Dipublikasikan oleh Fauzia Assilmy dan Diperbarui oleh Achlisia Putri
Okt 28, 2024
5 menit membaca
Daftar Isi
Apakah bisa tanah dibeli dengan sistem KPR? Jawabannya ya, bisa sekali. Bahkan sudah banyak orang yang menggunakan Kredit Pemilikan Rumah untuk beli tanah. Bila Pins tertarik, ada cara dan syarat yang perlu Pins ketahui untuk mengajukan KPR tanah dan berikut ini adalah uraian selengkapnya.
Cara mengajukan KPR tanah itu sebenarnya tidak sulit asalkan Pins tahu langkah-langkahnya. Mengetahui langkah-langkah ini penting supaya Pins tidak harus mengulangi dari awal atau gagal dalam pengajuannya. Apa saja? Ini dia uraiannya.
Langkah pertama adalah cari dan tentukan tanah pilihan Pins. Pencarian ini bisa dilakukan secara offline atau online. Bila secara online, pastikan untuk melakukan survey secara langsung supaya bisa melihat kebenarannya.
Selanjutnya, bila sudah menemukan tanah impian Pins, pastikan legalitas dari tanah tersebut. Cara untuk membuktikan legalitas adalah melalui adanya Sertifikat Hak Milik (SHM) dan bukti pembayaran pajak (PBB).
Nah, meskipun begitu, masih banyak orang yang sering tertipu pembelian tanah ini. Maka dari itu ada tips yang bisa Pins ikuti supaya tidak tertipu oleh mafia tanah dan legalitas palsu.
Pertama, periksa sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kedua, lakukan survei lokasi, serta mintalah bantuan notaris untuk verifikasi legalitas., Terakhir, hindari transaksi dengan calo atau pihak ketiga yang tidak terpercaya.
Cara mengajukan KPR tanah supaya prosesnya bisa disetujui adalah menyiapkan uang muka atau DP KPR. Berapa uang muka yang dibutuhkan? Umumnya uang muka KPR tanah berkisar antara 20%-30% dari harga tanah.
Oleh karena itu, pastikan dana yang Pins miliki mencukupi dan rencanakan sumber pendanaan sebelum mengajukan KPR.
Secara umum, syarat KPR tanah tidak jauh berbeda seperti dokumen pribadi yang meliputi KTP, hingga akta nikah atau cerai. Selanjutnya dokumen keuangan seperti slip gaji dan rekening koran tiga bulan terakhir. Terakhir adalah dokumen tambahan seperti sertifikat tanah yang dipilih oleh Pins.
Persyaratan ini adalah hal yang paling krusial saat mengajukan KPR tanah. Jadi, Pins harus memastikan semuanya lengkap dan tidak ada yang tertinggal. Tipsnya, buat daftar persyaratan yang dibutuhkan dan siapkan satu per satu. Selanjutnya, simpan dokumen dalam map terpisah untuk memudahkan proses pengecekan.
Nah, langkah terakhir adalah mengajukan KPR tanah ke bank. Carilah bank yang memiliki layanan Kredit Pemilikan Rumah tanah dan cocok dengan kebutuhan Pins. Setelah menemukan bank untuk mengajukan KPR, Pins bisa menghubungi bank melalui call center atau kunjungi cabang langsung.
Langkah berikutnya, konsultasikan perihal KPR tanah dengan pihak bank, termasuk simulasi cicilan. Setelah itu, ajukan aplikasi KPR dengan menyerahkan dokumen yang diperlukan. Berikutnya, ikuti proses verifikasi dan appraisal dari bank. Setelah persetujuan, tanda tangan akad kredit di depan notaris.
Dalam mengajukan KPR tanah, tidak semua bank memiliki jasa atau program untuk kredit satu ini. Maka dari itu, pastikan Pins harus memilih bank yang memiliki program ini dan penuhi syarat sesuai dengan bank yang Pins pilih. Mengapa? Karena setiap bank itu memiliki syarat-syarat yang berbeda, sehingga harus dibaca dengan seksama.
Bank BTN menawarkan KPR tanah, hanya saja layanan kredit tanah ini hanya ditujukan untuk badan usaha berbadan hukum. Adapun syarat yang harus dipenuhi adalah berikut ini:
Persyaratan KPR tanah bank BRI juga tidak jauh berbeda dengan persyaratan Kredit Pemilikan Rumah pada umumnya. Pins harus melampirkan dokumen pribadi, dokumen keuangan, dan dokumen pendukung lainnya.
Dokumen pribadi terdiri dari; KTP, KK, NPWP, dan Akta Nikah atau Akta Cerai. Kemudian untuk dokumen keuangan terdiri dari; Slip gaji atau surat keterangan penghasilan untuk pegawai. Selanjutnya, surat keterangan usaha dan laporan keuangan sederhana bagi wirausaha. Terakhir rekening koran atau tabungan selama 3 bulan terakhir.
Dokumen pendukung lainnya adalah Sertifikat Tanah Asli (SHM) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Sementara syarat lain adalah syarat minimal usia 21 tahun dan maksimal 65 tahun.
Biasanya bank BRI memiliki syarat khusus yaitu meminta agunan tambahan atau asuransi kredit, tergantung profil risiko pemohon.
Persyaratan pengajuan KPR tanah bank OCBC NISP tidak jauh berbeda dari bank pada umumnya yaitu menyerahkan dokumen pribadi, dokumen keuangan, dan dokumen pendukung.
Dokumen pribadi terdiri dari, KTP, KK, NPWP, Akta Nikah atau Akta Cerai. Sementara dokumen keuangan terdiri dari slip gaji, rekening koran, dan juga laporan keuangan terakhir untuk wiraswasta. Sementara untuk dokumen pendukung lainnya adalah SHM (Sertifikat Hak Milik) dan juga PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) dari tanah yang dipilih.
Namun perlu diketahui bahwa di OCBC NISP adalah syarat lain yang harus dipenuhi yaitu tanah harus berada di lokasi pemukiman dan bisa dibangun rumah. Selain itu, nilai maksimum pembayaran sebesar 70% dari harga jual dengan tenor 10 tahun.
Sama seperti pada bank lainnya, Pins juga harus melampirkan sejumlah dokumen untuk untuk mengajukan KPR tanah bank BNI. Untuk dokumen pribadi, terdiri dari KTP, KK, NPWP, dan Akta Cerai atau Akta Nikah.
Kemudian untuk dokumen keuangan, terdiri dari slip gaji, laporan keuangan untuk wiraswasta, dan rekening koran 3 bulan terakhir. Terakhir untuk dokumen tambahan adalah SHM (Sertifikat Hak Milik) dan juga PBB (Pajak Bumi dan Bangunan).
BNI tidak memiliki syarat tertentu seperti bank lain, sehingga Pins bisa langsung mengajukan ke bank terdekat sambil membawa dokumen yang dibutuhkan.
Baca juga: Syarat KPR Rumah
Itulah dia cara mengajukan KPR tanah yang bisa diikuti oleh Pins langkah demi langkahnya. Pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan mengajukan KPR pada umumnya, bukan? Pastikan Pins sudah menghitung anggarannya sebelum mengajukan KPR dan penuhi juga syarat-syaratnya, ya!
© www.pinhome.id