Kamus Istilah Properti

Developer

istilah properti

Developer

Developer adalah pengembang properti yang membangun suatu area atau kawasan, seperti perumahan, kompleks atau apartemen.  

Apa itu Developer?

(Laing+Simmons)

Developer adalah pelaku usaha yang membangun suatu area atau kawasan, seperti perumahan atau apartemen. Bentuknya bisa berupa sebuah lembaga atau instansi dalam bentuk perusahaan yang dimiliki swasta maupun pemerintah yang bergerak di bidang properti.

Istilah yang disebut juga sebagai pengembang properti ini dijelaskan di dalam Pasal 5 ayat 1 Peraturan Pemerintah Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1974. 

Di dalam peraturan tersebut, developer alias Perusahaan Pembangunan Perumahan adalah suatu perusahaan yang berusaha dalam bidang pembangunan perumahan dari berbagai jenis dalam jumlah yang besar di atas suatu kesatuan lingkungan pemukiman yang dilengkapi dengan berbagai prasarana lingkungan dan fasilitas sosial yang diperlukan oleh masyarakat penghuninya. 

Sebagai pelaku usaha, developer juga diartikan sebagai perusahaan yang bergerak dalam bidang pengadaan perumahan. Modal awal developer adalah lokasi atau tanah yang akan dijadikan produk properti. 

Selain merencanakan pembangunan, developer juga menangani bidang marketing, khususnya marketing properti.

Baca Juga:

Jenis-jenis Developer 

(Galvan Real Estate)

Secara umum, developer dibagi dua diantaranya: 

  • Developer perumahan bersubsidi: pengembang properti yang menerima bantuan subsidi dari pemerintah sehingga menawarkan harga perumahan yang terjangkau dan dikhususkan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Atau dari perusahaan sebagai reward.
  • Developer perumahan komersil: pengembang properti yang membangun perumahan tanpa adanya bantuan atau subsidi. 

Hak dan Kewajiban Developer  

(Distance Learning Centre)

Sebagai sebuah perusahaan yang melayani masyarakat, pengembang memiliki hak dan kewajiban yang diatur dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen. 

Untuk lebih jelasnya, berikut ini hak dan dan kewajiban perusahaan developer di Indonesia 

Hak-hak pengembang properti

Hak developer sebagai pelaku usaha diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Berikut ini diantaranya: 

  • Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
  • Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik.
  • Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen.
  • Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
  • Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Baca Juga:

Kewajiban Developer

Selain mendapatkan haknya, developer juga harus memenuhi sejumlah kewajiban sebagai pelaku usaha menurut ketentuan Pasal 7 UUPK, antara lain:

  • Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya.
  • Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan.
  • Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
  • Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku.
  • Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan.
  • Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
  • Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

Baca Juga:

Tugas dan Tanggung Jawab Developer 

(IQI Global)

Perusahaan developer yang terpercaya akan tergabung di dalam Persatuan Perusahaan Real Estate Indonesia. Para pengembang tersebut harus mematuhi kode etik “Sapta Brata” yang berisi aturan sebagai berikut: 

  • Anggota Real Estate Indonesia dalam melaksanakan usahanya senantiasa berlandaskan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
  • Anggota Real Estate Indonesia dalam melaksanakan usahanya senantiasa mentaati segala undang-undang maupun peraturan yang berlaku di Indonesia.
  • Real Estate Indonesia Anggota dalam melaksanakan usahanya senantiasa menjaga keselarasan antara kepentingan usahanya dengan kepentingan pembangunan bangsa dan negara.
  • Anggota Real Estate Indonesia dalam melaksanakan usahanya senantiasa menempatkan dirinya sebagai perusahaan swasta nasional yang bertanggung jawab, menghormati dan menghargai profesi usaha real estate dan menjunjung tinggi rasa keadilan, kebenaran dan kejujuran.
  • Anggota Real Estate Indonesia dalam melaksanakan usahanya senantiasa menjunjung tinggi AD/ART Real Estate Indonesia serta memegang teguh disiplin dan solidaritas organisasi.
  • Real Estate Indonesia Anggota dalam melaksanakan usahanya dengan sesama pengusaha senantiasa saling menghormati, menghargai dan saling membantu serta menghindarkan diri dari persaingan yang tidak sehat.
  • Anggota Real Estate Indonesia dalam melaksanakan usahanya senantiasa memberikan pelayanan pada masyarakat sebaik-baiknya.

