BlogPembeli Properti PemulaPanduan Beli PropertiBerapa Masa Berlaku Akta Jual Beli Tanah? Ini Jawabannya!
0
0

Berapa Masa Berlaku Akta Jual Beli Tanah? Ini Jawabannya!

Dipublikasikan oleh Intania Haura dan Diperbarui oleh Intania Haura

Jan 13, 2024

4 menit membaca

Copied to clipboard
top-right-banner

Terdapat beberapa orang yang mengatakan akta jual beli tanah mempunyai bawas waktu hanya 5 tahun. Lalu, apakah benar seperti itu? Pada artikel ini, Pinhome akan menjelaskan masa berlaku akta jual beli tanah.

Beberapa waktu lalu, terdapat kabar jika akta jual beli (AJB) tanah mempunyai masa kadaluarsa. Dikatakan jika masa berlaku AJB hanya lima tahun dan jika tidak diurus menjadi sertifikat hak milik maka dapat bermasalah ke depannya. Dengan kabar tersebut, tentunya terdapat banyak pihak yang bertanya-tanya apakah benar masa berlaku AJB diatur sesuai masa kadaluarsa. Nah, untuk menjawab rasa penasaran tersebut, berikut ini penjelasan mengenai jangka berlakunya akta jual beli tanah.

Kamu juga bisa menata ulang rumah di perumahan baru di Kabupaten Bogor dan di rumah second di Kec Bandung dengan desain bergaya pastel. Lalu, jika Kamu ingin membangun rumah berselera minimalis di Pengajuan KPR.

Baca juga: 

Pengertian Akta Jual Beli Tanah

Source : Pixabay

Sebelum membahas fakta masa berlaku AJB, Kamu wajib mengetahui terlebih dahulu apa itu AJB dan perbedaannya dengan sertifikat hak milik (SHM). Akta jual beli tanah merupakan akta otentik ataupun dokumen yang dibuat oleh Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang adalah bukti pemindahan hak atas tanah karena terjadinya jual beli.

AJB tanah adalah salah satu dokumen dalam persyaratan jual beli tanah yang sah secara hukum. Tanda bukti jual beli tersebut berisikan data dari pemilik baru, pemilik lama, dan kesepakatan antar dua pihak mengani pemindahan hak. Harus diingat bahwa AJB hanya dibuat oleh Notaris ataupun PPAT sehingga jika terdapat AJB yang bukan dari keduanya maka dipastikan sebagai AJB palsu.

Dasar Hukum

Sebelum kita membahas lebih lanjut mengenai masa berlaku akta jual beli tanah, penting untuk memahami dasar hukum yang mengatur masa berlaku akta jual beli tanah. Di banyak negara, termasuk Indonesia, aturan utama terkait hal ini biasanya diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria. Undang-Undang ini mencakup berbagai aspek terkait kepemilikan, transaksi, dan penggunaan tanah, termasuk ketentuan tentang masa berlaku akta jual beli tanah.

Namun, perlu dicatat bahwa setiap negara memiliki peraturan yang berbeda-beda terkait masa berlaku akta jual beli tanah. Oleh karena itu, sangat disarankan untuk selalu memeriksa peraturan hukum yang berlaku di wilayah atau negara tertentu.

Masa Berlaku Akta Jual Beli Tanah

Source : Pixabay

Secara umum, akta jual beli tanah tidak memiliki jangka berlaku yang terbatas. Ini berarti bahwa dokumen tersebut tetap sah dan mengikat selama pihak-pihak yang terlibat masih hidup dan kompeten hukum. Dengan kata lain, meskipun tidak ada batasan waktu tertentu untuk masa berlaku akta, namun dokumen ini tetap berlaku selama tidak ada pembatalan atau pembaharuan yang dilakukan. Namun, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait masa berlaku ini:

1. Pihak yang Terlibat

Dokumen akan tetap berlaku selama penjual dan pembeli yang tercantum dalam akta masih hidup. Selain itu, keduanya harus tetap memiliki kapasitas hukum yang cukup.

