisa mengikuti program KPR Subsidi:
- Formulir Pengajuan Kredit
- Pas foto terbaru pemohon dan pasangan
- Salinan Kartu Tanda Penduduk
- Salinan Kartu Keluarga
- Salinan Surat Nikah atau akta Cerai
- Dokumen penghasilan untuk pegawai berupa slip gaji terakhir atau Surat Keterangan Penghasilan, serta salinan SK Pengangkatan Pegawai Tetap/Surat Keterangan Kerja (jika pemohon bekerja di instansi)
- Dokumen penghasilan untuk wiraswasta berupa SIUP, TDP, serta laporan atau catatan keuangan 3 bulan terakhir
- Dokumen penghasilan untuk pekerja mandiri berupa salinan izin praktek
- Rekening koran 3 bulan terakhir
- Salinan NPWP atau SPT PPh 21
- Surat pernyataan penghasilan yang ditandatangani pemohon di atas materai dan diketahui oleh pimpinan instansi tempat bekerja atau kepala desa/lurah setempat untuk masyarakat berpenghasilan tidak tetap
- Surat pernyataan tidak memiliki rumah. Dokumen ini wajib ditandatangani dan diketahui instansi tempat bekerja atau lurah tempat KTP diterbitkan
- Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan setempat jika tidak bertempat tinggal sesuai KTP
- Surat keterangan Pindah Tugas untuk TNI/Polri/PNS yang mengajukan KPR BTN Subsidi ke dua
- Persyaratan dokumen jaminan berupa sertifikat rumah
Cara Mengajukan KPR Rumah Subsidi

Apabila Pins berminat untuk mengajukan KPR rumah subsidi, maka Pins harus tahu terlebih dahulu langkah-langkahnya agar tidak keliru, sehingga pengajuannya bisa berjalan sesuai yang diinginkan.
- Memenuhi syarat dan juga dokumen yang dibutuhkan untuk bisa mengikuti program kredit rumah subsidi seperti yang dipaparkan sebelumnya
- Selanjutnya, mencari tahu informasi pembukaan kuota rumah subsidi di pengembang yang sudah bekerja sama dengan pemerintah.
- Untuk memudahkan Pins, Pinhome sudah menyediakan laman khusus untuk rumah subsidi atau bisa juga masuk ke laman resmi btnproperti.co.id
- Setelah menemukan rumah yang diinginkan, ajukanlah ke bank yang dituju oleh Pins dan lampirkan juga berkas-berkas yang dibutuhkan
- Bank akan memproses permintaan Pins sekaligus melakukan pengecekan keuangan maupun kredit Pins
- Apabila pengajuan disetujui, maka bank akan memberikan Surat Persetujuan Kredit (SPK) yang berisi rincian jumlah pinjaman, tenor, suku bunga, dan lain sebagainya
- Bank akan menjadwalkan waktu dengan pemohon untuk penandatanganan akta kredit
- Pinjaman dicairkan
Baca Juga: Syarat KPR Rumah Subsidi dan Cara Mengajukannya
Jenis Pembiayaan KPR Subsidi

