BlogPembeli Properti PemulaPanduan KPR/KPARincian Biaya PPAT saat Jual Beli Tanah

Rincian Biaya PPAT saat Jual Beli Tanah

Dipublikasikan oleh Aodhira Fawwaz Syah dan Diperbarui oleh Aodhira Fawwaz Syah

Jan 25, 2024

4 menit membaca

Copied to clipboard
Rincian Biaya Notaris dan PPAT saat Jual Beli Tanah

Proses jual beli atau transaksi properti tanah adalah aktivitas melakukan pemindahan hak kepemilikan atas tanah dari pihak penjual kepada pembeli. Selanjutnya, hal yang menjadi keinginan semua pihak tertulis dalam akta jual beli tanah yang mendapat pengesahan dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Lalu, berapa besar biaya PPAT jual beli tanah? Simak artikel ini untuk mengetahuinya!

Pins kamu dapat menemukan rumah yang cocok dan minimalis untuk tempat tinggal barumu di jual rumah baru di Kabupaten Bogor dan di rumah bekas Kec Bandung. Selain itu, kamu dapat melakukan penelusuran rumah terbaik edisi Pinhome di Rumah Ekslusif.

Baca juga: Simak! 6 Perbedaan Notaris dan PPAT yang Jarang Diketahui

Rincian Biaya PPAT saat Jual Beli Tanah

Notaris dan PPAT menjadi pihak yang memiliki peran penting dalam pengurusan properti, baik itu tanah, rumah tinggal, ruko, rukan, hingga apartemen. Semua proses pengesahan dan jual beli juga membutuhkan peran notaris dan PPAT dengan tugas dan wewenang yang berbeda.

Hanya saja tak sedikit orang yang belum mengetahui besar biaya PPAT untuk tanah, sehingga kerap mengalami kebingungan saat harus menyiapkan biayanya. Berikut ini rincian biaya Notaris dan PPAT saat jual beli tanah:

1. Biaya PPAT untuk Transaksi Jual Beli Tanah

Source : Freepik

Selain beberapa biaya wajib tadi, kamu juga harus mempersiapkan biaya lainnya ketika memakai jasa notaris untuk legalitas jual-beli tanah. Berikut daftar biaya lain yang bisa kamu siapkan dan besarannya:

  1. Biaya jasa PPAT (honorarium) Selain notaris, kamu juga bisa melakukan transaksi jual beli tanah pada PPAT. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah menyebutkan bahwa biaya PPAT jual beli tanah tidak lebih dari 1% total transaksi.
  2. Biaya BPHTB. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan merupakan adalah pajak peralihan atas tanah maupun bangunan yang menjadi kewajiban dari pihak pembeli. Biaya ini sebesar paling tinggi 5% (lima persen) dari Nilai Transaksi/NJOP dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak. Di DKI Jakarta, terdapat pengenaan 0% atas BPHTB terhadap perolehan hak untuk pertama kali, meliputi pemindahan hak dan pemberian hak baru, hanya untuk wajib pajak orang pribadi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak sampai dengan Rp 2 miliar.
  3. Tarif untuk pelayanan pemeliharaan data pendaftaran tanah. Biaya ini adalah Pelayanan Pendaftaran Pemindahan Peralihan Hak Atas Tanah atau balik nama. Rumus perhitungannya adalah T = (1‰ x Nilai Tanah) + Rp 50 ribu
  4. Biaya pelayanan informasi untuk nilai tanah. Total biaya untuk Nilai Aset Properti per bidang tanah hanya Rp50 ribu.
  5. Pembayaran untuk pengecekan sertifikat. Besarnya sama dengan total biaya sebelumnya, yaitu Rp50 ribu.

Baca juga: 4 Opsi Kredit Pemilikan Tanah Terbaik

2. Dasar Hukum Biaya Notaris/ PPAT Jual Beli Tanah

Source : Freepik

Biaya Notaris dan PPAT merupakan biaya yang pembayarannya tertuju pada semua pihak yang membuat kesepakatan atau perjanjian jual beli untuk jasa hukum dari pihak yang berwenang. Adapun dasar hukum dari biaya untuk notaris tertulis dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Pasal 36 ayat 1 (Honorarium)

Bunyi pasal tersebut yaitu, “Notaris berhak menerima honorarium atas jasa hukum yang mereka berikan sesuai dengan kewenangannya.”

Terdapat dua dasar nilai yang menjadi pedoman biaya untuk notaris yang perlu kamu ketahui, yaitu nilai ekonomis dan sosiologis. Sesuai dengan ketetapan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004, penentuan dari nilai ekonomis berdasarkan pada objek setiap akta, yaitu:

  • Hingga sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) atau ekuivalen gram emas pada waktu itu, besar honorarium untuk notaris maksimal adalah 2,5%.
  • Lebih dari Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) sampai Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah), besar honor untuk pihak notaris adalah 1,5%.
  • Jika angkanya melebihi Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah), besar upah untuk jasa notaris sesuai dengan persetujuan para pihak yang terlibat dengan notaris. Namun, angkanya tidak lebih dari 1% dari objek yang sedang dibuat aktanya. 

Sementara itu, penentuan nilai sosiologis berdasarkan pada aspek fungsi sosial dari objek untuk setiap akta dengan besar upah maksimal adalah Rp 5 juta. 

Demikian informasi tentang rincian biaya PPAT saat jual beli tanah yang perlu kamu ketahui. Pastikan kamu mencatat semua rincian biaya tersebut dan menyiapkan semua dokumen sehingga proses transaksi berjalan lancar. Semoga bermanfaat!

Baca juga:

Feature Source Image: Freepik


Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Cek properti pilihan kami Intan Residence dan temukan keunggulan, fasilitas menarik dan promo menguntungkan lainnya cuma di Pinhome! Cari tahu juga tips penting persiapan beli rumah dan KPR di Property Academy by Pinhome.   

Hanya Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome PINtar jual beli sewa properti.

Copied to clipboard

Properti Rekomendasi

    Rp 550,8 Juta - Rp 1,5 Miliar
    Angsuran mulai dari Rp3,8 Juta/bln
      Rp 181 Juta
      Angsuran mulai dari Rp1,2 Juta/bln
        Rp 357,1 Juta - Rp 780 Juta
        Angsuran mulai dari Rp2,5 Juta/bln

        Properti Eksklusif: Green Paradise City

        Parung Panjang, Kab. Bogor
          Rp 1 Miliar - Rp 1,1 Miliar
          Angsuran mulai dari Rp7,2 Juta/bln

          Properti Eksklusif: The Agathis

          Pancoran Mas, Kota Depok

          © www.pinhome.id

          Pinhome App

          Coba Aplikasi Pinhome

          Cari, konsultasi, beli, hingga jasa perawatan rumah, semua ada!
          Unduh sekarang dan nikmati manfaatnya.

          iOS PCA DownloadAndroid PCA Download