Kamus Istilah Properti

Non Performing Loan (NPL)

istilah properti

Non Performing Loan (NPL)

Non Performing Loan adalah kondisi pinjaman bank di mana peminjam terlambat membayar atau kemungkinan besar tidak akan melunasinya.

Apa Itu Non Performing Loan (NPL)?

Non Performing Loan (NPL)
(Freepik)

Selama krisis ekonomi, seperti pandemi Covid-19 seperti saat ini, portofolio kredit bermasalah Non Performing Loan (NPL) perbankan berpeluang mengalami peningkatan secara signifikan. Dalam ketentuan Bank Indonesia, bank harus menjaga persentase NPL di bawah 5 persen.  

Menurut Investopedia, pengertian Non Performing Loan (NPL) adalah kondisi pinjaman di mana peminjam gagal bayar dan tidak melakukan pembayaran pokok atau bunga terjadwal untuk beberapa waktu.

Di dalam perbankan, suatu pinjaman komersial dianggap bermasalah atau macet ketika peminjam tidak melakukan pembayaran bunga atau pokoknya dalam waktu 90 hari atau lebih.

Sementara itu, pada jenis pinjaman konsumen, pinjaman dikategorikan sebagai Non Performing Loan (NPL) jika tidak dibayar selama 180 hari. Jika tidak diatasi, hal ini dapat meningkatkan risiko kelangsungan usaha bank dan pada akhirnya memunculkan risiko sistemik di sektor perbankan dan keuangan secara keseluruhan.

Tak hanya itu, semakin tinggi persentase Non Performing Loan (NPL), maka kemungkinan bank mengalami kesulitan dalam menyalurkan kredit kembali juga semakin besar. Selain itu, semakin kecil persentase NPL-nya, maka laba yang diperoleh bank akan semakin stabil.  

Baca juga:

Jenis NPL

Non Performing Loan adalah
(Stumble Forward)

Secara umum, kategori Non Performing Loan (NPL) menurut Bank Indonesia yaitu kredit dengan kualitas kurang lancar, diragukan, hingga macet.

NPL juga dipakai sebagai cara untuk mengukur nilai persentase kredit bermasalah yang disebabkan oleh ketidaklancaran nasabah dalam melakukan pembayaran angsuran. Untuk lebih jelasnya, kategori NPL adalah sebagai berikut: 

  • Pinjaman di mana bunga senilai 90 hari telah dikapitalisasi, dibiayai kembali, atau ditunda karena perjanjian atau amandemen perjanjian awal.
  • Pinjaman yang pembayarannya terlambat kurang dari 90 hari, tetapi pemberi pinjaman tidak lagi percaya bahwa debitur akan melakukan pembayaran di masa depan.
  • Pinjaman yang jatuh tempo pembayaran pokoknya telah terjadi, tetapi sebagian dari pinjaman tersebut masih belum dilunasi.

Baca juga:

Rumus Perhitungan NPL 

Non Performing Loan (NPL)
(Freepik)

Cara menghitung Non Performing Loan (NPL) tertuang di dalam Peraturan BI Nomor 6/10/PBI/2004 tanggal 12 April 2004 tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum.

BI menetapkan bahwa rasio kredit bermasalah (NPL) yaitu sebesar 5 persen dengan rumus perhitungannya. Adapun rumus perhitungan Non Performing Loan (NPL) adalah sebagai berikut: 

Rasio NPL = (Total NPL / Total Kredit) x 100%

Contoh kasus:

Bank C mengalami kredit bermasalah sebesar 60 dari jumlah kredit sebesar 1000. Dari angka ini, diketahui rasio NPL dari bank tersebut sebagai berikut:

Rasio NPL Bank = 60 / 1000 x 100% = 6%

Angka ini melebihi ketentuan rasio NPL dari BI yaitu 5%. Adapun penetapan rasio profil NPL dengan indikator sebagai berikut :

  • Sangat Sehat:  NPL<2 %
  • Sehat: 2% ≤ NPL < 5%
  • Cukup Sehat: 5% ≤ NPL < 8%
  • Kurang Sehat: 8% ≤ NPL 12%
  • Tidak Sehat: NPL ≥ 12%

Baca Juga:

Hal-hal yang Jadi Penyebab Non Performing Loan (NPL)

Non Performing Loan adalah
(The Economic Times)

Sumber permasalahan kredit yang membuat tingginya rasio Non Performing Loan (NPL) bisa berasal dari faktor bank, faktor debitur itu sendiri, maupun faktor dari perekonomian secara keseluruhan. Berikut ini beberapa penyebab terjadinya kredit macet:  

Internal Perbankan

Tak sedikit dari tingginya persentase NPL berasal dari faktor internal dari sisi perbankan itu sendiri. Hal ini berkaitan dengan Capital Adequacy Ratio (CAR) atau rasio perbandingan jumlah modal yang digunakan BI dalam menetapkan ketentuan penyediaan modal minimum bank.

