Kamus Istilah Properti

Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

istilah properti

Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

IMB adalah izin untuk mendirikan, memperbaiki, merenovasi ataupun mengubah suatu bangunan.

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia no. 34 Tahun 2001 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah, setiap pemilik bangunan diwajibkan untuk mengurus Izin Mendirikan Bangunan sebelum membangun atau merenovasi bangunan tertentu.

Tentang IMB

(Miller’s Home)

IMB adalah sebuah lembaran pengesahan terkait bangunan yang telah sah dan mendapat ijin membangun bangunan di atas sebidang tanah dari pemerintah sekitar. Izin IMB ini biasanya dapat dibuat di kecamatan setempat, meskipun ada beberapa kecamatan yang tidak diperbolehkan untuk mengelurkan IMB oleh pemerintah daerah. Biasanya pada kasus tersebut pemerintah provinsi yang akan mengeluarkan izin IMB. Hal ini juga berlaku di kota-kota kecil yang sudah padat penduduk dan membatasi pembangunan di daerahnya.

Izin yang dilimpahkan ke pemerintah provinsi ini bertujuan agar pemerintah bisa lebih selektif dalam memebrikan izin pembangunan. Sedangkan pada daerah-daerah yang dalam proses berkembang pemerintah provinsi memberikan keleluasan pada kecamatan agar bisa memudahkan warganya untuk mendapat izin mendirikan bangunan. Dengan demikian daerah tersebut bisa secepatnya untuk berkembang yang dipenuhi oleh bangunan demi memajukan kawasan tersebut.

Jika suatu daerah semakin berkembang dengan banyaknya gedung-gedung maka pendapatan suatu daerah juga akan meningkat. Hal ini akan berdampak positif bagi investasi rumah dan tanah yang sudah dirancang. Biaya pembuatan IMB sendiri dilihat dari luas bangunan yang akan dibangun. Perhitungan biaya biasanya dihitung permeter dikalikan harga dari ijin bangunan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah. Apabila semakin berkembangnya daerah lokasi bangunan yang akan dibangun, tarif biaya IMB yang ditentukan oleh pemerintah daerah juga akan semakin tinggi.

Baca Juga:

Fungsi dan Tujuan IMB

Tujuan dari IMB adalah sesuatu yang sangat baik, Pins. Izin Mendirikan Bangunan ke depannya akan menciptakan tata letak bangunan yang teratur, nyaman dan sesuai peruntukan tanah. Terutama di kota besar seperti Jakarta yang sudah lumayan penuh oleh bangunan. Bisa kita bayangkan bersama bagaimana jadinya tata letak ibu kota Negara ini jika pendirian bangunannya tidak diatur secara tegas. Akan semakin semrawut dan tentunya akan merugikan banyak pihak di kedepannya.

IMB juga diharapkan akan menciptakan ekosistem yang seimbang dan serasi antara lingkungan dan bangunan. Di Dalam Izin Mendirikan Bangunan, juga ada izin kelayakan dalam membangun bangunan yang nantinya dikeluarkan oleh masing-masing Pemerintah Daerah. Maka dari itu, ketika akan melakukan pemasaran setiap properti belum dipasarkan harus menjamin surat dan izin-izin pembangunannya.

Syarat Pengajuan IMB

(Infopublik.id)

Pins juga perlu tahu cara dan syarat Izin Mendirikan Bangunan karena akan diperlukan jika Pins berniat melakukan pembelian properti atau memakai fasilitas KPR (Kredit Kepemilikan Rumah). Bisa dibilang, mengurus IMB dengan baik dan benar akan semakin memperlancar proses pengajuan kredit ke bank yang Pins inginkan.

Dalam mengajukan syarat Izin Mendirikan Bangunan, Pins harus tahu bahwa terdapat beberapa jenis IMB, seperti IMB rumah tinggal, non rumah tinggal yang berlantai hingga 8 lantai, dan non rumah tinggal yang berlantai lebih dari 9 lantai.

Berkas-berkas yang dibutuhkan

Pembuatan Izin Mendirikan Bangunan membutuhkan sejumlah berkas yang menjadi syarat dalam proses pembuatannya sesuai dengan aturan di daerah masing-masing. Pada umumnya, berkas-berkas yang diperlukan ialah:

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi NPWP
  • Fotokopi surat bukti kepemilikan tanah
  • Surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa yang disertai dengan materai
  • 5 set Ketetapan Rencana Kota (KRK)
  • 5 set gambar rancangan arsitektur bangunan gedung oleh arsitek yang telah memiliki Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB) dan tanda tangan arsitek tersebut

Baca Juga:

Kriteria-kriteria bangunan

(Pexels)

Selain itu juga sang pemohon harus memperhatikan persyaratan untuk bangunan yang memiliki kriteria-kriteria tertentu, seperti:

  • Fotokopi Surat Izin Penunjukkan Penggunaan Tanah (SIPPT) bagi lahan yang memiliki luas lebih dari 5000 meter persegi atau yang dipersyaratkan.
  • 3 set rencana struktur bangunan gedung yang disertai dengan hasil penyelidikan tanah yang bertanda tangankan arsitek yang sudah memiliki IPTB.
  • Perhitungan mekanikal dan elektrikal bangunan gedung dan gambar rencana dengan disertai tanda tangan arsitek bangunan tersebut yang juga telah memiliki IPTB.
  • Surat penunjukkan penanggung jawab atas perencanaan arsitektur, struktur, mekanikal, dan elektrikal bangunan gedung dari sang pemilik bangunan beserta fotokopiannya.
  • Softcopy dari rancangan arsitektur, struktur, mekanikal, dan elektrikal bangunan gedung.