2. Kondisi Tanah

Masa berlaku akta juga terkait dengan kondisi fisik tanah yang dibeli. Jika terdapat perubahan signifikan, seperti pembangunan atau perubahan penggunaan lahan, perlu dilakukan peninjauan ulang terhadap akta tersebut.

3. Pembaharuan Dokumen

Source : Pixabay

Meskipun akta jual beli tanah umumnya tidak memiliki masa berlaku terbatas, pihak-pihak yang terlibat sebaiknya proaktif dalam melakukan pembaharuan jika diperlukan. Ini dapat melibatkan peninjauan kondisi hukum terkini atau perubahan regulasi yang mungkin mempengaruhi akta tersebut.

Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Masa Berlaku

Berikut merupakan faktor yang dapat memengaruhi masa berlakunya:

1. Pelanggaran Kontrak

Source : Pixabay

Jika salah satu pihak melanggar ketentuan kontrak, pihak yang dirugikan dapat mengajukan pembatalan. Ini dapat mencakup ketidakpatuhan terhadap pembayaran, penyampaian informasi yang tidak akurat, atau pelanggaran lainnya.

2. Kematian atau Kehilangan Kapasitas Hukum

Jika salah satu pihak meninggal dunia atau kehilangan kapasitas hukum, maka masa berlaku akta dapat terpengaruh. Ahli waris atau wali hukum mungkin perlu terlibat untuk menjaga keberlanjutan transaksi.

3. Perubahan Hukum

Source : Pixabay

Dengan adanya perubahan hukum terkait kepemilikan tanah, pihak yang terlibat sebaiknya tetap memahami peraturan terkini dan melakukan pembaharuan pada akta jika diperlukan. Hal ini dapat melibatkan konsultasi dengan ahli hukum properti.

4. Persetujuan Bersama

Pihak-pihak yang terlibat sebaiknya memiliki kesepakatan bersama terkait pembaharuan akta. Persetujuan bersama dapat membantu mencegah potensi konflik atau perselisihan di masa depan.

Pembatalan dan Pembaharuan Akta Jual Beli Tanah

Meskipun akta jual beli tanah secara umum tidak memiliki masa berlaku yang terbatas, terdapat situasi di mana dokumen tersebut dapat dibatalkan atau diperbarui. Pembatalan dapat terjadi jika ada pelanggaran kontrak atau ketentuan hukum lainnya yang menyebabkan salah satu pihak meminta pembatalan akta.

Pembaharuan akta jual beli tanah dapat dilakukan melalui proses legal yang disebut dengan akta tambahan atau addendum. Ini biasanya terjadi jika terdapat perubahan kondisi atau persyaratan yang memerlukan penyesuaian dalam dokumen asli.

Itu dia penjelasan mengenai masa berlaku akta jual beli tanah. Semoga informasi yang Pinhome sampaikan dapat bermanfaat untuk Kamu semua.

Baca juga:

Source feature image: Pixabay


Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Cek informasi sewa rumah Batam dan dapatkan hunian idaman kamu sekarang juga. Cari tahu juga tips penting persiapan beli rumah dan KPR di Property Academy by Pinhome.   


Hanya Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.

Copied to clipboard
bottom-sidebar-banner
left footer bannerright footer banner
left footer bannerright footer banner

Properti Rekomendasi

    Rp 550,8 Juta - Rp 1,5 Miliar
    Angsuran mulai dari Rp3,8 Juta/bln
      Rp 181 Juta
      Angsuran mulai dari Rp1,2 Juta/bln
        Rp 357,1 Juta - Rp 780 Juta
        Angsuran mulai dari Rp2,5 Juta/bln

        Properti Eksklusif: Green Paradise City

        Parung Panjang, Kab. Bogor
          Rp 1 Miliar - Rp 1,1 Miliar
          Angsuran mulai dari Rp7,2 Juta/bln

          Properti Eksklusif: The Agathis

          Pancoran Mas, Kota Depok
          sticky banner
          sticky banner

          © www.pinhome.id

          Pinhome App

          Coba Aplikasi Pinhome

          Cari, konsultasi, beli, hingga jasa perawatan rumah, semua ada!
          Unduh sekarang dan nikmati manfaatnya.

          iOS PCA DownloadAndroid PCA Download