Kamus Istilah Properti

Dokumen Kualifikasi

istilah properti

Dokumen Kualifikasi

Dokumen kualifikasi adalah dokumen yang berisi dokumen yang diajukan oleh Peserta Lelang untuk menunjukkan kelayakannya baik dari sisi administratif maupun teknis.

Apa Itu Dokumen Kualifikasi?

(IRMI)

Setiap mengikuti pelelangan konstruksi, setiap perusahaan jasa konstruksi memiliki penilaian yang berbeda dengan perusahaan jasa konstruksi lainnya. Mulai dari status permodalan perusahaan, pengajuan baru Izin Usaha Jasa Konstruksi, serta nilai pekerjaan yang telah diselesaikan.

Hal-hal ini akan mempengaruhi perusahaan Pins masuk dalam sebuah kualifikasi, terutama saat akan mengikuti tender atau lelang. 

Nah, untuk membuktikan hal ini, diperlukan sebuah dokumen kualifikasi. 

Dokumen kualifikasi adalah dokumen yang berisi dokumen yang diajukan oleh Peserta Lelang untuk menunjukkan kelayakannya baik dari sisi administratif maupun teknis.

Di Indonesia, dokumen ini disusun berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden No. 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Kemudian, akan dikombinasikan dengan Consultants’ Qualification Selection (CQS) sesuai yang ditetapkan dalam Pedoman Konsultan Bank Dunia (Guidelines: Selection and Employment of Consultants by World Bank Borrowers) edisi Januari 2011.

Baca Juga:

Syarat Pengisian Dokumen Kualifikasi 

(iStock)

Semua peserta wajib melakukan pendaftaran sebelum mengambil dokumen kualifikasi. Proses pendaftaraan ini dilakukan dengan pencatatan nama pendaftar, nama dan alamat perusahaan serta nomor telepon, nomor faksimili dan/atau alamat email pihak yang dapat dihubungi untuk keperluan korespondensi. 

Isian Kualifikasi harus menggunakan bahasa Indonesia kecuali dalam rangka pinjaman/hibah luar negeri bisa menggunakan bahasa Inggris.

Kemudian, hukum yang digunakan adalah hukum yang berlaku di Indonesia, kecuali dalam rangka pinjaman/hibah luar negeri menggunakan hukum yang berlaku di Indonesia atau hukum yang berlaku di negara pemberi pinjaman/hibah (tergantung di mana lokasi perselisihan terjadi).

Panitia Pengadaan dapat mengubah ketentuan Dokumen Kualifikasi dengan menerbitkan adendum sebelum batas waktu penyampaian dan pemasukan dokumen berakhir.

Baca Juga:

Tahapan Kualifikasi 

(Watchdog Real Estate) 

Saat proses kualifikasi, ada beberapa tahapan yang harus dilakukan, diantaranya: 

Baca Juga:

Prakualifikasi

Prakualifikasi adalah proses penilaian kompetensi dan kemampuan usaha serta pemenuhan persyaratan tertentu dari penyedia barang/jasa sebelum memasukan penawaran. Melalui proses ini, hanya perusahaan yang memenuhi kualifikasi sajalah yang dapat memasukan penawaran.

Panitia pengadaan harus mengumumkan secara luas tentang adanya pelelangan umum untuk pekerjaan kompleks, melalui media cetak, papan pengumuman resmi untuk penerangan umum serta bila memungkinkan melalui media elektronik.

Pengambilan dokumen kualifikasi dimulai sejak tanggal pengumuman sampai dengan (1) satu hari kerja sebelum batas akhir pemasukan dokumen kualifikasi.Tenggang waktu antara hari pengumuman dengan batas akhir hari pengambilan dokumen kualifikasi sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari kerja. 

Prakualifikasi ini terbuka dan dapat diikuti oleh semua peserta yang berbentuk badan usaha.

Pengisian dokumen kualifikasi  

Di dalam dokumen kualifikasi, terdapat beberapa hal meliputi: 

  • Petunjuk Pengisian Formulir Isian Kualifikasi
  • Formulir Isian Kualifikasi
  • Instruksi Kepada Peserta Kualifikasi
  • Lembar Data Kualifikasi (LDK)
  • Pakta Integritas
  • Tata Cara Evaluasi

Baca Juga:

Penentuan Harga Perkiraan Sendiri (HPS)

Penentuan HPS bertujuan untuk mengetahui perkiraan besaran biaya pekerjaan yang akan dilelangkan yang berdasarkan harga pasaran, patokan jenis, ukuran volume, metode pekerjaan yang sesuai dengan gambar kerja.

Dalam penyusunan harga perkiraan sendiri harus mengacu dengan gambar kerja, dan harga kontrak yang dilelangkan.

Semua biaya yang dikeluarkan oleh peserta/penyedia pekerjaan konstruksi untuk mengikuti kualifikasi termasuk penyusunan Dokumen Isian Kualifikasi menjadi beban penyedia barang/jasa dan tidak mendapat penggantian dari ULP/Panitia Pengadaan.

Dalam hal Isian Kualifikasi ditolak atau pelelangan dinyatakan gagal dan/atau batal karena suatu hal maka tidak dapat diberikan ganti rugi dan/atau menuntut Pejabat Pembuat Komitmen atau ULP/Panitia Pengadaan.

Baca Juga:

Pemasukan Dokumen Kualifikasi

Proses pemasukan dokumen kualifikasi dilaksanakan bersama dokumen penawaran, dimulai terhitung pada waktu satu hari kerja. 

Umumnya, peserta wajib menyerahkan pada batas akhir pemasukan dokumen penawaran yaitu 7 hari kerja setelah penerbitan dan penetapan addendum akhir.

Proses Pembuktian Kualifikasi

Prosedur ini dilakukan untuk membuktikan bahwa dokumen kualifikasi yang diserahkan oleh calon penyedia yang memenuhi syarat kualifikasi.

Adapun kriteria pemenang kualifikasi lelang berdasarkan antara lain:

  • Kelengkapan dokumen administrasi.
  • Kelengkapan tenaga ahli yang dibutuhkan.
  • Penilaian harga penawaran.
  • Penilaian teknis.
  • Ambang lulus/ passing grade.
  • Sisa kemampuan paket (SKP).  

Para panitia lelang nantinya akan membandingkan isi dokumen kualifikasi yang asli dengan salinannya. Bahkan, jika diperlukan mereka pun berhak meminta klarifikasi dan/atau verifikasi dari penerbit dokumen. 

Jika isi dokumen terbukti tidak benar, peserta dinyatakan gugur dan dikenakan sanksi yang sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga:Hak Guna Bangunan

Penetapan Peserta Lelang Lulus Kualifikasi

Tahapan selanjutnya dalam proses kualifikasi yaitu penetapan peserta lelang. Dalam penetapan peserta lelang yang lulus kualifikasi dan yang lulus prakualifikasi, tercantum dalam daftar peserta lelang.

Daftar ini akan disahkan oleh pengguna jasa atau panitia lelang. Selanjutnya peserta yang lulus dan tercatat dalam berita acara prakualifikasi diundang kembali untuk mengambil dokumen lelang.

Hasil dari pemenang prakualifikasi selanjutnya diumumkan melalui situs resmi penyedia lelang, media cetak, maupun media online. 


Kontributor: Salsa

Editor: Iko