Kamus Istilah Properti

Bea Materai

istilah properti

Bea Materai

Bea materai adalah pajak yang dikenakan pada dokumen tertentu yang memiliki sifat perdata. Dokumen tersebut kemudian akan memiliki kekuatan hukum dapat digunakan di pengadilan.

Pengertian Bea Materai

bea materai
(Detik)

Bea materai merupakan pajak yang berlaku atas dokumen-dokumen tertentu. Dokumen yang membutuhkan materai merupakan berkas bersifat perdata. Biaya tersebut harus dibayarkan oleh pihak yang terlibat dalam pengesahan dokumen. Dokumen yang telah disahkan tersebut kemudian akan memiliki kekuatan hukum dan dapat digunakan di pengadilan.

Bea materai sendiri memiliki dua jenis yaitu:

  • Benda materai adalah materai tempel dan kertas materai yang secara resmi dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
  • Pemateraian kemudian adalah pelunasan bea materai atas dokumen yang belum dilunasi. Pelunasan ini dilakukan oleh pejabat pos sesuai dokumen yang bersangkutan.

Baca Juga: Apa Itu Arbitrasi?

Fungsi Bea Materai

(bangdidav)

Materai memiliki fungsi sebagai pajak yang dibebankan oleh negara kepada dokumen tertentu. Pajak tersebut kemudian akan menjadi salah satu sumber pemasukan kas negara yang dananya berasal dari masyarakat.

Dokumen perdata yang dikenai pajak akan memiliki kekuatan hukum. Materai akan menjadi pengikat hukum dan membuat dokumen tersebut sah sesuai dengan pasal 1320 KUH Perdata. Dokumen yang dibubuhi materai tersebut dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Bea materai di dokumen tersebut pun juga harus dilunasi.

Pins perlu tahu, bahwa tidak semua dokumen harus diberi materai. Dokumen yang tidak dibubuhi materai tetap dianggap sah. Hanya saja, dokumen tersebut tidak dapat digunakan sebagai barang bukti di pengadilan.

Baca Juga:

Subjek yang Dikenai Pajak

(Kebaca)

Materai sah digunakan jika melibatkan pihak-pihak tertentu. Pihak yang memiliki kepentingan tersebutlah yang membayar biaya atau pajak dokumen. Pihak atau subjek yang dikenai pajak ini yaitu:

  • Pihak yang memiliki posisi sebagai penerima dan menerima manfaat dokumen, kecuali terdapat ketentuan berbeda.
  • Apabila dokumen dibuat oleh satu pihak saja, maka bea materai terutang oleh penerimanya.
  • Jika dokumen dibuat oleh dua pihak atau lebih, maka setiap pihak terutang bea materai.
  • Pada dokumen yang berupa surat berharga, biaya terutang oleh pihak yang menerbitkannya.

Objek atau Dokumen Bea Materai

bea materai
(Liputan 6)

Ada beberapa jenis surat berharga yang dikenakan bea materai. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2000. Berdasarkan peraturan tersebut, dokumen membutuhkan materai yaitu:

  • Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan kejadian yang bersifat perdata.
  • Dokumen yang dipakai sebagai alat bukti di pengadilan.

Dokumen yang memiliki sifat perdata sendiri yaitu meliputi:

  • Surat perjanjian, surat pernyataan, surat keterangan, atau surat sejenis lainnya, serta rangkapnya.
  • Akta notaris dan grosse, salinan, dan juga kutipannya.
  • Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah dan salinan serta kutipannya.
  • Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
  • Dokumen transaksi surat berharga termasuk di dalamnya yaitu transaksi kontrak berjangka, dengan bentuk dan nama apa pun.
  • Dokumen lelang yang berisi kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang atau pelelangan, dan juga grosse risalah lelang.
  • Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai melebih Rp5 juta yang menyebutkan penerimaan uang dan berisi pengakuan pelunasan/perhitungan utang baik seluruh atau sebagiannya.
  • Dokumen lain yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Baca Juga: Apa Itu Tarif?

Dokumen yang Bukan Objek Pajak

(Liputan 6)

Seperti telah disebutkan sebelumnya, tidak semua dokumen membutuhkan materai. Dokumen-dokumen yang bukan objek dari bea materai yaitu:

  • Dokumen yang berhubungan dengan lalu lintas orang dan barang seperti surat penyimpanan barang, konosemen, surat angkutan penumpang dan barang, bukti pengiriman dan penerimaan barang, surat pengiriman barang, dan surat lainnya yang sejenis.
  • Segala bentuk ijazah.
  • Tanda terima pembayaran gaji, tunjangan, uang pensiun, uang tunggu, dan dokumen lain yang berkaitan dengan hubungan kerja serta surat yang diserahkan untuk mendapatkan pembayaran tersebut.
  • Tanda bukti penerimaan uang negara baik dari bank, kas negara, kas pemerintah daerah atau pun lembaga lainnya yang ditunjuk sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Kwitansi untuk segala jenis pajak dan/atau penerimaan lainnya yang sejenis baik dari kas negara, kas pemerintah daerah, bank, atau lembaga lain sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Tanda penerimaan uang yang dibuat untuk urusan internal organisasi.
  • Dokumen yang menyebutkan simpanan uang atau surat berharga; pembayaran uang simpanan yang diberikan oleh bank, koperasi, dan badan lainnya; atau surat berharga yang diberikan oleh kustodian kepada nasabah.
  • Surat gadai.
  • Tanda pembagian keuntungan, imbal hasil dari surat berharga, atau bunga, dengan nama serta bentuk apa pun.
  • Dokumen yang dibuat oleh Bank Indonesia dalam rangka pelaksanaan kebijakan moneter.

Baca Juga:

Ketentuan Nilai Pajak dan Penggunaannya

bea materai
(Okezone)

Pada tahun 2021, pemerintah memberlakukan peraturan terbaru tentang bea materai yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020. Berdasarkan peraturan tersebut, tarif yang berlaku bersifat tunggal yaitu Rp10.000 per lembar. Materai tersebut direncanakan untuk menggantikan nilai sebelumnya yaitu Rp3.000 dan Rp6.000.

Karena peralihan ini, pemerintah juga menetapkan penggunaan materai bernilai Rp3.000 dan Rp6.000 sebagai pengganti materai Rp10.000. Sampai akhir 2021, masyarakat masih bisa menggunakan materai tersebut dengan nilai minimal Rp9.000. Ada 3 kombinasi yang bisa digunakan yaitu:

  • Kombinasi materai Rp6.000 dan Rp6.000.
  • Kombinasi materai Rp6.000 dan Rp3.000.
  • Kombinasi materai Rp3.000 sebanyak 3 lembar.

Nah, itu dia, Pins, penjelasan singkat tentang bea materai. Mudahnya, bea materai ini adalah pajak yang diberlakukan terhadap beberapa dokumen. Penggunaan materai ini telah diatur oleh pemerintah baik jenis dokumen atau pun nilainya. Adanya materai akan membuat dokumen menjadi sah di mata hukum. Semoga informasi ini bermanfaat!

Baca Juga:

Featured Image Source: Bernasnews.com


Temukan beragam pilihan rumah terlengkap di daftar properti & iklankan properti kamu di Jual Beli Properti Pinhome. Bergabunglah bersama kami di aplikasi Rekan Pinhome untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti. Dapatkan pilihan properti rumah di Kota Jakarta Utara dari Pinhome.

Kamu juga bisa belajar lebih lanjut mengenai Properti di Property Academy by Pinhome. Download aplikasi Rekan Pinhome melalui App Store atau Google Play Store sekarang!

Hanya di Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.