istilah properti
Mudharabah
Daftar Isi
Mudharabah adalah aktivitas penanaman dana dari pemilik dana (shahibul maal) kepada pengelola dana (mudharib).
Selain hubungan manusia dengan Tuhan, Islam juga mengatur beberapa hal terkait hubungan manusia dengan manusia lain. Salah satunya yakni perihal perjanjian kerja sama atau kesepakatan hubungan kerja.
Dalam Islam, istilah tersebut dikenal dengan sebutan mudharabah. Penting bagi Pins untuk memahami pengertian mudharabah ini. Terlebih jika Pins memiliki sebuah bisnis. Untuk lebih lengkapnya, simak uraian lengkap di bawah ini!
Baca juga: A To Z Properti Lelang BNI Syariah Bersama Pinhome
Apa itu Mudharabah?
Mudharabah artinya adalah akar kerjasama antara dua pihak, yakni pengelola atau disebut mudharib dan pihak pemilik modal atau shahibul maal. Dalam pengertian lainnya, mudharabah adalah bentuk akad kerja yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan.
Pada dasarnya mudharabah adalah aktivitas penanaman dana dari pemilik kepada pengelola. Tujuannya untuk memfasilitasi kegiatan usaha tertentu, berdasarkan pembagian yang dilakukan dengan metode bagi untuk dan rugi (profit and loss sharing).
Selain itu, bisa juga menggunakan metode pendapatan (Revenue Sharing) sesuai kesepakatan nisbah. Guna mengetahui pengertian mudharabah lebih jauh, Pins perlu memahami dulu istilah yang berkaitan dengannya.
Seperti yang disebutkan sebelumnya, dalam mudharabah dikenal istilah shahibul maal atau pemilik dana. Lalu, ada pula mudharib yang diartikan sebagai nasabah atau pengelola usaha. Sementara, modalnya sendiri dikenal dengan istilah rabbul maal.
Jika merujuk dari pengertian mudharabah di atas, maka istilah ini hampir mirip dengan pinjaman modal yang diberikan oleh pihak bank atau investor. Walau demikian, sebetulan mudharabah dan investasi modal ini adalah dua hal berbeda.
Melalui pembiayaan ini, pemberi modal atau shahibul maal memperoleh bagi hasil keuntungan dari dari bagi hasil atau yang lainnya secara terus-menerus hingga usaha tersebut berjalan. Besar keuntungan yang didapat sesuai dengan kesepakatan yang sudah disetujui sebelumnya.
Baca juga: Cara Hindari Jeratan Kredit Rumah Di Bank
Jenis Mudharabah
Terdapat tiga jenis mudharabah yang perlu Pins pahami, di antaranya:
Mudharabah Muqayyadah
Pada mudharabah muqayyadah, usaha yang akan dibuat ditentukan pemilik modal, dalam hal ini berarti pihak bank atau investor. Sementara, pihak yang menerima pembiayaan hanya berlaku sebagai pengelola. Artinya, ia hanya berhak menjalankan usaha.
Mudharabah Muthlaqah
Untuk mudharabah muthlaqah, usaha dianjurkan oleh mudharib atau penerima modal. Dalam akad ini, pemberi modal tidak menentukan jenis usaha apa yang akan dilakukan. Ia hanya berkewajiban memberikan modal usaha.
Namun demikian, nantinya pemberi modal akan menerima nisbah atau keuntungan dari hasil usaha yang berjalan. Jumlah keuntungannya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati bersama.
Mudharabah Musytarakah
Mudharabah musytarakah merupakan jenis akad perbaduan antara keduanya. Konsep dasarnya adalah Ketika melakukan kerja sama akad, yaitu modal seutuhnya diberikan oleh pemilik dana.
Akan tetapi, jika Ketika usaha dijalankan kemudian pengelola tertarik untuk menanamkan modalnya dapat melakukannya untuk mengembangkan usaha.
