Kamus Istilah Properti

BPN (Badan Pertanahan Nasional)

istilah properti

BPN (Badan Pertanahan Nasional)

Badan Pertanahan Nasional atau BPN adalah lembaga pemerintah nonkementerian di Indonesia yang mempunyai fungsi melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Pertanahan.

Apa itu BPN (Badan Pertanahan Nasional)? 

Badan Pertanahan Nasional atau BPN adalah lembaga pemerintah nonkementerian di Indonesia yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Pertanahan. Dalam melaksanakan tugasnya, BPN diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2015. 

Sebelum dikenal sebagai BPN, lembaga ini dulu disebut Kantor Agraria. Pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo fungsi dan tugas dari organisasi Badan Pertanahan Nasional dan Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Pekerjaan Umum digabung dalam satu lembaga kementerian yang bernama Kementerian Agraria dan Tata Ruang. 

Sejak 23 Oktober 2019 jabatan Kepala BPN dipangku oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil. Tentunya, ikut mengatur dalam jalannya Undang-Undang Pokok Agraria di Indonesia.

Baca juga:

Tugas dan Fungsi BPN (Badan Pertanahan Nasional)

bpn adalah
(Setneg.go.id)

Sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2015 tentang Badan Pertanahan Nasional, BPN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Pertanahan Nasional menyelenggarakan fungsi:

  • Penyusunan dan penetapan kebijakan di bidang pertanahan.
  • Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang survei, pengukuran, dan pemetaan.
  • Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penetapan hak tanah, pendaftaran tanah, dan pemberdayaan masyarakat.
  • Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengaturan, penataan dan pengendalian kebijakan pertanahan.
  • Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengadaan tanah.
  • Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian dan penanganan sengketa dan perkara pertanahan.
  • Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BPN.
  • Pelaksanaan koordinasi tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BPN.
  • Pelaksanaan pengelolaan data informasi lahan pertanian pangan berkelanjutan dan informasi di bidang pertanahan.
  • Pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pertanahan.
  • Pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang pertanahan.

Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi BPN di daerah, dibentuk Kantor Wilayah BPN di provinsi dan Kantor Pertanahan di kabupaten/kota.

Cara Mengurus Sertifikat di Kantor BPN

Salah satu fungsi utama Badan Pertanahan Nasional yaitu mengeluarkan sertifikat tanah. Jika Anda yang mempunyai tanah namun belum memiliki sertifikat tanah dianjurkan untuk segera mengurus sertifikat tanah ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.

Lalu bagaimana prosedur mengurus sertifikat tanah langsung di BPN? 

Syarat Mengurus Sertifikat Tanah di Kantor BPN

Sebelum mengurus, berikut persyaratan dokumen yang diperlukan akan disesuaikan dengan asal hak tanah, seperti: 

Bagi masyarakat yang berkeinginan membuat sertifikat tanah yang berasal dari girik juga bisa mengurus langsung di BPN. Sertifikat ini berasal dari tanah yang berasal dari warisan yang mungkin belum disahkan dalam sertifikat.

Adapun dokumen yang harus dilampirkan saat mengurus sertifikat tanah di kantor BPN adalah sebagai berikut:

  • Akta jual beli tanah
  • Fotokopi KTP dan KK
  • Fotokopi girik yang dimiliki
  • Dokumen dari kelurahan atau desa, seperti Surat Keterangan Tidak Sengketa, Surat Keterangan Riwayat Tanah, dan Surat Keterangan Tanah secara Sporadik

Prosedur Mengurus Sertifikat Tanah di Kantor BPN

Setelah melengkapi persyaratan di atas, berikut ini prosedur mengurus Sertifikat Tanah di Badan Pertanahan Nasional: 

  • Datanglah ke kantor BPN terdekat dengan lokasi rumah / tanah yang akan dibuat sertifikat.
  • Ambil formulir pendaftaran, lalu Pins akan mendapatkan map berwarna kuning dan biru. Kemudian, segera buat janji dengan petugas BPN untuk survey dan mengukur tanah.
  • Petugas akan mendatangi lokasi untuk survey.  
  • Setelah tanah rumah / lahan diukur oleh petugas, maka terbitlah Surat Ukur Tanah. Surat ini berguna untuk melengkapi dokumen yang sudah ada. Setelah itu, Pins tinggal menunggu rilisnya surat keputusan.