Sebelum memulai atau mengajukan program kredit rumah subsidi, ada beberapa jenis pembiayaan KPR Subsidi yang wajib Pins ketahui supaya tidak keliru saat memilih jenis pembiayaannya. Jenis pembiayaan tersebut berbeda satu sama lain karena didasarkan pada fungsinya yang fokus ke satu sisi seperti uang muka, suku bunga, dan sebagainya.
Adapun jenis pembiayaan KPR bantuan pemerintah terdiri dari lima jenis, yaitu Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT), Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), Subsidi Selisih Bunga (SSB), dan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP)
Dikutip dari CIMB NIAGA, Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) adalah dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan kepada masyarakat berpenghasilan rendah. Pengelolaannya dilaksanakan oleh Kementerian PUPR dan hanya bisa diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah.
Untuk bisa mengikuti program ini, Pins harus memenuhi syarat-syarat berikut ini:
- Berkewarganegaraan Indonesia
- Usia minimal 21 tahun atau sudah menikah
- Belum pernah menerima subsidi atau bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah berupa KPR atau kredit atau pembiayaan pembangunan rumah swadaya
- Orang atau perseorangan yang berstatus tidak kawin atau pasangan suami istri
- Tidak memiliki rumah
- Memiliki penghasilan tetap atau tidak tetap yang tidak melebihi batas penghasilan paling tinggi sebesar Rp8.000.000 per bulan, merujuk keputusan Menteri PUPR No 242/KPTS/M/2020.
Selain memenuhi persyaratan di atas, Pins juga harus melampirkan dokumen berikut ini:
- Surat pemesanan rumah dari pengembang yang paling sedikit memuat harga jual rumah dan alamat rumah.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik atau resi KTP
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi akta nikah atau akta perkawinan bagi yang berstatus kawin
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Fotokopi surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan orang pribadi
- Surat pernyataan pemohon
- Slip gaji yang disahkan oleh pejabat yang berwenang bagi pemohon yang berpenghasilan tetap, atau surat pernyataan penghasilan yang ditandatangani oleh pemohon dan diketahui oleh Kepala Desa/Lurah bagi yang tidak berpenghasilan tetap
Alasan mengapa banyak orang memilih program ini adalah karena biaya uang mukanya ringan, bunganya rendah (5% fixed rate selama 20 tahun), bebas PPN, bebas biaya premi asuransi kerugian dan asuransi jiwa.
Sistem FLPP sendiri tergolong mudah, Pins tinggal memilih lokasi rumah dan rumah yang diinginkan, bayar uang muka, kemudian lengkapi persyaratan dan ajukan ke bank penyedia KPR FLPP. Setelah itu, tunggu bank memproses pengajuan Pins dan jika disetujui, Pins tinggal melakukan akad kredit dengan pihak bank lalu membayar cicilan sesuai perjanjian yang disepakati.
Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT)

Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan atau BP2BT merupakan program bantuan pemerintah yang diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah yang telah memiliki tabungan. Subsidi bantuan uang muka yang diberikan hingga sebesar Rp40 juta dan pemohon setidaknya memiliki dana sebesar 5% dari total harga rumah.
Apabila Pins tertarik mengikuti program BP2BT, berikut ini syarat yang harus dipenuhi oleh Pins:
- Warga Negara Indonesia dan berdomisili di Indonesia
- Telah berusia 21 tahun atau sudah menikah
- Pemohon maupun pasangan (suami/istri) belum memiliki rumah
- Pemohon maupun pasangan (suami/istri) belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah
- Memiliki tabungan pada sistem perbankan selama minimal 6 bulan terakhir dengan saldo akhir paling sedikit sesuai besaran batasan saldo terendah
Untuk dokumen yang perlu dilampirkan adalah sebagai berikut ini:
- Kartu Tanda Penduduk
- Kartu Keluarga
- Akta Nikah
- Nomor Pokok Wajib Pajak
- Surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan orang pribadi
Keuntungan apabila Pins mengikuti program BP2BT adalah bantuan diberikan sejak awal karena jenisnya uang muka dan bisa digunakan untuk DP rumah, sehingga mengurangi beban cicilan bulanan. Selanjutnya, uang subsidinya juga tergolong besar yaitu sampai Rp40 juta dan cicilannya setara atau lebih ringan dari FLPP.
Sistem dari BP2BT sendiri berfokus pada pembiayaan sebagian uang rumah atau sebagian dana untuk pembangunan rumah swadaya melalui kredit atau pembiayaan pelaksana. Peserta BP2BT bisa mendapatkan bantuan pembiayaan uang muka hingga Rp40 juta, dengan tenor pinjaman sampai 20 tahun dan bebas premi serta PPN serta skema cicilan yang tidak akan memberatkan pesertanya.
Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM)
SBUM atau Subsidi Bantuan Uang Muka sebagaimana dikutip dari BP Tapera adalah subsidi pemerintah yang diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah dalam rangka pemenuhan sebagian atau seluruh uang muka perolehan rumah.
Program ini saling berhubungan dengan skema KPR FLPP, sehingga ketika Pins menjadi penerima FLPP, maka secara otomatis sudah menerima bantuan SBUM. Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka yang diberikan termasuk lumayan yaitu sebesar Rp4 juta dan Rp10 juta khusus untuk Provinsi Papua dan Papua Barat.
Terkait syarat untuk bisa mengikuti program ini adalah sebagai berikut:
- WNI dan berdomisili di Indonesia
- Usia minimal 21 tahun atau sudah menikah
- Masa kerja atau usaha minimal 1 tahun
- Pasangan belum pernah memiliki rumah
- Pasangan belum pernah menerima subsidi perumahan dari pemerintah
- Penghasilan maksimal Rp4 juta (untuk rumah tapak) dan maksimal Rp7 juta (untuk pembeli rumah susun). Khusus WNI belum menikah di Papua dan Papua Barat batas atasnya Rp7,5 juta per bulan
- Terdaftar mengikuti program KPR FLPP
Keuntungan mengikuti program SBUM tentu membuat Pins bisa menutupi kekurangan uang muka yang dibutuhkan dalam mendapatkan rumah impian. Karena sebagaimana fungsi dari jenis pembiayaan ini adalah memberikan tambahan dana untuk uang muka bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Sistem dari Subsidi Bantuan Uang Muka sangat mudah. Hal pertama yang perlu dipenuhi Pins adalah menjadi peserta dari program FLPP. Kemudian, bawalah surat pernyataan kurang bayar uang muka yang ditandatangani oleh pihak pengembang dan ajukan kepada bank pelaksana SBUM. Jika disetujui, Pins akan mendapatkan bantuan dana yang dibutuhkan untuk membayar uang muka rumah impian Pins.
KPR Subsidi Selisih Bunga (SSB)

