Kamus Istilah Properti

Rukan

istilah properti

Rukan

Rukan adalah bangunan dengan lebih dari satu lantai yang digunakan sebagai tempat tinggal sekaligus aktivitas usaha. 

Apa Itu Rukan?

Rukan adalah singkatan yang berasal dari rumah kantor yang merujuk pada bangunan yang bisa berfungsi sebagai hunian sekaligus tempat bekerja.

Umumnya, rumah kantor akan terdiri dari dua atau tiga lantai. Fungsinya sama seperti ruko, di mana lantai bawah untuk kegiatan usaha (kantor), lalu bagian atas digunakan sebagai tempat tinggal. 

Selain itu, ada beberapa pemilik yang menjadikan seluruh bangunannya untuk kegiatan usaha, biasanya di lantai atas menjadi mess karyawan. 

Properti jenis ini, banyak dipilih karena lebih praktis dan lebih ekonomis dibandingkan membeli atau menyewa hunian dan kantor secara terpisah.   

Baca Juga:

Perbedaan Ruko dan Rukan 

Apakah Pins mengira bahwa rukan adalah ruko? Ternyata, ada perbedaan diantara ruko dan rukan. Meskipun sama-sama merupakan bangunan lebih dari satu lantai yang berfungsi sebagai rumah dan tempat usaha, tetapi secara fungsi dalam pengelolaan diantara keduanya nyatanya berbeda, lho.

Berikut ini beberapa perbedaan rumah toko dan rumah kantor:

  • Peruntukan usaha ruko biasanya untuk toko kelontong, laundry, dan usaha sejenis yang berhubungan dengan kebutuhan dasar manusia. Sementara rukan untuk kantor, seperti kantor notaris, startup, kantor agen properti, dan sejenisnya. 
  • Pemilik rukan tidak memajang barang untuk usaha. Umumnya pengusaha lebih menggunakannya sebagai lokasi untuk pengembangan bisnis yang bersifat administratif dan bukan berfokus pada penjualan di lokasi.
  • Bisnis rumah kantor memiliki ruangan yang tidak terlalu luas, kebanyakan usaha berbasis online sehingga kebutuhan akan pegawai pun tidaklah terlalu banyak. 
  • Tidak semua rukan dimanfaatkan sekaligus sebagai rumah tinggal. Bisa juga satu gedung utuh dipakai sebagai kebutuhan mengembangkan usahanya saja.

Baca Juga: Abutment

Kelebihan dan Kekurangan Membeli Rukan

Sebelum kamu memutuskan untuk membeli atau menyewa sebuah rukan, ada baiknya mengenali dulu untung rugi dari jenis properti satu ini.

Yuk, simak keunggulan dan kekurangan rumah kantor sebagai berikut: 

Kelebihan Rukan 

Berikut ini beberapa kelebihan rumah kantor: 

  • Di kawasan bisnis, perdagangan, dan hiburan, rukan sangatlah dibutuhkan.
  • Rukan dan ruko bisa menjadi pendukung ekonomi atau dapat menjadi motor utama penggerak roda ekonomi di daerah tersebut.
  • Pins bisa menyewa rukan dalam jangka waktu lebih panjang dibanding rumah sewa, yaitu antara 2-3 tahun. Di masa lebih panjang ini, Pins bisa lebih memperhitungkan keuntungan yang didapatnya dengan menyewa di lokasi tersebut.
  • Terkadang penyewa ruko baru mendapat titik impas (break even point) di tahun kedua. Artinya, saat menyewa ruko tersebut dalam waktu tiga tahun, maka di tahun ketiga, penyewa dapat menikmati laba dari bisnisnya tersebut. 
  • Sebagai instrumen investasi, tingkat pengembalian rukan dan ruko lebih besar dibanding rumah sewa. Apalagi, umumnya ruko dan rukan berada di daerah yang ramai dan prospektif secara ekonomis, seperti di pinggir jalan raya atau di dekat pasar, mal, pusat belanja, dan daerah pusat hiburan.
  • Rumah merupakan kebutuhan primer sehingga pemilik rukan tak akan kehilangan penyewa. 