Biaya retribusi

Untuk biaya yang akan Pins keluarkan saat mengurus IMB adalah, biasanya ditentukan oleh beberapa poin, di antaranya: luas bangunan, Indeks konstruksi dari bangunan yang akan dibangun, Indeks fungsi bangunan yang digunakan untuk membedakan fungsi hunian, usaha ataupun keagamaan, Indeks lokasi dan juga tarif dasar yang sudah ditentukan sebelumnya. Rumus yang digunakan: tarif dasar masing -masing daerah x indeks fungsi x indeks lokasi x indeks konstruksi x luas bangunan. Untuk saat ini, tarif dasar pembuatan Izin Mendirikan Bangunan berkisar di angka Rp 2.500 per meter persegi dan nantinya akan dihitung berdasarkan luas rumah.

Baca Juga:

Tidak hanya berkas-berkas persyaratan yang harus disiapkan, sang pemohon juga harus memperhatikan biaya retribusi IMB ini, seperti:

  • Retribusi IMB Rumah tinggal dihitung berdasarkan Luas Bangunan dan Harga Satuan Jenis Bangunan (Rumah Besar / Sedang / Kecil)
  • Retribusi IMB dihitung dengan cara : Luas total lantai bangunan x Harga Satuan
  • Ketika Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dari Seksi Pelayanan IMB Kecamatan sudah terbit, maka pembayaran retribusi dapat dilakukan dan pembayaran ini dilakukan di Kas Daerah Kecamatan.
  • Pemohon dapat mengambil Papan PIMB (papan kuning) setelah diperoleh Bukti Pembayaran Retribusi / Surat Tanda Setoran (STS) dari Kas Daerah di Loket Pelayanan Kecamatan.
  • Papan PIMB harus dipasang di lokasi pembangunan pada tempat yang mudah dilihat dari jalanan.

Jangka waktu penyelesaian IMB

Setelah hal-hal tersebut di atas terpenuhi, sang pemohon pun harus memperhatikan jangka waktu penyelesaian IMB rumah tinggal, seperti:

  • Kepala Suku Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan (Sudin P2B) Kotamadya setempat yang berhak mengeluarkan surat IMB Rumah Tinggal.
  • Penyelesaian IMB Rumah Tinggal, sesuai ketentuan dalam SK Gubernur No. 85 Tahun 2006, pasal 11 adalah 10 hari kerja.
  • Setelah IMB diterbitkan maka akan diberitahukan melalui surat kepada pemohon, kemudian dapat diambil ke Seksi Pelayanan Dinas P2B Kecamatan.

Apabila syarat-syarat dari IMB sudah dimiliki oleh sang pemohon, maka pemohon dapat segera melaksanakan pembangunan rumah. Pelaksanaan pembangunan rumah baru dapat dimulai ketika IMB sudah diterbitkan dan harus sesuai dengan IMB yang telah diterbitkan, Pins.

Namun apabila terdapat perubahan atau penambahan rencana, Pins harus melakukan pengajuan Perubahan Izin Membangun Rumah (PIMB) dan selama pelaksanaan pembangunan ini, IMB adalah bukti yang harus selalu tersedia di lokasi bangunan untuk pedoman dalam pembangunan dan pemeriksaan sewaktu-waktu dari petugas pengawasan Seksi P2B (Kecamatan).

Baca Juga: Apa Itu SIPPT?

Cara Mengurus IMB

Setelah Pins memenuhi syarat Izin Mendirikan Bangunan, Pins sudah bisa langsung mengajukan permohonan IMB kepada pemerintah daerah setempat. Pins hanya perlu mengisi formulir permohonan IMB dan membayar biaya pengukuran. Nah, besarannya inilah yang tentu akan berbeda – beda antara satu daerah dengan daerah lainnya. Pins juga bisa melakukan negosiasi biaya pengukuran kepada petugas yang datang. Sekedar informasi, menurut data 2014, biaya untuk bangunan dengan luas 60 meter persegi adalah sekitar Rp 1.5 juta.

Jika seluruh proses pembayaran telah selesai dilakukan, Pins akan mendapatkan Izin Pembangunan (IP) yang tandanya Pins sudah diperbolehkan membangun sambil menunggu terbitnya IMB. Perlu diingat, IP tidak sama dengan IMB ya Pins kekuatannya di mata hukum. Kenapa? Karena Izin Mendirikan Bangunan adalah pernyataan legalitas bahwa pemohon sudah diizinkan untuk mendirikan bangunan langsung dari pemerintah setempat. Di dalamnya juga ada informasi lengkap pemohon, alamat, luas bangunan, batas – batas bangunan dan juga status tanah yang dijadikan objek IMB.

Rumah atau bangunan yang sudah memiliki Izin Mendirikan Bangunan pastinya memiliki kelebihan. Selain daya jualnya yang jauh lebih tinggi, bangunan terkait pasti sangat mudah untuk mendapatkan jaminan kredit bank, status tanahnya meningkat dan terdapat informasi kejelasan peruntukan dan rencana jalannya.

Baca Juga:

Featured Image Source: Infopublik.id


Temukan beragam pilihan rumah terlengkap di daftar properti & iklankan properti kamu di Jual Beli Properti Pinhome. Bergabunglah bersama kami di aplikasi Rekan Pinhome untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti. Cek pilihan rumah di Kota Bogor terbaik dari Pinhome!

Kamu juga bisa belajar lebih lanjut mengenai Properti di Property Academy by Pinhome. Download aplikasi Rekan Pinhome melalui App Store atau Google Play Store sekarang!

Hanya di Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.