BlogPemilik PropertiFinansialWajib Tahu! Ini 10 Bukti Kepemilikan Tanah Selain Sertifikat!

Wajib Tahu! Ini 10 Bukti Kepemilikan Tanah Selain Sertifikat!

Dipublikasikan oleh Bryan Dharmanta dan Diperbarui oleh Nabila Azmi

Sep 5, 2023

3 menit membaca

Copied to clipboard
Legalitas Kepemilikan rumah

Jika sudah menemukan tanah yang cocok untuk didirikan rumah di Bogor, seperti Taman Hekana Bogor, langkah selanjutnya adalah membeli tanah tersebut. Namun, ada beragam hal yang perlu diperhatikan ketika proses jual beli properti, yaitu legalitas, seperti bukti kepemilikan tanah selain sertifikat.

Keberadaan proses legalitas bisa membantu mengurangi risiko masalah hukum yang bisa sewaktu-waktu datang di kemudian hari. Ini juga berlaku ketika Pins membeli rumah dengan program KPR bank, lho. Maka dari itu, penting untuk mengetahui apa saja bukti kepemilikan tanah selain sertifikat yang perlu dipahami. Ini daftarnya!

Jenis bukti kepemilikan tanah selain sertifikat

Bukti kepemilikan tanah selain sertifikat adalah bukti sah di mata hukum yang penting untuk disimpan. Mereka mengonfirmasi hak sah atas tanah dan properti, melindungi pemilik dari klaim yang tidak sah, dan memungkinkan transaksi properti yang aman.

Menyimpan bukti-bukti ini adalah langkah bijak yang dapat memberikan ketenangan pikiran dan keamanan hukum. Ini juga menjadi jaminan bahwa properti yang dimiliki adalah investasi yang sah dan berharga bagi pemiliknya. Berikut jenis-jenisnya!

Baca juga: Cara Membuat Sertifikat Rumah, Biaya, dan Persyaratannya

1. HGB atau Sertifikat Induk

bukti kepemilikan tanah selain sertifikat
Source : Akurat

Untuk berjaga-jaga sebaiknya sebelum membeli ketahui terlebih dahulu kredibilitas developer yang memasarkan rumah. Cek terlebih dahulu lokasi rumah serta aspek legalitasnya. Mintalah foto copy HGB atau sertifikat induk tanahnya. Hal ini untuk memberikan kepastian mengenai status kepemilikan tanah. Di HGB tersebut akan terlihat siapa pemilik sah dari status kepemilikan tanah.

2. IMB (Izin Mendirikan Bangunan)

bukti kepemilikan tanah selain sertifikat
Source : Konsultanizin.com

IMB adalah sebuah lembaran pengesahan terkait bangunan yang telah sah dan mendapat izin membangun bangunan di atas sebidang tanah dari pemerintah sekitar. Izin IMB ini biasanya dapat dibuat di kecamatan setempat, meskipun ada beberapa kecamatan yang tidak diperbolehkan untuk mengeluarkan IMB oleh pemerintah daerah. 

Biasanya pada kasus tersebut pemerintah provinsi yang akan mengeluarkan izin IMB. Hal ini juga berlaku di kota-kota kecil yang sudah padat penduduk dan membatasi pembangunan di daerahnya.

Izin yang dilimpahkan ke pemerintah provinsi ini bertujuan agar pemerintah bisa lebih selektif dalam memberikan izin pembangunan. Sedangkan pada daerah-daerah yang dalam proses berkembang pemerintah provinsi memberikan keleluasan pada kecamatan agar bisa memudahkan warganya untuk mendapat izin mendirikan bangunan. 

Dengan demikian daerah tersebut bisa secepatnya untuk berkembang yang dipenuhi oleh bangunan demi memajukan kawasan tersebut.

Jika suatu daerah semakin berkembang dengan banyaknya gedung-gedung maka pendapatan suatu daerah juga akan meningkat. Hal ini akan berdampak positif bagi investasi rumah dan tanah yang sudah dirancang. 

Biaya pembuatan IMB sendiri dilihat dari luas bangunan yang akan dibangun. Perhitungan biaya biasanya dihitung per meter dikalikan harga dari izin bangunan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah. Apabila semakin berkembangnya daerah lokasi bangunan yang akan dibangun, tarif biaya IMB yang ditentukan oleh pemerintah daerah juga akan semakin tinggi.

3. PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)

bukti kepemilikan tanah selain sertifikat
Source : Kalurana Trirenggo

Biasanya kelurahan daerah setempat bertanggung jawab untuk mengeluarkan tanda bukti pembayaran PBB serta penagihannya. Meskipun ada di beberapa daerah tertentu yang mengontrol penagihan dan pembayaran PBB adalah Pajak Pratama. Sudah beberapa waktu ini kepengurusan PBB mulai diatur dan dibagi oleh pemerintah berada di per kecamatan masing-masing. 

