Kamus Istilah Properti

Akta Jual Beli (AJB)

istilah properti

Akta Jual Beli (AJB)

AJB adalah singkatan dari Akta Jual Beli. AJB merupakan dokumen atau akta otentik yang dibuat oleh PPAT untuk peralihan hak atas tanah dan bangunan.

Peraturan mengenai AJB ini berdasarkan Perkaban (Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional) No.8 Tahun 2021 Mengenai Pendaftaran Tanah. Dengan itu, PPAT hanya tinggal mengikuti format-format baku yang sudah tersedia.

Baca juga: Pejabat Pembuat Akta Tanah

Apa Itu AJB?

akta jual beli rumah
(abadkini.com)

Akta jual beli merupakan dokumen yang dibuat sebagai bukti bahwa transaksi pembelian properti telah dilakukan secara sah oleh pihak penjual dan pembeli. Dokumen ini diperlukan sebagai salah satu syarat dalam membuat Sertifikat Hak Milik (SHM) yang merupakan bukti kepemilikan sebuah properti. Selain itu, AJB juga dapat digunakan sebagai bukti supaya pembeli dan penjual memenuhi kewajibannya.

Pentingnya dokumen ini membuat AJB tidak bisa dibuat oleh sembarang orang. Pembuatan AJB dilakukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang diangkat oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pengurusan dokumen ini juga telah diatur oleh hukum, penandatangannya pun harus dilakukan di hadapan PPAT dan saksi.

Dokumen AJB asli yang dibuat oleh PPAT berjumlah 2 lembar. Lembar pertama akan disimpan oleh PPAT sedangkan yang lainnya diserahkan ke Kantor Pertanahan untuk proses balik nama. Pihak pembeli dan penjual juga akan mendapat salinan dari AJB ini.

Baca jugaJangan Sampai Terlewat! Ini Biaya Tambahan Saat Jual Beli Rumah

Fungsi dari AJB

akta jual beli
(Unsplash)

AJB atau Akta Jual Beli mempunyai berbagai fungsi penting yang membuat Pins harus mengurusnya saat melakukan proses jual beli properti, di antaranya:

  • Bukti sah ketika ada transaksi jual beli properti seperti rumah, apartemen atau yang disertai dengan keterangan kesepakatan harga dan syarat lain. Tentunya yang sudah disetujui oleh kedua belah pihak.
  • Dijadikan pedoman agar kedua belah pihak yakni penjual dan pembeli masing-masing memenuhi kewajibannya saat proses jual beli properti ini.
  • Saat sebelah pihak baik pembeli atau penjual tidak memenuhi kewajibannya, maka AJB bisa menjadi alat bukti untuk mengingatkan atau menuntut pihak yang lalai tersebut.

Baca juga: Akad Kredit Adalah?

Dokumen yang Dibutuhkan untuk Mengurus AJB

Cara mengurus AJB
(Unsplash)

Saat mengurus AJB di PPAT, biasanya ada beberapa dokumen yang harus Pins serahkan. Di antaranya yaitu:

Data yang Menyangkut Tanah

  • Surat PBB asli selama 5 tahun terakhir + bukti pembayaran.
  • Sertifikat tanah asli.
  • Sertifikat IMB asli.
  • Bukti pembayaran listrik, air atau telepon (jika ada).
  • Jika masih dibebani hipotik (hak tanggungan) maka harus ada surat dari bank yang bersangkutan.

Data Kedua Belah Pihak (Penjual & Pembeli)

Data penjual dan pembeli dibedakan menjadi dua yaitu:

  • Data Perorangan
    • Fotokopi KTP suami & istri
    • Fotokopi KK & akta nikah
    • Salinan keterangan WNI atau ganti nama
  • Data Perusahaan
    • Fotokopi KTP direksi serta komisaris
    • Fotokopi anggaran dasar lengkap + pengesahannya dari Menteri Kehakiman dan HAM RI
    • Laporan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) PT untuk menjual / Surat Pernyataan Sebagian Kecil Aset

Baca juga: Cessie Adalah?

