Kamus Istilah Properti

Konsiliator

istilah properti

Konsiliator

Konsiliator adalah pihak ketiga yang bertugas membantu menyelesaikan perselisihan, konflik, atau sengketa di luar pengadilan. 

Apa Itu Konsiliator?

Konsiliator
(Pooc)

Konsiliator adalah pihak yang terlibat di dalam konsiliasi. Konsiliasi menurut Pasal 1 angka 10 UU 30/1999, merupakan salah satu alternatif penyelesaian sengketa yang dilakukan di luar pengadilan.  

Ketika melakukan konsiliasi, akan dibantu oleh pihak ketiga yang bersikap netral. Nah, inilah yang disebut dengan konsiliator. Pihak ketiga ini berperan untuk menyatukan keinginan pihak yang bersengketa agar mencapai kesepakatan sehingga sengketa, konflik, atau permasalahan dapat selesai secara kekeluargaan.

Cara kerjanya mirip dengan pihak ketiga dalam mediasi alias mediator. Namun bedanya, konsiliator bersifat lebih aktif dibandingkan dengan mediator. Hal ini karena konsiliasi memiliki hukum acara yang lebih formal dibandingkan mediasi. 

Dasar hukum konsiliasi terdapat padaUndang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PHI).

Merujuk pada Pasal 1 ayat 13 Undang-undang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UUPHI), hal-hal yang bisa biasanya melibatkan konsiliator adalah penyelesaian perselisihan kepentingan, perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), hingga perselisihan para pekerja yang terjadi di dalam satu perusahaan. 

Dengan kehadiran satu atau lebih konsiliator, maka permasalahan tersebut dapat selesai melalui musyawarah. Pihak ketiga yang terlibat dalam konsiliasi harus terdaftar pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dalam lingkup kabupaten/kota.

Baca Juga:

Tugas dan Peran Konsiliator 

Konsiliator
(Pixabay)

Tugas utama konsiliator adalah membantu menyelesaikan sengketa. Tetapi lebih dari itu, pihak ketiga ini juga memiliki peran dan tugas sebagai berikut:

  • Komisi konsiliasi berwenang memberikan informasi dan nasehat berkaitan dengan pokok permasalahan yang dialami oleh kedua belah pihak yang terlibat konflik, masalah, atau sengketa.
  • Memberikan saran berkaitan dengan penyelesaian masalah.
  • Mengupayakan tercapainya suatu kesepakatan kepada pihak yang bersengketa sehingga dapat diselesaikan tanpa harus menuju pengadilan.
  • Bertugas sebagai fasilitator.

Syarat Menjadi Konsiliator

Syarat Menjadi Konsiliator
(Freedomnesia)

Seperti yang sudah dibahas sebelumnya, jika ingin menjadi pihak ketiga dalam proses konsiliasi, maka harus terdaftar pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dalam lingkup kabupaten/kota. Maka dari itu, tidak bisa sembarangan orang bisa menjadi pihak ketiga ini. 

Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi jika ingin menjadi konsiliator sudah dibahas dalam undang-undang PHI, antara lain:  

  • Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  • Warga Negara Indonesia
  • Berumur sekurang-kurangnya 45 tahun
  • Pendidikan minimal lulusan aSatu (S1)
  • Berbadan sehat menurut surat keterangan dokter
  • Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela
  • Memiliki pengalaman di bidang hubungan industrial sekurang-kurangnya 5 tahun 
  • Menguasai peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan 
  • Syarat lain yang ditetapkan oleh Menteri.

Baca Juga:

Proses Konsiliasi dalam Menyelesaikan Sengketa

Proses Konsiliasi
(Consolidated Employers Organisation)

Lalu, seperti apa tahapan yang harus dilalui jika ingin memakai konsilasi dalam penyelesaian sengketa? Yuk, simak alurnya berikut ini:

Pihak-pihak yang bersengketa dapat menyerahkan sengketa kepada komisi konsiliasi.

