BlogPembeli Properti PemulaPanduan KPR/KPASimak! Konsekuensi Pembatalan KPR oleh Konsumen Sebelum Akad Kredit
0
0

Simak! Konsekuensi Pembatalan KPR oleh Konsumen Sebelum Akad Kredit

Dipublikasikan oleh Intania Haura dan Diperbarui oleh Intania Haura

Feb 29, 2024

4 menit membaca

Copied to clipboard
top-right-banner

Kredit Pemilikan Rumah (KPR) menjadi salah satu pilihan yang digemari banyak masyarakat untuk memenuhi kebutuhan huniannya. Alasannya, membeli rumah dengan KPR dinilai tidak terlalu memberatkan dari segi ekonomi. Namun, banyak nasabah yang  berubah pikiran dan  membatalkan pengajuan hipotek di tengah jalan. Nyatanya, permohonan hipoteknya hampir disetujui. Pertanyaannya adalah apakah  konsumen dapat membatalkan hipotek sebelum kontrak pinjaman dibuat. Apa konsekuensi pembatalan KPR sebelum penandatanganan kontrak pinjaman? Simak disini untuk tahu selengkapnya!

Kamu juga bisa menata ulang rumah di perumahan baru di Kabupaten Bogor dan di rumah second di Kec Bandung dengan desain bergaya mezzanine. Lalu, jika Kamu ingin membangun rumah berselera minimalis di Pengajuan KPR.

Baca juga: 

Bagaimana dengan pertanyaan apakah KPR bisa dibatalkan? Jawabannya adalah ya, tetapi itu tergantung  sejauh mana Kamu berada dalam proses pengajuan hipotek. Paling aman meminta pembatalan KPR  sebelum menandatangani SP3K. Alasannya adalah saat ini belum ada komitmen yang dibuat dengan bank dan harus mengakhiri hubungan kami dengan pengembang.

Mengenal Definisi KPR

Source : Pixabay

Pinjaman Perumahan Rakyat (KPR) adalah pinjaman yang diberikan oleh lembaga keuangan atau perbankan kepada pelanggan swasta untuk pembelian properti. Meminjam dan mengajukan KPR memerlukan banyak usaha. Pasalnya, Kamu harus mencicil selama puluhan tahun. Proses pengajuan dan penandatanganan perjanjian hipotek bisa sangat rumit dan mahal.

Alasan Pembatalan KPR

Proses pengajuan KPR membutuhkan waktu lebih lama, namun konsumen tetap dapat membatalkan KPRnya. Alasannya bisa bermacam-macam, seperti akomodasi yang tidak sesuai, pindah bank, atau keterlambatan pembelian. Konsumen secara sah dapat melakukan hal ini. Namun jika khawatir jika Kamu mengundurkan diri secara sepihak, Kamu akan dikenakan sanksi dan denda. Sebaliknya, hingga SP3K terbit, pengajuan KPR membutuhkan proses yang panjang.

Pembatalan KPR oleh Konsumen Sebelum Akad Kredit

Source : Pixabay

Apa jadinya jika  konsumen membatalkan perjanjian pinjam meminjam sebelum ditandatangani Pencabutan terjadi misalnya setelah SP3K diterbitkan atau setelah dokumen  ditandatangani oleh konsumen. Jika syarat terpenuhi, maka bank berhak menerima atau menolak permintaan penghapusan.

Namun, konsumen dapat dengan mudah membatalkan hipotek sebelum kontrak pinjaman dilaksanakan dan, menurut pengalaman beberapa orang,  tidak menimbulkan masalah. Lalu apa jadinya jika pembatalan hipotek terjadi setelah perjanjian pinjaman selesai? Jawabannya adalah, “Tentu saja, itu tidak akan berhasil. ” Perlu diketahui hipotek dan KPR berbeda, ya!

Konsekuensi Pembatalan KPR Sebelum Akad Kredit

Sangat mungkin bagi konsumen untuk membatalkan hipotek sebelum kontrak pinjaman ditandatangani, dan tidak ada masalah. Namun, ada juga konsekuensi yang harus diterima baik oleh bank maupun pengembang properti. Akibat yang disebutkan adalah hilangnya biaya yang dikeluarkan.