Syarat Pengurusan Akta Jual Beli Rumah

Sebelum membuat akta jual beli rumah, ada beberapa persyaratan dan ketentuan yang harus terlebih dahulu dipenuhi. Seorang agen properti perlu untuk mengingatkan pihak pembeli dan penjual terkait persyaratan ini supaya proses pembuatan AJB bisa berjalan lancar.

Pembuatan AJB bisa dilakukan setelah pajak yang terkait dengan transaksi rumah. Bagi penjual, pajak yang dimaksud yaitu Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 2,5%. Sedangkan untuk pembeli, pajaknya yaitu Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Besar pajak ini yaitu 5% dari nilai perolehan hal dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).

Selain pelunasan pajak, pembeli dan penjual juga perlu mempersiapkan beberapa dokumen untuk mengurus AJB. Dokumen yang dibutuhkan yaitu sebagai berikut.

Bagi pembeli:

  • Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik suami/istri
  • Salinan Kartu Keluarga atau KK
  • Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP

Bagi penjual:

  • Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik suami/istri
  • Salinan Kartu Keluarga atau KK
  • Sertifikat tanah
  • Surat tanda terima setoran PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan

Jika bangunan belum memiliki sertifikat, maka penjual harus mempersiapkan dokumen lainnya yaitu Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), surat bukti hak atas tanah, dan keterangan dari Kepala Desa atau Camat.

Baca juga: Akta Jual Beli Tanah

Cara Membuat AJB

akta jual beli
(Unsplash)

Ketika Pins sudah menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Kini saatnya melakukan pendaftaran untuk membuat AJB. Cara membuat AJB adalah sebagai berikut:

  1. Pihak PPAT akan menjelaskan dan membacakan akta serta isi dari maksud pembuat AJB. PPAT juga menjelaskan apakah transaksi yang sedang berjalan sudah lunas atau belum.
  2. Jika isi akta telah disetujui oleh kedua belah pihak, maka akta tersebut bisa langsung ditandatangani oleh penjual, pembeli, saksi dan juga pihak PPAT.
  3. PPAT akan membuat dua lembar akta asli. Satu disimpan PPAT, satu lagi akan diberikan ke kantor pertanahan untuk keperluan balik nama.
  4. Lalu, penjual dan pembeli akan diberikan salinan akta (AJB).

Saat membuat AJB ini penjual dan pembeli harus hadir, atau bisa juga diwakilkan orang orang yang diberi kuasa lengkap dengan surat kuasa tertulis. Selain itu, harus ada saksi dari pihak notaris PPAT.

Biaya Mengurus AJB

(notarisppat.org)

Selain memenuhi ketentuan dan persyaratan, Anda juga tidak boleh lupa untuk mempersiapkan biaya mengurus AJB. Biaya yang perlu disiapkan yaitu sebesar 0,5 sampai 1 persen dari harga jual properti sehingga besarnya akan berbeda-beda untuk setiap transaksi. Biaya tersebut hanyalah untuk pembuatan akta jual beli rumah. Masih ada biaya lain seperti pengecekan dan balik nama sertifikat.

Setelah segala hal yang dibutuhkan telah disiapkan, akta jual beli bisa diproses. Pembuatan dokumen ini biasanya memakan waktu sekitar 30 hari atau 1 bulan.

Itu dia informasi mengenai AJB. Semoga berguna ya, Pins!

Baca juga: Sertifikat Rumah


Temukan beragam pilihan rumah terlengkap di daftar properti & iklankan properti kamu di Jual Beli Properti Pinhome. Bergabunglah bersama kami di aplikasi Rekan Pinhome untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti. 

Kamu juga bisa belajar lebih lanjut mengenai Properti di Property Academy by Pinhome. Download aplikasi Rekan Pinhome melalui App Store atau Google Play Store sekarang!

Hanya di Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.