Kamus Istilah Properti

Kredit Macet

istilah properti

Kredit Macet

Kredit macet adalah kondisi ketika peminjam atau debitur, baik perorangan maupun perusahaan, tidak dapat melakukan pembayaran pinjaman tepat waktu. 

Apa Itu Kredit Macet?

kredit macet
(Huffington Post)

Istilah kredit macet dalam dunia perbankan dikenal dengan Wanprestasi atau Non Performing Loan (NPL). Kredit macet adalah kondisi ketika peminjam atau debitur, baik perorangan maupun perusahaan, tidak dapat melakukan pembayaran pinjaman tepat waktu. 

Keadaan ini bisa terjadi ketika masa cicilan berlangsung karena disebabkan oleh berbagai faktor, terutama debitur tidak memiliki uang yang cukup untuk membayar kredit. Alhasil, terjadi penundaan, kemangkiran, hingga permintaan perpanjangan agar kondisi ini dapat teratasi.

Status kredit macet ini biasanya akan terjadi ketika nasabah tidak melakukan pembayaran cicilan dalam waktu 6 bulan. 

Perlu diingat, ketika terjadi penundaan pembayaran cicilan dalam jangka waktu yang lama, maka bunga pinjaman pun akan semakin tinggi. 

Nasabah yang menyandang status kredit macet pun harus membayar dalam jumlah yang semakin besar sampai tidak sanggup untuk melunasinya. 

NPL tentu akan sangat berpengaruh pada lembaga keuangan tempat nasabah melakukan tunggakan. Debitur pun akan memiliki hasil BI checking yang buruk sehingga akan kesulitan ketika hendak mendapatkan produk pinjaman lainnya. 

Baca Juga:

Penyebab Kredit Macet

penyebab kredit macet
(Take Me To The Site)

Semua orang tentu tidak menginginkan mengalami kemacetan kredit. Sayangnya, bagian sebagian nasabah, hal ini bisa saja terjadi. 

Ada beberapa penyebab mengapa kredit macet bisa terjadi. Pins sebaiknya mengetahui apa saja penyebabnya sehingga bisa menghindari di kemudian hari. 

Berikut ini beberapa hal yang menjadi penyebab wanprestasi: 

Faktor Internal dari Sisi Peminjam

Dari pihak debitur, ada sejumlah faktor yang bisa memicu terjadinya kemacetan kredit hingga gagal bayar. Faktor ini berhubungan dengan kemampuan debitur dari segi finansial untuk membayar kredit, baik pokok maupun bunganya. 

Kemauan dan itikad baik dari debitur tersebut juga menjadi penyebab banyak debitur yang menunggak angsuran.  

Tak hanya itu, faktor lain seperti bencana alam yang menyebabkan debitur kehilangan harta sehingga kesulitan membayar angsuran di bank. 

Faktor Internal Perbankan

Selain dari pihak debitur, ternyata faktor internal dari sisi perbankan itu sendiri juga bisa menyebabkan terjadinya kredit macet. 

Faktor ini berkaitan dengan Capital Adequacy Ratio (CAR) atau rasio perbandingan jumlah modal yang digunakan Bank Indonesia dalam menetapkan ketentuan penyediaan modal minimum bank.

Ketika bank memiliki banyak modal, maka jumlah kredit yang disalurkan pun akan mengalami peningkatan. Ini tentu akan menurunkan risiko NPL. 

Kebijakan Pemerintah dan Bank Indonesia

Lalu, dari sisi kebijakan yang dibuat pemangku kepentingan, dalam hal ini pemerintah dan BI juga memiliki penyebab terjadinya kemacetan kredit.

Misalnya, tingginya suku bunga sehingga nasabah menunda membayar angsuran di bank. 

Selain itu, jika ada kenaikan harga tanpa diiringi meningkatnya pendapatan nasabah juga akan mempengaruhi kemampuan nasabah membayar pinjaman.

Baca Juga: Debt Burden Ratio

Kondisi Perekonomian Secara Keseluruhan

Terakhir, perekonomian negara juga memiliki pengaruh besar terhadap kemampuan debitur dalam melunasi utang-utangnya. Kondisi ini terkait dengan

  • Kurs Rupiah.
  • Inflasi yang menyebabkan kenaikan harga secara menyeluruh dan terjadi secara terus menerus. 
  • Kejadian lain yang mempengaruhi, seperti pandemi COVID-19 yang meningkatan lonjakan inflasi. 

