BlogPembeli Properti PemulaPanduan KPR/KPAPahami Apa itu Grace Period Dalam KPR Rumah? Yuk Simak!
0
0

Pahami Apa itu Grace Period Dalam KPR Rumah? Yuk Simak!

Dipublikasikan oleh Intania Haura dan Diperbarui oleh Intania Haura

Mar 2, 2024

4 menit membaca

Copied to clipboard
top-right-banner

Mungkin masyarakat masih kurang familiar dengan istilah Grace Period. Namun, fitur grace period KPR rumah sebenarnya dapat membantu jika Kamu mengalami masalah keuangan yang menyebabkan pembayaran KPR tertunda.

Apa periode grace KPR? Secara umum, grace period adalah salah satu fitur yang ditawarkan oleh kredit pemilikan rumah. Lihat penjelasan lengkap dan persyaratan pengajuannya di bawah ini!

 Kamu juga bisa menata ulang rumah di perumahan baru di Kabupaten Bogor dan di rumah second di Kec Bandung dengan desain bergaya mezzanine. Lalu, jika Kamu ingin membangun rumah berselera minimalis di Pengajuan KPR.

Baca juga: 

Apa Itu Grace Period?

Source : Pixabay

Grace Period adalah waktu yang diberikan untuk membayar hutang. Ini merupakan salah satu fitur lembaga perbankan yang bertujuan untuk membantu debitur yang mengalami kesulitan untuk membayar cicilan KPR karena masalah finansial mereka.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), grace period adalah waktu yang diberikan untuk melunasi pinjaman pokok dan bunganya. Dengan kata lain, debitur yang meminta fitur ini mungkin diberi waktu tambahan untuk membayar kredit ke bank. Kelonggaran waktu yang diberikan pasti memiliki batas waktu. Karena itu, sifat fitur ini hanya membantu debitur yang menghadapi masalah untuk membayar setelah tanggal jatuh tempo.

Durasi Grace Period

Source : Pixabay

Berapa lama waktu yang diberikan? Setiap bank memiliki aturan yang berbeda tentang berapa lama waktu yang dapat diberikan untuk membayar cicilan kredit yang tertunda. Namun, bank biasanya memberikan masa tenggang antara 15 dan 30 hari. Untuk ilustrasi, jika Kamu harus melunasi transaksi pada tanggal 10 Januari, maka transaksi yang dilakukan antara tanggal 11 dan 18 Januari termasuk dalam masa tenggang. Sebagian besar layanan kredit dari lembaga perbankan, termasuk kartu kredit, memiliki fitur yang berkaitan dengan pembayaran KPR.

Selanjutnya, masa tenggang biasanya ditemukan dalam pembayaran properti lain, seperti:

  • Tagihan pajak bangunan: Terkadang tenggat waktu untuk membayar pajak bangunan diperpanjang hingga sepuluh hari setelah tanggal jatuh tempo pembayaran biasa. 
  • Tagihan asuransi bangunan: Perusahaan asuransi yang menawarkan asuransi untuk properti menawarkan tenggat waktu yang sangat berbeda. Ada yang menawarkan perpanjangan 24 jam, dan ada yang hingga 30 hari.
  • Pembayaran sewa bangunan: Dalam kontrak penyewaan properti yang sah atau berbasis kepercayaan saja, masa tenggang adalah salah satu bentuk masa tenggang.

Cara Kerja Grace Period dalam Pembayaran KPR

Source : Pixabay

Untuk diketahui, fitur masa tenggang dalam pengajuan KPR tidak terkait sama sekali dengan developer atau perusahaan properti. Hanya interaksi antara nasabah dan pihak kreditur, seperti bank, yang berlaku. Misalnya, Kamu mengajukan KPR OCBC NISP untuk membeli sebuah unit rumah di Parkland Podomoro. Anggaplah seorang klien diberi waktu 15 hari untuk membayar cicilan KPR mereka. Tidak diragukan lagi, fitur tersebut diberikan sebagai ganti subsidi. Bank hanya menunda pembayaran bunga cicilannya selama 15 hari. Fitur ini cukup fleksibel untuk digunakan; beberapa bank hanya memberikan masa tenggang untuk bunga cicilan.

