Kamus Istilah Properti

Musta’jir

istilah properti

Musta’jir

Musta’jir adalah pihak yang menyewa barang atau jasa dari mu’jir (penyewa).

Apa Itu Musta’jir?

musta'jir adalah

Sewa-menyewa, atau disebut ijarah, menjadi salah satu bentuk muamalah yang cukup umum. Agar transaksi sewa-menyewa ini dapat terlaksana, maka ada musta’jir dan mu’jir. Dalam bahasa Indonesia, muktari atau musta’jir adalah pihak yang menyewa. Sementara mu’jir adalah orang yang menyewakannnya. 

Ketika menjadi musta’jir, Pins berhak menggunakan maupun memanfaatkan objek yang disewa dengan memberikan imbalan atau upah sesuai kesepakatan dalam jangka waktu tertentu yang juga telah disepakati dengan pemberi sewa. 

Berbeda dengan jual-beli, pada transaksi ijarah, musta’jir harus mengembalikan objek yang disewakan kepada pemiliknya setelah masa pemanfaatan selesai. 

Pada praktiknya, maka kedua belah pihak harus membuat perjanjian sewa yang harus adil dan sepatutnya mempunyai konsekuensi hukum sehingga dapat ditaati selama masa sewa menyewa berlangsung. 

Ketika sudah melangsungkan akad, mu’ajir wajib menyerahkan objek yang disewakan (ma’jur) kepada musta’jir. Kemudian, mustajir membayar upah atau uang sewa (ujrah) agar barang atau jasa tersebut dapat sah untuk dimanfaatkan.  

Baca Juga: Musyarakah Mutanaqishah Adalah?

Hak dan Kewajiban Musta’jir

musta'jir

Ketika akad sewa-menyewa sudah terucap dan upah sewa sudah diserahkan kepada mu’jir, maka penyewa memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. Dalam hukum Islam, hak dan kewajiban musta’jir adalah sebagai berikut: 

Hak Musta’jir

Pihak penyewa (musta’jir) ketika melaksanakan transaksi sewa-menyewa, berhak atas beberapa hal, antara lain: 

  • Mengambil manfaat atas objek (baik itu barang maupun jasa) yang disewanya.  
  • Mengganti pemakaian sewaannya oleh orang lain, meskipun tanpa seizin orang yang menyewakannya. Tetapi hak ini tidak berlaku apabila ketika  sebelum akad telah ditentukan bahwa penggantian itu tidak diperbolehkan adanya pergantian pemakai.

Kewajiban Musta’jir

Sementara itu, untuk mendapatkan haknya, penyewa juga memiliki kewajiban yang berkaitan dengan transaksi sewa-menyewa ini. Berikut diantaranya:

  • Menyerahkan uang pembayaran sewa sesuai nilai yang telah ditentukan dalam perjanjian.
  • Menjaga dan memelihara barang sewaan.
  • Memperbaiki kerusakan-kerusakan yang ditimbulkannya, kecuali jika barang atau jasa tersebut rusak sendiri.
  • Memberikan penggantian barang jika terjadi kerusakan pada barang sewaan yang disebabkan oleh kelalaiannya, kecuali kalau kerusakan itu bukan karena kelalaiannya sendiri. 

Hak dan Kewajiban Mu’jir

Tak hanya penyewa yang memiliki hak dan kewajiban, mu’jir atau pemberi sewa juga memiliki hak dan kewajiban. 

Pihak yang menyewakan berhak menerima segala harga sewanya, lalu menyerahkan barang

yang menjadi objek sewa-menyewa. Apabila mu’jir telah memberikan kepemilikan manfaat dengan terjadinya perjanjian tersebut.

Selain itu, pihak menyewakan juga harus memberikan izin pemakaian barang yang telah ia serahkan kepada orang yang menyewanya.

Terakhir, mu’jir juga wajib menyewakan memelihara kualitas barang yang disewakannya. Termasuk di dalamnya memperbaiki kerusakkan yang ada pada barang yang disewanya, kecuali jika kerusakan tersebut ditimbulkan oleh pihak penyewa.

