Kamus Istilah Properti

Asuransi

istilah properti

Asuransi

Asuransi adalah pertanggungan (perjanjian antara dua pihak, pihak yang satu berkewajiban membayar iuran dan pihak yang lain berkewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayar iuran apabila terjadi sesuatu yang menimpa pihak pertama atau barang miliknya sesuai dengan perjanjian yang dibuat).

Pengertian Asuransi Berdasarkan Beberapa Sumber

types of insurance such as health, auto, life and home are are illustrated in chalk on a blackboard
(Alamy)

Banyak pengertian dari istilah asuransi. Pengertiannya pun berbeda-beda. Ini dia beberapa arti dari asuransi menurut beberapa sumber.

  • OJK

Menurut Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, asuransi adalah perjanjian antara perusahaan penyelenggara asuransi dan pemegang polis yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan.

  • KBBI

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), asuransi merupakan pertanggungan, perjanjian antara dua pihak. Selain itu, asuransi juga mempunyai arti sebagai uang yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi yang memberi pertanggungan.

  • Oxford Dictionary

Menurut kamus Oxford, asuransi adalah suatu praktik atau pengaturan ketika perusahaan atau lembaga pemerintah memberikan jaminan berupa kompensasi. Kompensasi ini diberikan saat terjadi kehilangan, kerusakan, penyakit ataupun kematian yang ditentukan dengan imbalan pembayaran premi.

Baca Juga:

Pihak Penyelenggara Asuransi

Sebuah asuransi muncul jika ada pihak penyelenggara asuransi tersebut. Ini dia beberapa jenis pihak penyelenggara asuransi.

  1. Perusahaan Asuransi

Perusahaan asuransi dibagi menjadi tiga jenis diantaranya yaitu:

  • Perusahaan Asuransi Umum

Perusahaan asuransi umum merupakan perusahaan yang menyediakan layanan pertanggungan risiko yang memberikan penggantian karena adanya kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan sebuah keuntungan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga (yang menderita pertanggungan atau pemegang polis) karena peristiwa yang tak pasti.

  • Perusahaan Asuransi Jiwa

Perusahaan ini memberikan layanan dalam penanggulangan risiko yang memberikan pembayaran pada pemegang polis, tertanggung serta pihak lain yang berhak mendapatkannya.

  • Perusahaan Reasuransi

Apakah yang dimaksud dengan perusahaan reasuransi? Perusahaan ini adalah perusahaan yang memberikan layanan dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh sebuah perusahaan asuransi kerugian, asuransi jiwa, penjaminan hingga perusahaan reasuransi lainnya.

  1. Penunjang Usaha Asuransi

Selain perusahaan asuransi, pihak penyelenggara asuransi juga ada yang disebut dengan penunjang usaha asuransi. Penunjang usaha asuransi diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu:

  • Perusahaan Pialang Asuransi

Perusahaan pialang asuransi merupakan perusahaan yang memberikan layanan keperantaraan dalam penutupan asuransi ataupun asuransi syariah serta penanganan penyelesaian ganti rugi asuransi dengan bertindak untuk kepentingan tertanggung.

  • Perusahaan Pialang Reasuransi

Perusahaan ini merupakan perusahaan yang memberikan jasa keperantaraan dalam penempatan reasuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi asuransi.

  • Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi

Perusahaan jenis ini merupakan perusahaan yang menyediakan jasa penilai terhadap klaim atau layanan konsultasi atas suatu objek asuransi yang dipertanggungjawabkan.

Baca Juga:

Tujuan Asuransi

(Alamy)

Sebelum mendaftarkan diri kepada salah satu jenis asuransi, Pins harus mengetahui terlebih dahulu apa tujuan dari asuransi tersebut. Nah ini dia penjelasan mengenai tujuan asuransi:

  • Pengalihan Risiko

Tujuan utama saat mendaftar asuransi adalah untuk mengalihkan risiko. Risiko yang dimaksud di sini adalah risiko yang mengancam harta kekayaan ataupun jiwa seseorang. Dengan cara membayar sejumlah premi kepada perusahaan penyedia layanan asuransi secara berkala, sejak saat itu juga risiko yang kemungkinan bisa terjadi ditanggung oleh penanggung alis perusahaan asuransi tersebut.

  • Pembayaran Ganti Kerugian

Tujuan selanjutnya adalah untuk pembayaran ganti kerugian. Maksudnya di sini adalah jika suatu saat terjadi sebuah peristiwa yang menimbulkan kerugian, maka perusahaan asuransi lah yang akan membayar ganti rugi tersebut. Maka dari itu, seseorang memutuskan untuk memakai asuransi agar memperoleh pembayaran ganti rugi yang benar-benar diderita olehnya.

Baca Juga:

Jenis-Jenis Asuransi

(Alamy)

Asuransi terdiri dari berbagai jenis. Setiap jenis asuransi memiliki fokus dan resiko masing-masing. Ini beberapa jenis asuransi.

Baca Juga:

  1. Asuransi Jiwa

Penting sekali untuk memiliki asuransi jiwa, jika Pins mempunyai tanggungan. Asuransi jiwa memberikan keuntungan finansial pada seseorang atas kematiannya. Ketika seseorang meninggal secara tiba-tiba dan ia telah mendaftarkan asuransi jiwa, maka keluarga yang ditinggalkan tidak perlu risau mengenai masalah finansial karena semuanya akan ditanggung oleh penyedia jasa asuransi jiwa tersebut.

