Kamus Istilah Properti

Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK)

istilah properti

Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK)

Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) adalah dasar penetapan suku bunga kredit yang akan dikenakan oleh bank kepada nasabah.

Apa Itu Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK)?

Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK)?
(Pixabay)

Dalam dunia perbankan dan finansial SBDK adalah istilah yang paling sering ditemukan. SBDK adalah dasar penetapan suku bunga kredit yang akan dikenakan oleh bank kepada nasabah. Baik itu berjenis bunga tetap ataupun bunga mengambang.

Sebagai suku bunga dasar, besaran yang dikenakan kepada debitur belum tentu sama dengan SBDK. 

Hal ini karena SBDK belum memperhitungkan komponen estimasi premi risiko yang besarnya tergantung dari penilaian bank terhadap risiko (prospek pelunasan kredit) dari masing-masing nasabah atau kelompok debitur.  

Jika SBDK telah ditambahkan dengan premi risiko maka akan menghasilkan suku bunga kredit yang akan dikenakan nasabah atau disebut juga lending rate. Besaran lending rate ini kemungkinan besar akan lebih tinggi dibandingkan SBDK yang berlaku. 

Besaran suku bunga kredit perbankan juga bisa berbeda tergantung profesi dan peruntukan kredit tersebut. Misalnya, Pins yang ingin menggunakan kredit tersebut untuk keperluan konsumsi, seperti membeli kendaraan dan rumah, akan berbeda besarannya dengan meminjam untuk keperluan usaha seperti investasi maupun modal kerja.

Jadi, dapat diartikan bahwa Suku Bunga Dasar Kredit adalah bunga terendah yang ditetapkan oleh bank sebagai dasar penetapan suku bunga kredit. 

Sementara ini, BI baru mewajibkan SBDK untuk kredit ritel, kredit korporasi, dan kredit konsumsi (KPR dan non-KPR). Sedangkan SBDK untuk kartu kredit dan Kredit Tanpa Agunan (KTA) belum diwajibkan.

Baca juga:

Tujuan Penentuan Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK)

Lalu, untuk apa perbankan membuat SBDK? Tujuannya tak lain adalah menjaga persaingan antar perbankan agar tetap sehat. Sebab, sesuai dengan amanat dari Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 13/5/DPNP tentang Transparansi Informasi Suku Bunga Dasar Kredit, bank wajib dilaporkan besaran SBDK kepada Bank Indonesia agar BI dapat mengetahui SBDK seluruh Bank yang ada di Indonesia.

Nantinya, Bank Indonesia dan OJK sebagai lembaga regulator dan pengawas perbankan akan mengetahui bahwa tidak ada perbankan yang bermain curang dengan cara mempermainkan suku bunga kredit. 

Kemudian, SBDK juga akan membuat banyak nasabah tertarik dengan jenis pinjaman dari masing-masing perbankan. Ini karena penetapan suku bunga yang rendah akan membuat debitur lebih tertarik untuk meminjam dana di Bank. 

Pins bisa membayangkan kalau tidak ada SBDK,  maka perbankan akan leluasa menurunkan dan menaikkan suku bunga agar mendapatkan nasabah.

Selain itu transparansi SBDK akan berfungsi meningkatkan good corporate governance (GCG) atau tata kelola perusahaan yang baik terkait dengan pelayanan kepada publik. Sehingga publik bisa melihat dan membandingkan seluruh SBDK perbankan secara transparan.

Baca juga:

Komponen Penentu Besaran Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK)

Suku Bunga Dasar Kredit
(Pexels)

SBDK harus mengacu pada Bank Indonesia 7 day Reverse Repo Rate agar kondisi ekonomi tetap stabil dan terkendali. Bank akan menetapkan besaran SBDK berdasarkan tiga komponen, di antaranya: 

  • Angka akhir hasil penjumlahan harga pokok dana untuk kredit (HPDK).
  • Biaya overhead yang dikeluarkan bank dalam proses pemberian kredit.
  • Margin keuntungan (profit margin).

Setelah menetapkan besaran SBDK, setiap perbankan wajib mengumumkan nilainya secara transparan melalui situs Bank Indonesia, kantor cabang, kantor pusat, dan situs lainnya.

Sebagai calon debitur, Pins dapat membandingkan SBDK satu Bank dengan Bank lainnya sebelum memutuskan akan menjadi debitur di sebuah Bank. 

Baca Juga:

Daftar Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) Bank Tahun 2021

Setelah mengetahui apa itu SBDK, berikut ini informasi besaran SBDK yang berlaku di beberapa bank di Indonesia tahun 2021, sebagaimana dilansir dari situs resmi OJK:

Nama BankJenis Kredit dan Besaran SBDK 
KorporasiRitelMikroKPRNon-KPR
Bank BRI8,00%8,25%14,00%7,25%8,75%
Bank BNI8,00%8,25% 7,25%8,75%
Bank BTN8,00%8,25% 7,25%8,75%
Bank Mandiri8,00%8,25%11,25%7,25%8,75%
Bank Danamon9,50%9,75% 9,75%12,00%
Bank Permata9,25%9,75% 9,75%9,75%
Bank BCA8,00%8,25 7,25%6,01%
Maybank Indonesia8,50%9,75% 9,00%9,50%
Bank Panin9,00%8,50%14,9%8,25%9,09%
Bank CIMB Niaga9,25%9,75% 7,50%9,00%
Bank UOB Indonesia9,50%9,75% 8,80% 
Bank OCBC NISP9,25%9,50% 8,80%9,80%
Citibank Indonesia5,75%    
Bank DBS Indonesia5,00%7,01% 7,87% 
Standard Chartered Bank Indonesia7,63%  7,70% 
Bank HSBC Indonesia7,25%9,80% 9,25% 
Bank Mayapada8,80%9,90%11,90%9,20%9,70%
Bank Commonwealth 10,00% 10,00%10,50%

Nah, demikian informasi mengenai SBDK. Semoga bermanfaat, ya!

Baca juga:

Featured Image Source: IDX Channel


Temukan beragam pilihan rumah terlengkap di daftar properti & iklankan properti kamu di Jual Beli Properti Pinhome. Bergabunglah bersama kami di aplikasi Rekan Pinhome untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti. Cek pilihan rumah di Kota Bogor terbaik dari Pinhome!

Kamu juga bisa belajar lebih lanjut mengenai Properti di Property Academy by Pinhome. Download aplikasi Rekan Pinhome melalui App Store atau Google Play Store sekarang!

Hanya di Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.

Kontributor: Linda

Editor: Achlisia