Kamus Istilah Properti

Tata Guna Lahan

istilah properti

Tata Guna Lahan

Tata Guna Lahan adalah struktur dan pola pemanfaatan tanah, baik yang direncanakan maupun tidak yang meliputi persediaan tanah, peruntukan tanah, penggunaan tanah dan pemeliharaannya.

Apa Itu Tata Guna Lahan?

Menurut Undang-undang Pokok Agraria (UPPA), tata guna lahan adalah struktur dan pola pemanfaatan tanah, baik yang direncanakan maupun tidak, yang meliputi persediaan tanah, peruntukan tanah, penggunaan tanah dan pemeliharaannya. 

Sementara dari Wikipedia, tata guna lahan (land use planning) memiliki arti sebagai sebuah bentuk perencanaan dalam pemanfaatan dan penggunaan lahan dalam sebuah kawasan agar mempunyai fungsinya masing-masing. 

Ketika Pins sedang merencanakan akan membeli sebuah tanah, tata alokasi lahan ini menjadi hal penting yang harus diperhatikan. Pasalnya, penggunaan tanah tidak bisa digunakan sembarangan karena harus sesuai dengan perizinan maupun kondisinya.

Setiap daerah di Indonesia, mempunyai penggunaan lahan yang berbeda sesuai dengan fungsinya. 

Selain itu, peruntukkan setiap tanah yang ada pada sebuah wilayah juga berbeda, dan saat proses pengembangannya akan dilakukan secara bertahap. Bahkan, lahan kosong sekalipun pada dasarnya sudah dipersiapkan untuk memiliki fungsi tertentu sehingga di kemudian hari dapat dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya.

Baca Juga:

Tujuan Tata Guna Lahan

tata guna lahan
(Pixabay)

Aturan mengenai tata alokasi lahan memiliki tujuan yang penting pada sebuah kota, seperti: 

  • Lingkungan akan memperoleh hak dan perlindungan pada lingkungan.
  • Melalui tata alokasi lahan, maka potensi penyalahgunaan lahan dapat dikurangi.
  • Sistem transportasi terintegrasi akan terbentuk secara efektif.
  • Lahan yang nantinya akan digunakan untuk tempat berlangsungnya aktivitas publik dapat disediakan.
  • Perencanaan sebuah wilayah akan tertata dengan baik dan tertib.  

Jenis Tata Guna Lahan

Pada praktiknya, land use planning memiliki jenis yang berbeda, yang disesuaikan dengan kondisi geografis wilayah tersebut. Berikut ini jenis tata guna lahan menurut Chajin dan Kaiser (1979):

Lahan Komersial

Seperti namanya, lahan komersial digunakan untuk berbagai bentuk perdagangan maupun perusahaan besar. Contoh tata guna lahan komersial adalah mall, perhotelan, gedung perkantoran, restoran dan sebagainya.

Lahan Industri

Selanjutnya diperuntukan bagi berbagai kegiatan industri, seperti pabrik. Berbeda dengan jenis lainnya, lahan industri harus jauh dari pemukiman warga karena berpotensi memunculkan pencemaran dan polusi yang akan mengganggu lingkungan.

Jika berdekatan dengan pemukiman maka akan mengganggu kesehatan karena lingkungan sekitarnya sudah tercemar limbah yang dihasilkan industri tersebut.

Lahan Publik

Terakhir merupakan lahan yang digunakan untuk berbagai aktivitas yang berhubungan dengan masyarakat. Contoh dari tata guna lahan publik adalah fasilitas ibadah, tempat rekreasi, rumah sakit, dan fasilitas layanan publik lainnya.

Mengingat peruntukannya untuk publik, maka lahan ini tidak boleh digunakan untuk keperluan komersial karena bisa mengganggu aktivitas masyarakat di dalamnya.

Baca Juga:

Sanksi Pelanggaran Tata Guna Lahan

Jika tidak mematuhi aturan mengenai alokasi lahan ini, maka Pins harus bersiap menghadapi sejumlah sanksi. Contoh kasus penyalahgunaan penggunaan lahan ini adalah membangun rumah di bantaran sungai. 

Bantaran sungai ini bukan tempat yang semestinya dipakai untuk pembangunan hunian tempat tinggal karena dapat mengganggu inspeksi. Kalau tidak mematuhi, maka akan akan diberikan sanksi, berupa: 

Peringatan Tertulis 

Pada tahap pertama, para pelanggaran alokasi lahan ini akan dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis. Isinya berupa peringatan bahwa lahan yang digunakan tidak sesuai dengan fungsinya. Pemerintah akan melakukan penertiban apabila warga tidak segera pindah dari tempat tersebut.

Penghentian Kegiatan 

Selain itu, pemerintah juga menerapkan sanksi berupa penghentian sementara kegiatan yang berada pada wilayah yang penggunaan lahannya tidak sesuai. Pemerintah berhak untuk menutup lokasi atau mencabut izin yang dimiliki. 

Penggusuran

Terakhir jika Pins tetap tidak mau mematuhinya, maka pemerintah akan melakukan pembongkaran bangunan yang melanggar secara paksa. Hal ini supaya fungsi dari penggunaan lahan ini bisa kembali seperti semula.

Tak hanya itu, para pelanggar ini juga bisa dikenakan denda administratif kalau diketahui kembali menggunakan lahan tersebut setelah dialihfungsikan. 

Baca Juga: Apa Itu SIPPT?

Hal-hal yang Diperhatikan dalam Penggunaan Lahan 

tata guna lahan
(Pixabay)

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam memahami penggunaan lahan, diantaranya:

  • Lahan menjadi ruang fungsional yang ditujukan untuk menempati berbagai macam penggunaan.
  • Penggunaan lahan harus didukung dengan pertumbuhan kawasan yang didorong pertumbuhan penduduk dan ekspansi ekonomi.  
  • Pada sebuah lahan, harus mendukung sistem aktivitas yang terdapat pola saling berhubungan antara aktivitas satu dengan aktivitas yang lain. Hal in dapat menimbulkan aktivitas pergerakan.  
  • Tak semua lahan dapat digunakan sebagai kawasan pemukiman maupun ekonomi.  
  • Selain dilihat dari aspek fungsional dan ekonominya, lahan juga bisa dilihat dari estetikanya.
  • Penggunaan lahan harus memperhatikan kualitas lingkungan yang mendukung berbagai macam kegiatan rekreatif di dalamnya. 
  • Penggunaan lahan juga dapat dipertimbangkan supaya mempunyai nilai guna yang sesuai untuk hunian, pendidikan dan wisata. 

Aturan ini jangan sampai diabaikan dan pastikan tanah atau bangunan yang Pins tempati memiliki izin dan penggunaan yang jelas, ya! Perlu diingat bahwa sebuah kawasan yang dibangun tanpa memperhatikan penggunaan lahan akan berdampak buruk pada lingkungan, seperti banjir dan longsor. 

Semoga informasi ini bermanfaat, Pins!

Baca Juga:


Temukan pilihan rumah terlengkap di Aplikasi Pinhome. Untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti bergabunglah menjadi rekan agen properti bersama kami dan iklankan properti kamu di sini.

Kamu juga bisa belajar lebih lanjut mengenai properti di Property Academy by Pinhome. Gabung menjadi Rekan Jasa Pinhome melalui aplikasi Rekan Pinhome di App Store atau Google Play Store sekarang!

Hanya di Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome PINtar jual beli sewa properti.