Kamus Istilah Properti

Koperasi Syariah

istilah properti

Koperasi Syariah

Koperasi syariah adalah bentuk koperasi yang segala kegiatan usahanya sesuai dengan syariah dengan sistem bagi hasil. 

Apa Itu Koperasi Syariah?

koperasi syariah
(Republika)

Di Indonesia, koperasi ini termasuk seluruh unit usaha, produk, dan operasionalnya dilakukan sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Aktivitas usaha dalam koperasi ini adalah bergerak di bidang simpanan, pembiayaan, dan investasi dengan penerapan sistem bagi hasil dan investasi. Hal ini merujuk pada pengertian menurut Kementerian Koperasi UKM RI pada Tahun 2009.

Lalu, Nur S. Buchori (2008) menjelaskan pengertian koperasi syariah adalah jenis koperasi yang secara ekonomi makmur bagi anggotanya sesuai dengan norma dan moral Islam dan berguna untuk menciptakan persaudaraan dan keadilan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.

Sementara arti koperasi syariah menurut Soemitra (2009), adalah lembaga keuangan mikro yang dioperasikan dengan sistem bagi hasil, guna menumbuh-kembangkan usaha mikro dan kecil anggotanya.

Koperasi ini mampu mengangkat derajat dan martabat serta membela kepentingan kaum fakir miskin. Seluruh kegiatan usahanya, mencerminkan dua hal yaitu:

Aspek bisnis (tamwil) yang meliputi tiga produk yaitu simpanan, pinjaman, dan pembiayaan. Aspek sosial (maal), yang meliputi kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana zakat, infaq, sedekah, dan wakaf.

Baca Juga: Tanda Daftar Perusahaan

Dasar Hukum

(Jojonomic)

Dalam menjalankan aktivitas bisnis maupun sosial-nya, jenis koperasi ini secara legal mengacu beberapa aturan dan dasar hukum, antara lain:

  • Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan, Pinjam, dan Pembiayaan Syariah oleh Koperasi.  
  • Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor 91/Kep/M.KUKM/IX/2004 tanggal 10 September 2004 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah
  • Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI No:3
  • 5.2/PER/M.KUKM/X/2007 tentang Pedoman Standar Operasional Manajemen Koperasi Jasa Keuangan Syariah dan Unit Jasa Keuangan Syariah
  • Peraturan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 35.3/Per/M.Kukm/X/2007 Tentang Pedoman Penilaian Kesehatan Koperasi Jasa Keuangan Syariah Dan Unit Jasa Keuangan Syariah Koperasi
  • Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Nomor: 02/DSNMUI/ IV/2000 Tentang Tabungan (wa’diah)
  • Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor: 03/DSNMUI/IV/2000, tentang Deposito
  • Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indonesia No: 04/DSN-MUI/IV/2000
  • Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No: 08/DSNMUI/ IV/2000 Tentang Pembiayaan Musyarakah dan peraturan- peraturan lainnya yang terkait

Tujuan dan Fungsi

Tujuan utama koperasi ini adalah memajukan kesejahteraan para anggotanya dan masyarakat luas. Dengan adanya koperasi ini, maka perekonomian di Indonesia dapat terbantu  berdasarkan penerapan dari nilai-nilai syariat. 

Adapun fungsinya antara lain: 

  • Turut mewujudkan dan meningkatkan sistem ekonomi secara nasional yang mengutamakan ekonomi kerakyatan dan azas kekeluargaan.
  • Turut membangun keahlian para anggota maupun masyarakat luas sehingga dapat lebih sejahtera keadaan sosial maupun ekonominya.
  • Kualitas sumber daya anggota yang terlibat di dalamnya bisa lebih profesional, konsisten, dan amanah dengan menerapkan nilai-nilai syariah Islam.
  • Kesempatan lapangan pekerjaan jadi ikut terbuka.
  • Menghubungkan dua pihak yaitu penyedia dana dan yang memakai dana, sehingga pemanfaatan dana yang dipinjam bisa lebih optimal.
  • Anggota koperasi dapat semakin solid dalam bekerja sama untuk mengontrol operasional koperasi.