  1. Asuransi Kesehatan

Salah satu jenis asuransi yang pastinya sudah tidak asing lagi. Hal yang akan ditanggung oleh asuransi kesehatan adalah semua risiko mengenai kesehatan seseorang. Asuransi kesehatan ini meliputi rawat jalan dan rawat inap. Sebagian besar pegawai sebuah perusahaan pasti mempunyai asuransi kesehatan karena perusahaan biasanya akan memberikan asuransi kesehatan kepada setiap pegawainya. Namun, asuransi kesehatan ini juga bisa Pins daftarkan secara perorangan.

  1. Asuransi Kendaraan

Sesuai namanya, asuransi ini adalah asuransi untuk kendaraan terutama mobil. Fungsi dari asuransi kendaraan adalah untuk melindungi kendaraan yang telah diasuransikan jika terjadi kejadian-kejadian yang tak diinginkan. Asuransi kendaraan dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu asuransi total loss only dan asuransi all risk. Asuransi kendaraan total loss only mengcover hanya untuk risiko kehilangan ataupun kerusakan total dari kendaraan tersebut. Sedangkan, asuransi kendaraan all risk menanggung semua kerugian yang terjadi pada kendaraan tersebut, termasuk saat kendaraan mengalami lecet kecil.

Baca Juga:

  1. Asuransi Kepemilikan Rumah dan Properti

Rumah maupun properti lainnya merupakan aset yang sangat berharga. Maka dari itu banyak orang yang bersedia mendaftarkan rumah tersebut dalam sebuah asuransi. Asuransi ini disebut dengan asuransi kepemilikan rumah dan properti. Asuransi jenis ini menanggung ketika terjadi musibah terhadap rumah, seperti kebakaran, kemalingan, gempa bumi, kebanjiran dan lain sebagainya.

  1. Asuransi Pendidikan

Asuransi pendidikan merupakan asuransi paling populer di kalangan orang tua. Asuransi ini menjadi alternatif terbaik dan solusi dalam menjamin kehidupan yang lebih baik, especially pada aset pendidikan anak. Premi yang harus dibayarkan setiap bulannya untuk asuransi pendidikan berbeda-beda, tergantung dari tingkatan pendidikan yang nantinya ingin didapatkan.

  1. Asuransi Bisnis

Asuransi bisnis adalah jasa perlindungan terhadap kehilangan, kerusakan atau kerugian dalam jumlah besar yang terjadi pada usaha / bisnis seseorang. Asuransi bisnis akan menanggung kerusakan sebuah bisnis akibat kebakaran, ledakan, petir, banjir, gempa bumi, kerusuhan, tabrakan dan lain sebagainya.

  1. Asuransi Umum

Asuransi umum adalah perlindungan terhadap risiko atas kerugian atau kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum pada pihak ketiga. Pada umumnya, jaminan asuransi ini berlaku dalam jangka pendek (1 tahun). Ada dua jenis asuransi umum yaitu jaminan sosial dan asuransi sukarela.

  1. Asuransi Kredit

Selanjutnya adalah asuransi kredit. Asuransi kredit adalah asuransi yang melindungi dari risiko kegagalan seorang debitur dalam melunasi fasilitas kredit seperti modal kerja dan kredit perdagangan. Tujuan dari adanya asuransi kredit adalah untuk melindungi bank atau lembaga keuangan dari kemungkinan tidak mendapatkan kembali uang yang dipinjamkan kepada nasabah.

Baca Juga:

  1. Asuransi Kelautan

Asuransi kelautan adalah proteksi untuk diri Pins maupun bawaan Pins yang sedang menggunakan jasa angkutan laut. Ketika perjalanan laut ada beberapa risiko yang biasanya terjadi seperti kerusakan kargo, kerusakan kapal dan lukanya penumpang. 

  1. Asuransi Perjalanan

Asuransi perjalanan masuk ke dalam asuransi jangka pendek. Waktu berlakunya asuransi ini hanya pada saat tertanggung melakukan perjalanan hingga kembali pulang. Asuransi perjalanan memberikan proteksi kepada penanggung ketika terjadi kecelakaan, biaya darurat, evakuasi medis, pemulangan jenazah saat tertanggung melakukan perjalanan ke suatu tempat.

  1. Asuransi Dana Pensiun

Asuransi dana pensiun merupakan asuransi yang akan melindungi masa pensiun Pins. Manfaat dalam mengikuti asuransi ini adalah saat Pins sudah pensiun, maka akan dipastikan berkecukupan dalam menjalani hari-hari kedepannya.

  1. Asuransi Disabilitas

Asuransi disabilitas merupakan asuransi yang memberikan proteksi bagi seseorang dari sebuah risiko, yang mengakibatkan orang tersebut menjadi cacat. Biasanya asuransi ini dipakai oleh para pekerja dengan resiko tinggi.

Itu semua adalah informasi mengenai asuransi yang dapat kami sampaikan. Semoga berguna ya, Pins!

Baca Juga: