Kamus Istilah Properti

Ruang Terbuka Hijau

istilah properti

Ruang Terbuka Hijau

Ruang terbuka hijau adalah area terbuka yang berbentuk kawasan atau jalur memanjang tempat tanaman tubuh dan sering disingkat RTH. Areanya tanpa bangunan dan didominasi berbagai jenis tanaman hijau. Manfaat RTH sangat banyak khususnya mengurangi polusi udara di kawasan perkotaan yang padat.

Bagi warga perumahan cluster atau tipe hunian lainnya yang dekat dengan RTH tentu mendapatkan keuntungan tambahan. Tempat ini bisa jadi area untuk melakukan kegiatan fisik seperti berolahraga maupun rekreasi keluarga saat akhir pekan.

Walaupun terlihat sederhana namun ruang terbuka hijau memiliki keindahan yang alami dilengkapi lingkungan menenangkan. Keberadaannya mampu meningkatkan  ketersediaan air tanah serta menurunkan suhu efek urban heat island

Manfaat Ruang Terbuka Hijau

RTH mampu memperbaiki kualitas udara dan lingkungan perkotaan. Terbukti dengan semakin masifnya pembangunan taman kota di kota-kota besar seperti Taman Kota Jakarta atau Surabaya. 

Berdasarkan laman IQAIR, kualitas udara di Surabaya kini tergolong sedang dengan indek 58. Perbaikan udara ini juga merupakan sumbangsih perluasan ruang terbuka hijau hingga mencapai 22% dari luas wilayah kotanya atau sekitar 7.358.87 hektar. 

1. Fungsi Ekologis

(Shutterstock)

Secara ekologis, RTH mampu meningkatkan kualitas ekosistem dari suatu wilayah sebab air tanah akan menjadi jauh lebih baik. Keberadaannya mampu menyerap karbondioksida dan menghasilkan oksigen lebih banyak.

RTH menyerap air hujan dan menjadikan areanya sebagai kawasan resapan air. Hal ini mampu menurunkan resiko wilayah tersebut terkena banjir. Ditambah lagi, desain ruang terbuka hijau juga mampu menahan air sekaligus pengatur iklim agar sirkulasi udara dan air berlangsung secara alami.

Baca juga: Perbedaan Perumahan Cluster dan Residence

2. Fungsi Estetika

(Pexels)

Fungsi lainnya dari kawasan ini adalah sebagai elemen visual keindahan kota. Ada banyak RTH yang memperindah wilayah perkotaan di antaranya adalah Taman Hutan Raya Ir.H Djuanda (Bandung), Taman Kota Giri Menang (Lombok), Tebet Eco Park (Jakarta) dan lain-lain.

Selain mempercantik area perkotaan, ruang terbuka hijau memiliki efek psikologis positif. Manfaatnya mampu meredam keramaian sehingga mengurangi stress dan depresi bagi siapa saja yang mengunjunginya. 

RTH dapat pula digunakan untuk merenung maupun mencari inspirasi warga sekitar. Tidak heran bila RTH sering dibangun developer dan menjadi produk unggulan dalam fasilitas perumahan tersebut.

3. Fungsi Sosial dan Rekreasi

ruang terbuka hijau
(Shutterstock)

Banyak komunitas yang menggunakan ruang terbuka hijau sebagai salah satu tempat berinteraksi sosial. Tidak jarang festival dan kegiatan olahraga dilakukan di area ini seperti menggambar bersama, piknik, foto-foto dan lainnya.

Contohnya Taman Suropati di Jakarta Pusat yang selalu ramai khususnya ketika akhir pekan. Taman ini tidak hanya menjadi tempat teduh dan nyaman untuk kegiatan komunitas semata. Tersedia fasilitas sepeda yang dapat digunakan pengunjung guna menjelajahi area tamannya.

RTH perumahan menjadi salah satu fasilitas perumahan mewah yang sering digunakan untuk interaksi sosial anak-anak. Selain dekat dari rumah, RTH perumahan ini aman karena perumahan elit memiliki sistem keamanan 24 jm.

Jenis Ruang Terbuka Hijau

Ruang terbuka hijau terbagi atas tiga jenis yakni golongan publik, privat dan RTH perumahan yang sering Pins temukan dalam perumahan townhouse. Untuk informasi lebih detail terkait jenis RTH ini dapat menyimak ulasan di bawah ini!

1. RTH Publik

(Shutterstock)

Menurut UU Nomor 26 Tahun 2007, kawasan perkotaan idealnya harus memiliki RTH dengan komposisi 20% digunakan di ruang publik dan 10% untuk private. RTH publik dikelola oleh pemerintah sebagai lokasi umum bagi masyarakat.

Contoh desain ruang terbuka hijau publik yang ada di Indonesia adalah taman/hutan kota, bentang alam, hutan lindung, cagar alam, kebun raya, taman rekreasi, taman wisata alam, taman lingkungan perkantoran dan gedung komersial, taman hutan raya dan lain-lain.

Meskipun peran RTH sangat penting namun untuk mewujudkannya bukanlah perkara mudah. Lahan di perkotaan cenderung terbatas sehingga sulit untuk menemukan area ruang hijau terbuka yang tepat. Dalam pengelolaannya tak jarang tumpang tindih sehingga masih perlu banyak perbaikan dalam manajemen pemeliharaan.

2. RTH Privat

(Shutterstock)

RTH privat bisa dimiliki oleh perseorangan maupun institusi seperti perguruan tinggi ataupun area perkantoran. Penggunaan lahan RTH ini umumnya terbatas sesuai dengan kebijakan pemilik. 

Meskipun jumlahnya tidak banyak namun kontribusinya pada lingkungan tergolong besar. Jenis RTH ini sering difungsikan sebagai lahan penelitian dalam hal ekologi ataupun tempat bersantai karyawan yang letaknya bahkan bisa di area rooftop.

Baca juga: Pahami Perbedaan Biaya IPL Perumahan Sebelum Pilih Hunian

3. RTH di Perumahan

ruang terbuka hijau
(Pexels)

Tren perumahan ramah lingkungan kian populer diiringi meningkatnya tingkat kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kualitas udara. Developer perumahan bahkan menampilkan RTH perumahan sebagai salah satu daya tarik dari komplek perumahan mereka. 

Misalnya Perumahan Bandung City View 2 yang terletak di kota Bandung ini menerapkan konsep Human Eco Happiness.  Selain memiliki unit yang tertata rapi dengan bangunan 1 lantai dan 2 lantai juga dikenal sebagai lingkungan yang asri. Tersedia taman bermain, area hijau yang cukup luas dan menawarkan city light view.

Kebijakan dan Tantangan dalam Pengelolaan RTH

Dalam pengelolaan RTH perlu mengikutsertakan warga agar bisa mematuhi aturan yang ditetapkan. Misalnya aturan perumahan cluster dan tipe lainnya pasti memiliki larangan vandalisme dan kewajiban menjaga kebersihan kawasan hijau.

Pins tidak diperkenankan membuang sampah sembarangan dan menggunakan fasilitas dengan baik seperti pemakaian sepeda sebagai fasilitas bersama dan lainnya. Selain itu area terbuka hijau juga perlu diawasi agar tidak digunakan oleh oknum yang tidak berkepentingan.

1. Peraturan yang Berlaku

(Shutterstock)

Beberapa aturan yang mengatur masalah RTH merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Dalam UU tersebut diatur bahwa 30% kawasan perkotaan wajib memiliki RTH dengan komposisi 20% untuk ruang publik dan 10% untuk privat.

Sedangkan RTH perumahan dapat menganut Peraturan Presiden (Perpres) No. 60/2020 tentang Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur. Dalam Perpres tersebut diatur bahwa luas area terbuka hijau yang wajib disediakan developer minimal 30% dari luas perumahannya.

2. Tantangan dalam Pembangunan dan Pemeliharaan

ruang terbuka hijau
(Shutterstock)

Dalam memperluas RTH tidak mudah karena kendala alih fungsi lahan yang cenderung memakan waktu lama dan rumit diikuti tekanan urbanisasi. Semakin bertambahnya penduduk tentu berdampak pada lahan tempat tinggal yang dibutuhkan.

Kawasan hijau tak jarang tergerus karena alih fungsinya sebagai lahan tempat tinggal. Belum lagi penentuan lahan hijau ini tidak boleh sembarangan sebab perlu adanya liputan vegetasi di suatu daerah tersebut agar fungsi dari RTH bisa dimaksimalkan.

Berapa Persen Ruang Terbuka Hijau untuk Perumahan?

Ruang terbuka hijau perumahan bisa mencapai minimal 30% dari luas area perumahan tersebut dengan pedoman Peraturan Presiden (Perpres) No. 60/2020 tentang Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur

RTH Perumahan Milik Siapa?

RTN perumahan merupakan salah satu fasilitas perumahan yang digunakan bersama oleh semua penghuninya. Dalam pengelolaan RTH, developer menyediakan tim khusus yang mana mengalokasikan dana IPL dari seluruh penghuni untuk perawatan rutin