Kamus Istilah Properti

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK

istilah properti

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK

Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga negara yang memiliki fungsi dalam menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. 

Apa Itu Otoritas Jasa Keuangan?

otoritas jasa keuangan

Pembentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011. Lembaga ini berfungsi sebagai penyelengara sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.

Jenis jasa keuangan ini mulai dari sektor perbankan, pasar modal, dan sektor jasa keuangan non-bank seperti asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.

Dalam melaksanakan tugasnya, OJK adalah lembaga independen dan bebas dari campur tangan pihak lain sebagaimana UU No. 21 Tahun 2011. Jadi, seluruh fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan terkait lembaga yang diawasinya, menjadi hak penuh OJK.

Namun, sebagai informasi tambahan, tugas pengawasan industri keuangan non-bank dan pasar modal sudah resmi beralih dari Kementerian Keuangan dan Bapepam-LK ke OJK pada 31 Desember 2012. Sementara itu, pengawasan di sektor perbankan beralih ke OJK sejak 31 Desember 2013 dan Lembaga Keuangan Mikro sejak tahun 2015.

Baca Juga:

Tujuan Dibentuknya Otoritas Jasa Keuangan 

Berbicara mengenai apa tujuan dibentuknya OJK, Pins dapat meliha Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK. Menurut peraturan tersebut OJK dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, akuntabel.

Selain itu, sektor jasa keangan juga diharapkan mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, serta mampu melindungi kepentingan konsumen maupun masyarakat.

Melalui pembentukan Otoritas Jasa Keuangan, diharapkan dapat mendukung kepentingan sektor jasa keuangan secara menyeluruh agar dapat meningkatkan daya saing perekonomian negara secara keseluruhan.

Tak hanya itu saja, OJK juga harus mampu menjaga kepentingan nasional, terutama yang meliputi sumber daya manusia, pengelolaan, pengendalian, dan kepemilikan di sektor jasa keuangan dengan tetap mempertimbangkan aspek positif secara globalisasi. 

Seiring dengan pembentukannya, lembaga ini memegang prinsip-prinsip tata kelola yang baik, yang meliputi independensi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, transparansi, dan kewajaran (fairness).

Baca Juga: Apa Itu Cryptocurrency?

Tugas dan Wewenang OJK

(Unsplash)

Fungsi OJK yang utama adalah menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.

Adapun fungsinya secara lebih lengkap, dapat Pins simak pada penjelasan di bawah ini, sebagaimana melansir dari website resmi OJK:

Baca Juga: Abodemen Listrik

Pengawasan Kegiatan Jasa Keuangan di Sektor Perbankan 

Dalam sektor jasa keuangan perbankan, OJK memiliki wewenang untuk:

  • Perizinan untuk pendirian bank, pembukaan kantor bank, anggaran dasar, rencana kerja, kepemilikan, kepengurusan dan sumber daya manusia, merger, konsolidasi dan akuisisi bank, serta pencabutan izin usaha bank;
  • Kegiatan usaha bank, antara lain sumber dana, penyediaan dana, produk hibridasi, dan aktivitas di bidang jasa;
  • Pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan bank yang meliputi: likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, kualitas aset, rasio kecukupan modal minimum, batas maksimum pemberian kredit, rasio pinjaman terhadap simpanan dan pencadangan bank; laporan bank yang terkait dengan kesehatan dan kinerja bank; sistem informasi debitur; pengujian kredit (credit testing); dan standar akuntansi bank;
  • Pengaturan dan pengawasan mengenai aspek kehati-hatian bank, meliputi: manajemen risiko; tata kelola bank; prinsip mengenal nasabah dan anti-pencucian uang; dan pencegahan pembiayaan terorisme dan kejahatan perbankan; serta pemeriksaan bank.

