Kamus Istilah Properti

Perumahan Subsidi

istilah properti

Perumahan Subsidi

Perumahan subsidi adalah rumah yang dibangun dengan harga terjangkau karena mendapat bantuan dari pemerintah melalui bank baik secara konvensional maupun dengan prinsip syariah.

Apa Itu Perumahan Subsidi?

(Pixabay)

Program perumahan subsidi dibuat oleh pemerintah untuk mengatasi masalah hunian bagi masyarakat Indonesia. Kendala mahalnya harga rumah ditambah angka pertambahan penduduk yang tidak sebanding dengan penyediaan sarana perumahan atau kompleks, menjadikan masyarakat kesulitan memiliki tempat tinggal yang layak. 

Rumah subsidi ini menawarkan solusi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (BMR) untuk bisa memiliki tempat tinggal yang murah dan layak. 

Dalam laman Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR dijelaskan, rumah subsidi adalah rumah yang dibangun dengan harga terjangkau yang diperoleh melalui skema KPR, baik secara konvensional maupun dengan skema syariah.

Pins bisa membeli hunian dengan harga terjangkau karena telah mendapatkan bantuan dari pemerintah yang tidak mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) layaknya rumah komersial.

Tak hanya harganya yang murah, tapi masyarakat bisa mendapatkannya dengan syarat-syarat yang lebih mudah daripada pengajuan cicilan rumah nonsubsidi. 

Tentu untuk bisa mendapatkannya, ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi, Pins. 

Baca Juga:

Kelebihan Perumahan Subsidi 

(Shutterstock)

Seperti informasi di atas, program rumah subsidi ini menawarkan keunggulan berupa syarat yang mudah dan cicilan yang terjangkau. 

Untuk lebih jelasnya, berikut beberapa kelebihan rumah subsidi yang Pins harus ketahui.

Harga Rumah Murah Sehingga Cicilan Lebih Ringan

Lantaran sudah mendapatkan bantuan dari pemerintah menjadikan harga perumahan subsidi ini menjadi lebih murah. Alhasil, nominal cicilan setiap bulannya yang harus dibayarkan pun menjadi lebih murah dari biasanya. 

Misalnya, pada saat artikel ini ditulis, rata-rata harga rumah subsidi untuk wilayah Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi berkisar di harga Rp 148 jutaan. Perhitungannya, kewajiban nominal cicilan pembayaran rumah bisa jatuh di angka Rp 1 jutaan/bulan. 

Baca Juga:

Uang Muka Hanya 1 Persen

Jika perumahan nonsubsidi yang dibayar melalui KPR diwajibkan membayar uang muka minimal 10-15 persen sesuai aturan Bank Indonesia (BI), maka Pins hanya diharuskan membayar uang muka mulai dari 1 persen saja.

Artinya, jika harga rumah Rp 148 jutaan, maka dp yang dibayar di angka Rp 10 jutaan saja. Terjangkau, bukan? 

Masa Tenor Panjang 

Perumahan bersubdisi menawarkan jangka waktu pembayaran yang panjang, maksimal 20 tahun. 

Bunga yang akan dikenakan kepada kita pun termasuk tipe fixed rate alias tidak akan berubah setiap bulannya hingga masa tenor cicilan selesai. 

Kerja Sama dengan Developer Terpercaya

Mengingat rumah subsidi ini merupakan program pemerintahan, maka pasti pengembang perumahan sudah terpercaya dan memiliki rekam jejak yang baik. Tentu saja ini akan menguntungkan karena Pins akan mendapatkan kejelasan urusan kepemilikan rumah nantinya.

Terlebih, para pengembang ini juga sudah mengerjakan berbagai proyek perumahan subsidi sehingga pengalamannya sudah tidak perlu diragukan.

Rumah Siap Huni

Rata-rata, perumahan yang dibayarkan dengan skema KPR subsidi ini ditawarkan sudah siap huni. Tujuannya untuk menghindari kasus risiko gagal terbangun. 

Jadi, sebagai calon pembeli, Pins memeriksa sendiri kondisi rumah dan fasilitasnya secara langsung.  

Kekurangan Perumahan Bersubsidi

(Housingestate.id)

Namanya rumah murah, tentu memiliki sejumlah kekurangan yang harus siap dihadapi. Berikut ini beberapa kekurangan rumah bersubsidi:

Kualitas Bangunan Standar 

Rumah subsidi dijual di bawah harga pasar, sehingga para developer tidak memilih bahan-bahan dengan kualitas premium. Meski standar, kualitas rumah subsidi tetap mengikuti standar keamanan dan kekuatan jadi tetap layak.

Untuk itulah, sebelum benar-benar serah terima rumah secara resmi, pastikan Pins sudah memeriksa keadaan fisik rumah huni yang akan ditinggali. Sehingga tak perlu mengeluarkan dana ekstra lagi untuk memperbaiki bagian kerusakan rumah. 

Luas Lahan Terbatas 

Dari segi luasnya, rumah subsidi terbilang terbatas. Pemerintah menetapkan luas lahan perumahan subsidi hanya berkisar 60 meter persegi untuk luas rumah dan 100 meter untuk luas total bangunan rumah huni.

Meski begitu, tentu luas lahan cukup untuk tinggal bersama keluarga kecil. 