Baca juga:
Ketentuan Hukum Mudharabah
Mudharabah juga memiliki ketentuan hukum yang menyertainya. Adanya ketentuan hukum ini diharapkan bisa menjadi pedoman dan pegangan bagi yang menerapkannya. Berikut ketentuan hukum mudharabah yang perlu Pins ketahui:
- Mudharabah dapat dibatasi oleh periode atau tertentu, sesuai dengan kesepakatan,
- Kontrak mudharabah tidak boleh dikaitkan (mu’allaq) dengan sebuah kejadian di masa depan yang belum tentu terjadi,
- Tidak ada ganti rugi dalam mudharabah. Sebab akad ini dilakukan atas dasar amanah. Kecuali jika salah satu pihak melakukan kesalahan yang disengaja, lalai, atau melanggar kesepakatan,
- Jika salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya atau terjadi perselisihan, maka penyelesaian dapat dilakukan melalui Badan Arbitrase Syariah. Namun demikian, sebaiknya diselesaikan dulu dengan musyawarah.
Baca juga:
Konsep Akad Mudharabah
Seiring berjalannya waktu, akad udharabah mengalami perkembangan yang pesat. Jika pada awalnya perjanjian ini tidak dapat digabungkan dengan jenis akad yang lain, saat ini sudah lebih fleksibel.
Pengguna konsep ini bisa melakukan akad dengan menggabungkannya Bersama jenis akad lain. Contohnya seperti, Mudharabah yang digabungkan dengan akad musyarakah dalam proses perbankan syariah.
Sistem yang lainnya adalah penggabungan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan publik dalam layanan jasa perbankan syariah.
Selain jenisnya, konsep ini juga memiliki perkembangan dari sisi mekanismenya, termasuk untuk pembayaran dan angsuran. Saat ini aktivitas tersebut telah diatur berdasarkan fatwa yang telah dikeluarkan oleh DSN-MUI dan OJK.
Di dalam fatwa tersebut telah dijelaskan tentang jangka waktu dari kerja sama yang dilakukan. Keluarnya jangka waktu juga ditentukan atas kesepakatan kedua belah pihak, yang memberikan fleksibilitas lebih baik bagi keduanya.
Baca juga:
Rukun dan Syarat Mudharabah
Selain ketentuan hukum, mudharabah juga memiliki rukun dan syarat yang harus diikuti, di antaranya:
Rukun Mudharabah
- Ada orang yang berakad adalah pemilik modal atau disebut shahibul maal dan pelaksana/usahawan atau mudharib
- Ada modal atau maal
- Terdapat proyek atau usaha yang dijalankan
- Terdapat pembagian keuntungan yang dapat disepakati
- Ada ijab qabul antara kedua belah pihak
Syarat Umum
- Berbentuk uang dan bukan barang
- Memiliki jumlah yang jelas
- Modal yang diberikan berbentuk tunai dan bukan utang
- Harus langsung diserahkan kepada mudharib atau pengelola usaha
- Pembagian keuntungan yang dilakukan harus jelas dan sesuai nisbah yang disepakati
Syarat Khusus
- Ada permohonan pembiayaan yang diberikan
- Dilengkapi dengan data identitas diri atau milik pribadi
- Ada data identitas perusahaan yang digunakan untuk menjalankan usaha agar memperoleh keuntungan
- Proposal proyek yang dilaksanakan harus diikut sertakan
- Dilengkapi dengan garansi atau jaminan dalam menjalankan usaha
Modal Mudharabah
Sebagai tambahan, berikut penjelasan tentang modal dalam mudharabah:
- Modal hanya diberikan untuk tujuan usaha yang sudah jelas dan atau telah disepakati bersama.
- Modal harus berupa uang tunai – jelas jenis mata uangnya dan jelas jumlahnya.
