Dipublikasikan oleh Intania Haura dan Diperbarui oleh Achlisia Putri
Nov 29, 2023
4 menit membaca
Daftar Isi
Status tanah girik telah ada sejak zaman dahulu. Akan tetapi status tanah girik belum diakui sah secara utuh sebagai bentuk kepemilikan. Oleh sebab itu, bagi siapapun yang mempunyai tanah yang masih berupa surat girik, dapat melakukan peningkatan menjadi SHM. Proses dan cara mengubah status tanah girik ke Sertifikat Hak Milik atau SHM harus untuk dipahami agar tidak terjadi masalah di kemudian hari.
Gunanya mengubah surat girik menjadi SHM yaitu agar tanah yang Kamu miliki berstatus hak milik dan tersertifikasi sah secara hukum. Status tanah girik seringkali menimbulkan suatu masalah sengketa, karena terdapat orang-orang yang mengaku mempunyai tanah tersebut. Memang saat ini belum semua tanah mempunyai sertifikat. Hal ini biasanya terjadi ketika tanah tersebut didapatkan secara turun menurun dari keluarga. Hasilnya, tanah hanya mempunyai surat girik. Pada artikel ini, Pinhome akan menjelaskan cara mengubah surat girik ke SHM dan syaratnya.
Kamu bisa memanfaatkan fitur PinValue yang mempermudah proses pembelian dan penjualan properti. Dengan fitur ini, kamu bisa mencari tahu estimasi harga rumah bekas di Jakarta Timur atau perumahan di BSD.
Baca juga:
Perpindah status tanah girik menjadi SHM memerlukan proses dan langkah-langkah yang cukup panjang. Kamu harus mengurusnya ke dua tempat, yaitu kelurahan setempat dan ke kantor pertanahan sehingga proses pemindahan status akan berjalan seperti seharusnya. Berikut ini beberapa langkah-langkah yang dapat Kamu lakukan untuk mengubah status tanah girik ke SHM.
Langkah yang pertama yaitu Kamu harus mendatangi kantor kelurahan setempat dengan membawa beberapa surat-surat penting. Berikut ini beberapa surat yang harus Kamu persiapkan.
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, dikarenakan tanah girik sering kali berasal dari warisan, bukti berupa adanya histori penguasaan tanah girik harus dijelaskan di kantor kelurahan. Nantinya, surat yang satu ini akan berguna untuk menerangkan riwayat penguasaan tanah karena tidak menutup kemungkinan terdapatnya perubahan luas tanah. Dengan seperti itu, kelurahan setempat akan bisa mengetahui secara rinci.
Surat lainnya yang harus Kamu bawa ke kantor kelurahan untuk mengubah status tanah girik ke SHM yaitu surat keterangan tidak sengketa. Di dalam surat tersebut, harus terdapat saksi-saksi yang ikut terlibat dan bisa memastikan bahwa tanah girik tidak pada status sengketa. Saksi yang tercantum di dalam surat tersebut biasanya yaitu Ketua RW dan Ketua RT walaupun tidak menutup kemungkinan saksi juga dapat dari tokoh adat di kawasan setempat.
Fungsi ditunjukkannya surat yang satu ini yaitu untuk membuktikan bahwa Kamu benar-benar penguasa atas tanah girik tersebut. Isi dari surat keterangan penguasaan tanah secara sporadik ini juga akan mencantumkan tanggal penguasaan tanah.
Proses berikutnya sehabis mendatangi kantor kelurahan, Kamu juga harus mendatangi kantor pertanahan. Lalu, apa langkah-langkah yang harus dilakukan? Berikut ini penjelasannya.
Langkah pertamanya yaitu Kamu harus mendatangi loket pelayanan di kantor pertanahan dengan maksud mengajukan dokumen permohonan. Kamu harus menunjukan beberapa surat yang dibutuhkan yang sudah dilakukan sebelumnya di kantor kelurahan. Beberapa persyaratan yang harus dilampirkan di antaranya yaitu fotokopi KTP, Kartu Keluarga, fotokopi SPT PBB tahunan, surat keterangan riwayat tanah asli, surat pernyataan pemasangan tanda batas, surat girik asli, dan lain sebagainya.
Setelah semua berkas permohonan yang telah disebutkan pada point di atas sudah Kamu lakukan dan Kamu menerima dokumen, maka langkah berikutnya yaitu melakukan pengukuran tanah yang akan dilakukan oleh petugas.
Jika pengukuran tanah sudah dilakukan, berikutnya BPN akan mencetak pengesahan surat ukur dan penelitian kemudian Kepala Seksi Pengukuran dan Pemetaan menandatangani Surat Ukur. Setelah disahkan, surat tersebut akan diperiksa oleh Panitia A yang biasanya terdiri dari petugas BPN dan pihak dari kelurahan.
Lalu, data yuridis permohonan hak tanah akan diumumkan di kantor BPN dan kelurahan dalam kurun waktu 60 hari. Fungsi dan tujuan dari adanya pengumuman satu ini agar tidak ada pihak yang mengaku atau mengklaim sepihak dan menjamin pemohon sebagai pemilik tanah yang sah.
Berikutnya, jika dalam kurun waktu 60 hari tidak ada yang keberatan tentang status tanah girik yang diajukan, Kepala Kantor Pertahanan akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Hak Atas Tanah. Dengan seperti itu, status tanah girik sudah berubah menjadi SHM alias tanah yang mempunyai sertifikat legal.
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Banungan harus dibayarkan kendati proses tanah girik ke SHM telah rampung dengan terbitnya SK Hak Atas Tanah
Proses yang terakhir yang harus Kamu lakukan yaitu pendaftaran SK Hak Atas Tanah untuk didaftarkan lalu berlanjut pada proses penerbitan Sertifikat Hak Milik. Kamu bisa mengambil sertifikat hak milik di loket pengambilan.
Itu dia penjelasan tentang cara mengubah surat girik ke SHM beserta syaratnya. Semoga informasi yang Pinhome sampaikan dapat bermanfaat untuk Kamu semua.
Baca juga:
Featured Image Source: Pixabay
Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Cek properti pilihan kami Panorama Bekasi Residence dan temukan keunggulan, fasilitas menarik dan promo menguntungkan lainnya cuma di Pinhome! Cari tahu juga tips penting persiapan beli rumah dan KPR di Property Academy by Pinhome.
Hanya Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.
© www.pinhome.id