Dampak Jika Terjadi Kemacetan Macet

dampak kredit macet
(Ransidit)

Sebagai nasabah, sebaiknya kita selalu memenuhi kewajiban membayar cicilan tepat waktu. Sebab, jika dibiarkan ada beberapa dampak yang akan terjadi.

Berikut sejumlah dampak yang akan Pins alami sebagai debitur jika gagal dalam memenuhi ketepatan waktu pembayaran kredit: 

Masuk dalam Daftar Hitam 

Jika Pins mengalami kredit macet dan gagal bayar, maka akan tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, atau yang dulu lebih dikenal sebagai BI Checking. Debitur yang wanprestasi akan mendapatkan skor Kolektibilitas 5 (Macet).

Hal ini akan sangat membuatmu kesulitan dalam mendapatkan layanan pinjaman atau kredit di kemudian hari. Mulai dari pengajuan KPR, Kredit Kendaraan, dan sebagainya.  

Mendapat Sanksi dari Pihak Bank 

Tak hanya terancam sulit mendapatkan pinjaman di kemudian hari, debitur yang mengalami kemacetan juga akan mendapatkan sanksi dari pihak bank. 

Adapun urutan pemberian sanksi-sanksi kredit macet adalah sebagai berikut:  

  • Saat terlambat, bank akan melakukan identifikasi dan memberikan informasi terhadap keterlambatan pembayaran dan kapan jatuh tempo pinjaman.  
  • Debitur akan memperoleh pemberitahuan keterlambatan angsuran melalui telepon satu kali setiap minggu maupun surat 1 kali di bulan tersebut. Bank akan memberikan tenggang waktu pelunasan cicilan.  
  • Jika debitur tidak memiliki itikad baik untuk melunasi angsuran pokok dan bunganya dalam waktu sebulan, bank akan mengirimkan surat teguran.
  • Langkah selanjutnya jika debitur yang tidak juga membayar utang, maka penyitaan aset sebagai jaminan kredit akan dilakukan. Misalnya jaminan KPR berupa sertifikat rumah atau tanah, akan dilakukan pemasangan plang pada rumah atau tanah peminjam.

Persentase NPL Bank Meningkat 

Tak hanya pihak debitur saja yang merasakan dampak kredit macet. Bank sebagai kreditur, juga akan merasakan dampak yang cukup besar. Nilai NPL bank akan meningkat sehingga akan membuat bank mengalami kekurangan dana. 

Dampaknya, kemampuan bank menjalani kegiatan usahanya akan berkurang. Untuk itulah, bank selalu menjaga nilai NPL-nya selalu berada di angka rendah. 

Baca Juga:

Cara Mengatasi Kredit Macet 

(iStock)

Kalau Pins sedang menghadapi risiko kredit macet karena berbagai faktor, seperti masalah keuangan, maka sebaiknya tidak perlu kabur. Jika mangkir, aset Pins akan terancam disita oleh bank.

Sebaiknya, Pins mendatangi pihak bank tempat melakukan kredit. Diskusikan masalah yang dialami. 

Lalu, biasanya bank akan menawarkan tiga solusi kemacetan kredit, diantaranya:

  • Rescheduling: Langkah yang pertama melakukan penjadwalan kembali dengan meminta penyesuaian dan perpanjangan tenor pinjaman.  
  • Restructuring: Pins bisa meminta perubahan syarat peminjaman yang meliputi perubahan jadwal, jangka waktu maupun persyaratan lainnya yang sesuai dengan kesepakatan bersama.
  • Reconditioning: Dilakukan dengan mengubah kondisi kredit sehingga debitur mendapatkan keringanan. Caranya bisa dengan menambah fasilitas kredit, mengonversi tunggakan, serta penjadwalan dan persyaratan kembali.

Itulah beberapa informasi mengenai kredit macet yang dapat Pinhome sampaikan. Mengingat pentingnya membayar cicilan, sebaiknya Pins memastikan untuk memenuhi kewajiban setiap bulannya tepat waktu, ya!

Baca Juga: Rumah Lelang Adalah?


Temukan pilihan rumah terlengkap di Aplikasi Pinhome. Untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti bergabunglah menjadi rekan agen properti bersama kami dan iklankan properti kamu di sini.

Kamu juga bisa belajar lebih lanjut mengenai properti di Property Academy by Pinhome. Gabung menjadi Rekan Jasa Pinhome melalui aplikasi Rekan Pinhome di App Store atau Google Play Store sekarang!

Hanya di Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome PINtar jual beli sewa properti.