istilah properti
Sertifikasi
Daftar Isi
Sertifikasi adalah sebuah penetapan yang diberikan oleh organisasi atau asosiasi profesi terhadap seseorang bahwa orang tersebut telah memenuhi standar kompetensi tertentu.
Apa Itu Sertifikasi
Ketika membidangi atau melakukan profesi tertentu, Pins membutuhkan pengakuan secara profesional yang dilakukan melalui proses sertifikasi.
Sertifikasi adalah sebuah penetapan yang diberikan oleh organisasi atau asosiasi profesi terhadap seseorang bahwa orang tersebut telah memenuhi standar kompetensi tertentu.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012, sertifikasi kompetensi kerja adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, Standar Internasional, dan/atau Standar Khusus.
Artinya, kemampuan yang Pins miliki akan diakui dan mendapatkan lisensi resmi dan diakui sebagai profesional. Sertifikasi ini akan menunjukkan bahwa kompetensi Pins telah dievaluasi dan disetujui oleh pihak ketiga.
Sertifikasi sangat umum digunakan dalam bidang konstruksi, penerbangan, teknologi, keuangan, lingkungan, sektor industri, bisnis, pendidikan, dan kesehatan.
Baca juga:
Jenis Sertifikasi
Pada praktiknya, ada berbagai jenis sertifikasi. Berikut ini jenis sertifikasi menurut Lembaga Sertifikasi Profesi Industri Pupuk Indonesia (LSP-IPI):
Sertfikasi Profesi
Sertifikasi profesi diberikan seseorang untuk memperoleh pengakuan terhadap kompetensi atau keahlian khusus. Jenis ini dilakukan dalam rangka menerapkan standar profesional, meningkatkan tingkat praktek, hingga memberikan perlindungan terhadap masyarakat.
Di Indonesia, sertifikasi profesi atau sertifikasi kerja ini dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang mengawasi konsistensi dan kredibilitas.
Selain itu, ada juga Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang memberikan sertifikat atas suatu profesi atau kompetensi tertentu. Singkatnya, BNSP akan memberikan lisensi kepada LSP yang dianggap kredibel untuk memberikan sertifikasi.
Sertifikasi Professional
Jika sertifikasi profesi diberikan sebagai bukti kemampuan terhadap sebuah jenis pekerjaan yang digeluti, istilah sertifikasi profesional digunakan untuk menunjukkan kemampuan atau kualifikasi seseorang berdasarkan atribut atau kriteria yang tertentu.
Umumnya, sertifikasi profesional diberikan oleh sebuah organisasi atau badan dan lembaga pengembangan yang sudah terakreditasi.
Misalnya, pemberian sertifikasi kepada tenaga guru yang diberikan sebagai proses uji kompetensi yang dirancang untuk mengungkapkan penguasaan kompetensi seseorang sebagai landasan pemberian sertifikat pendidik.
Sertifikasi Perusahaan
Jika sertifikasi profesi dan profesional diberikan oleh sebuah lembaga, bahkan umumnya difasilitasi oleh pemerintah, sertifikasi perusahaan dibuat untuk internal. Sertifikasi ini dirancang oleh perusahaan atau organisasi untuk kebutuhan internal.
Misalnya, perusahaan biasanya memberikan pelatihan satu hari penuh untuk semua karyawan di bagian tertentu setelah itu mereka menerima sertifikat. Karena bersifat internal, sertifikat ini belum tentu bisa digunakan untuk perusahaan lainnya atau untuk melamar kerja.
Sertifikasi Produk
Jenis yang terakhir secara spesifik ditujukan untuk sebuah produk. Pendekatan ini sangat umum di dunia teknologi informasi industri, di mana personil bersertifikat pada versi perangkat lunak (software) atau perangkat keras (hardware).
Baca juga:
Manfaat Memiliki Sertifikasi Profesi
Sebagaimana sudah dijelaskan bahwa tujuan utama sertifikasi profesi adalah memastikan kompetensi seseorang yang telah didapatkan melalui pembelajaran, pelatihan, maupun pengalaman kerja.
Selain bermanfaat bagi tenaga kerja, nyatanya sertifikasi juga punya manfaat bagi industri dan perusahaan. Untuk lebih jelasnya, simak informasi berikut ini.
Manfaat Sertifikasi Bagi Tenaga Kerja
Tentu seseorang yang sudah memiliki sertifikat resmi akan lebih dipercaya, baik itu oleh perusahaan maupun oleh klien dan konsumen. Tak hanya itu saja, ini manfaat sertifikasi bagi tenaga kerja:
- Dalam beberapa bidang profesi, sertifikasi seringkali dijadikan persyaratan untuk suatu pekerjaan.