KPR Subsidi Selisih Bunga (SSB), salah satu jenis pembiayaan dalam KPR Subsidi. Pengertian dari SSB sendiri adalah kredit kepemilikan rumah yang diterbitkan oleh bank pelaksana secara konvensional. Tujuan dari program KPR ini adalah, untuk mengurangi suku bunga agar masyarakat lebih mudah dalam membayar angsuran.
Syarat yang perlu dipenuhi untuk bisa mengikuti program SSB adalah sebagai berikut:
- WNI dan berdomisili di Indonesia
- Usia minimal 21 tahun atau sudah menikah
- Masa kerja atau usaha minimal 1 tahun
- Pasangan belum pernah memiliki rumah
- Pasangan belum pernah menerima subsidi perumahan dari pemerintah
- Penghasilan maksimal Rp4 juta (untuk rumah tapak) dan maksimal Rp7 juta (untuk pembeli rumah susun)
- Melampirkan dokumen pribadi
Ada banyak keuntungan yang bisa didapatkan oleh Pins apabila mengikuti program ini seperti yang dilansir dari laman Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yaitu, suku bunga fixed 5%, bantuan uang muka Rp4 juta, dan bebas PPN. Tidak hanya itu, tenornya hingga 10 tahun dengan angsuran per bulan mulai dari Rp900 ribu dan ditambahkan dengan biaya bebas asuransi kebakaran dan premi asuransi.
Sistem dari SSB sama saja dengan sistem dari FLPP, sama-sama ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah dan memiliki cara pengajuan yang sama. Hanya saja untuk SSB, dana terbesar diberikan oleh bank, bukan pemerintah, sedangkan FLPP, dana terbesar ditanggung oleh pemerintah.
Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera)
Tabungan Perumahan Rakyat atau sering disebut Tapera merupakan penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
Sistem dari Tapera ini adalah membayar iuran dari upah bulanan untuk gotong-royong antar peserta agar bisa menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta. Besaran iuran yang harus dikeluarkan oleh peserta adalah 3% dari gaji atau upah setiap bulanannya.
Untuk bisa menjadi peserta dari Tabungan Perumahan Rakyat, Pins harus merupakan pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum dan berusia setidaknya 20 tahun atau sudah menikah saat mendaftar.
Adapun nanti apabila Pins ingin mendapatkan pembiayaan rumah lewat Tapera, berikut ini adalah syarat yang harus dipenuhi:
- Mempunyai masa kepesertaan Tapera paling singkat 12 bulan
- Peserta termasuk masyarakat berpenghasilan rendah
- Peserta belum memiliki rumah
- Peserta menggunakannya untuk pembiayaan pemilikan rumah pertama, pembangunan rumah pertama, atau perbaikan rumah pertama
Ada banyak keuntungan yang bisa Pins dapatkan apabila mengikuti program Tapera yaitu kesempatan memiliki rumah impian, adanya dana murah jangka panjang, dan jaminan pengembalian dana saat sudah pensiun. Dengan adanya program ini, investasi di sektor perumahan juga akan meningkat lagi.
Perbedaan KPR Rumah Subsidi dan Non-Subsidi