Di kecamatan biasanya menyediakan loket dan pelayanan khusus tentang Pajak Bumi dan Bangunan. Hal ini supaya segal keterlambatan dapat dipantai secara khusus dan terkontrol serta terawasi oleh pihak-pihak yang bertugas.

Baca juga: Ini 7 Perbedaan SHM dan SHGB, Jangan Salah Pilih!

4. Girik

Source : Klub Cahaya

Girik adalah surat tanah yang sering digunakan untuk urusan perpajakan. Walaupun begitu, seringkali digunakan sebagai bukti kepemilikan atas tanah, dikenal sebagai tanah girik.

Pemiliknya dapat menjadi turun-temurun atau melalui transaksi jual-beli. Penting untuk diketahui bahwa tanah girik masih tetap berkewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

5. Letter C

bukti kepemilikan tanah selain sertifikat
Source : Brighton Real Estate

Letter C adalah dokumen tanah tradisional yang digunakan sejak zaman kolonial Belanda. Meskipun tidak memiliki sertifikat resmi, letter C dapat digunakan sebagai bukti kepemilikan dalam transaksi jual-beli. Meski demikian, dokumen ini seringkali memiliki data yang kurang lengkap.

6. Petok D

Source : Tanah Kavling Murah

Bukti kepemilikan tanah selain sertifikat lainnya adalah Petok D. Petok D adalah bukti kepemilikan tanah setara dengan sertifikat sebelum UUPA disahkan. Meskipun kini hanya digunakan sebagai bukti pembayaran pajak, petok D pernah digunakan sebagai bukti kepemilikan yang kuat.

7. Surat hijau

bukti kepemilikan tanah selain sertifikat
Source : Suara Surabaya

Surat Hijau adalah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) khusus Surabaya. Ini diberikan kepada penyewa lahan milik pemerintah kota. Meski terbatas pada wilayah tertentu, Surat Hijau berperan penting sebagai bukti kepemilikan lahan.

Baca juga: 8 Dokumen dan Surat Jual Beli Rumah yang Harus Disiapkan Sebelum Akad!

8. Pipil tanah

Pipil Tanah adalah Surat Tanda Pembayaran Pajak sebelum tahun 1960 di Bali. Surat ini digunakan sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah adat.

9. Rincik

Rincik adalah Surat Pendaftaran Sementara Tanah Milik Indonesia sebelum tahun 1960. Ini digunakan untuk membuktikan penguasaan dan penggunaan tanah adat di beberapa daerah, seperti Makassar.

10. Eigendom Verponding

Terakhir, bukti kepemlikan tanah selain sertifikat yang perlu Pins ketahui adalah Eigendom Verponding. Surat ini merupakan bukti kepemilikan tanah Verponding pada masa kolonial Belanda. Meskipun kuno, masih digunakan dalam beberapa perjanjian jual-beli. Namun, sesuai peraturan, status eigendom dapat dikonversi menjadi sertifikat hak milik (SHM).

Semua bukti kepemilikan ini, selain sertifikat, memiliki sejarah dan peran penting dalam kepemilikan tanah di Indonesia. Dengan pemahaman yang baik, proses jual beli properti dapat berlangsung dengan lancar dan aman.

Baca juga: Waspada Modus Penipuan! Inilah 4 Cara Cek AJB Asli atau Palsu


Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Cek properti pilihan kami Perumahan Griya Sartika dan temukan keunggulan, fasilitas menarik dan promo menguntungkan lainnya cuma di Pinhome! Cari tahu juga tips penting persiapan beli rumah dan KPR di Property Academy by Pinhome.   

Hanya Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome PINtar jual beli sewa properti.

Copied to clipboard

Properti Rekomendasi

    Rp 550,8 Juta - Rp 1,5 Miliar
    Angsuran mulai dari Rp3,8 Juta/bln
      Rp 181 Juta
      Angsuran mulai dari Rp1,2 Juta/bln
        Rp 357,1 Juta - Rp 780 Juta
        Angsuran mulai dari Rp2,5 Juta/bln

        Properti Eksklusif: Green Paradise City

        Parung Panjang, Kab. Bogor
          Rp 1 Miliar - Rp 1,1 Miliar
          Angsuran mulai dari Rp7,2 Juta/bln

          Properti Eksklusif: The Agathis

          Pancoran Mas, Kota Depok

          © www.pinhome.id

          Pinhome App

          Coba Aplikasi Pinhome

          Cari, konsultasi, beli, hingga jasa perawatan rumah, semua ada!
          Unduh sekarang dan nikmati manfaatnya.

          iOS PCA DownloadAndroid PCA Download