Kamus Istilah Properti

Konsolidasi Tanah

istilah properti

Konsolidasi Tanah

Konsolidasi tanah adalah kebijakan Pemerintah mengenai penataan kembali penguasaan dan penggunaan tanah untuk mencapai kepentingan pembangunan peningkatan kualitas lingkungan dan pemeliharaan sumber daya alam.

Apa Itu Konsolidasi Tanah?

(Hukum Properti)

Aturan mengenai konsolidasi tanah tertuang di dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 1991 tentang Konsolidasi Tanah. 

Menurut peraturan tersebut, konsolidasi tanah adalah kebijaksanaan pertanahan mengenai penataan kembali penguasaan dan penggunaan serta usaha pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan, untuk peningkatan kualitas lingkungan dan pemeliharaan sumber daya alam dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat.

Sebagian besar konsolidasi tanah dilakukan di tanah perkotaan. Hal ini karena pada kawasan perkotaan terdapat pemanfaatan tanah yang tidak tertib dan daerah padat pemukiman yang harus diatur dan ditata sedemikian rupa.

Bidang lahan yang terkena konsolidasi tanah bisa berupa penggabungan, pertukaran, pengubahan, pemecahan, hingga pergeseran letak. 

Baca Juga:

Mekanisme Konsolidasi Tanah

(Unsplash)

Secara umum, mekanisme konsolidasi tanah adalah dengan penggabungan atau penataan kavling milik warga menjadi satu kesatuan rencana desain yang lebih terukur. Selanjutnya, para pemilik tanah atau kavling tersebut tergabung dalam suatu kelompok kemitraan. 

Para pemilik tanah dapat memanfaatkan grup kemitraan ini sebagai sarana berbagi dan diskusi. Alhasil, rencana pengembangan dan skema pembagian manfaat dapat lebih terarah dan dibagi secara merata. 

Adapun pemilik tanah tersebut, berkewajiban menyerahkan sebagian lahannya sebagai fasilitas umum, pelebaran jalan, ruang terbuka hijau, dan sebagainya. 

Walaupun akan mengurangi luas lahan yang dimiliki sebelumnya, tetapi pemilik tanah sebenarnya dapat memperoleh manfaat lain dari kontribusi sumbangan tanahnya serupa, seperti meningkatkan harga jual tanah  berupa kenaikan harga jual dari tanah tersebut karena kelengkapan fasilitas yang ada.

Bagian tanah yang mendapatkan konsolidasi disebut juga dengan istilah Tanah Pengganti Biaya Pelaksanaan (TPBP). Nantinya, tanah pengganti ini akan dipergunakan untuk pembangunan prasarana jalan dan fasilitas umum lainnya, dan pembiayaan Konsolidasi tanah. TPBP akan diserahkan penggunaannya kepada masyarakat yang memiliki tanah terlalu kecil maupun pihak lain. Sementara terkait pembayaran kompensasi, akan mendapatkan uang atau bentuk lain yang jumlahnya telah disepakati bersama antara masyarakat peserta konsolidasi tanah yang lain.

Terkait Pembiayaan Konsolidasi Tanah secara swadaya pun dapat diperhitungan sesuai ketetapan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 128/2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. 

Tujuan Konsolidasi Tanah

Tujuan utama dari dilakukannya konsolidasi tanah adalah melakukan penataan penguasaan tanah oleh masyarakat. Hal ini dapat menciptakan pemanfaatan kondisi lingkungan yang lebih baik, sehingga pengembangan lingkungan hunian yang lebih berkualitas dapat tercipta dengan sempurna. 

Maka dari itulah, sesuai Rencana Umum Tata Ruang Kota serta Daerah melalui partisipasi aktif dari masyarakat berikut ini beberapa tujuan dari dilakukannya konsolidasi tanah:

  • Tercapainya pemanfaatan tanah secara lebih optimal.
  • Meningkatkan efisiensi dan produktivitas penggunaan tanah. 
  • Mencapai keseimbangan dengan meningkatkan efisiensi penggunaan tanah di wilayah perkotaan. 
  • Produktivitas penggunaan tanah di wilayah pedesaan juga dapat ditingkatkan.
  • Mewujudkan tatanan penguasaan pemilikan dan penggunaan tanah yang tertib dan teratur yang sudah mencapai kepastian hukum.
  • Meningkatkan peran dan masyarakat dalam pembangunan pertanahan.
  • Lingkungan yang tercatat dalam menunjang pembangunan wilayah terwujudnya peningkatan kualitas lingkungan hidup.

Manfaat Konsolidasi Tanah

Manfaat utama konsolidasi tanah adalah mengatasi keterbatasan lahan, terutama di kawasan perkotaan. Selain itu, tingginya angka pembangunan gedung dan perkantoran, serta munculnya pemukiman kumuh di kawasan pinggiran kota juga dapat diatasi dengan mekanisme ini.