Lokasi Kurang Strategis 

Harga lahan di pinggiran akan jauh lebih murah daripada lahan di pusat kota. Karena alasan inilah biasanya rumah subsidi lokasinya agak jauh dari pusat kota. Tujuannya demi menghemat biaya produksi dan bisa dijual dengan harga yang lebih terjangkau. 

Ada baiknya, sebelum Pins memutuskan untuk membeli rumah, pastikan dulu apakah ada sarana transportasi untuk memfasilitasi kebutuhan Pins sehari-hari. Atau mungkin Pins sudah memiliki kendaraan pribadi untuk transportasi sehari-hari?

Baca Juga:

Jenis-jenis Pembiayaan Perumahan Bersubsidi

Jika Pins tertarik memiliki rumah dengan skema pembayaran KPR subsidi, pemerintah menawarkan beberapa jenis program.

Berikut ini penjelasan dari masing-masing dari program rumah bersubsidi dan syaratnya:

Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP)

FLPP adalah dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan kepada MBR. Pengelolaannya dilaksanakan oleh Kementerian PUPR. Artinya, FLPP hanya bisa diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah.

Salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk dapat mendapatkan perumahan subsidi adalah penghasilan maksimum Rp 8 juta untuk rumah tapak dan susun. Kemudian peserta KPR FLPP harus menempati rumah yang dibeli dengan skema kredit tersebut. Artinya, rumah tersebut tidak boleh dijual atau disewa kepada orang lain. 

Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM)

Jenis KPR subsidi ini diberikan dalam rangka memenuhi sebagian atau seluruh uang muka perolehan rumah. Bagi masyarakat yang menjadi penerima FLPP, maka secara otomatis akan menerima bantuan SBUM ini.

Jumlah besaran SBUM yang diterima MBR sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 552/KPTS/M/2016 tentang Batasan Penghasilan Kelompok.

Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan yang diberikan kepada penerima KPR Bersubsidi sebesar Rp4 juta. 

Baca Juga:

Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT)

Jenis berikutnya yaitu program bantuan pemerintah yang diberikan kepada MBR yang telah memiliki tabungan. Tujuannya untuk memenuhi sebagian uang muka perolehan rumah atau sebagian uang muka perolehan rumah. Selain itu, bisa juga sebagian dana untuk pembangunan rumah swadaya melalui kredit atau pembiayaan dari bank pelaksana.

Subsidi bantuan uang muka yang diberikan hingga sebesar Rp 32,4 juta. Pemohon setidaknya memiliki dana sebesar 5 persen dari total harga rumah. Sementara, suku bunga yang ditawarkan sebesar 10 persen untuk tahun pertama, tahun kedua sebesar 11 persen, dan tahun ketiga sebesar 12 persen.

Lalu Untuk tahun keempat suku bunga mengambang dengan tetap memperhatikan batas tertinggi yang ditetapkan pemerintah.  

Cara Mendapatkan Perumahan Bersubsidi

Perumahan Bersubsidi
(Freepik)

Lalu, apa saja syarat-syarat untuk bisa membeli rumah bersubsidi ini? Yuk, simak informasinya berikut ini:

Syarat Penerima 

Tak sembarangan orang bisa mendapatkan fasilitas pembiayaan satu ini. Ada beberapa syarat jika ingin mendapatkannya, yaitu:

  • Warga negara Indonesia (WNI) dengan usia diatas 21 tahun dan telah menikah.
  • Belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah
  • Penghasilan tidak lebih dari Rp8 juta
  • Mempunyai masa kerja atau bidang usaha minimal satu tahun
  • Mempunyaii Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Masa pajak penghasilan (PPh 21)

Kelengkapan Dokumen 

Setelah syarat-syarat di atas terpenuhi, Pins juga harus melengkapi beberapa dokumen di bawah ini:

  • Formulir aplikasi kredit yang dilengkapi pas foto terbaru  pemohon dan pasangan.
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon dan pasangan, fotocopy kartu keluarga, fotocopy surat nikah atau cerai.
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Surat Keterangan Domisili serta laporan keuangan tiga bulan terakhir (untuk pemohon wiraswasta)
  • Fotocopy izin praktik (untuk pemohon profesional)
  • Slip gaji terakhir atau surat keterangan penghasilan, fotokopi Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Tetap atau Surat Keterangan Kerja (untuk pemohon pegawai).
  • Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Itulah informasi mengenai perumahan subsidi adalah hal yang penting untuk dipelajari. Jika Pins memenuhi syarat yang disebutkan, maka sangat bisa untuk mendapatkan program pemerintah ini. 

Kalau Pins ingin tahu perumahan subsidi adalah apa dan dimana saja yang ada di kotamu, temukan saja daftar terbaiknya di Pinhome! 

Baca Juga:

Featured Image Source: Kompas.com


Temukan beragam pilihan rumah terlengkap di daftar properti & iklankan properti kamu di Jual Beli Properti Pinhome. Bergabunglah bersama kami di aplikasi Rekan Pinhome untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti. Cek pilihan rumah di Kota Bandung terbaik dari Pinhome sekarang!

Kamu juga bisa belajar lebih lanjut mengenai Properti di Property Academy by Pinhome. Download aplikasi Rekan Pinhome melalui App Store atau Google Play Store sekarang!

Hanya di Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.