Jika bank memiliki banyak modal, artinya jumlah kredit yang disalurkan pun akan mengalami peningkatan, sehingga risiko NPL pun dapat dikurangi.  

Selain CAR, Loan to Deposit Ratio (LDR) atau rasio untuk mengukur likuiditas bank, juga menjadi penyebab tinggi kredit bermasalah.

Jika rasio LDR tinggi menandakan bahwa seluruh dana yang dimiliki telah digunakan untuk kredit atau pembiayaan. Artinya, semakin tinggi rasio LDR, maka kemungkinan terjadi kredit bermasalah juga semakin tinggi.

Internal Peminjam

Dari sisi peminjam atau debitur berhubungan dengan kemampuan debitur dari sisi finansial untuk melunasi pinjaman baik pokok maupun bunganya.

Selain itu, kemauan dan itikad baik dari debitur tersebut juga menjadi penyebab banyak debitur yang menunggak angsuran. Jika sudah begini, nilai NPL pada bank juga akan semakin besar.

Ketika debitur sudah tidak memenuhi kewajiban dalam membayar angsuran, maka dapat bank akan kehilangan pemasukan sehingga mengurangi laba dan dividen bank. Maka dari itulah penting bagi pihak bank untuk memeriksa latar belakang dan riwayat keuangan nasabah terkait kredit.  

Kebijakan Pemerintah dan Bank Indonesia

Tingginya suku bunga sering menjadi penyebab debitur untuk menunda membayar angsuran di bank. Maka, suku bunga Bank Indonesia dapat mempengaruhi tinggi rendahnya NPL perbankan. 

Kemudian, dari sisi kebijakan pemerintah juga akan mempengaruhi kemampuan nasabah membayar pinjaman terutama kebijakan yang berhubungan dengan kenaikan harga.

Kondisi Perekonomian Secara Keseluruhan

Penyebab selanjutnya kondisi perekonomian suatu negara turut memiliki pengaruh terhadap kemampuan debitur dalam melunasi utang-utangnya. Beberapa hal terkait kondisi perekonomian di antaranya:

  • Kurs Rupiah.
  • Inflasi yang menyebabkan kenaikan harga secara menyeluruh dan terjadi secara terus menerus. Ini menyebabkan kemampuan debitur dalam melunasi utang-utangnya menjadi turun.

Faktor Lain

Tak hanya itu, faktor lain seperti bencana alam yang menyebabkan debitur kehilangan harta sehingga kesulitan membayar angsuran di bank. 

Pandemi juga menjadi penyebab tingginya rasio NPL yang disertai lonjakan inflasi. Ketika faktor ini gagal diantisipasi, akan berpengaruhi pada memburuknya perekonomian dan mengarah resesi. 

Cara Menurunkan Rasio NPL

Di Indonesia, masalah kredit macet bukan hal yang baru. Lalu, saat rasio kredit macet tinggi, ada beberapa cara yang bisa dilakukan antara lain:

  • Restrukturisasi kredit: Dalam POJK No. 11/POJK.03/2020, sektor usaha yang terdampak COVID-19 mulai dari pariwisata, transportasi, hotel, F&B, ritel, multifinance, farmasi, pertanian, pertambangan, hingga otomotif diperkenankan mengajukan restrukturisasi kredit.
  • Program penghapusan kredit macet (write-off) yang terbagi dalam dua tahap yaitu hapus buku atau penghapusan secara bersyarat atau conditional write-off, dan hapus tagih atau penghapusan secara mutlak atau absolute write-off.
  • Jalur litigasi (proses peradilan)
  • Jalur non-litigasi (di luar proses peradilan). 

Baca juga:

Editor: Syahya Rembulan


Temukan beragam pilihan rumah terlengkap di daftar properti & iklankan properti kamu di Jual Beli Properti Pinhome. Bergabunglah bersama kami di aplikasi Rekan Pinhome untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti. 

Kamu juga bisa belajar lebih lanjut mengenai Properti di Property Academy by Pinhome. Download aplikasi Rekan Pinhome melalui App Store atau Google Play Store sekarang!

Hanya di Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.