Kamus Istilah Properti

Tanah HPL atau Hak Pengelolaan Lahan

istilah properti

Tanah HPL atau Hak Pengelolaan Lahan

Tanah HPL adalah sebuah kewenangan yang diberikan oleh negara kepada badan hukum tertentu untuk mengelola lahan milik negara.

Apa itu Tanah HPL

(Unsplash)

Beberapa pihak yang dianggap mumpuni oleh negara punya kesempatan untuk memberdayakan lahan-lahan yang dimiliki oleh negara. Semuanya sudah diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) oleh pemerintah. Salah satu jenis keistimewaan tersebut bisa kita lihat dengan keberadaan istilah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dalam sektor agraria atau pertanahan.

Hak Pengelolaan Lahan adalah sebuah kewenangan yang diberikan oleh negara kepada badan hukum tertentu untuk mengelola lahan milik negara. Badan yang paling umum memiliki HPL dari pemerintah antara lain adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Dasar hukum dari keberadaan pemberian wewenang tersebut tercatat pada Peraturan Menteri Agraria no 9 Tahun 1965 dan Peraturan Pemerintah no 40 Tahun 1996. Secara sederhana, dengan memperoleh HPL, publik diberi sebagian kewenangan untuk menguasai lahan yang dimiliki oleh negara.

Dengan mendapatkan HPL, pengelola lahan mendapatkan beberapa kewenangan. Kewenangan-kewenangan yang dimaksud antara lain adalah sebagai berikut:

  • Merencanakan penggunaan atau peruntukkan lahan.
  • Menyerahkan tanah kepada pihak ketiga dengan hak pakai maksimal selama 6 tahun.
  • Menerima pemasukan, ganti rugi, uang wajib tahunan dari tanah yang didelegasikan.

Baca Juga:

Lembaga-lembaga yang mendapatkan HPL

(Unsplash)

Pemegang HPL biasanya tidak jauh dari instansi, otorita atau perusahaan-perusahaan yang dimiliki oleh negara. Semuanya diatur dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Badan Pertanahan Nasional No. 9 Tahun 1999, pasal 64 ayat 1.

Badan hukum yang dimaksud semuanya tercatat pada poin-poin di bawah ini.

  • Instansi-instansi, termasuk Pemerintah Daerah,
  • Badan otorita,
  • Perseroan tertentu,
  • Badan Usaha Milik Negara (BUMN),
  • Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),
  • Badan-badan hukum lainnya yang ditunjuk oleh pemerintah.

Baca Juga:

Batasan penggunaan lahan HPL

(Unsplash)

Peraturan Menteri Negara Agraria/Badan Pertanahan Nasional No. 9 Tahun 1999, pasal 67 ayat 2 mengatur untuk apa saja lahan HPL harus difungsikan. Berikut poin-poin penggunaan lahan HPL yang dimaksudkan.

  • Pelabuhan,
  • Otorita,
  • Perumnas,
  • Pemerintahan Daerah,
  • Transmigrasi,
  • Instansi pemerintah,
  • Industri, Pariwisata, Pertanian dan Perkeretaapian.

Baca Juga:

Jangka waktu Hak Pengelolaan Lahan

(Unsplash)

Menurut Peraturan Pemerintah no 10 tahun 1961, durasi atau jangka waktu berlakunya HPL atau hak pakai yang diberikan oleh negara kepada badan hukum terkait minimal adalah 5 tahun. Jika jangka waktu tidak ditentukan secara tertulis, maka badan hukum tersebut berhak untuk menggunakan atau memberdayakan lahan yang didelegasikan selama 5 tahun.

Agar secara hukum lahan yang didelegasikan sah untuk digunakan, badan hukum terkait perlu untuk mendatangi Kantor Pendaftaran Tanah. Setelah tercatat dan teradministrasikan, maka pihak yang memperoleh HPL bisa mulai mengelola lahan tersebut.

Baca Juga:

Apakah lahan HPL bisa dikelola oleh pihak ketiga?

(Unsplash)

Pada penjelasan awal, sempat disinggung bahwa lahan HPL bisa diserahkan kepada pihak ketiga untuk pengelolaannya. Pihak ketiga yang dimaksud bisa siapa saja, baik individu maupun instansi.

Biasanya, badan hukum yang memiliki HPL dari lahan yang dimaksud akan mendapatkan komisi berupa uang sewa lahan atau/dan bangunan. Untuk mengetahui alur menyewa HPL, silakan simak penjelasan di bawah ini.

Baca Juga:

Pengurusan SPPT dan dokumen-dokumen pendukung

Untuk dapat menggunakan lahan HPL, pihak ketiga harus mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada instansi terkait. Setelah disetujui, maka pihak ketiga akan diminta untuk mengurus pembuatan SPPT (Surat Perjanjian Penggunaan Tanah). Adapun dokumen yang diperlukan untuk melengkapi SPPT antara lain adalah:

  • Hak Milik (transmigrasi),
  • HGB (Hak Guna Bangunan),
  • Hak Pakai.

Pembuatan SPPT harus dibuat pada saat pertama kali mengajukan Hak Guna Bangunan. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Badan Pertanahan Nasional No. 9 Tahun 1999.

Isi dokumen SPPT

Ada beberapa materi yang perlu dimuat dalam pembuatan SPPT. Setidaknya, dalam dokumen tersebut harus menjabarkan poin-poin berikut:

  • Identitas masing-masing pihak (Badan hukum yang memiliki HPL dan pihak ketiga),
  • Letak, batas-batas, dan luas tanah yang dimaksud,
  • Jenis penggunaan,
  • Seperti apa hak yang diberikan kepada pihak ketiga, jangka waktu dan keuangannya, serta kemungkinan untuk memperpanjang atau memperbaharui hak yang dimaksud,
  • Jenis bangunan yang akan didirikan dan status bangunan setelah masa perjanjian berakhir.

Proses penyerahan

Setelah dokumen-dokumen yang disebutkan sudah dilengkapi, maka pihak ketiga akan menunggu proses penyerahan dari badan hukum yang memiliki HPL. Nantinya pihak yang memiliki HPL akan memberikan dokumen Hak Guna Bangunan (HGB) yang sudah disetujui oleh Kepala BPN (Agraria) RI.

Dengan adanya HGB, maka pihak ketiga sudah resmi bisa mendirikan bangunan di lahan yang ia tercatat pada dokumen tersebut. Hal ini secara hukum tertulis dalam Pasal 35 UUPA yang berbunyi sebagai berikut.

Hak Guna Bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri.

Pasal 35 UUPA

Perpanjangan HGB atas lahan HPL

Dalam dokumen SPPT dan HGB, akan tercatat berapa jangka waktu pengelolaan lahan HPL yang diberikan kepada pihak ketiga. Apabila durasi pengelolaan habis, pihak ketiga diperkenankan untuk memperpanjang jangka waktu yang dilakukan 2 tahun sebelum masa perjanjian berakhir.

Maksimal, pihak ketiga bisa mengelola sebuah lahan HPL hingga 20 tahun. Penggunaannya bisa bermacam-macam. Ada yang dipakai untuk membuat usaha, rumah tinggal, bangunan pertokoan, dan lain-lain.


Temukan beragam pilihan rumah terlengkap di daftar properti & iklankan properti kamu di Jual Beli Properti Pinhome. Bergabunglah bersama kami di aplikasi Rekan Pinhome untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti. 

Kamu juga bisa belajar lebih lanjut mengenai Properti di Property Academy by Pinhome. Download aplikasi Rekan Pinhome melalui App Store atau Google Play Store sekarang!

Hanya di Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.