Dipublikasikan oleh Aodhira Fawwaz Syah dan Diperbarui oleh Aodhira Fawwaz Syah
Jan 25, 2024
4 menit membaca
Daftar Isi
Proses jual beli atau transaksi properti tanah adalah aktivitas melakukan pemindahan hak kepemilikan atas tanah dari pihak penjual kepada pembeli. Selanjutnya, hal yang menjadi keinginan semua pihak tertulis dalam akta jual beli tanah yang mendapat pengesahan dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Lalu, berapa besar biaya PPAT jual beli tanah? Simak artikel ini untuk mengetahuinya!
Pins kamu dapat menemukan rumah yang cocok dan minimalis untuk tempat tinggal barumu di jual rumah baru di Kabupaten Bogor dan di rumah bekas Kec Bandung. Selain itu, kamu dapat melakukan penelusuran rumah terbaik edisi Pinhome di Rumah Ekslusif.
Baca juga: Simak! 6 Perbedaan Notaris dan PPAT yang Jarang Diketahui
Notaris dan PPAT menjadi pihak yang memiliki peran penting dalam pengurusan properti, baik itu tanah, rumah tinggal, ruko, rukan, hingga apartemen. Semua proses pengesahan dan jual beli juga membutuhkan peran notaris dan PPAT dengan tugas dan wewenang yang berbeda.
Hanya saja tak sedikit orang yang belum mengetahui besar biaya PPAT untuk tanah, sehingga kerap mengalami kebingungan saat harus menyiapkan biayanya. Berikut ini rincian biaya Notaris dan PPAT saat jual beli tanah:
Selain beberapa biaya wajib tadi, kamu juga harus mempersiapkan biaya lainnya ketika memakai jasa notaris untuk legalitas jual-beli tanah. Berikut daftar biaya lain yang bisa kamu siapkan dan besarannya:
Baca juga: 4 Opsi Kredit Pemilikan Tanah Terbaik
Biaya Notaris dan PPAT merupakan biaya yang pembayarannya tertuju pada semua pihak yang membuat kesepakatan atau perjanjian jual beli untuk jasa hukum dari pihak yang berwenang. Adapun dasar hukum dari biaya untuk notaris tertulis dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Pasal 36 ayat 1 (Honorarium)
Bunyi pasal tersebut yaitu, “Notaris berhak menerima honorarium atas jasa hukum yang mereka berikan sesuai dengan kewenangannya.”
Terdapat dua dasar nilai yang menjadi pedoman biaya untuk notaris yang perlu kamu ketahui, yaitu nilai ekonomis dan sosiologis. Sesuai dengan ketetapan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004, penentuan dari nilai ekonomis berdasarkan pada objek setiap akta, yaitu:
Sementara itu, penentuan nilai sosiologis berdasarkan pada aspek fungsi sosial dari objek untuk setiap akta dengan besar upah maksimal adalah Rp 5 juta.
Demikian informasi tentang rincian biaya PPAT saat jual beli tanah yang perlu kamu ketahui. Pastikan kamu mencatat semua rincian biaya tersebut dan menyiapkan semua dokumen sehingga proses transaksi berjalan lancar. Semoga bermanfaat!
Baca juga:
Feature Source Image: Freepik
Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Cek properti pilihan kami Intan Residence dan temukan keunggulan, fasilitas menarik dan promo menguntungkan lainnya cuma di Pinhome! Cari tahu juga tips penting persiapan beli rumah dan KPR di Property Academy by Pinhome.
Hanya Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.
© www.pinhome.id