Risiko Rukan 

Selain kelebihannya tersebut, Pins juga harus tahu sederet risiko dari investasi rukan. Berikut ini diantaranya: 

  • Rukan dan juga ruko cenderung lebih sensitif terhadap krisis ekonomi. Hal ini mengingat fungsi keduanya sebagai tempat usaha, maka saat kondisi ekonomi memburuk bisa jadi sebagian penyewa yang berdagang juga akan menghentikan aktivitas usahanya.
  • Prospek bisnis ruko dan rumah kantor adalah produk properti yang sangat tergantung pada keramaian atau crowd di depannya. Jika Pins memiliki rukan di kawasan ramai dan strategis, kemungkinan besar ramai pengunjung. Namun, sebaliknya, salah memilih lokasi, bisa-bisa usaha  akan sepi pengunjung dan tentu sepi penyewa.  
  • Jika rumah toko terletak di daerah pusat ekonomi, tentu harganya akan akan sangat mahal jika ingin disewa.
  • Biaya perawatan rumah kantor lebih tinggi, karena di dalamnya ada tempat usaha dan tempat tinggal yang harus dirawat bersamaan. 
  • Biaya renovasi tak kalah besarnya dengan biaya pembangunan awal rumah kantor.  

Baca Juga: Akad

Cara Beli Rukan dengan KPR

Mengetahui pengertian dan kelebihan serta kekurangan rukan, semakin tertarik memiliki rumah kantor? Selain pertimbangan lokasi, Pins juga harus mempertimbangkan bagaimana cara membeli rumah kantor.

Mungkin, jika Pins memiliki uang yang cukup, bisa membeli dengan cash. Tetapi, kalau tidak ada, Pins bisa membeli rumah kantor dengan cara kredit melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR). 

Cara pengajuannya pun tidak terlalu banyak perbedaan dengan cara mengajukan KPR untuk bank. Yuk simak cara membeli rumah kantor dengan KPR berikut ini. 

1. Memilih Rukan yang Akan Dibeli

Langkah pertama untuk membeli rukan dengan KPR yaitu menentukan terlebih dahulu unit dan lokasi yang akan dibeli. Tentukan apakah Pins akan memilih ruko dalam komplek perumahan, di area perbelanjaan, atau di jalan raya. 

Jika ingin cara mudah, Pins bisa mendapatkan informasi seputar rumah toko tersebut dengan datang ke pameran properti, iklan di media sosial, atau di internet. Jangan ragu untuk bertanya pada bank mengenai informasi seputar rumah toko mana saja yang bisa dibeli melalui KPR. 

2. Ketahui Syarat Umum Pengajuan KPR

Setelah menentukan lokasinya, maka Pins bisa langsung mengajukan KPR sesuai syarat yang ditentukan oleh bank. Setiap bank memiliki syarat yang berbeda.

Tetapi setidaknya ada beberapa syarat umum yang harus dipenuhi, yaitu:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah. 
  • KPR rumah kantor atau ruko biasanya diajukan oleh mereka yang berwiraswasta.
  • Memiliki usaha yang sudah berjalan minimal tiga tahun.
  • Namun, untuk karyawan dan profesional, syarat KPR salah satunya adalah minimal memiliki pengalaman dua tahun.

3. Lengkapi Dokumen yang Diperlukan

Langkah selanjutnya yaitu memenuhi persyaratan dokumen. Untuk mengajukan KPR Ruko, Pins harus menyiapkan dua jenis dokumen yaitu pribadi dan terkait rumah kantor. 

Berikut ini dokumen pribadi yang harus disiapkan:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • KK (Kartu Keluarga).
  • Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
  • Dokumen bukti penghasilan, bisa dengan menunjukkan rekening bank.
  • Mengisi formulir permohonan pengajuan KPR.
  • Fotokopi Akta Nikah.

Sementara dokumen terkait ruko atau rukan adalah sebagai berikut.

  • Fotokopi sertifikat tanah.
  • Fotocopy surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
  • Fotokopi surat tanda jadi dari penjual atau developer.
  • Dokumen lain terkait legalitas rumah kantor atau rumah toko tersebut.

4. Membayar Tanda Jadi dan Uang Muka 

Setelah memenuhi seluruh persyaratannya, maka Pins tinggal membayar tanda jadi. Uang tanda jadi ini sebagai bukti bahwa rumah kantor tersebut sudah dipesan dan menunggu proses KPR. sehingga rumah kantor tersebut tidak akan diberikan kepada orang lain. 

Selain tanda jadi, beberapa developer ada yang meminta agar langsung melakukan pembayaran DP atau uang muka dalam waktu tertentu. 

Biasanya, uang tanda jadi ini akan ditotal dengan DP yang harus dibayarkan.

Baca Juga: Hak Guna Bangunan


Temukan beragam pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti & iklankan properti Kamu di Jual Properti. Bergabunglah bersama Kami di aplikasi Rekan Pinhome untuk Anda Agen properti independen atau Agen kantor properti. Download aplikasi Rekan Pinhome melalui App Store atau Google Play Store sekarang!

Hanya di Pinhome.id yang memberikan Anda kemudahan membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.