Baca Juga:

Konsolidasi tanah memiliki manfaat bagi pemerintah dan peserta konsolidasi, berikut ini penjelasannya: 

Manfaat Konsolidasi Tanah untuk Pemerintah

Dengan cara ini maka pemerintah dapat terbantu untuk meningkatkan efisiensi dan pemanfaatan tanah perkotaan menjadi lebih optimal. Tak hanya itu, berikut ini beberapa manfaat konsolidasi tanah bagi pemerintah: 

  • Penggunaan tanah yang aman, tertib, lancar, dan sehat (ATLAS) yang tercermin pada implementasi Rencana Teknis Tata Ruang Kota (RTTRK).
  • Pelaksanaan pembangunan di kawasan perkotaan menjadi lebih terlaksana lebih baik dan teratur. 
  • Penyediaan biaya terkait pembebasan lahan juga dapat ditekan sehingga lebih hemat. 
  • Terciptanya wilayah yang tepat serta sesuai asas penataan lingkungan dan pertanahan.
  • Penertiban kepemilikan tanah karena penyelesaian sertifikat dapat dilaksanakan dengan baik.

Manfaat Bagi Peserta Konsolidasi

Sementara itu, para peserta yang memutuskan untuk ikut dalam konsolidasi ini dapat mendapatkan manfaat sebagai berikut:

  • Menambah fasilitas umum sehingga tercipta lingkungan yang lebih baik
  • Meningkatkan nilai tanah dan investasi wilayah secara keseluruhan
  • Peserta akan mendapatkan jaminan kepastian hak atas tanah karena akan memperoleh sertifikat dalam waktu relatif cepat
  • Lantara sudah mengantongi sertifikat, maka kasus sengketa tanah akan lebih diminimalisir

Karakteristik Lokasi Konsolidasi 

konsolidasi tanah
(Unsplash)

Umumnya, lahan perkotaan yang mendapatkan konsolidasi tanah. Namun, pemilihan dan penetapan lokasi yang harus mendapatkan perbaikan ini memerlukan kajian dan penelitian yang mendalam. 

Peraturan Menteri ATR/BPN  Nomor 12 Tahun 2019 mencatat terkait adanya perencanaan    konsolidasi tanah. Di dalamnya tercantum kegiatan penyiapan lokasi konsolidasi  yang terkait   dengan   kesesuaian  tata  ruang,  kebijakan  sektor,  analisis  pemetaan   sosial   dan   potensinya,  kesepakatan peserta, dan penetapan lokasi.

Maka dari itulah, agar wilayah dapat tertata kembali, penetapan lokasi harus memenuhi karakteristik tertentu yang secara hasil dapat dipertanggungjawabkan untuk mengurangi risiko kegagalan. 

Baca Juga:

Berikut ini beberapa karakteristik lokasi yang dapat ditetapkan dan dipilih untk dilakukan konsolidasi: 

Faktor Utama

Apabila dilihat dari faktor utama penentuan lokasi, maka komponen yang mencerminkan faktor paling penting dan menentukan terhadap tingkat keberhasilan pelaksanaan konsolidasi tanah. Yang dimaksud faktor utama dalam penentuan lokasi konsolidasi tanah adalah sebagai berikut:

  • Rencana Tata Ruang Tata Wilayah RT/RW 
  • Adanya sumbangan dan partisipasi pemilik tanah. Konsolidasi tanah vertikal dapat terlaksana jika lebih besar dari 60 persen pemilik tanah dan meliputi lebih besar dari 60 persen luas seluruh tanah menyatakan setuju dan bersedia untuk menyerahkan sebagian tanahnya. 
  • Status dan luas penguasaan/pemilikan tanah yang terkait dengan tingkat kesulitan dan besarnya  biaya yang  dihadapi.  
  • Dukungan  kebijakan  pemerintah untuk  menata atau membangun  kembali  lingkungan 
  • Tingkat kekumuhan
  • Kemampuan secara fungsional Kanwil BPN/Kantah sebagai penyelenggara konsolidasi tanah vertikal 

Faktor Penunjang

Faktor penunjang juga penting untuk diperhatikan agar mencapai keberhasilan konsolidasi yang lebih tinggi.

Berikut ini beberapa komponen penunjang yang dapat meningkatkan keberhasilan pelaksanaan konsolidasi  tanah: 

  • Daerah yang tingkat kepadatan penduduknya tinggi  akan menjadi prioritas.
  • Wilayah yang memiliki ketidakteraturan dan tanah kosong akan diprioritaskan demi mencapai keteraturan.
  • Tersedianya jenis atau ukuran infrastruktur jalan di permukiman kumuh, infrastruktur  jalan yang yang sempit perlu  mendapat  prioritas. 
  • Jenis  dan  rasio  kepala  keluarga 
  • Tingkat kenaikan nilai atau harga tanah sebelum dan sesudah konsolidasi tanah 

Itulah informasi mengenai konsolidasi tanah yang dapat disampaikan. Pembiayaan konsolidasi berasal dari salah satu atau gabungan dari sumber pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan atau  Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan/atau swadaya Masyarakat, dan/atau sumber pembiayaan lainnya yang sah. 

Semoga informasi ini bermanfaat, ya, Pins!

Baca Juga:

Featured Image Source: Medcom.id


Temukan pilihan rumah terlengkap di Aplikasi Pinhome. Untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti bergabunglah menjadi rekan agen properti bersama kami dan iklankan properti kamu di sini. Cek pilihan rumah di Kota Jakarta Selatan terbaik dari Pinhome sekarang!

Kamu juga bisa belajar lebih lanjut mengenai properti di Property Academy by Pinhome. Gabung menjadi Rekan Jasa Pinhome melalui aplikasi Rekan Pinhome di App Store atau Google Play Store sekarang!

Hanya di Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome PINtar jual beli sewa properti.