Kamus Istilah Properti

Multifinance

istilah properti

Multifinance

Multifinance adalah perusahaan yang lini bisnisnya berfokus di peminjaman dana untuk nasabah yang ingin melakukan pembelian barang atau jasa.

Apa Itu Multifinance?

multifinance adalah
(Unsplash)

Dalam aktivitas pembelian barang atau jasa, kita tidak hanya dapat menggunakan sumber dana dari tabungan kita untuk melakukan transaksi. Kita bisa mempergunakan opsi yakni menggunakan jasa yang ditawarkan oleh perusahaan multifinance.

Multifinance adalah perusahaan yang lini bisnisnya berfokus di peminjaman dana untuk nasabah yang ingin melakukan pembelian barang atau jasa.

Selain untuk transaksi yang sifatnya konsumtif, lembaga pembiayaan ini juga melayani beberapa pinjaman dana untuk kebutuhan usaha. Dari usaha kecil, usaha menengah, sampai usaha yang lingkupnya besar.

Di Indonesia, aktivitas dari perusahaan multifinance diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Perusahaan multifinance bukanlah bank. Selain bentuk lembaganya yang berbeda, kita bisa menemukan distingsi pada pemberian pinjaman dana dari kedua lembaga tersebut.

Secara legal, bank diperbolehkan untuk memberikan secara tunai kepada debitur atau nasabah. Sementara itu, perusahaan multifinance tidak bisa memberikan uang tunai kepada debitur atau nasabah secara langsung.

Akan tetapi, dana yang dipinjamkan oleh nasabah atau debitur akan langsung dialokasikan ke pihak penjual barang atau jasa sesuai dengan proposal.

Setelah itu, perusahaan pembiayaan melunasi pembayaran atas barang atau jasa yang telah diajukan oleh debitur atau nasabah, maka proses selanjutnya adalah pembayaran hutang secara berkala.

Perbedaan signifikan lainnya dari perusahaan pembiayaan dan bank adalah nasabah tidak bisa melakukan aktivitas menabung. Lini bisnis ini memang hanya diciptakan untuk melayani pembiayaan barang atau jasa saja.

Baca juga:

Jenis-jenis Pembiayaan Perusahaan Multifinance

multifinance adalah
(Unsplash)

Di Indonesia, kita akan menemukan beberapa jenis pembiayaan yang dilayani oleh perusahaan multifinance. Jenis-jenis yang dimaksud antara lain sebagai berikut:

  • Pembiayaan peralatan rumah tangga.
  • Pendanaan peralatan elektronik.
  • Peminjaman dana untuk kendaraan mesin dan alat berat.
  • Pembiayaan kendaraan bermotor.
  • Pendanaan untuk pembelian properti.

Untuk pembiayaan pembelian properti, saat ini di Indonesia ada sekitar 21 multifinance yang tercatat melayani jasa tersebut. Jumlah penyalurannya pada tahun ini masih belum terlalu besar, dan produk pembiayaan ini termasuk kategori baru.

Kecilnya angka pembiayaan dari perusahaan pendanaan pada transaksi pembelian properti adalah hal yang cukup wajar. Perusahaan finance mengawali penjualan jasa pembiayaan di barang atau jasa yang akan lunas dalam kurun waktu pendek sampai menengah.

Sementara itu, pembiayaan untuk pembelian properti yang masuk dalam kategori jangka panjang merupakan satu hal baru.

Baca Juga: Apa Itu Ability to Pay?

Landasan Hukum Aktivitas Perusahaan Pembiayaan

(Unsplash)

Multifinance adalah lembaga yang segala aktivitasnya diawasi dan diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ada beberapa landasan hukum yang menjadi dasar dari aktivitas bisnis perusahaan pembiayaan di Indonesia.

Yang pertama adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Dalam peraturan tersebut, OJK sebagai perpanjangan pemerintah Indonesia menyatakan mendukung perkembangan perusahaan pembiayaan. Adanya perusahaan pembiayaan diharapkan dapat memberikan dampak yang baik untuk industri kecil dan menengah.

Yang kedua adalah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Di UU dan peraturan tersebut, perusahaan pembiayaan didukung peningkatan perannya dalam pembiayaan. Jadi, pembiayaannya kini pembiayaan multiguna dari investasi, pembelian alat transportasi, sampai pengadaan barang rumah tangga sederhana.

Yang ketiga yakni Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.05/2018 tentang Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan. Di pertaturan ini, pemerintah melalui OJK menyatakan untuk mendukung perusahaan pembiayaan sebagai fasilitator pendanaan KPR untuk masyarakat.

Adanya landasan hukum tersebut ingin mendukung program pemerintah yakni Pembiayaan Sekunder Perumahan atau PSP.

Baca Juga:

Perusahaan Multifinance dalam Pembiayaan Properti

multifinance adalah
(Unsplash)

Menurut data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di bulan Juli 2021, ada 23 perusahaan pembiayaan yang berhasil menyalurkan pembiayaan kepemilikan rumah kepada masyarakat.

Total dana yang dikeluarkan mencapai Rp111,82 miliar rupiah. Sementara itu, di tahun sebelumnya perusahaan pembiayaan berhasil mengeluarkan pendanaan sampai Rp130,89 miliar.

Angka tersebut memang lebih kecil ketimbang pembiayaan KPR dari pihak bank. Hal tersebut cukup wajar karena tombak utama dari perusahaan pembiayaan adalah kredit untuk usaha, pembiayaan alat transportasi, pengadaan alat produksi, dan pembiayaan alat rumah tangga.

Semua pembiayaan yang disebutkan tadi masuk dalam kategori jangka waktu pendek dan menengah. Hal ini berbeda dengan pembiayaan rumah yang masuk dalam kategori jangka panjang.

Dibandingkan dengan pembiayaan dari bank, perusahaan multifinance adalah mempunyai beberapa poin yang berbeda. Beberapa poin yang patut dipahami antara lain sebagai berikut:

  • Perusahaan pembiayaan menerapkan bunga yang lebih tinggi dibandingkan dengan bank untuk KPR (Kredit Pemilikan Rumah).
  • Kredit properti dari multifinance tidak menerapkan syarat sebanyak yang diwajibkan oleh pihak bank untuk pembiayaan KPR.
  • Untuk mendapatkan kredit, calon debitur hanya perlu memiliki penghasilan yang sepadan dengan dana yang dipinjam serta punya komitmen untuk membayar.
  • Multifinance menawarkan beberapa opsi pembayaran down payment (DP) KPR yang lebih rendah dibandingkan dengan DP yang diwajibkan oleh pihak bank.
  • Proses administrasinya boleh jadi lebih singkat daripada pengajuan KPR di bank.

Baca juga:

Editor: Syahya Rembulan


Temukan pilihan rumah terlengkap di Aplikasi Pinhome. Untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti bergabunglah menjadi rekan agen properti bersama kami dan iklankan properti kamu di sini.

Kamu juga bisa belajar lebih lanjut mengenai properti di Property Academy by Pinhome. Gabung menjadi Rekan Jasa Pinhome melalui aplikasi Rekan Pinhome di App Store atau Google Play Store sekarang!

Hanya di Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome PINtar jual beli sewa properti.