Kamus Istilah Properti

Nasabah

istilah properti

Nasabah

Nasabah adalah sebutan untuk orang atau lembaga yang menggunakan jasa atau pelanggan bank baik itu bank digital ataupun umum.

Definisi

(Pexels)

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nasabah adalah pihak yang menjadi pengguna jasa suatu bank. Nasabah disini dapat individu maupun lembaga yang memakai jasa pelayanan yang disediakan oleh bank.

Nasabah dapat melakukan transaksi berbasis online maupun offline. Adapun pengertian nasabah menurut para ahli diantaranya adalah:

Pengertian Nasabah Menurut Kasmir

Menurut Kasmir nasabah merupakan konsumen yang membeli atau menggunakan produk yang ditawarkan oleh pihak bank.

Pengertian Nasabah Menurut Saladin 

Saladin sendiri menganggap nasabah ialah konsumen sebagai penyedia dana.

Pengertian Nasabah Menurut Tjiptono

Bagi Tjiptono nasabah yaitu setiap orang yang membeli atau menggunakan produk maupun jasa perusahaan.

Pengertian Nasabah Menurut Komaruddin

Seseorang atau lembaga yang memiliki nomor rekening / rekening koran,  deposito atau tabungan lainnya pada sebuah bank.

Pengertian Nasabah Menurut Boediono

Boediono berpendapat nasabah ialah orang yang mendapatkan kepedulian atau perhatian dalam hal organisasi kepadanya agar mampu bertahan di era persaingan mutu yang semakin tinggi.

Pengertian Nasabah Menurut Pardede

Nasabah ialah orang yang mempercayakan pengurusan uang kepada bank untuk dipakai dalam operasional bisnis perbankan dengan harapan memperoleh imbalan berupa uang atas simpanan tersebut.

Baca juga: Warranty Adalah?

Jenis

Hubungan bank dengan nasabah timbul karena adanya hak dan kewajiban antara masing-masing pihak. Adanya perjanjian antara bank dan nasabah melalui penandatanganan kontrak oleh kedua belah pihak.

Apabila kewajiban bank tidak dipenuhi sesuai perjanjian maka nasabah bisa melakukan pengaduan. Dasar hukumnya adalah UU No 10 Tahun 1998 tentang perbankan.

Berdasarkan pasal 1 angka 16 UU perbankan disebutkan jenis nasabah terbagi atas dua macam yaitu nasabah penyimpan dan nasabah debitur.

  • Nasabah penyimpan adalah nasabah yang menempatkan dana di bank dalam bentuk simpanan berdasarkan perjanjian bank dengan nasabah tersebut
  • Nasabah debitur merupakan nasabah yang memperoleh fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah atau lainnya sehingga digunakan sebagai perjanjian bank dengan nasabah yang bersangkutan

Bentuk nasabah sendiri terbagi atas tiga jenis. Diantaranya adalah individu, badan usaha dan instansi.

Individu 

Setiap orang yang memenuhi syarat bisa menjadi nasabah bank. Individu ini bisa berupa pegawai negeri, pegawai swasta, pengusaha hingga individu selain pengusaha dan pegawai

Badan Usaha

Nasabah juga bisa berbentuk nasabah diantaranya koperasi, yayasan, BUMN, BUMD, organisasi masyarakat, lembaga sosial kemasyarakatan, bentuk badan usaha lain seperti UMKM dan lembaga pemerintah daerah maupun pusat

Instansi

Golongan lainnya berupa instansi milik pemerintah daerah maupun milik pemerintah pusat

Klasifikasi Nasabah

Jika diklasifikasikan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 /POJK.03/2016, nasabah bank terbagi atas tiga jenis yang pemahamannya mengenai structured products.

Structure products merupakan produk bank yang menggabungkan antara dua maupun lebih instrumen berupa instrumen keuangan derivatif dan non derivatif. 

Nasabah Eligible

Pelanggan bank ini memiliki pemahaman terhadap fitur, karakteristik, risiko dari structured products. Klasifikasi pelanggan ini diantaranya adalah :

  • Memiliki aset yang terdiri atas kas, giro maupun tabungan dengan total saldo sebesar Rp. 5 miliar perorangan
  • Perusahaan dengan modal minimal Rp. 5 miliar serta telah melakukan kegiatan usaha selama 12 bulan berturut-turut
  • Perusahaan yang bergerak di bidang keuangan contohnya saja perusahaan asuransi maupun dana pensiun yang tidak bertentangan dengan UU yang berlaku saat itu

Nasabah Profesional

Nasabah ini telah mampu mengerti karakteristik, risiko dan fitur dari structured products. Kriteria dari jenis nasabah ini diantaranya adalah :

  • Pemerintah Indonesia maupun negara lainnya
  • Bank atau lembaga pembangunan multilateral
  • Perusahaan di bidang keuangan seperti sekuritas dan perusahaan pembiayaan produk berjangka dan tidak bertentangan dengan UU terkait
  • Bank memiliki modal lebih dari Rp. 20 miliar dan kegiatan usaha telah berjalan selama 36 bulan berturut-turut

Nasabah Retail

Nasabah retail adalah pelanggan bank yang bukan termasuk dalam pelanggan professional maupun eligible

Baca juga: Restrukturisasi kredit Adalah?

Keuntungan Menjadi Nasabah

(Investopedia)

Ada beberapa keuntungan yang didapatkan bila menjadi nasabah dari suatu bank. Keuntungan dan manfaat yang dimaksud adalah sebagai berikut :

  • Dapat memperoleh bunga dari simpanan dana di bank
  • Mudah dan praktis yang mana transaksi dapat dilakukan secara online maupun offline
  • Jaminan keamanan yang berlapis sehingga tidak perlu takut atas resiko kehilangan dana. Adanya jaminan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Lembaga Penjamin Simpanan yang merupakan lembaga pemerintah
  • Kebebasan dalam melakukan transaksi
  • Merencanakan dan mengelola keuangan
  • Mudah diambil ketika ada kebutuhan yang mendesak
  • Biasanya ada pemberian hadiah kepada nasabah yang memiliki simpanan jangka panjang oleh beberapa bank

Baca juga: Ability to Pay

Bentuk Perlindungan Nasabah Bank

Ada beberapa perlindungan yang diberikan kepada nasabah bank sebagai konsumen. Misalnya saja perlindungan atas penyediaan informasi kemungkinan timbulnya risiko kerugian.

Dasar hukumnya menggunakan pasal 29 ayat 4 UU 10/1998. Dalam pasal ini dijelaskan bahwa bank berkewajiban menyediakan informasi kemungkinan resiko kerugian atas transaksi yang dilakukan.

Terdapat perlindungan rahasia bank yang ada di pasal 1 angka 28 UU 10/1998 dan Pasal 40 ayat (1) dan (2) UU 10/1998. Dijelaskan bahwa bank wajib menjaga data dan simpanan kecuali hal yang dikecualikan.

Pada pasal 37B ayat (1) dan (2) UU 10/1998 dijelaskan dana di bank dijamin oleh LPS. nasabah adalah pelanggan bank yang perlu mendapatkan perlindungan atas informasi yang diberikan ke bank.

Hak dan Kewajiban Nasabah Bank

nasabah bank adalah
(Forbes)

Seorang nasabah bank tentu saja memiliki hak dan kewajiban yang seimbang. Hak dan kewajiban dari nasabah menjadi penting karena berkaitan dengan servis yang ia gunakan.

Seorang nasabah bank perlu mematuhi aturan yang berlaku sehingga kewajibannya adalah menjalankan aturan tersebut. Di sisi lain, nasabah perlu mendapatkan haknya sebagai pelanggan. 

Kewajiban seorang nasabah bank terdiri dari:

  • Menyelesaikan utangnya baik itu utang kartu kredit, kredit pemilikan rumah/apartemen, dan kredit multiguna lain.
  • Mematuhi segala aturan yang ditetapkan bank seperti bersikap sopan ketika berbicara dengan customer service dan teller, kooperatif ketika ada konfirmasi data yang dibutuhkan, dan rutin menabung.
  • Menjaga dokumen-dokumen penting agar tidak hilang sehingga ketika diperlukan dapat digunakan dengan cepat.
  • Mengikuti segala tata urutan dan prosedur dari bank ketika menggunakan salah satu produk perbankan yang berlaku. Misalnya ketika melakukan transaksi beli rumah di bank, sebagai nasabah bank kita harus menjalankan semua prosedur yang diminta bank. 