Biaya-biaya ini adalah berbagai biaya yang terkait dengan pembelian rumah atau pengajuan hipotek, seperti biaya pemesanan dan uang muka. Mengenai biaya reservasi, hampir pasti akan hangus jika Kamu memutuskan untuk membatalkan pembelian rumah. Alasannya, pengembang tidak mempunyai kewajiban mengembalikan uang jaminan kepada konsumen. Selain itu, konsumen sendiri yang membatalkan pembeliannya.

Uang Muka

Source : Pixabay

Adapun terkait uang muka atau DP (down payment), ketentuan hukumnya diatur dalam pasal 13 ayat 2 Permen PUPR No. 11/PRT/M/2019.

Lebih lanjut, di dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa;

  • Jika pembayaran telah dilakukan pembeli paling tinggi 10% dari harga transaksi, keseluruhan pembayaran menjadi hak pelaku pembangunan (penjual).
  • Jika pembayaran telah dilakukan pembeli lebih dari 10% dari harga transaksi, pelaku pembangunan (penjual) berhak memotong 10% dari harga transaksi.

Misalnya Kamu telah membayar uang muka sebesar 40% dari nilai total transaksi jual beli rumah.

Maka, Kamu sebagai pembeli berhak mendapatkan pengembalian sebesar 30%, sementara 10%-nya menjadi hak penjual.

Adapun bila uang muka yang dibayarkan hanya sebesar 10% dari total harga rumah, maka developer tidak memiliki kewajiban untuk mengembalikan uang muka yang sudah dibayarkan. 

Namun, soal pengembalian uang muka tergantung pada isi kesepakatan yang Kamu buat dengan developer dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). 

Konsekuensi oleh Pihak Bank

Source : Pixabay

Selain itu, biaya penilaian juga merupakan biaya hangus. Semua biaya ini  ditanggung  oleh pelanggan. Oleh karena itu, jika nasabah secara sepihak membatalkan prosedur hipotek setelah prosedur evaluasi, tidak ada pengembalian biaya.

Umumnya biaya appraisal berkisar antara Rp300.000 hingga Rp1 juta. Mengingat besarnya dampak yang mungkin timbul jika konsumen mengakhiri pinjaman kepemilikan rumah  sebelum kontrak pinjaman ditandatangani, sebaiknya jangan terburu-buru dalam memilih apartemen. Artinya Kamu perlu memastikan bahwa rumah yang ingin Kamu beli sesuai dengan keinginan dan kebutuhan Kamu. Silakan periksa masalah lainnya juga.

Itu dia Konsekuensi Pembatalan KPR oleh Konsumen Sebelum Akad Kredit. Semoga bisa bermanfaat ya, Pins!

Baca juga:

Source feature image: Pixabay


Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Cek informasi sewa rumah Batam dan dapatkan hunian idaman kamu sekarang juga. Cari tahu juga tips penting persiapan beli rumah dan KPR di Property Academy by Pinhome.   


Hanya Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.

Copied to clipboard
bottom-sidebar-banner
left footer bannerright footer banner
left footer bannerright footer banner

Properti Rekomendasi

    Rp 550,8 Juta - Rp 1,5 Miliar
    Angsuran mulai dari Rp3,8 Juta/bln
      Rp 181 Juta
      Angsuran mulai dari Rp1,2 Juta/bln
        Rp 357,1 Juta - Rp 780 Juta
        Angsuran mulai dari Rp2,5 Juta/bln

        Properti Eksklusif: Green Paradise City

        Parung Panjang, Kab. Bogor
          Rp 1 Miliar - Rp 1,1 Miliar
          Angsuran mulai dari Rp7,2 Juta/bln

          Properti Eksklusif: The Agathis

          Pancoran Mas, Kota Depok
          sticky banner
          sticky banner

          © www.pinhome.id

          Pinhome App

          Coba Aplikasi Pinhome

          Cari, konsultasi, beli, hingga jasa perawatan rumah, semua ada!
          Unduh sekarang dan nikmati manfaatnya.

          iOS PCA DownloadAndroid PCA Download