Syarat Musta’jir 

Secara umum, siapapun dapat menjadi musta’jir selama pihak yang menyewakan (mu’jir) menghendakinya. Meski begitu, baik mu’jir, maupun musta’jir harus memunui syarat seperti dalam keadaan baligh, berakal, dan tidak melakukan transaksi dalam kondisi tertekan atau terpaksa.

Pihak mu’jir, maupun musta’jir juga harus memenuhi syarat sahnya perjanjian sewa-menyewa (ijarah). Berikut adalah beberapa syarat sah ijarah yang harus dipenuhi musta’jir dan mu’jir

  • Kedua pihak memiliki kerelaan dalam melakukan perjanjian sewa-menyewa. Artinya, pihak penyewa maupun pemberi sewa ketika melaksanakan perjanjian ijarah tidak ada unsur pemaksaan.  
  • Objek yang disewakan atau yang tertuang dalam perjanjian ijarah harus jelas dan terang. Barang atau jasa yang disewakan harus disaksikan sendiri, termasuk di dalamnya masa sewa dan besarnya uang sewa yang disepakati.
  • Objek sewa-menyewa dapat digunakan sesuai peruntukannya. Artinya, manfaat barang yang disewakan harus jelas sehingga dapat dimanfaatkan oleh penyewa sesuai dengan kegunaan barang tersebut. Ketika barang itu tidak dapat digunakan sebagaimana yang diperjanjikan, maka perjanjian sewa menyewa itu dapat dibatalkan.
  • Penyerahan objek ijarah darus dapat diserahkan sesuai dengan yang diperjanjikan. Maka dari itulah, rumah yang belum selesai dibangun (indent) atau sudah rusak parah  tidak dapat dijadikan sebagai objek perjanjian. Hal ini karena rumah tersebut tidak dapat mendatangkan manfaat bagi penyewa. 
  • Penggunaan manfaat dari objek yang diperjanjikan adalah yang dibolehkan dalam agama. Ini berarti perjanjian sewa-menyewa tempat usaha atau ruko yang digunakan untuk menjual barang haram atau melaksanakan transaksi yang tidak diperkenan dalam Islam, menjadi tidak sah.  

Demikian informasi mengenai musta’jir dalam transasksi ijarah dapat Pinhome sampaikan. Di Indonesia, konsep ijarah juga digunakan dalam aktivitas sewa-menyewa properti. Di dalam aktivitas ini, setidaknya terdapat dua belah pihak yang akan saling terikat dalam akad yakni penyedia properti sewaan dan penyewa.

Dalam akad, dipaparkan segala jenis hak dan kewajiban dari masing-masing pihak. Diterangkan pula kondisi-kondisi dari properti yang akan disewakan kepada pihak penyewa.

Selama masa sewa, maka properti yang disewakan akan menjadi hak sementara dari penyewa. Yang perlu diingat, dalam proses ini tidak terjadi perpindahan kepemilikan aset properti secara hukum.

Kewajiban selama penggunaan properti akan menjadi tanggung jawab dari penyewa. Sementara itu, tanggung jawab yang timbul dari kepemilikan secara hukum akan ditanggung oleh pihak yang memiliki properti tersebut. Maka dari itu, pihak penyewa harus memberikan kompensasi untuk kerugian, kerusakan, atau kelalaian dalam penggunaan properti yang disewakan.

Semoga informasi ini bermanfaat, ya, Pins!


Temukan pilihan rumah terlengkap di Aplikasi Pinhome. Untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti bergabunglah menjadi rekan agen properti bersama kami dan iklankan properti kamu di sini.

Kamu juga bisa belajar lebih lanjut mengenai properti di Property Academy by Pinhome. Gabung menjadi Rekan Jasa Pinhome melalui aplikasi Rekan Pinhome di App Store atau Google Play Store sekarang!

Hanya di Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome PINtar jual beli sewa properti.