Kamus Istilah Properti

Verifikasi

istilah properti

Verifikasi

Verifikasi adalah upaya pemeriksaan kebenaran atau kesesuaian dokumen yang sifatnya transaksional, pernyataan, atau yang memuat keterangan.

Apa Itu Verifikasi?

verifikasi
(Unsplash)

Akan banyak sekali permasalahan yang timbul ketika tidak adanya upaya pengecekan dari dokumen-dokumen yang punya muatan hukum. Baik itu dokumen terkait eksistensi (akta kelahiran), kepemilikan (akta tanah), hak milik, penilaian, atau yang sifatnya transaksional.

Kondisi semacam itu juga diperlukan ketika kita melakukan transaksi-transaksi objek properti. Agar semua dokumen properti terbukti keabsahannya, maka dari itu dilakukan upaya yang biasa disebut dengan verifikasi.

Verifikasi adalah upaya pemeriksaan tentang kebenaran, keabsahan, atau kesesuaian dokumen yang sifatnya transaksional, pernyataan, atau yang memuat keterangan.

Aspek legalitas yang selalu diperhatikan oleh masyarakat ketika hendak membeli atau menyewa properti hanya dua hal saja, yakni Sertifikat Tanah dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Kedua hal tersebut memang vital, namun ada beberapa dokumen lain yang perlu diverifikasi agar nantinya pembeli atau penyewa tidak tersandung permasalahan hukum.

Dengan adanya pemeriksaan kebenaran dari dokumen-dokumen terkait, maka transaksi akan lebih aman untuk dilakukan. Jadi, risiko pembeli untuk terjerat permasalahan hukum di kemudian hari bisa berkurang apabila transaksi properti sudah dilakukan.

Baca juga:

Hal yang Perlu Diverifikasi Sebelum Beli atau Sewa Properti

Bagi Pins yang berencana membeli atau menyewa sebuah properti, baik itu tanah atau bangunan, setidaknya ada empat hal yang perlu dicek keabsahan atau kebenarannya.

Hal ini akan membuat proses pengelolaan dan penggunaan properti akan lebih mudah. Begitu juga dengan dokumen-dokumen kepemilikannya yang akan lebih aman dari tuntutan-tuntutan legalitas.

Site plan atau plot plan

(Pinterest)

Hal pertama yang perlu dicek adalah site plan atau plot plan. Yang dimaksud dengan site plan adalah sebuah gambar denah yang memuat rencana pembangunan suatu wilayah menurut fungsinya.

Apabila ingin membeli properti untuk hunian yang berada di wilayah kawasan pemukiman, maka otomatis properti tersebut aman dari sisi ini.

Ada beberapa klasifikasi lahan menurut plot plan yang dibuat oleh Badan Pertanahan Nasional. Klasifikasi tersebut antara lain sebagai berikut:

  • Pemukiman.
  • Perkantoran.
  • Terbuka hijau.
  • Terbuka non hijau.
  • Industri.
  • Pertanian
  • Fungsi lindung.
  • Fungsi pemerintah.
  • Perikanan.
  • Dan lain-lain.

Pada dasarnya, sebuah lahan harus difungsikan sesuai dengan plot plan dari lahan tersebut. Apabila tidak sesuai dengan peruntukannya, maka akan terjadi masalah legalitas yang sewaktu-waktu dapat diusut oleh pihak yang berwenang.

Verifikasi Dokumen-dokumen Lahan

verifikasi
(Unsplash)

Tiap-tiap jenis-jenis properti punya dokumen yang berbeda-beda. Misalkan, dokumen rumah dan dokumen apartemen. Jadi, yang wajib Pins ketahui adalah dokumen-dokumen vital dari masing-masing properti yang sedang diincar.

Dokumen lahan

Dalam bidang pertanahan Indonesia, ada beberapa dokumen yang dikeluarkan sebagai akta atau surat keterangan kepemilikan akan sebuah lahan. Yang pertama ada girik atau petok. Dokumen ini merupakan surat penguasaan atas sebuah lahan, akan tetapi tidak memiliki kekuatan hukum.

Dokumen yang kedua adalah letter c atau dokumen c. Letter c merupakan akta tradisional yang digunakan sebagai bukti kepemilikan suatu lahan yang diberikan secara turun temurun. Namun, dokumen ini tidak memiliki kekuatan legal yang baik.

Yang ketiga, ada Surat Hak Guna Bangunan (SHGB). Dokumen ini merupakan bukti transaksi dari sebuah lahan properti. Dengan adanya dokumen ini, pemilik bisa mendapatkan hak secara penuh untuk pemanfaatan bangunan pada sebuah lahan. Sayangnya, ini hanya terbatas pada bangunan saja, tidak mencakup tanah tempat berdirinya bangunan.

Sertifikat Hak Milik (SHM) menjadi dokumen yang paling sah atas kepemilkan sebuah lahan. Jika properti yang kamu incar sudah memiliki dokumen SHM, maka kemungkinan untuk terjadinya tuntutan hukum atas lahan yang tercantum akan mengecil.

Hal tersebut sesuai dengan UU no 5 tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Dalam sebuah pasalnya berbunyi, “… jika seseorang ingin mengklaim sebuah properti, maka orang tersebut harus membuktikannya dengan sertifikat (SHM).”

Dokumen apartemen

Jika membeli ingin membeli apartemen, ada beberapa dokumen yang penting untuk dicek kebenarannya. Dokumen-dokumen tersebut antara lain sebagai berikut:

  • Surat Hak Kepemilikan Rumah Susun atau Hak Guna Bangunan Murni.
  • Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung.
  • Sertifikat Apartemen (PJJB)

Pengecekan Masa Berlaku

(Unsplash)

Beberapa dokumen memiliki masa berlaku, jadi kita sebagai pembeli atau penyewa harus mengecek aspek ini supaya bisa mengkalkulasi risiko ataupun harga sewa atau harga beli yang kita ajukan. Dokumen-dokumen yang perlu diperiksa antara lain adalah:

Khusus untuk apartemen, kita perlu mengecek jatuh tempo dari dokumen HGB. Seperti apa statusnya masa jatuh tempo, apakah bisa diperpanjang atau ada kemungkinan untuk dialih fungsikan. Jika risikonya terlalu berat, ada baiknya mencari properti yang lain.

Mencocokan Dokumen Izin Mendirikan Bangunan dengan Luas Bangunan

verifikasi
(Unsplash)

Dalam IMB, tertera seberapa besar bangunan yang disetujui oleh BPN untuk dibangun di lahan tersebut. Apabila bangunan ukurannya lebih besar daripada yang tertera di IMB, maka ada implikasi yang menanti di kemudian hari.

Sebagai contoh, jika nantinya akan ada pelebaran jalan atau penggusuran karena hal-hal tertentu, maka ganti rugi yang dilakukan pemerintah hanya sebesar bangunan yang tertera pada IMB.

Jadi, kelebihan ukuran bangunan yang tidak masuk IMB tidak akan ikut terhitung dalam transaksi ganti rugi.

Baca juga:

Editor: Syahya Rembulan


Temukan beragam pilihan rumah terlengkap di daftar properti & iklankan properti kamu di Jual Beli Properti Pinhome. Bergabunglah bersama kami di aplikasi Rekan Pinhome untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti. 

Kamu juga bisa belajar lebih lanjut mengenai Properti di Property Academy by Pinhome. Download aplikasi Rekan Pinhome melalui App Store atau Google Play Store sekarang!

Hanya di Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.