- Modal diserahkan kepada mudharib atau pengelola usaha seluruhnya, alias 100 persen
- Modal usaha dapat diserahkan secara bertahap, tapi harus jelas tahapannya dan harus sesuai kesepakatan bersama
- Biaya-biaya yang dikeluarkan untuk studi kelayakan (feasibility study) atau sejenisnya tidak termasuk dalam bagian dari modal
- Pembayaran biaya-biaya tersebut ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara kedua belah pihak.
Prinsip Pembagian Hasil Mudharabah
Mengutip laman Liputan6, berikut dijelaskan prinsip pembagian hasil atau keuntungan sebuah mudharabah:
- Laba atau keuntungan yang diperoleh merupakan hasil dari pengelolaan dana pembiayaan yang diberikan
- Besaran pembagian hasil atau keuntungan dinyatakan dalam bentuk nisbah atau perjanjian yang telah disepakati bersama
- Mudharib atau pengelola usaha harus membayar bagian keuntungan yang menjadi hak bank atau pemilik modal secara berkala, sesuai dengan periode yang disepakati
- Pemilik modal atau pihak bank tidak akan menerima pembagian keuntungan, bila terjadi kegagalan atau wanprestasi yang terjadi bukan karena kelalaian mudharib
- Bila terjadi kegagalan usaha yang mengakibatkan kerugian yang disebabkan oleh kelalaian mudharib, maka kerugian tersebut harus ditanggung oleh mudharib (menjadi piutang bank).
Baca juga:
Dasar Hukum Mudharabah
Jenis akad ini tentunya telah diatur dalam hukum negara dengan basis syariah islam berdasarkan landasan hukum agama. Artinya, jenis akad ini adalah halal dan menjadi suatu opsi untuk mencari dana atau rezeki berdasarkan perikatan syariah.
Tentunya, terdapat beberapa dasar hukum dalam menjalankan perjanjian ini yang telah diatur langsung oleh agama, yaitu berdasarkan Al-Quran, Qiyas, dan Hadits, di antaranya:
Al-Quran
Meskipun sebenarnya tidak ada penyebutan yang eksplisit di Al-Quran tentang adak ini, terdapat asal kata mudharabah yaitu “dhraba” yang diulang sebanyak 58 kali.
Al-Hadits
Pada haditsnya, terdapat sumber lain yang membahas tentang akad ini, yaitu Hadits Rasulullah SAW. Sebenarnya, terdapat dua hadits yang memberikan anjuran bagi pelaku usaha bermitra untuk sama-sama mendapatkan keuntungan atas aktivitas keduanya.
Qiyas
Dalam syariah Islam, qiyas merupakan penentuan hukum akan suatu hal yang menyamakan atau mengqiyaskan hukum yang sudah jelas dalilnya.
Berdasarkan pendapat yang ada, akad mudharabah ini di-qiyaskan terhadap al-musaqah. Diartikan sebagai praktik untuk menyuruh seseorang untuk mengelola kebun yang dimilikinya.
Dapat diartikan bahwa, terdapat beberapa golongan manusia yang kekurangan dalam hal finansial akan tetapi berkompetensi tinggi. Maka, pendanaan dilakukan kepada beberapa manusia yang membutuhkan bantuan dana tersebut. Digolongkan berdasarkan pemilik modal dan pengelolanya.
Itulah beberapa penjelasan mengenai akad mudharabah selengkapnya, yang merupakan perjanjian usaha bermitra berdasarkan syariah islam serta rukun dan syaratnya. Semoga bermanfaat!
Baca juga:
Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Dapatkan properti idaman melalui program NUP untuk akses eksklusif. Untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti bergabunglah menjadi rekan agen properti bersama kami dan iklankan properti kamu di sini.
Kamu juga bisa belajar lebih lanjut mengenai properti di Property Academy by Pinhome. Gabung menjadi Rekan Jasa Pinhome melalui aplikasi Rekan Pinhome di App Store atau Google Play Store sekarang!
Hanya di Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.