Dipublikasikan oleh Aodhira Fawwaz Syah dan Diperbarui oleh Nabila Azmi
Feb 26, 2024
7 menit membaca
Daftar Isi
Ingin memulai investasi properti dalam bentuk tanah, tetapi belum punya cukup dana? Kamu dapat pertimbangkan kredit kepemilikan tanah. Tersedia beberapa opsi kredit pembelian tanah yang bisa kamu manfaatkan untuk memulai investasi dalam bentuk tanah. Simak artikel ini untuk mengetahui beberapa opsi kredit kepemilikan tanah!
Kamu dapat menemukan rumah yang ideal dengan keinginanmu di rumah baru di Kabupaten Bogor dan di rumah second Kec Bandung. Kamu dapat memanfaatkan PinValue untuk mengetahui estimasi harga rumah tanpa harus bertemu dengan developer perumahan.
Baca juga: Wajib Tahu! Ini 10 Bukti Kepemilikan Tanah Selain Sertifikat!
Tidak hanya Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang dapat memberikan kemudahan dalam membeli dengan metode mencicil. Ketika kamu menginginkan suatu tanah namun belum memiliki dana yang cukup untuk membelinya, maka kamu dapat memanfaatkan Kredit Pemilikan Tanah (KPT) untuk membeli suatu tanah dengan cara kredit atau mencicilnya.
Antara KPR dan KPT pada intinya memiliki suatu kesamaan pada produknya, tetapi yang menjadi pembeda adalah objek yang dibelinya. Jika KPR objeknya adalah rumah, sedangkan KPT objeknya adalah tanah kosong yang belum terdapat bangunan di atasnya.
Properti memang menjadi salah satu opsi investasi yang cukup menarik dan tinggi peminatnya. Mungkin, kamu beranggapan bahwa membeli rumah tinggal jauh lebih menguntungkan daripada membeli sebidang tanah. Padahal, tidak selamanya demikian, Pins.
Kalau berinvestasi properti yang bisa segera kamu tempati, rumah siap huni memang menjadi opsi terbaik. Namun, untuk beberapa alasan berikut, membeli tanah kavling justru menjadi opsi yang perlu kamu pertimbangkan:
Kamu tidak perlu lagi mengeluarkan dana ekstra untuk pemeliharaan. Sebab, rumah memerlukan biaya tahunan yang bisa jadi jumlahnya tidak kecil untuk perawatan dan pemeliharaan. Misalnya untuk kebutuhan renovasi atau mengecat ulang.
Baca juga: Surat Kepemilikan Tanah yang Resmi & Sah
Berdasarkan pengakuan beberapa agen properti, naiknya harga tertinggi justru dari tanah, bukan rumah. Bahkan, tak banyak orang yang tahu bahwa pengembang mendapatkan margin untung paling tinggi dari tanah.
Beberapa orang memutuskan untuk menghabiskan masa pensiun kembali ke tanah kelahiran. Jika menunda untuk membeli tanah, harganya tentu sudah sangat tinggi saat tiba masa tua nanti. Alhasil, tanah yang bisa kamu beli justru luasnya terbatas.
Baca juga: Cara Menghitung Urugan Tanah Beserta Rumusnya
Jadi, kamu sudah memutuskan untuk menjadikan tanah sebagai aset investasi masa depan. Masalahnya, kamu tidak punya uang dalam jumlah yang cukup untuk membeli tanah secara tunai. Kamu mungkin sudah tahu kalau bank menawarkan kredit untuk kemudahan membeli rumah.
Ternyata, tersedia juga beberapa pilihan kredit kepemilikan tanah yang dapat kamu jadikan pertimbangkan sebagai solusi yang cukup efektif, antara lain:
Opsi kredit pembelian tanah pertama adalah melalui sistem Kredit Pemilikan Tanah (KPT). Sama seperti KPR untuk beli rumah, bank menawarkan program KPT untuk pembiayaan para nasabah yang ingin melakukan pembelian tanah secara kredit.
Umumnya, bank akan memberikan pinjaman untuk pemilikan tanah sekitar 70% sampai 80%, sesuai dengan kebijakan pada setiap bank dan berapa nilai appraisal bank atas suatu objek tanah. Contohnya, hasil appraisal bank pada suatu bidang tanah adalah Rp100 juta. Jadi, pembiayaan kredit maksimal adalah Rp70 juta atau Rp80 juta.
Namun, hal yang perlu kamu perhatikan adalah syarat dari bank untuk bisa mendapatkan kredit kepemilikan tanah, seperti berikut ini.