- Berkesempatan mendapatkan upah lebih tinggi karena memiliki nilai tambah.
- Menjamin peningkatan karir di masa depan.
- Membantu menyelesaikan pekerjaan dengan baik secara profesional. Sehingga, tidak menutup kemungkinan jika perusahaan nantinya akan puas dengan hasil kerjamu.
Manfaat Bagi Industri dan Perusahaan
Perusahaan dan industri juga akan merasakan manfaat jika merekrut karyawan yang sudah memiliki sertifikasi, berikut ini di antaranya:
- Membantu dalam rekrutmen berbasis kompetensi sehingga proses penyaringan menjadi lebih efisien.
- Menambah kepercayaan klien karena memiliki karyawan yang kompeten di bidangnya.
- Membantu industri dalam sistem pengembangan karir dan remunerasi tenaga kerja berbasis kompetensi.
- Menciptakan persaingan sehat di antara karyawan.
Manfaat Untuk Pemerintah
Secara luas, sertifikasi juga memiliki dampak positif bagi pemerintah, yaitu:
- Membantu memastikan pencapaian program pengembangan Sumber Daya Manusia sesuai sektor yang digeluti.
- Membantu memastikan kesesuaian sistem pembinaan dan pengendalian SDM dalam sektornya.
Baca Juga:
Sertifikasi Untuk Agen Properti
Lalu, seperti apa sertifikasi di bidang properti? Ternyata seorang agen properti profesional juga diharuskan mengantongi sertifikasi resmi. Dengan memiliki sertifikat atau lisensi, maka agen properti dianggap sudah memiliki kemampuan menjalankan pekerjaan sebagai broker.
Bahkan, sejak akhir tahun 2015 lalu, AREBI (Asosiasi Real Estate Broker Indonesia) terus menggiatkan lisensi bagi para broker melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Broker Properti.
Pins yang memiliki sertifikasi, juga akan mendapatkan jaminan dan keamanan dari Broker properti / Kantor Broker properti jika memiliki Surat Izin Usaha Perantara Perdagangan Properti (SIU-P4) dan memiliki Sertifikat Kompetensi.
Baca Juga: Apa Itu Teller?
Cara Mendapat Sertifikasi Broker Properti
Bagaimana cara mendapat lisensi atau sertifikasi broker properti? Sebenarnya cukup mudah untuk prosedur pendaftaran Sertifikasi Profesi Broker Indonesia, Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Broker Properti adalah sebagai berikut:
- Peserta mengajukan permohonan sertifikasi ke LSP BPI.
- Peserta memilih TUK ketika proses pendaftaran.
- LSP BPI menunjuk Asesor untuk melakukan assessment terhadap Peserta Uji Kompetensi.
- Tim Asesor Kompetensi melakukan assessment terhadap Peserta Uji Kompetensi. Ada tahap Pre Assessment dan Real Assessment
- Tim Asesor Kompetensi memberikan laporan assessment yang telah dilaksanakan kepada LSP BPI.
- LSP BPI membentuk Komite Teknik untuk mengkaji rekomendasi dari Tim Asesor.
- Komite Teknik memberikan rekomendasi hasil sertifikasi kepada LSP BPI.
- LSP BPI memberikan sertifikasi kepada Peserta Uji Kompetensi yang dinyatakan kompeten.
- LSP BPI tetap melakukan surveilan/pengawasan terhadap Peserta Uji Kompetensi selama masa berlaku sertifikat (3 tahun).
Bagi Pins yang berdomisili di Kota Jakarta dan sekitarnya bisa datang ke Sekretariat LSP Broker Properti di Jl Jambu No. 2, Menteng, Jakarta Pusat. Sementara untuk broker di luar Jakarta dan Pulau Jawa, pihak LSP Broker Properti membuka layanan sertifikasi secara kolektif.
Pins bisa mengajak rekan-rekan agen yang lain untuk mengurus sertifikasi, nanti pihak LSP Broker Properti akan mendatangi lokasi sesuai kesepakatan.
Yuk segera urus sertifikasi bagi para agen properti agar mendapat kepercayaan dan perlindungan. Semoga informasi ini bermanfaat, ya, Pins!
Baca juga:
Featured Image Source: Unsplash
Temukan pilihan rumah terlengkap di Aplikasi Pinhome. Untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti bergabunglah menjadi rekan agen properti bersama kami dan iklankan properti kamu di sini.
Kamu juga bisa belajar lebih lanjut mengenai properti di Property Academy by Pinhome. Gabung menjadi Rekan Jasa Pinhome melalui aplikasi Rekan Pinhome di App Store atau Google Play Store sekarang!
Hanya di Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.
Kontributor: Linda
Editor: Syahya Rembulan