Baca Juga:

Daftar Developer Ternama di Indonesia 

Di Indonesia, ada banyak developer properti, baik berupa perusahaan kecil, hingga perusahaan besar. Mereka berlomba-lomba menciptakan perumahan yang bisa memenuhi kebutuhan tempat tinggal masyarakat.

Tak hanya menciptakan hunian, para developer ini juga membuat area komersil, perkantoran, dan produk properti lainnya.

Berikut ini daftar developer terpercaya yang sudah menciptakan banyak proyek di Indonesia: 

Sinarmas Land

Sinarmas Land merupakan salah satu pengembang yang telah lama berkecimpung dalam bisnis real estate dan properti sejak tahun 1980-an.  

Sejumlah proyek perumahan kota yang dibangun Sinarmas diantaranya Bumi Serpong Damai (BSD), Kota Deltamas, Kota Wisata, Grand Wisata, dan Grand City Balikpapan. 

PT Summarecon Agung Tbk

Perusahaan ini termasuk salah satu developer terbesar di Indonesia yang sudah berkiprah pada tahun 70-an. Mereka banyak mengembangkan proyek properti residensial dan komersial untuk dijual, pengelolaan dan penyewaan properti, dan penyediaan fasilitas klub rekreasi. Perusahaan memulai operasi komersialnya pada tahun 1976.

Perusahaan ini kabarnya adalah pelopor pembangunan real estate di Jakarta dan kini sudah melebarkan sayapnya ke beberapa daerah, seperti Bandung dan Bekasi.

Baca Juga:

PT Adhi Commuter Properti

Meskipun belum terlama lama menjajaki dunia properti, anak usaha dari PT Adhi Karya ini ini mampu membuktikan kemampuannya menciptakan proyek-proyek atau program terbaik di Indonesia.

PT Adhi Commuter Properti berhasil menyediakan kawasan hunian terintegrasi dan support facilities di area sekitar jalur Light Rail Transit (LRT) atau disebut LRT City. Proyek ini dikembangkan di Jabodetabek.

PT Waskita Karya Realty

PT Waskita Karya Realty adalah anak perusahaan PT Waskita Karya yang didirikan pada 16 Oktober 2014. Meski baru berdiri, perusahaan ini sudah meraih predikat developer terbaik versi BCI. 

Dalam situs resminya, PT Waskita Karya Realty sudah melebarkan sayapnya ke beberapa daerah Indonesia yang tersebar di Pulau Jawa, Sumatra, dan Sulawesi.

PT Ciputra Development Tbk

Pengembang properti yang sudah menangani puluhan proyek ini sudah mengembangkan 76 lebih proyek.

Proyek tersebut terdiri dari kawasan apartemen, perkantoran, rumah sakit, perumahan, dan lain-lain. Untuk jenis perumahan, mereka sukses mengembangkan CitraGarden yang tersebar di beberapa daerah.

PT Wijaya Karya Realty

Developer terpercaya terakhir adalah PT Wijaya Karya Realty. Perusahaan ini dikenal sebagai perusahaan konstruksi yang dimiliki oleh pemerintah Indonesia. Fokus utamanya bergerak di bisnis dalam pembangunan properti.

Sebagai perusahaan developer properti, Wijaya Karya sudah membangun banyak proyek, seperti gedung perkantoran, apartemen, hingga pusat perbelanjaan

Baca Juga:


Temukan beragam pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti & iklankan properti Kamu di Jual Properti. Bergabunglah bersama Kami di Rekan Pinhome sebagai Agen dan Kantor Properti.

Hanya di Pinhome.id yang memberikan kamu kemudahan membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.