Kamus Istilah Properti

Surat Hak Milik (SHM)

istilah properti

Surat Hak Milik (SHM)

Surat Hak Milik (SHM) adalah bukti tertulis kepemilikan atas sebidang tanah dengan luasan tertentu, waktu yang kepemilikannya tidak dibatasi.

Apa itu Surat Hak Milik? 

surat hak milik
(Tribunnews Jateng)

Surat Hak Milik (SHM) adalah bukti tertulis kepemilikan atas sebidang tanah dengan luasan tertentu, waktu yang kepemilikannya tidak dibatasi. Sebuah Surat Hak Milik bisa merupakan Surat Kepemilikan Tanah (SKT) yang pada dasarnya menegaskan riwayat tanah.

Surat keterangan riwayat tanah ini menjadi salah satu alat bukti tertulis untuk menunjukkan kepemilikan tanah guna kepentingan proses pendaftaran tanah.

SHM tanah dan bangunan dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Indonesia. Jenis sertifikat ini menyatakan bahwa pemiliknya mempunyai hak penuh atas tanah dengan luasan meter persegi tertentu sesuai apa yang di dalam sertifikat. 

Di dalam sertifikat SHM terdapat keterangan nama pemilik, luas tanah, gambar bentuk tanah, nama obyek atau tetangga pemilik tanah yang berbatasan langsung, lokasi properti, tanggal penetapan sertifikat, nama beserta tanda tangan pejabat BPN beserta stempel sebagai bukti sah dan aslinya sertifikat.

Pada sertifikat SHM kepemilikinya tidak dibatasi oleh waktu, hal ini berbeda dengan SHGB yang dibatasi masa berlakunya hingga 30 tahun dan bisa diperpanjang 20 tahun dengan syarat-syarat tertentu.

Surat Hak MIlik ini pada dasarnya terdiri dari bukti kepemilikan atas nama pemegang hak pada waktu berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). 

Dalam UUPA dituliskan ketika hak tersebut kemudian beralih, bukti peralihan hak berturut-turut sampai ke tangan pemegang hak pada waktu dilakukan pembukuan hak.

Baca juga:

Kelebihan dan Kekurangan SHM

SHM
(Kompas)

Dari beberapa jenis kepemilikan properti yang ada di Indonesia, SHM banyak dijadikan pilihan. Yuk, simak beberapa kelebihan dan kekurangan Surat Hak Milik (SHM): 

Kelebihan SHM

Berikut ini kelebihan properti yang bersertifikat Surat Hak Milik:

  • Harga jualnya tinggi karena banyak peminat yang ingin membelinya.
  • Lebih mudah dijual karena banyak yang mau beli.
  • Bebas merencanakan bangunan untuk jangka panjang karena kepemilikanya tidak dibatasi oleh waktu.
  • Jenis sertifikat ini adalah yang paling kuat dan bisa berlaku tanpa batas waktu. Jika Pins punya Surat Hak Milik atau tanah tempat rumah berdiri, maka Pins tak perlu takut jika suatu saat ada pihak yang mengaku mempunyai lahan tersebut.

Kekurangan SHM

Properti dengan sertifikat SHM juga ada kekurangannya yaitu

  • Harga belinya lebih mahal jika dibanding dengan SHGB.
  • Lebih sulit dalam mendapatkan properti bersertifikat Surat Hak Milik, karena rata-rata pemilik lamanya enggan untuk menjualnya kecuali karena terpaksa.
  • Tidak bisa dimiliki oleh warga negara asing (WNA) atau non WNI.
  • SHM ini juga bisa dibatalkan oleh beberapa keadaan. Karena SHM ini diperuntukkan hanya untuk WNI saja, maka jika ternyata diketahui bahwa SHM dipindahtangankan ke WNA, maka bisa dibatalkan. 
  • SHM juga bisa dibatalkan jika ditelantarkan, negara membutuhkan lahan itu, dan penyerahan secara sukarela oleh pemiliknya ke pemerintah.

Perbedaan SHGB dan SHM

Selain SHM atau biasa dikenal sebagai Sertifikat Hak Milik, ada juga Sertifikat HGB (Status Hak Guna Bangunan). Keduanya memiliki arti yang berbeda, yaitu: 

  • Sertifikat HGB adalah hak seseorang untuk mendirikan bangunan di atas lahan tanah yang bukan miliknya, atau istilah mudahnya hanya memiliki bangunan saja sedangkan status tanah menjadi milik negara. Hal ini berbeda dengan Surat Hak Milik yang mana pemilik berhak atas tanah tanah berikut bangunan.
  • Jangka waktu HGB paling lama 30 tahun dan bisa diperpanjang selama 20 tahun. 
  • Sertifikat SHBG hanya bisa dimiliki oleh warga negara Indonesia, Badan hukum di Indonesia, Orang asing serta badan hukum asing yang memiliki perwakilan di Indonesia.

Baca juga:

Mengubah SHBG Menjadi SHM

SHM
(Tempo)

Rata-rata masyarakat lebih menginginkan sertifikat SHM daripada SHGB karena hak kepemilikannya lebih tinggi serta tidak dibatasi oleh waktu.

Tetapi kabar baiknya, Pins bisa, lho, mengganti status kepemilikan properti dari HGB menjadi Surat Hak Milik. Berikut ini caranya: 

Melengkapi Persyaratan Pengubahan SHBG ke SHM

Tahap pertama pengubahan status ini yaitu dengan mempersiapkan segala persyaratannya. Berikut ini syarat untuk mengubah sertifikat HGB ke SHM: 

  • Foto kopi izin mendirikan bangunan (IMB).
  • KTP, kartu keluarga atau bukti kartu identitas diri lainya.
  • Foto kopi SPPT PBB pajak bumi dan bangunan tahun terbaru atau terakhir.
  • Surat permohonan yang ditujukan kepada kantor pertanahan tempat kita mengurus sertifikat.
  • Surat pernyataan bahwa tidak memiliki tanah lebih dari lima bidang serta luasnya tidak melebihi dari lima ribu meter persegi.
  • Membayar biaya yang dibutuhkan untuk memproses dokumen tersebut.

Datang ke Kantor BPN

Setelah Pins menyiapkan sejumlah dokumen tersebut, Pins bisa langsung mengunjungi kantor BPN di wilayah properti yang dibeli.

Pins bisa langsung menuju loket pelayanan untuk mengajukan perubahan. Petugas akan memberikan formulir pernyataan yang disediakan BPN. Isilah dengan lengkap formulir tersebut, lalu berikan lagi kepada petugas tersebut.

Kemudian, Pins akan diarahkan untuk membayar biaya pendaftaran Surat Hak Milik dengan nilai yang ditentukan kantor BPN tersebut. Umumnya, biayanya Rp50.000 untuk luas tanah maksimal 600 meter persegi.

Pengambilan Sertifikat

Setelah melakukan pembayaran, Pins bisa mengambil sertifikat di loket pelayanan. Pengambilan sertifikat biasanya memerlukan waktu 5 sampai 14 hari.

Baca juga:


Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Dapatkan properti idaman melalui program NUP untuk akses eksklusif. Untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti bergabunglah menjadi rekan agen properti bersama kami dan iklankan properti kamu di sini. 

Kamu juga bisa belajar lebih lanjut mengenai properti di Property Academy by Pinhome. Gabung menjadi Rekan Jasa Pinhome melalui aplikasi Rekan Pinhome di App Store atau Google Play Store sekarang!

Hanya di Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome PINtar jual beli sewa properti.