  • Komisi konsiliasi akan mendengarkan keterangan lisan para pihak yang terlibat.
  • Komisi konsiliasi akan menyerahkan laporan kepada para pihak disertai dengan kesimpulan dan usulan penyelesaian sengketa yang didasarkan pada fakta-fakta dari penuturan para pihak.
  • Jika perdamaian tercapai, maka konsiliator bersama dengan para pihak dapat menandatangani perjanjian bersama. Perjanjian ini akan didaftarkan kepada Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri.
  • Namun, jika kesepakatan tidak tercapai, konsiliator akan mengeluarkan anjuran tertulis. Ketika ada pihak yang menolak, maka salah satu atau para pihak dapat melanjutkan penyelesaian perselisihan ke Pengadilan Hubungan Industrial di pengadilan negeri setempat.

Perbedaan Konsiliator dengan Mediator dan Arbiter

Perbedaan Konsiliator dengan Mediator dan Arbiter
(Gallardo Law Firm)

Tak hanya dengan bantuan konsiliasi, jika merujuk pada Undang-undang Nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, permasalahan, konflik, dan sengketa juga dapat diatasi dengan metode mediasi dan arbitrase.

Baca Juga:

Berikut ini perbedaan antara konsiliator, mediator, dan arbiter

Status Konsiliator, Mediator, dan Arbiter

Perbedaan yang pertama terletak dari sisi statusnya. Konsiliator adalah pihak yang ditunjuk dan diangkat oleh Menteri Ketenagakerjaan tetapi berstatus perseorangan swasta. Status ini sama dengan Arbiter yang ditunjuk oleh Pengadilan Negeri atau oleh lembaga arbitrase, untuk memberikan putusan mengenai sengketa tertentu yang diserahkan penyelesaiannya melalui arbitrase. 

Sementara mediator berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil yang bertugas di kantor dinas Ketenagakerjaan di wilayah setempat. 

Wilayah Kerja

Wilayah kerja juga membedakan tiga pihak ketiga dalam menyelesaikan masalah ini. Wilayah kerja konsiliator hanya terbatas pada 1 kabupaten atau kota saja, tetapi arbiter meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia.

Sementara itu, mediator yang bekerja di bawah naungan Kementerian Ketenagakerjaan hanya terbatas hanya pada wilayah hukum kantor Disnaker-nya saja. 

Kewenangan

Kewenangan pihak ketiga dalam konsiliasi dalam menyelesaikan masalah hanya terbatas pada tiga jenis perselisihan, yaitu perselisihan kepentingan, perselisihan PHK, dan perselisihan antar serikat  pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan.

Sedangkan mediator selain tiga di atas juga ditambah bisa membantu dalam perselisihan hak. Sementara arbiter hanya berwenang menangani dua jenis perselisihan, yaitu perselisihan kepentingan, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan saja.

Penghasilan

Perbedaan konsiliator, mediator, dan arbiter juga terletak dari sisi gajinya. Sebagai PNS, mediator mendapat tunjangan jabatan fungsional setiap bulannya dari negara. 

Sementara konsiliator mendapat honorarium atau imbalan jasa yang didasarkan pada jumlah kasus yang ditangani. Dalam Kepmenakertrans Nomor 18 tahun 2014 honorarium atau imbalan jasa bagi Konsiliator sebesar Rp3.500.000 per kasus yang ditangani.

Adapun penghasilan arbiter berasal honorarium dari para pihak yang berselisih, pengusaha dan pekerja, yang besarnya dituangkan dalam surat perjanjian penunjukan arbiter.

Demikian informasi yang bisa disampaikan mengenai konsiliator. Semoga informasi ini dapat menambah wawasanmu, ya! 

Baca Juga:

Featured Image Source: Dslalawfirm.com


Temukan pilihan rumah terlengkap di Aplikasi Pinhome. Untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti bergabunglah menjadi rekan agen properti bersama kami dan iklankan properti kamu di sini. Cek pilihan rumah di Kota Bogor terbaik dari Pinhome sekarang!

Kamu juga bisa belajar lebih lanjut mengenai properti di Property Academy by Pinhome. Gabung menjadi Rekan Jasa Pinhome melalui aplikasi Rekan Pinhome di App Store atau Google Play Store sekarang!

Hanya di Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome PINtar jual beli sewa properti.