Kamus Istilah Properti

Dokumen Kontrak

istilah properti

Dokumen Kontrak

Dokumen kontrak adalah suatu surat perjanjian yang menyatakan bahwa pemberi kerja di satu pihak menerima pekerjaan dari pihak lain.

Apa Itu Dokumen Kontrak? 

(Houspek)

Dokumen kontrak adalah suatu surat perjanjian yang menyatakan bahwa pemberi kerja telah bersedia menerima pekerjaan dari pihak lain. Istilah dokumen kontrak ini sering ditemukan dalam perjanjian kerja bidang konstruksi.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mendefinisikan dokumen kontrak sebagai dokumen yang mengatur hubungan hukum antara Pejabat Pembuat Komitmen (Pengguna Jasa) dengan penyedia barang atau jasa untuk melaksanakan suatu pekerjaan. 

Secara umum, dokumen kontrak ini bersumber dari dokumen lelang. Semua dokumen lelang yang masih berlaku hingga akhir kontrak juga menjadi bagian dari dokumen kontrak.

Kontrak atau perjanjian ini terjadi antara pemilik proyek dan kontraktor atau pemborong pada umumnya terdiri dari beberapa dokumen yang saling melengkapi dan secara bersama. 

Baca juga:

Bagian-bagian Dokumen Kontrak 

Dokumen Kontrak
(Robinson & Herry)

Sebagaimana disebutkan di atas, dokumen kontrak terdiri atas beberapa bagian yang isinya memiliki tujuan yang berbeda.  Sebagai contoh, dokumen kontrak pada sebuah proyek kontruksi dapat terdiri dari beberapa bagian, di antaranya: 

Dokumen Tender atau Dokumen Lelang

Dokumen lelang adalah dokumen yang berisi informasi dan petunjuk tentang ketentuan atau peraturan dalam penyelenggaraan pelelangan supaya para pihak yang terkait saling mengetahui, memahami dan mematuhi pelaksanaan pelelangan dengan baik, serta mengetahui hak atau kewajiban dalam pelaksanaan contract .

Dokumen tender ini menjadi sebuah dasar hukum yang mengikat para pihak dalam rangka pelelangan (antara penyedia barang/jasa dan pengguna barang/jasa telah sepakat pada waktu pemberian penjelasan dokumen lelang). 

Surat Penunjukan (Letter of Acceptance)

Surat penunjukan adalah salah satu dokumen resmi yang dibuat oleh pihak yang mempunyai kewenangan kepada pihak terkait, dalam hal ini pemenang tender, agar dapat melakukan beberapa hal sesuai dengan isi surat penunjukan tersebut.

Surat ini juga akan sangat dibutuhkan ketika pihak tersebut tidak bisa menjalankan sesuatu hal sendiri sehingga dapat menjadi pedoman/pegangan bagi pihak yang menerima. 

Baca Juga:

Surat Perjanjian (Form of Agreement) 

Pembuatan surat perjanjian ini merujuk pada kontrak kerja yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Surat ini bersifat mengikat kedua belah pihak yang sudah bersepakat. Tujuannya untuk melaksanakan perjanjian yang akan saling menguntungkan kedua belah pihak atau sesuai dengan rincian-rincian yang ada dalam surat perjanjian tersebut.

Syarat-syarat Perjanjian (Condition of Contract)

Dokumen satu ini harus mendapat perhatian dari kedua pihak. Conditions of contract ini berisi ketentuan-ketentuan yang merupakan hak dan kewajiban dari masing-masing pihak.

Selain itu, tercantum juga informasi mengenai keterlibatan pihak ketiga dalam perjanjian, persyaratan, tanggung jawab, larangan dan sanksi-sanksi untuk kedua belah pihak.

Rincian Pekerjaan dan Harga (Bill of Quantities)

Bill of Quantity secara umum adalah dokumen yang digunakan dalam tender oleh industri konstruksi yang didalamnya memuat sejumlah informasi mengenai rencana pembangunan.

Isi dari BoQ ini adalah perkiraan perhitungan atas banyaknya biaya yang diperlukan untuk bahan bangunan, alat dan upah serta biaya-biaya lainnya yang berhubungan dengan pelaksanaan suatu pekerjaan atau proyek. 

Dokumen Pendukung

Selain beberapa dokumen tersebut, di dalam dokumen contract dilampirkan file pendukung lainnya seperti berita acara pre bid meeting, berita acara klarifikasi, hingga penyelidikan tanah. 

Baca juga:

Poin Penting yang Harus Tercantum dalam Dokumen Kontrak 

(MAK Construction)

Dokumen kontrak ini terdiri dari sejumlah poin yang harus Pins perhatikan baik-baik. Seluruh informasi ini akan menjadi panduan dari mulai perencanaan hingga berakhirnya proyek.

Adapun sejumlah isi dokumen kontrak adalah sebagai berikut: 

  • Para pihak yang menandatangani kontrak, yang meliputi nama, jabatan dan alamat.
  • Pokok pekerjaan dan uraian pekerjaan yang termasuk di dalam kontrak. 
  • Jangka waktu pelaksanaan, termasuk di dalamnya total durasi pelaksanaan, pentahapan (milestone), hak memperoleh perpanjangan waktu, dan ganti rugi keterlambatan. 
  • Harga Borongan berisi informasi mengenai nilai yang harus dibayar oleh pemilik proyek kepada kontrak untuk melaksanakan seluruh lingkup pekerjaan.  
  • Cara pembayaran termasuk di dalamnya jumlah pembayaran yang ditahan pada setiap tahap dan konsekuensi saat terjadi keterlambatan pembayaran.
  • Pekerjaan tambah atau kurang.
  • Persyaratan dan spesifikasi teknis yang jelas dan terperinci. 
  • Tempat dan jangka waktu penyelesaian/ penyerahan disertasi jadwal waktu penyelesaian yang pasti serta syarat-syarat penyerahannya. 
  • Jaminan teknis atau  hasil pekerjaan yang dilaksanakan.
  • Cidera janji dan sanksi. 
  • Pemutusan kontrak selama sepihak. 
  • Perlindungan tenaga kerja.
  • Pengakhiran pekerjaan.
  • Penyelesaian perselisihan.

Umumnya, dokumen contract ini wajib ditandatangani dalam waktu 14 hari sejak diterbitkannya Surat Penunjukan Penyedia/Jasa (SPPBJ). 

Baca Juga:

Hak dan Tanggung Jawab 

(S3DA Design)

Masing-masing pihak yang terlibat dalam penandatangan dokumen kontrak ini, memiliki hak dan tanggung jawab masing-masing. Hak dan tanggung jawab ini diatur dalam Perpres No.54 Tahun 2010, di antaranya:

  • Setelah penandatanganan kontrak, apabila diperlukan para pihak dapat melakukan pemeriksaan kondisi lapangan dan hasil pemeriksaan dituangkan dalam Berita Acara. Jika dalam pemeriksaan bersama mengakibatkan perubahan isi Kontrak, maka harus dituangkan dalam adendum Kontrak dengan penambahan klausul/pasal yang`dibuat secara tertulis. 
  • Penyedia barang jasa dapat menerima uang muka dari pengguna barang/jasa dengan jumlah setinggi tingginya 30% untuk Usaha Kecil dan 20% untuk Usaha Selain Kecil dan penyedia jasa konsultansi dengan memperhitungkan angsuran uang muka pada setiap angsuran berikutnya).
  • Penyedia barang/jasa dilarang mengalihkan tanggung jawab seluruh pekerjaan utama dengan mengontrakkan kepada pihak lain.
  • Penyedia barang/jasa dilarang mengalihkan tanggung jawab sebagian pekerjaan utama dengan mensubkontrakkan kepada pihak lain dengan cara dan alasan apa pun, kecuali disubkontrakkan kepada penyedia barang/jasa spesialis.
  • Terhadap pelanggaran atas larangan sebagaimana mengalihkan tanggung jawab seluruh pekerjaan utama dengan mengontrakkan kepada pihak lain, maka dikenakan sanksi berupa denda yang bentuk dan besarnya sesuai dengan ketentuan dalam kontrak.

Demikian informasi yang bisa disampaikan mengenai dokumen kontrak. Semoga bermanfaat!

Baca juga:


Temukan beragam pilihan rumah terlengkap di daftar properti & iklankan properti kamu di Jual Beli Properti Pinhome. Bergabunglah bersama kami di aplikasi Rekan Pinhome untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti. 

Kamu juga bisa belajar lebih lanjut mengenai Properti di Property Academy by Pinhome. Download aplikasi Rekan Pinhome melalui App Store atau Google Play Store sekarang!

Hanya di Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.

Kontributor: Linda

Editor: Achlisia