Jenis Akad pada Koperasi Syariah

koperasi syariah
(Glints)

Pada ekonomi berbasis syariah, ada akad yang harus digunakan. Pada jenis koperasi ini, Pins bisa memilih dua jenis akad yang umum digunakan, terutama pada produk simpanannya. Berikut penjelasannya: 

Akad Wadi’ah

Akad ini merupakan penitipan barang atau uang antara pihak yang mempunyai barang atau uang dan pihak yang diberi kepercayaan. Tujuannya tak lain untuk menjaga keselamatan, keamanan, dan keutuhan barang atau uang.

Menurut Fatwa DSN-MUI No. 2, akad Wadi’ah memiliki ketentuan sebagai berikut: 

  • Sifatnya simpanan 
  • Dapat diambil kapan saja (on call) atau berdasarkan kesepakatan bersama.
  • Tidak memungut adanya imbalan. Kecuali dalam bentuk pemberian (‘athaya) yang sifatnya sukarela dari pihak koperasi

Akad Mudharabah 

Koperasi syariat juga memakai akad Mudharabah yaitu sistem kerja sama yang membuat seseorang menyerahkan hartanya kepada pihak lain untuk dikelola. Ketentuan akad ini yaitu keuntungan yang diperoleh (dari hasil pengolahan tersebut) dibagi antara kedua pihak sesuai dengan nisbah yang disepakati.

Sementara kerugian ditanggung oleh shahib al mal selama tidak ditemukan kelalaian dari mudharib.

  • Berdasarkan fatwa DSN-MUI Nomor 2, ada ketentuan akad ini, yaitu: 
  • Nasabah bertindak sebagai shahibul mal atau pemilik dana.
  • Bank bertindak sebagai mudharib atau pengelola dana.
  • Bank dapat melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan mengembangkannya. Bank dapat melakukan mudharabah dengan pihak lain.
  • Besaran modal harus dinyatakan dengan jumlahnya, dalam bentuk tunai dan bukan piutang.
  • Keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk nisbah dan dituangkan dalam akad pembukaan rekening.
  • Bank menutup biaya operasional tabungan dengan menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya.
  • Bank tidak diperkenankan mengurangi nisbah keuntungan nasabah secara sepihak.

Hal-hal Penting Seputar Koperasi Syariah

(Lifepal)

Untuk lebih memahami seputar jenis koperasi ini, Pins bisa melihat sejumlah hal yang juga jadi pembeda dengan koperasi konvensional.

Berikut ini di antaranya: 

  • Adanya sistem bagi hasil. Berbeda dengan koperasi konvensional yang memakai sistem bunga  sebagai wujud dari keuntungan koperasi.   
  • Menyediakan layanan penyalur zakat.  
  • Dari sisi pengawasan, jenis koperasi ini fokus pada pengawasan kinerja yang berlandaskan prinsip syariah Islam, kejujuran anggota koperasi, dan aliran dana dalam pembagian hasilnya.  
  • Tidak memberlakukan sistem kredit pada uang atau barang-barangnya, melainkan dijual secara tunai.
  • Jika ada nasabah koperasi yang mengalami kerugian, koperasi tersebut akan memperoleh pengurangan pengembalian uang. 

Nah, itulah informasi seputar koperasi syariah. Semoga informasi ini bermanfaat, ya, Pins!

Baca juga:


Temukan pilihan rumah terlengkap di Aplikasi Pinhome. Untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti bergabunglah menjadi rekan agen properti bersama kami dan iklankan properti kamu di sini.

Kamu juga bisa belajar lebih lanjut mengenai properti di Property Academy by Pinhome. Gabung menjadi Rekan Jasa Pinhome melalui aplikasi Rekan Pinhome di App Store atau Google Play Store sekarang!

Hanya di Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome PINtar jual beli sewa properti.