Meskipun demikian, pinjaman pokoknya harus dibayar tepat waktu. Ada juga yang menetapkan tenggat waktu untuk pembayaran keduanya, yang berarti bahwa pinjaman pokok dan bunga dapat dibayar sampai tenggat waktu.

Syarat Mendapatkan Grace Period

Masa tenggang ini diberikan secara selektif oleh bank penyalur KPR konvensional dan KPR rumah subsidi. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 03/2015 mengatur ketentuan pemberian fitur ini juga.

Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa beberapa syarat harus dipenuhi untuk mendapatkan masa tenggang:

  • Setinggi-tingginya (berstatus) “Kurang Lancar” untuk kredit yang sebelumnya dikategorikan sebagai “Diragukan” atau “Kredit Macet” sebelum direstrukturisasi.
  • Jika kredit sebelumnya diklasifikasikan sebagai “Lancar”, “Dalam Perhatian Khusus”, atau “Kurang Lancar”, kualitasnya tidak berubah.
  • Kualitas kredit yang ditunjukkan pada huruf A dan B dapat;
  • Jika tidak ada tunggakan selama tiga (tiga) kali pembayaran angsuran pokok dan/atau bunga secara berturut-turut sesuai dengan perjanjian restrukturisasi kredit, itu dianggap “lancar”.
  • Sebelum restrukturisasi, kembali sesuai dengan kualitas kredit

Keuntungan Fitur Masa Tenggang dalam Pembayaran KPR

Source : Pixabay

Sekarang Kamu tahu apa itu waktu luang bank dan bagaimana itu bekerja, lalu apa keuntungan dari fitur ini? Untuk Kamu yang mungkin akan menggunakan masa tenggang dalam pembayaran KPR, berikut adalah beberapa keuntungan:

1. Waktu Pembayaran Kredit Lebih Lama

Fitur ini memberikan kemudahan dalam bentuk waktu pelunasan tagihan yang lebih lama. Kamu dapat membayar tagihan KPR saat tanggal jatuh tempo lewat dengan begitu. Di bulan berikutnya, setiap transaksi yang terjadi akan dihitung sebagai tagihan.

2. Tidak Dikenakan Bunga

Transaksi yang dilakukan selama masa tenggang juga tidak dikenai bunga. Jika Kamu menghadapi kesulitan untuk membayar cicilan rumah tepat waktu, fitur ini pasti sangat membantu.

3. Mencegah di Blacklist

Dengan masa tenggang, Kamu dapat melakukan pembayaran setelah tanggal jatuh tempo tanpa terdaftar di daftar hitam bank. Meskipun masa tenggang adalah fitur yang menawarkan banyak kemudahan, Kamu harus tetap cerdas dengan uang Kamu.

Semoga Bermanfaat!

Baca juga:

Source feature image: Pixabay


Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Cek informasi sewa rumah Batam dan dapatkan hunian idaman kamu sekarang juga. Cari tahu juga tips penting persiapan beli rumah dan KPR di Property Academy by Pinhome.   


Hanya Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.

Copied to clipboard
bottom-sidebar-banner
left footer bannerright footer banner
left footer bannerright footer banner

Properti Rekomendasi

    Rp 550,8 Juta - Rp 1,5 Miliar
    Angsuran mulai dari Rp3,8 Juta/bln
      Rp 181 Juta
      Angsuran mulai dari Rp1,2 Juta/bln
        Rp 357,1 Juta - Rp 780 Juta
        Angsuran mulai dari Rp2,5 Juta/bln

        Properti Eksklusif: Green Paradise City

        Parung Panjang, Kab. Bogor
          Rp 1 Miliar - Rp 1,1 Miliar
          Angsuran mulai dari Rp7,2 Juta/bln

          Properti Eksklusif: The Agathis

          Pancoran Mas, Kota Depok
          sticky banner
          sticky banner

          © www.pinhome.id

          Pinhome App

          Coba Aplikasi Pinhome

          Cari, konsultasi, beli, hingga jasa perawatan rumah, semua ada!
          Unduh sekarang dan nikmati manfaatnya.

          iOS PCA DownloadAndroid PCA Download