Pengaturan Lembaga Jasa Keuangan (Bank dan Non-Bank) 

Wewenang terkait pengaturan lembaga jasa keuangan, baik bank maupun non bank diantaranya:

  • Menetapkan peraturan dan keputusan OJK;
  • Menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan;
  • Menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK;
  • Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu;
  • Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada lembaga jasa keuangan;
  • Menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban;
  • Menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Bank dan Non-bank 

Dari fungsi pengawasan untuk lembaga bank dan nonbank, OJK memiliki wewenang untuk:

  • Menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan;
  • Mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif;
  • Melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan konsumen dan tindakan lain terhadap lembaga jasa keuangan, pelaku, dan atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
  • Memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan dan atau pihak tertentu;
  • Melakukan penunjukan pengelola statuter;
  • Menetapkan penggunaan pengelola statuter;
  • Menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
  • Memberikan dan atau mencabut: izin usaha, izin orang perseorangan, efektifnya pernyataan pendaftaran, surat tanda terdaftar, persetujuan melakukan kegiatan usaha, pengesahan, persetujuan atau penetapan pembubaran dan penetapan lain.

Baca Juga: Apa Itu Surat Jaminan?

Asas-asas OJK 

kredit investasi
(Unsplash)

Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya Otoritas Jasa Keuangan berlandaskan asas-asas sebagai berikut:

  • Asas independensi, yakni independen dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang OJK, dengan tetap sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • Asas kepastian hukum, yakni asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan Otoritas Jasa Keuangan;
  • Asas kepentingan umum, yakni asas yang membela dan melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat serta memajukan kesejahteraan umum;
  • Asas keterbukaan, yakni asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan Otoritas Jasa Keuangan, dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi dan golongan, serta rahasia negara, termasuk rahasia sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
  • Asas profesionalitas, yakni asas yang mengutamakan keahlian dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Otoritas Jasa Keuangan, dengan tetap berlandaskan pada kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Asas integritas, yakni asas yang berpegang teguh pada nilai-nilai moral dalam setiap tindakan dan keputusan yang diambil dalam penyelenggaraan Otoritas Jasa Keuangan; dan
  • Asas akuntabilitas, yakni asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari setiap kegiatan penyelenggaraan Otoritas Jasa Keuangan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Itulah informasi mengenai OJK yang dapat Pinhome sampaikan.

Cara Melaporkan Aduan ke OJK

Melalui kehadiran lembaga ini, diharapkan segala hal yang terkait dengan sektor jasa keuangan dapat terlaksana dengan baik. Bahkan, Pins sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), dapat melakukan pengaduan kepada OJK apabila mengalami kasus-kasus terkait jasa keuangan.

Syaratnya Pins mengalami kerugian finansial yang disebabkan oleh layanan keuangan, baik itu di bidang perbankan, pasar modal, asuransi, dan sebagainya dengan jumlah kerugian paling besar Rp500 juta. Sementara itu, khusus untuk kerugian karena asuransi umum jumlah kerugian paling besar adalah Rp750 juta.

Apabila sudah memenuhi syarat jumlah kerugian, buatlah surat permohonan secara tertulis kepada OJK yang sudah dilengkapi dengan dokumen pendukung yaitu:

  • Identitas diri
  • Jelaskan kronologis pengaduan
  • Bukti bahwa Pins sudah menyampaikan pengaduan pelaku usaha jasa keuangan terkait
  • Dokumen pendukung lainnya

Cara pengaduan bisa dengan mengirim surat tertulis ditujukan kepada:

Anggota Dewan Komisioner OJK bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen
Menara Radius Prawiro, lantai 2, Kompleks Perkantoran Bank Indonesia, Jl. MH Thamrin No.2 Jakarta Pusat, 10350

Atau bisa juga menghubungi layanan Call Center OJK di nomor 157 pada hari Senin-Jumat di jam operasional kerja (08.00-17.00 WIB), kecuali hari libur.

Serta melalui email ke konsumen@ojk.go.id. Terakhir bisa juga dengan mengisi form pengaduan online melalui situs resmi OJK.

Jangan ragu untuk melakukan pengaduan dan memanfaatkan layanan pengaduan dari OJK, ya! Semoga informasi ini bermanfaat, ya!

Baca Juga: Abutment


Temukan pilihan rumah terlengkap di Aplikasi Pinhome. Untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti bergabunglah menjadi rekan agen properti bersama kami dan iklankan properti kamu di sini.

Kamu juga bisa belajar lebih lanjut mengenai properti di Property Academy by Pinhome. Gabung menjadi Rekan Jasa Pinhome melalui aplikasi Rekan Pinhome di App Store atau Google Play Store sekarang!

Hanya di Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome PINtar jual beli sewa properti.