Kamus Istilah Properti

Sertifikat Tanah

istilah properti

Sertifikat Tanah

Pengertian sertifikat tanah adalah tanda atau surat keterangan (pernyataan) tertulis atau tercetak dari orang yang berwenang yang dapat digunakan sebagai bukti kepemilikan atau suatu kejadian.

Pengertian Sertifikat Tanah

Sertifikat tanah adalah surat keterangan sebagai bukti kepemilikan serta hak seseorang atas tanah atau lahan. Sertifikat ini adalah salah satu dokumen negara yang dangat penting. Badan Pertanahan Nasional atau BPN lah yang mengeluarkan sertipikat tanah ini.

Fungsi Sertifikat Tanah

Menurut pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1997, fungsi atau tujuan pendaftaran tanah dan memiliki sertipikat tanah yaitu:

  1. Untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan.
  2. Sebagai penyedia informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk Pemerintah agar dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun yang sudah terdaftar;
  3. Untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan

Baca juga:

Jenis Sertifikat Tanah

(Pexels)

Sertifikat ini dibuat oleh PPAT atau Pejabat Pembuat Akta Tanah. PPAT diberikan wewenang oleh BPN untuk mengurus sertipikat tanah tersebut. Hal ini tercantum dalam PP No. 37 tahun 1998, yaitu bahwa PPAT mempunyai wewenang dalam membuat akta otentik mengenai hak tanah.

Lalu, berdasarkan PP No. 37 tahun 1998 tersebut ada berbagai jenis sertipikat tanah yang menjadi tugas pokok serta kewenangan PPAT, di antaranya:

  • AJB atau Akta Jual Beli
  • Akta Tukar Menukar
  • Akta Pemasukan ke Dalam Perusahaan
  • Pembagian Hak Tanggungan (Akta)
  • Akta Hibah
  • Pemberian Hak Guna Bangunan Atas Tanah Hak Milik (Akta)
  • Akta Pembagian Hak Bersama
  • Akta Pemberian Hak Pakai Atas Tanah Hak Milik

Baca juga:

Cara Mengurus Sertifikat Tanah

(Pexels)

Uruslah segera sertipikat tanah, jika Pins belum memilikinya. Jika ingin mengurusnya, ini dia cara mengurusnya.

Syarat Dokumen yang Harus Dilampirkan:

  1. SHGB atau Sertifikat Asli Hak Guna Bangunan
  2. Fotocopy IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
  3. KTP dan juga KK Kartu Keluarga
  4. SPPT PBB
  5. Surat pernyataan kepemilikan lahan

Langkah-langkah Mengurus Sertifikat Tanah

Berikut ini adalah langkah-langkah mengurus sertifikat tanah:

  • Datang ke Kantor BPN

Datanglah ke kantor yang terdekat dengan lokasi rumah / tanah yang akan dibuat sertifikat. Ambil formulir pendaftaran, lalu Pins akan mendapatkan map berwarna kuning dan biru. Kemudian, segera buat janji dengan petugas BPN untuk survey dan mengukur tanah.

  • Sertifikat Hak Milik Rilis

Setelah tanah rumah / lahan diukur oleh petugas, maka terbitlah Surat Ukur Tanah. Surat ini berguna untuk melengkapi dokumen yang sudah ada. Setelah itu, Pins tinggal menunggu rilisnya surat keputusan.

Kemudian, selama proses menunggu sertipikat tanah rilis, Pins akan dikenakan beban BEA Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB). Kurang lebih waktu hingga rilis sertifikat tersebut adalah satu tahun. Jadi, jangan bosan-bosan untuk terus mengecek status sertifikat mu kepada petugas BPS secara berkala ya!

  • Sertifikat Tanah Girik

Selain sertipikat tanah biasa, ada juga yang disebut dengan sertipikat tanah girik. Tanah girik atau yang biasa disebut tanah warisan juga merupakan aset yang perlu dibuatkan sertipikat.

Daftar konveksi hak tanah girik ke kantor pertanahan terdekat. Selain melalui kantor pertanahan, sertipikat tanah girik juga bisa diurus melalui Kelurahan setempat.

Berikut adalah detail informasi mengenai sertipikat tanah, selain itu masih banyak lagi dokumen tanah yang penting untuk diketahui seperti Letter C dan lain sebagainya. Semoga berguna ya, Pins!

Baca juga:

Featured Image Source: iStock

Editor: Syahya Rembulan


Temukan pilihan rumah terlengkap di Aplikasi Pinhome. Dapatkan properti idaman melalui program NUP untuk akses eksklusif. Untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti bergabunglah menjadi rekan agen properti bersama kami dan iklankan properti kamu di sini. Cek rekomendasi rumah di Kota Jakarta Selatan terbaik dari Pinhome!

Kamu juga bisa belajar lebih lanjut mengenai properti di Property Academy by Pinhome. Gabung menjadi Rekan Jasa Pinhome melalui aplikasi Rekan Pinhome di App Store atau Google Play Store sekarang!

Hanya di Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome PINtar jual beli sewa properti.