Baca juga: Cara Menghitung Luas Tanah yang Tidak Beraturan
Masalah lain yang kerap muncul dalam kredit kepemilikan tanah adalah tidak semua tanah memiliki status SHM. Justru, lebih banyak tanah masih belum pecah karena sertifikatnya masih atas nama pihak pengembang. Kemudian, syarat lainnya seperti harus membangun rumah juga cukup memberatkan.
Lantas, apabila kredit pembelian tanah tidak bisa dengan KPT, apa solusi lain? Kamu bisa mencoba mempertimbangkan Kredit Multiguna. Jenis kredit ini tidak memberikan batasan terhadap tujuan pemakaian anggaran kredit. Artinya, kamu bisa memakai dana kredit untuk berbagai kepentingan, termasuk membeli tanah.
Meski demikian, Kredit Multiguna membutuhkan jaminan. Ini berarti, saat mengajukan Kredit Multiguna ke bank, kamu juga wajib menyerahkan jaminan sebagai salah satu syarat yang harus terpenuhi. Bentuk jaminannya bisa beragam, mulai dari tanah, rumah, kendaraan, atau bentuk aset lain.
Nantinya, bank akan melakukan penilaian terhadap bentuk jaminan yang kamu tawarkan melalui appraisal. Hasilnya akan menjadi penentu berapa nilai kredit yang dapat kamu terima. Namun, hal yang menguntungkan saat membeli tanah melalui Kredit Multiguna adalah kamu tidak harus memenuhi banyak syarat atas tanah tersebut.
Pertanyaan lainnya yang kerap muncul saat mengajukan kredit kepemilikan tanah dengan Kredit Multiguna yaitu, bagaimana jika kamu tidak memiliki jaminan? Masih ada solusi lain, yaitu mengambil Kredit Tanpa Agunan atau KTA. Namun, benarkah bisa menjadi opsi yang efektif, mengingat KTA memiliki plafon rendah tetapi bunganya sangat tinggi?
Memang demikian, tetapi sekarang sudah ada program KTA yang menawarkan plafon besar, tenor panjang, dan bunga yang ringan. Salah satunya adalah KTA Mandiri dari Bank Mandiri. Fiturnya juga cukup menarik, antara lain:
Namun, ada persyaratan lain yang harus kamu penuhi jika ingin mengajukan KTA Mandiri, yaitu kewajiban memiliki payroll pada Bank Mandiri. Artinya, gaji kamu harus melalui transfer Bank Mandiri. Nantinya, apabila bank menyetujui pengajuan KTA, cicilan bulanan yang harus kamu bayarkan akan langsung terpotong melalui sistem autodebet.
Baca juga: Cara Menghitung Volume Galian Tanah M3
Opsi kredit kepemilikan tanah yang terakhir adalah refinancing KPR. Cara ini bisa kamu pilih jika sudah memiliki KPR rumah, yaitu menilai kembali nilai rumah yang kamu punya sekarang ini. Bank akan mengurangi hasil appraisal dengan kewajiban sisa pinjaman yang bisa kamu gunakan untuk mengajukan pinjaman lainnya.
Mengambil kredit pembelian tanah melalui sistem refinancing KPR menawarkan beberapa keuntungan, antara lain:
Begini cara pengajuan kredit kepemilikan tanah yang dapat kamu ikuti:
Menurut Pasal 20 UUPA, mencicil tanah yang telah memiliki sertifikat akan memiliki beberapa keistimewaan. Hak milik atas tanah merupakan hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah.
Baca juga: Cara Mengajukan Kredit Tanah Kosong atau Kavling ke Bank
Berikut ini beberapa syarat yang diperlukan untuk pengajuan kredit kepemilikan tanah:
Selain syarat tersebut, kamu juga harus mempersiapkan dokumen-dokumen pendukung kelancaran pengajuan kredit kepemilikan tanah:
Itu tadi beberapa opsi kredit kepemilikan tanah yang bisa kamu pertimbangkan jika ingin memiliki aset properti berupa tanah daripada rumah. Pastikan cek kelebihan dan kekurangan semua opsinya. Semoga bermanfaat!
Baca juga:
Feature Source Image: Freepik
Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Cek properti pilihan kami Puri Tenjo dan temukan keunggulan, fasilitas menarik dan promo menguntungkan lainnya cuma di Pinhome! Cari tahu juga tips penting persiapan beli rumah dan KPR di Property Academy by Pinhome.
Hanya Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.
© www.pinhome.id