Kamus Istilah Properti

SBUM (Subsidi Bantuan Uang Muka)

istilah properti

SBUM (Subsidi Bantuan Uang Muka)

Apa itu SBUM? SBUM adalah program KPR Subsidi Bantuan Uang Muka dari pemerintah yang diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah dalam rangka pemenuhan sebagian atau seluruh uang muka perolehan rumah.

Apa Itu SBUM?

sbum
(Forbes)

Agar paham mengenai apa itu SBUM, perlu diketahui bahwa SBUM perumahan merupakan salah jenis fasilitas pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Subsidi dari pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia (Kemen PUPR RI) selain FLPP.

SBUM adalah program KPR Subsidi Bantuan Uang Muka dari pemerintah yang diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah dalam rangka pemenuhan sebagian atau seluruh uang muka perolehan rumah. 

Menurut Kementerian PUPR dalam situs resminya KPR subsidi SBUM perumahan adalah subsidi pemerintah yang diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah dalam rangka pemenuhan sebagian atau seluruh uang muka perolehan rumah.

Program ini saling berhubungan dengan skema KPR FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan). Ketika Pins menjadi penerima KPR FLPP, maka secara otomatis sudah menerima bantuan satu ini. 

Keduanya diberikan sebagai bantuan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang pengelolaannya dilaksanakan oleh Kementerian PUPR.

Bentuk bantuan yang diberikan berupa pemberian uang muka yang umumnya menjadi masalah utama bagi sebagian besar orang yang hendak mengajukan KPR.

Besaran bantuan uang muka yang bisa didapatkan penerima KPR Subsidi adalah Rp4 juta yang disalurkan pemerintah melalui bank penyedia KPR subsidi yang bersedia bergabung sebagai pelaksana.

Baca juga: Apa Itu Backlog?

Syarat Penerima SBUM

(Kimley Horn)

Target dari program ini yaitu Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan beberapa kategori di antaranya:

  • WNI dan berdomisili di Indonesia.
  • Usia minimal 21 tahun atau sudah menikah.
  • Masa kerja atau usaha minimal 1 tahun
  • Pasangan belum pernah memiliki rumah.
  • Pasangan belum pernah menerima subsidi perumahan dari pemerintah.
  • Penghasilan maksimal Rp4 juta (untuk rumah tapak) dan maksimal Rp7 juta (untuk pembeli rumah susun). Khusus WNI belum menikah di Papua dan Papua Barat batas atasnya Rp7,5 juta per bulan

Kriteria ini sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR No.411/KPTS/M/2021 tentang Besaran Penghasilan MBR dan Batasan Luas Lantai Rumah Umum dan Rumah Swadaya.

Skema Penyaluran Bantuan SBUM

sbum
(Jakarta Post)

Jika Pins tertarik memperoleh bantuan uang muka ini, maka bisa mengajukan KPR FLPP dengan syarat yang sesuai. Berikut ini tahapan yang harus Pins lalui jika ingin mendapatkannya:  

Proses Pengajuan KPR Subsidi

Pertama, tentu Pins harus mematikan bahwa sudah mengajukan KPR Subsidi dan diterima. Untuk proses pengajuan ini, ada beberapa langkah yang dilalui, yaitu: 

  • Lengkapi persyaratan lalu serahkan kepada bank penyelenggara yang dituju.
  • Berkas permohonan akan diproses 
  • BI Checking atau Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK)
  • Verifikasi data
  • Analisa dan survey
  • Jika permohonan disetujui, Pins membuka tabungan di bank yang dituju.
  • Akad kredit
  • Bantuan dicairkan

Mengajukan Permohonan SBUM di Bank Pelaksana

Berikutnya Pins bisa mengajukan permohonan Subsidi Bantuan Muka dengan mendatangi bank pelaksana untuk pembelian KPR subsidi. Pins bisa mengajukan permohonan SBUM perumahan setelah pengajuan KPR Subsidi FLPP diterima. 

