Kamus Istilah Properti

Delisting

istilah properti

Delisting

Delisting adalah kondisi saat perusahaan atau emiten dihapus dari daftar bursa efek. 

Apa Itu Delisting?

delisting saham

Investasi saham memiliki potensi memperoleh return yang tinggi, namun sebagai risikonya Pins juga harus siap menghadapi kemungkinan delisting saham. 

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), delisting adalah penghapusan suatu emiten di bursa saham secara resmi yang dilakukan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Dengan dihapusnya daftar suatu perusahaan tersebut dari BEI, maka sahamnya sudah tidak bisa digunakan dalam bertransaksi di pasar modal. 

Saat suatu perusahaan yang di mana sudah memiliki status delisting, maka umumnya perusahaan tersebut tidak akan terdaftar lagi dalam perusahaan publik. Selain itu, perusahaan yang sudah bukan bagian dari perusahaan publik, maka tidak akan menggunakan status Tbk. di perusahaannya. 

Saham perusahaan yang sudah tidak tercatat di BEI bisa disebabkan berbagai macam hal. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa delisting akan mengubah status perusahaan yang tadinya tercatat menjadi perusahaan yang tidak tercatat di BEI.

Jenis-jenis Delisting Saham

Suatu emiten yang telah tercatat dan diperdagangkan di BEI bisa keluar atau dikeluarkan apabila terjadi kondisi-kondisi tertentu pada emiten. 

Jenis delisting saham terbagi menjadi 2 kondisi yaitu penghapusan ini bisa bersifat sukarela (voluntary delisting) maupun paksaan (force delisting). Berikut penjelasannya: 

Voluntary Delisting

Voluntary delisting adalah delisting saham secara sukarela yang diajukan oleh emiten sendiri karena alasan tententu. Biasanya delisting ini terjadi karena beberapa penyebab diantaranya emiten menghentikan operasi, bangkrut, terjadi merger, tidak memenuhi persyaratan otoritas bursa, atau ingin menjadi perusahaan tertutup. 

Terkadang delisting sukarela mengindikasikan kesehatan keuangan perusahaan atau tata kelola perusahaan yang kurang baik. Selain itu, delisting juga bisa terjadi karena volume perdagangan saham yang rendah. 

Dalam delisting sukarela ini, pemegang saham akan menerima hak-haknya karena ada kewajiban emiten untuk menyerap saham di publik pada harga yang wajar.

Force Delisting

Kebalikan dari penghapusan sukarela ada delisting paksa (force delisting) yang terjadi ketika perusahaan publik melanggar aturan dan gagal memenuhi standar keuangan minimum yang ditetapkan oleh otoritas Bursa. 

Delisting ini biasanya terjadi karena emiten tidak menyampaikan laporan keuangan, keberlangsungan bisnis perusahaan dipertanyakan, dan tidak ada penjelasan selama 24 bulan. Ketika perusahaan tidak memenuhi aturan, maka BEI akan mengeluarkan peringatan ketidakpatuhan. Jika hal ini berlanjut, maka Bursa dapat menghapus saham itu dari pasar saham.

Cara Mengatasi Delisting Saham

Saat terjadi delisting, pada dasarnya, dana yang diinvestasikan oleh investor bisa kembali ke pemegang saham meski prosesnya tidaklah mudah. Perusahaan yang bangkrut dan dilikuidasi maka prosesnya harus melalui penetapan pengadilan. 

Caranya adalah dengan menjual seluruh asetnya dan hasilnya digunakan untuk memenuhi kewajiban perusahaan (membayar utang). Selanjutnya, pemegang saham adalah pihak paling terakhir yang menerima hasil likuidasi tersebut. 

Sayangnya, pada kenyataannya jarang terjadi dana hasil likuidasi sampai ke pemegang saham emiten tersebut, karena umumnya dana tersebut akan habis dipakai untuk membayar utang perusahaan terlebih dahulu.

Ada dua hal yang dapat dilakukan investor ketika sahamnya terkena force delisting yaitu:

Menjual Saham di Pasar Negosiasi

Investor dapat menjual saham tersebut di pasar negosiasi, yaitu pasar di mana efek diperdagangkan secara negosiasi atau tawar menawar. Negosiasi dilaksanakan secara individu, namun proses jual dan beli tetap harus melalui perusahaan sekuritas. Pasar negosiasi memiliki aturan tersendiri yang tentunya tetap berada dibawah pengawasan bursa. 

BEI akan memberikan kesempatan dengan membuka suspensi saham yang akan delisting dalam waktu tertentu, biasanya beberapa hari. Namun suspensi hanya dibuka di pasar negosiasi. Di dalam rentang waktu tersebut investor disarankan menjual saham yang akan delisting paksa. 

Hal yang perlu dikhawatirkan oleh investor adalah saham yang akan delisting biasanya adalah perusahaan bermasalah yang harga sahamnya anjlok di pasar negosiasi sehingga meskipun dijual maka belum tentu menarik minat yang mau membeli. 

Membiarkan Saham

Beberapa perusahaan yang delisting biasanya tetap menjadi perusahaan publik dan bisa relisting kembali walaupun kemungkinannya sangatlah kecil. Saham milik investor tersebut masih akan tetap ada, hanya saja biasanya perusahaan yang delisting paksa adalah perusahaan bermasalah dan sahamnya tidak memiliki nilai.

Dampak Delisting

OJK sebagai regulator di sektor jasa keuangan telah mengeluarkan POJK Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal yang bertujuan untuk melindungi investor ritel di pasar modal, mendisiplinkan emiten dan mengakomodir hal-hal baru maupun perkembangan industri sektor jasa keuangan secara global. 

Salah satu bentuk perlindungan bagi investor ritel yang tercakup dalam POJK tersebut adalah emiten wajib membeli kembali (buyback) saham dari para investor apabila akan delisting sehingga terdapat jalur/sarana bagi investor untuk menjual kembali saham yang dimiliki.

Jika Pins sudah pernah menyerahkan dana modal (investasi) pada perusahaan yang ternyata mengalami delisting, maka Anda tak perlu khawatir. Pasalnya, setoran modal tersebut ternyata bisa kembali ke tangan Anda tanpa berkurang sepeser pun.

Namun, usaha yang diperlukan dalam hal ini pun cukup menguras tenaga. Apabila sebuah perusahaan delisting dinyatakan gulung tikar maka prosesnya bahkan dapat berlangsung melalui sejumlah rangkaian aktivitas di pengadilan. 

Demikian informasi mengenai delisting yang dapat disampaikan. Semoga informasi ini bermanfaat untukmu, ya, Pins!


Temukan pilihan rumah terlengkap di Aplikasi Pinhome. Untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti bergabunglah menjadi rekan agen properti bersama kami dan iklankan properti kamu di sini.

Kamu juga bisa belajar lebih lanjut mengenai properti di Property Academy by Pinhome. Gabung menjadi Rekan Jasa Pinhome melalui aplikasi Rekan Pinhome di App Store atau Google Play Store sekarang!

Hanya di Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome PINtar jual beli sewa properti.