Lantas, apa saja ya hak yang bisa didapatkan oleh nasabah bank? Berikut ini ada beberapa hal yang mencakup hak-hak bagi nasabah bank. Mari simak bersma penjelasan di bawah ini:

  • Hak mendapatkan transparansi informasi dari pihak bank
  • Mendapatkan penjelasan secara detail terkait produk perbankan yang ada di bank.
  • Hak mendapatkan pelayanan yang sopan dan ramah dari pihak customer service dan teller.
  • Mendapatkan perlindungan data pribadi dan keamanan dalam transaksi.
  • Mendapatkan pelayanan di dalam aplikasi yang memudahkan kehidupan nasabah bank. 

Itulah beberapa daftar mengenai hak dan kewajiban nasabah bank yang bisa kamu pahami. Tentunya masih banyak kewajiban dan hak nasabah yang bisa didapat namun secara mendasar hak dan kewajiban di atas sudah cukup mewakili kebutuhan nasabah bank. 

Baca juga: Suku Bunga Dasar Kredit

Hal yang Boleh Dilakukan Nasabah Bank

nasabah bank adalah
(Zeebiz)

Menjadi nasabah bank tentunya menjadi sebuah privilege sendiri bagi siapa saja. Hal ini karena sebagai nasabah bank biasanya kamu akan memiliki banyak keuntungan. 

Keuntungan-keuntungan ini biasanya akan membuat nasabah bank semakin setia dan loyal kepada bank. Beberapa hal yang boleh dilakukan nasabah bank adalah sebagai berikut:

  • Mengikuti berbagai program dan promo yang sesuai dengan syarat ketentuan. Promo dan program ini biasanya diselenggarakan oleh pihak bank untuk memberikan keuntungan nasabah. Selain itu ini dilakukan demi mempertahankan para nasabah agar tetap rajin menabung dan juga setia kepada bank tersebut.
  • Sebagai nasabah bank, seorang nasabah juga boleh mengajukan kartu kredit selama mampu untuk melunasi dan telah melalui proses analisis dari pihak bank.
  • Nasabah bank juga berhak untuk bisa menggunakan berbagai layanan di bank seperti penggantian kartu debet jika hilang, melakukan cetak tabungan dan rekening koran. 

Hal yang Tidak Boleh Dilakukan Nasabah Bank

Selain ada hal yang boleh dilakukan oleh nasabah bank, ada juga hal-hal yang tidak boleh dilakukan oleh nasabah bank. Silakan cek informasi selengkapnya di sini:

  • Melakukan tindakan mengganggu nasabah lain ketika berada di dalam kantor cabang atau kantor cabang pembantu selama mengantre untuk mendapatkan pelayanan. Tindakan tersebut seperti berteriak, membawa barang yang terlalu banyak, tidak menggunakan wewangian alias bau badan, membawa makanan yang beraroma menyengat dan juga membentak karyawan bank. 
  • Melakukan penipuan, manipulasi dan kecurangan untuk menguntungkan diri sendiri dan merugikan pihak bank.
  • Melakukan kerusuhan dan ancaman di sekitar area bank atau di dalam kantor.
  • Merusak mesin ATM dan bermaksud mencuri uang dari dalam mesin ATM. Umumnya ini juga berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali.
  • Membagikan kode dan data rahasia ke orang lain seperti pin ATM, password m-banking, kode OTP, nama gadis ibu kandung, dan lain-lain. Tujuannya tentu untuk menjaga keamanan data nasabah.

Baca juga: Virtual Account Adalah?

Featured Image Source: Sudexo.co.id


Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Dapatkan properti idaman melalui program NUP untuk akses eksklusif. Untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti bergabunglah menjadi rekan agen properti bersama kami dan iklankan properti kamu di sini. Cek pilihan rumah di Kota Bogor terbaik dari Pinhome!

Kamu juga bisa belajar lebih lanjut mengenai properti di Property Academy by Pinhome. Gabung menjadi Rekan Jasa Pinhome melalui aplikasi Rekan Pinhome di App Store atau Google Play Store sekarang!

Hanya di Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome PINtar jual beli sewa properti.