Pins yang berhak mengajukan SBUM adalah MBR yang masih kekurangan bayar uang muka, dengan nominal yang akan diperoleh Rp4 juta. Untuk membuktikannya, Pins bisa melampirkan surat pernyataan yang ditandatangani oleh kamu dan pengembang. 

Pengajuan Permintaan oleh Pihak Bank

Apabila dokumen pengajuan sudah diterima oleh bank pelaksana, maka bank pelaksana akan mengajukan permintaan pembayaran SBUM kepada Satuan Kerja setelah perjanjian kredit KPR Bersubsidi dilakukan.

Dalam proses pengajuan permintaan pembayaran ini, maka akan disampaikan secara tertulis dengan melampirkan sejumlah dokumen di antaranya:

  • Surat permintaan pembayaran SBUM. Dokumen ini ditandatangani oleh pejabat Bank Pelaksana yang berwenang
  • Surat pernyataan verifikasi
  • Daftar rekapitulasi debitur KPR Bersubsidi
  • Dokumen lain sesuai ketentuan perjanjian kerjasama operasional antara Bank Pelaksana dengan Satker.

Pemeriksaan Berkas Oleh Satker Kementerian PUPR

Jika berkas dari bank pelaksana sudah dinyatakan lengkap, maka dokumen akan diperiksa oleh Satker dari Kementerian PUPR. Mereka akan melakukan verifikasi dan analisa yang dituangkan dalam lembar pengujian SBUM. 

Kalau Pins memenuhi syarat, maka dana bantuan akan dicairkan ke rekening debitur yang terdaftar dalam waktu paling lambat selama 1 hari kerja. 

Baca juga: Apa Itu Reward?

Kriteria Rumah Subsidi yang Didapatkan

sbum
(Zain View)

KPR subsidi, termasuk bantuan uang muka, memang memberikan kemudahan dan keringanan untuk kepemilikan runag. Tetapi Pins harus tahu bahwa ada spesifikasi tertentu untuk rumah yang harus dipenuhi. 

Pins tidak bisa leluasa karena rumah yang diperoleh dengan pembiayaan bersubsidi ini harus mengikuti standar pemerintah yang tentu tidak sebagus rumah non subsidi. Misalnya, hanya bisa memilih rumah maksimal tipe 36.

Selain itu, biasanya lokasi rumah subsidi berada di pinggiran kota, kawasan industri, pinggiran kota, hingga daerah sedang berkembang dengan harga tanah yang tidak terlalu tinggi.  

Kemudian, ada juga ketentuan terkait renovasi rumah yang dibeli dengan KPR subsidi, yaitu:

  • Hanya boleh melakukan renovasi ringan, meliputi membuat dapur atau menambah pagar. Artinya, Pins tidak diperkenankan melakukan renovasi dengan mengubah struktur bangunan.
  • Renovasi hanya bisa dilakukan setelah 2-5 tahun pertama.  
  • Jika Pins ingin menambah beberapa elemen bangunan, maka diperbolehkan ketika cicilan sudah selama 5 tahun. 
  • Luas tanah tidak boleh melebihi 200 meter persegi.  

Hal ini karena program KPR subsidi hanya diperuntukkan bagi keluarga yang kurang mampu. Jika Pins melakukan renovasi dengan membongkar habis rumah subsidi, berarti sebagai pemilik rumah dikategorikan mampu karena akan mengeluarkan biaya yang mendekati atau malah sama dengan harga rumah subsidi.

Namun, kalau memenuhi syarat, jangan ragu untuk mengajukan program pembiayaan satu ini, ya, Pins!

Itulah sedikit penjelasan mengenai apa itu SBUM perumahan. Semoga bermanfaat, ya!

Baca juga: Perumahan Subsidi Adalah?


Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Dapatkan properti idaman melalui program NUP untuk akses eksklusif. Untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti bergabunglah menjadi rekan agen properti bersama kami dan iklankan properti kamu di sini. 

Kamu juga bisa belajar lebih lanjut mengenai properti di Property Academy by Pinhome. Gabung menjadi Rekan Jasa Pinhome melalui aplikasi Rekan Pinhome di App Store atau Google Play Store sekarang!
Hanya di Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome PINtar jual beli sewa properti.