Kamus Istilah Properti

Hak Guna Bangunan

istilah properti

Hak Guna Bangunan

Hak Guna Bangunan atau HGB adalah akta legal pemberian hak kepada pihak tertentu untuk mendirikan bangunan di atas tanah milik pihak lain.

Apa itu Hak Guna Bangunan?

(Unsplash)

Hak Guna Bangunan atau HGB adalah akta legal pemberian hak kepada pihak tertentu untuk mendirikan bangunan di atas tanah milik pihak lain. Semua aturannya sudah dibuat dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Pemilik akta legal ini juga diperbolehkan untuk memanfaatkan tanah serta bangunan yang dibuatnya sesuai dengan jangka waktu (durasi) yang telah ditentukan.

Tanah-tanah yang dapat dimohonkan untuk dokumen HGB-nya antara lain yakni tanah milik perseorangan, tanah milik badan usaha, atau tanah milik negara. Sebelum mengurusnya ke Badan Pertanahan Nasional, pemohon harus membuat kesepakatan terlebih dahulu kepada pemilik tanah.

Jika kesepakatan sudah didapatkan, maka proses selanjutnya adalah pengajuan HGB ke BPN. Dokumen ini secara resmi akan dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional sebagai lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Pada umumnya, HGB memiliki masa berlaku hingga 30 tahun ketika pertama kali diterbitkan. Setelah masa pertama tersebut habis, maka HGB dapat diperpanjang dengan durasi maksimal hingga 25 tahun. Akan tetapi, pengajuan perpanjangan harus dilakukan selambat-lambatnya 2 tahun sebelum masa HGB habis.

Dasar hukum dari sertifikat HGB tertulis pada Peraturan Pemerintah (PP) no. 4 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai atas Tanah. Di pasal 32 pada PP tersebut menyatakan jika pemegang HGB berhak untuk menguasai dan menggunakan tanah untuk mendirikan dan mempunyai bangunan. Pemilik hak juga bisa menggunakan bangunan untuk keperluannya. Selain itu, pemegang HGB juga diperkenankan untuk mengalihkan hak tersebut kepada pihak lain.

Baca Juga: Apa Itu Hak Pakai?

Hak Guna Bangunan Apartemen

(Unsplash)

Semua unit rumah susun atau apartemen di Indonesia diserahkan hak atas kepemilikannya lewat dokumen legal Hak Guna Bangunan. Pemilik unit atau calon pembeli akan mendapatkan sertifikat HGB dengan jangka waktu berlaku tertentu.

Unit-unit tersebut boleh dimanfaatkan untuk berbagai keperluan dari pemegang HGB. Ia juga bisa memindahkan hak atas guna apartemen tersebut pada pihak lain selama durasi dari HGB masih berlaku.

Rata-rata, HGB atas unit apartemen akan berlaku hingga 30 tahun di masa penerbitan pertamanya. Masa berlaku HGB tersebut bisa diperpanjang lagi hingga 25 tahun ke depan.

HGB apartemen atau rumah memiliki beberapa macam jenis. Masing-masing jenis HGB memiliki pembeda yang akan mempengaruhi aspek legalitas dari suatu unit apartemen atau rumah susun. Jenis-jenis HGB yang adalah sebagai berikut:

HGB Murni

HGB murni merupakan keterangan legal pemberian hak atas unit apartemen atau rumah susun kepada suatu pihak. Gedung apartemen atau rumah susunnnya berdiri di atas tanah milik negara dengan dokumen legal berupa HPL untuk dasar pendiriannya.

Pemilik HPL murni dapat dengan mudah melakukan perpanjangan tanpa terkendala aspek legalitas apapun. Hanya akan ada biaya administrasi saja untuk memperpanjang dokumen legal jenis ini.

HGB di atas HPL

HGB jenis ini adalah HGB yang diberikan untuk unit apartemen yang bangunan gedungnya berdiri di atas tanah HPL.

Jadi, developer gedung apartemen atau rumah susun tersebut sudah membuat perjanjian dengan pemerintah sebagai pemilik lahan. Perpanjangan HGB dari unit apartemen dengan dokumen ini harus memperhatikan kesepakatan dan aspek legalitas yang dibuat oleh developer dan pemerintah.

HGB Hak Milik

Hak Guna Bangunan yang satu ini merupakan dokumen legal yang menyatakan bahwa gedung apartemen atau rumah susun didirikan langsung di atas tanah milik pengembang.

Strata Title

Dokumen legal ini menjadi bukti bahwa gedung apartemen atau rumah susun dimiliki secara bersama oleh kelompok tertentu atau kumpulan perseorangan.

Baca Juga: Abodemen Listrik

Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik

(Unsplash)

Beberapa aset properti dapat melakukan peningkatan dari Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik (SHM) untuk status legalitasnya. Hal ini jamak sekali terjadi apabila seseorang melakukan pembelian rumah tinggal yang dibangun oleh developer.

Developer akan menyerahkan HGB kepada pembeli rumah. Pembeli perlu untuk meningkatkan status legalitas dokumen tersebut menjadi SHM, agar dapat menghindari masalah-masalah hukum di kemudian hari.

Mengapa developer hanya akan mengeluarkan HGB kepada pembeli rumah? Hal ini dikarenakan developer merupakan badan hukum yang tidak boleh memiliki Hak Milik. Pernyataan ini sesuai dengan aturan yang tertulis dalam UU no. 5 1960 tentang UUPA.

Di kasus semacam ini (pembelian rumah tinggal), mengubah HGB menjadi SHM tidaklah sulit. Dokumen-dokumen yang perlu dilengkapi untuk permohonannya adalah sebagai berikut:

  • Pemohon menyertakan sertifikat asli HGB.
  • Melampirkan dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sudah dilegalisir.
  • Jika tidak ada dokumen IMB, pemohon bisa menyertakan dokumen PM1 yang bisa didapatkan di kantor Kelurahan atau kantor Desa.
  • Menyertakan SPPT PBB dan bukti pembayarannya.
  • Foto kopi identitias (KTP, Kartu Keluarga)
  • Surat pernyataan bahwa pemohon tidak memiliki SHM lebih dari 5 bidang dengan luas keseluruhan tidak lebih dari 5000 meter persegi.
  • Surat kuasa, jika pengurusan dikuasakan kepada pihak lain.

Apabila sudah lengkap, pemohon bisa langsung menuju ke kantor Badan Pertanahan Nasional terdekat untuk mengajukan permohonan. Nantinya, ada formulir khusus yang perlu diisi untuk mengajukan permohonan ini. Setelah formulir dan dokumen diterima, kita tinggal menunggu proses pembuatan dokumen SHM.

Baca Juga: Abodemen Listrik


Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Dapatkan properti idaman melalui program NUP untuk akses eksklusif. Untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti bergabunglah menjadi rekan agen properti bersama kami dan iklankan properti kamu di sini. 

Kamu juga bisa belajar lebih lanjut mengenai properti di Property Academy by Pinhome. Gabung menjadi Rekan Jasa Pinhome melalui aplikasi Rekan Pinhome di App Store atau Google Play Store sekarang!
Hanya di Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.