KPR Rumah Subsidi dan Non-Subsidi tentu memiliki perbedaan satu sama lain dan yang paling mencolok tentu terletak pada suku bunga. Ya, suku bunga subsidi adalah fixed rate di angka 5%, sedangkan non-subsidi menerapkan float rate. Selain itu, berikut adalah uraiannya:
- Syarat Kredit Pemilikan Rumah Subsidi lebih ketat
- Harga rumah subsidi lebih murah
- Uang muka kredit rumah subsidi lebih ringan
- Lokasi dan fasilitas perumahan KPR Subsidi tidak strategis dan terbatas
- Ukuran dan tipe rumah subsidi lebih kecil daripada non-subsidi
- Aturan rumah subsidi lebih ketat daripada non-subsidi
Cara Menghitung Estimasi KPR Subsidi
Pins pasti bertanya-tanya bagaimana cara menghitung KPR Subsidi agar bisa mengetahui gambaran sebelum mengikuti program ini bukan? Cara termudah tentu menggunakan rumus berikut ini:
- Cicilan pokok = Pinjaman / Tenor dalam bulan
- Cicilan bunga per bulan = Pinjaman x Bunga tetap (%) x Tenor dalam tahun / Tenor dalam bulan
- Total cicilan KPR per bulan = Cicilan pokok + Cicilan per bulan
Namun apabila Pins masih merasa kesulitan, tenang saja karena Pinhome sudah menyediakan sebuah alat simulator KPR Pinhome yang bisa membantu Pins menghitung estimasi KPR Subsidi dengan akurat dan mudah.
Tips Agar KPR Subsidi Diterima dengan Cepat

Mengajukan KPR Subsidi tidak bisa asal-asalan. Selain dibutuhkan ketelitian, dibutuhkan juga teknik jitu agar pengajuan Pins bisa diterima dengan cepat dan tanpa hambatan oleh pihak bank. Lantas bagaimana caranya? Berikut ini adalah tipsnya.
1. Penghasilan Pokok Tidak Lebih dari Ketentuan
Penghasilan pokok merupakan syarat pertama dan paling penting agar bisa mengikuti kredit rumah subsidi. Apabila Pins memiliki penghasilan pokok yang sudah sesuai ketentuan pemerintah, maka proses pengajuan kredit akan berjalan lancar.
2. Angsuran Tidak Lebih dari Sepertiga Gaji
Penghasilan tetap Pins harus cukup untuk membayar angsuran dan jumlahnya tidak boleh lebih sepertiga penghasilan utama, sehingga di sinilah pentingnya mengetahui estimasi cicilan per bulan.
3. Memiliki Riwayat Kredit yang Baik
Memiliki kredit macet akan menghambat pengajuan KPR Subsidi karena di sini pihak bank menilai bahwa Pins akan kesulitan untuk membayar angsuran rumah bila kredit yang lama pun masih belum lunas.
4. Penuhi Persyaratan dan Kelengkapan Dokumen
Persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan adalah aspek paling penting dalam pengajuan Kredit Pemilikan Rumah Subsidi. Jadi pastikan untuk memenuhi keduanya karena pihak bank sangat teliti dengan hal ini.
5. Pilih Waktu yang Tepat
Bukan hanya pernikahan yang perlu waktu yang tepat, tapi mengajukan KPR Subsidi juga harus memilih waktu yang tepat. Ya, pilihlah waktu saat akhir bulan karena saat itu, pihak bank sedang mengejar target dan mendorong permohonanmu mudah disetujui. Hindari akhir tahun karena saat itu pihak bank sedang tutup buku.
6. Pilih Pengembang yang Bekerjasama dengan Bank yang Dituju

Memilih rumah juga tidak bisa sembarangan jika ingin kredit segera disetujui. Maka dari itu, caranya adalah dengan memilih rumah yang pengembangnya bekerjasama dengan bank yang akan diajukan kredit subsidi oleh Pins agar lebih mudah dan cepat prosesnya.
7. Hindari Mengajukan Kredit Lain
Apabila ingin mengajukan kredit rumah subsidi, pastikan bahwa enam bulan sebelum mengajukan KPR, Pins tidak mengajukan kredit ke tempat lain. Adanya kredit di tempat lain mendorong pihak bank enggan untuk menyetujui permohonan Pins, disebabkan karena takut gagal bayar akibat adanya beban di tempat lain.