Kemudian, selama proses menunggu sertifikat tanah rilis, Anda akan dikenakan beban BEA Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB). Kurang lebih waktu hingga rilis sertifikat tersebut adalah satu tahun.  

Baca juga:

Loket BPN Online, Layanan Tanpa Tatap Muka (TTM) Inovasi Badan Pertanahan Nasional

bpn adalah
(twitter)

Salah satu tujuan BPN adalah memberikan kemudahan bagi masyarakat dengan meresmikan Loket Badan Pertanahan Nasional Online pada awal Januari 2020 lalu. Peresmian tersebut dilaksanakan pada kantor BPN Kota Tangerang yang berada di Jalan Perintis Kemerdekaan.

Jadi, Pins melalui loket dan aplikasi online ini, Badan Pertanahan Nasional berharap tahun 2025 nanti seluruh tanah di Indonesia telah terdaftar dengan baik agar mengurangi terjadinya sengketa yang memakan waktu dan biaya.

Pelayanan yang dilakukan secara online juga dipercaya akan mendorong minat masyarakat untuk mendaftarkan tanahnya dan dibuatkan sertifikatnya agar menjadi legal dan memiliki kekuatan di mata hukum.

Layanan cek sertifikat tanah online ini tersedia melalui situs dan aplikasi “Sentuh Tanahku”. Lalu bagaimana cara menggunakannya?  

Cara Cek Sertifikat Online di Aplikasi Sentuh Tanahku 

Aplikasi Sentuh Tanahku dapat Anda unduh di Android maupun iOS. Aplikasi ini memiliki beberapa fitur antara lain, info berkas, info sertifikat, plot bidang tanah, dan lokasi bidang tanah.

Info sertifikat memuat informasi daftar kepemilikan beserta rincian sertifikat. Apabila sertifikat fisik belum tersedia, pengguna dapat melaporkan informasi mengenai ketersediaan tersebut.

Berikut ini langkah mudah untuk melakukan pengecekan sertifikat online melalui aplikasi Sentuh Tanahku dari BPN (Badan Pertanahan Nasional):

  • Unduh aplikasi Sentuh Tanahku melalui Play Store atau App Store
  • Daftarkan diri dengan klik menu “Daftar Akun Baru” Tulis username, password, dan alamat email yang akan digunakan
  • Lakukan verifikasi dengan mengklik tautan yang sudah dikirimkan ke alamat email tersebut
  • Klik tombol aktivasi kemudian login dengan mengetikkan username dan password sesuai yang telah didaftarkan
  • Pengguna akan diarahkan ke beranda dan bisa mengakses informasi yang dibutuhkan

Baca juga:

Cara Cek Sertifikat Tanah Online melalui Situs Badan Pertanahan Nasional

Selain menggunakan aplikasi, mengecek sertifikat tanah juga bisa dilakukan secara online di situs resmi Badan Pertanahan Nasional. Berikut ini langkahnya: 

  • Masuk ke situs https://www.atrbpn.go.id, klik pada menu “Publikasi” untuk mengetahui informasi berkas
  • Klik tombol “Cari Berkas”. Akan muncul informasi lengkap mengenai sertifikat beserta data kepemilikannya.

Jika pemilik ingin mencetak sertifikat tanahnya. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan jika ingin mencetak sertifikat di kantor BPN setempat meliputi.

  • Sertifikat tanah yang hendak diperiksa
  • Formulir permohonan pengecekan sertifikat dari BPN
  • Fotokopi KTP pemilik sertifikat
  • Biaya administrasi Rp50.000 per sertifikat yang dicetak

Demikian informasi yang bisa disampaikan mengenai BPN. Semoga bermanfaat, ya! 

Baca juga:

Featured Image Source: Kompas.com

Editor: Syahya Rembulan


Temukan beragam pilihan rumah terlengkap di daftar properti & iklankan properti kamu di Jual Beli Properti Pinhome. Bergabunglah bersama kami di aplikasi Rekan Pinhome untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti. 

Kamu juga bisa belajar lebih lanjut mengenai Properti di Property Academy by Pinhome. Download aplikasi Rekan Pinhome melalui App Store atau Google Play Store sekarang!

Hanya di Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.